8 SK Penetapan Standar Operasional Prosedur Dan Kerangka Acuan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DINAS KESEHATAN UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN Jln. Raya Kr. Bayan, Desa Sigerongan, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat (83371) E-mail :[email protected]



KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN Nomor : 08/A.6/SK/Pkm.Sgrn/IV/2016 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN KERANGKA ACUAN KERJA PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN, Menimbang



:



a. bahwa untuk mengurangi terjadinya kesalahan di dalam melakukan kegiatan, tindakan atau pengobatan baik di dalam maupun di luar gedung UPT BLUD Puskesmas Sigerongan, maka diperlukan adanya kerangka acuan atau SOP sebagai panduan/pedoman dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa peningkatan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada point a perlu ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin UPT BLUD Puskesmas.



Mengingat



:



1. Undang



Undang



Nomor



25



Tahun



2009



tentang



Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN KERANGKA ACUAN KERJA Kesatu



: Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dalam pelaksanaan kegiatan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



apabila



akan



dikemudian



diadakan



hari



terdapat



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Lingsar pada tanggal 1 April 2016 PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN,



EVI MARIA



Tembusan disampaikan dengan hormat kepada: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat di Gerung 2. Arsip



LAMPIRAN I KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN NOMOR: 08/A.6/SK/Pkm.Sgrn/IV/2016 TENTANG



FORMAT



STANDAR



OPERASIONAL



PROSEDUR



(SOP)



UPT



BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN



SOP



No. Dokumen : ……../SOP/Pkm.Sgrn No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : 1 dari ….



UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN



Drg. Evi Maria NIP. 19690628 200312 2 006



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pengertian Tujuan Kebijakan Referensi Alat dan Bahan Langkahlangkah 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait Ketentuan penulisan SOP: 1.



Font: Times New Roman, size 12, spasi 1,5.



2.



Judul SOP menggunakan huruf kapital dan tebal.



3.



Pengertian berisi: adalah langkah-langkah (menjelaskan tentang SOP).



4.



Tujuan berisi tujuan dari pembuatan SOP.



5.



Kebijakan berisi jenis kebijakan yang berlaku di UPT BLUD Puskesmas Sigerongan yang berkaitan dengan SOP.



6.



Referensi berisi pedoman atau panduan berupa serat keputusan atau buku panduan/pedoman tentang SOP.



7.



Alat dan Bahan berisi alat dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan SOP.



8.



Langkah-langkah berisi tentang langkah-langkah yang dikerjakan sesuai judul SOP, dengan format:



Ketentuan penggunaan bagan alir: a. Bagan alir digunakan hanya pada langkah-langkah yang membutuhkan lebih dari 1 (satu) alur. b. Bahan alir diawali dan diakhiri dengan bentuk elips c. Penghubung antar langkah/bentuk menggunakan d. Apabila dalam penulisannya harus menggunakan lebih dari 1 halaman, maka pada akhir halaman menggunakan penghubung e. Apabila dalam langkah-langkah terdapat dua atau lebih pilihan alur maka menggunakan bentuk 9.



Hal-hal yang perlu diperhatikan berisi tentang ketegasan/penjelasan tentang hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan SOP tersebut atau dapat juga berisi tentang pengecualian bagi pemberlakuan penggunaan SOP.



10. Unit terkait berisi pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan SOP. 11. Dokumen terkait berisi dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan SOP.



PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN,



EVI MARIA



LAMPIRAN II KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN NOMOR: 08/A.6/SK/Pkm.Sgrn/IV/2016 TENTANG FORMAT KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN



KERANGKA ACUAN



UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN I.



PENDAHULUAN Berisi latar belakang pelaksanaan kegiatan.



II.



TUJUAN Berisi tujuan kegiatan.



III. CARA PELAKSANAAN Berisi metode atau cara pelaksanaan kegiatan. IV. MEDIA PELAKSANAAN Berisi alat dan bahan serta media pelaksanaan kegitan. V.



SASARAN DAN PENDAPATAN Berisi sasaran program/kegiatan dan sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan (bila ada).



VI. JADWAL PELAKSANAAN Berisi jadwal pelaksanaan kegiatan dalam 1 tahun. Jadwal dapat berupa matriks. VII. PENUTUP Berisi penutup. Ketentuan penulisan KAK: 1. Menggunakan font Times New Roman, size 12, spasi 1,5.



PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS SIGERONGAN,



EVI MARIA