4 0 169 KB
SOP PENGADAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
SOP UPT. PUSKESMAS BANJARANGKA N2
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal terbit
:
Halaman
: Kepala UPT. Puskesmas Banjarangkan II dr. Maria Wahyu Daruki NIP. 197907292009022002
1. Pengertian
Suatu kegiatan mengadakan obat-obatan yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan
2. Tujuan
Prosedur ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan obat dimasing-masing unit pelayanann kesehatan sesuai dengan pola konsumsi atau pola penyakit yang ada di wilayah kerjanya
3. Kebijakan 4. Referensi
PMK No 30 Ttg Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Materi Pengelolaan Obat di Puskesmas Th 2007
5. Prosedur
a. Menghitung jumlah pemakaian obat dan bahan habis pakai dalam 1 bulan berdasarkan buku register b. Menghitung jumlah kebutuhan obat bahan habis pakai dalam 1 bulan c. Mengajukan permintaan ke Gudang Farmasi Puskesmas dengan menggunakan LPLPO d. Petugas gudang farmasi merekapitulasi jumlah kebutuhan obat dalam 1 bulan berdasarkan LPLPO Sub unit. e. Mengajukan pengadaan obat dan bahan habis pakai ke Gudang Farmasi Kabupaten. f. Apabila di gudang farmasi kabupaten obat dan bahan habis pakai yang dibutuhkan tidak tersedia maka dilakukan pengadaan di puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Langkahlangkah
a. Petugas di Sub Unit (Apotek, Pustu, Pusling) menghitung jumlah pemakaian obat dan bahan habis pakai dalam 1 bulan berdasarkan buku register yang tutup buku pada akhir bulan bersangkutan b. Menghitung jumlah kebutuhan obat bahan habis pakai dalam 1 bulan dengan mempertimbangkan Bufer Stok (Stok Penyangga) c. Petugas di Sub Unit mengajukan permintaan ke gudang farmasi puskesmas paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan LPLPO Sub unit d. Petugas gudang farmasi merekapitulasi jumlah pemakaian obat dalam 1 bulan berdasarkan LPLPO Sub unit untuk kemudian dihitung jumlah kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Puskesmas. e. Mengajukan permintaan obat dan bahan habis pakai ke gudang farmasi kabupaten dengan menggunakan LPLPO paling lambat tanggal 10. f. Apabila terjadi kekosongan obat dan bahan habis pakai sebelum akhir bulan maka dilakukan permintaan khusus ke gudang farmasi kabupaten diluar jadwal distribusi rutin g. Apabila di gudang farmasi kabupaten obat dan bahan habis pakai yang dibutuhkan tidak tersedia maka dilakukan pengadaan di puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bagan Alir
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
Ketelitian dalam menghitung jumlah kebutuhan obat dan bahan habis pakai
10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan
LPLPO
Gudang obat,Pustu,Apotek, Pusling