7.KI-KD Fiqih - XI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR (KI-KD) SATUAN PENDIDIKAN MATA PELAJARAN



: MADRASAH ALIYAH : FIQIH



KELAS/PROGRAM



: XI (SEBELAS) / IPA-IPS-BAHASA-KEJURUAN



KELAS XI SEMESTER GANJIL Kompetensi inti



Kompetensi dasar



1. Menghayati dan mengamalkan ajaran 1.1. Menghayati hikmah syariat Islam tentang hukum jinayat agama yang dianutnya.



1.2 Meyakini syariat Islam tentang hukum hudud 1.3 Meyakini syariat Islam tentang Bughat



1.4 Menerima hukum peradilan Islam 2.1 Menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam 2. Menghayati dan Mengamalkan penerapan materi hukum jinayat perilaku jujur, disiplin, 2.2 Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam tanggungjawab, peduli (gotong penerapan materi hukum hudud royong, kerjasama, toleran, damai) 2.2 Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam santun, responsif dan pro-aktif dan penerapan materi hukum hudud menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan 2.3 Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum bughat dalam berinteraksi secara efektif, sosial dan alam serta dalam 2.4 Menunjukkan sikap patuh pada hokum menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, procedural , dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah



3.1 menjelaskanketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya 3.2 Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya



4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang



4.1 Menunjukkan contoh-contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat 4.2 Menunjukkan contoh-contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud



3.3 Memahami hukum Islam tentang bughat dan hikmahnya 3.4 Menganalisis ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya



4.3 Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena



Kompetensi inti



Kompetensi dasar



dipelajarinya di sekolah secara ketentuan bughat 4.4 Menunjukkan contoh penerapan ketentuan Islam mandiri, serta bertindak secara efektif tentang peradilan dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan KELAS XI SEMESTER GENAP Kompetensi inti



Kompetensi dasar



1. Menghayati dan mengamalkan ajaran 1.1 agama yang dianutnya.



2. Menghayati dan Mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif, sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.



Menghayati hikmah dari ketentuan Islam tentang pernikahan



1.2



Menghayati ketentuan syariat Islam dalam melakukan pembagian harta warisan dan wasiat



2.1



Membiasakan sikap tanggungjawab dalam menerapkan hukum Islam



2.2



Meningkatkan sikap peduli, jujur dan kerja samasebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan pembagian harta warisan dan wasiat



3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, procedural , dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah



3.1 Menjelaskan ketentuan perkawinan dalam Islam, dan hikmahnya



4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan



4.1 Mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum



3.2 Memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan 3.3. menguraikan ketentuan hukum mawaris dan wasiat dalam Islam



Kompetensi inti pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan



Kompetensi dasar



Islam 4.2 Menunjukkan contoh- perbadaan ketentuan perkawinan dalam Islamdengan undangundang perkawinan 1975 4.3. Mengkritisi praktik waris dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam