16 0 247 KB
PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
SOP
PUSKESMAS MAMASA
No. Dokumen
: 82/SOP/UKP/PKM-MS/I/2017
No. Revisi
:0
Tanggal Terbit
: 09/01/2017
Halaman
: 1/2 YUSUF NIP.196911102003121008
1. Pengertian Perlakuan terhadap produk sisa hasil pemeriksaan berbahaya dan beresiko bagi petugas.
yang
2. Tujuan
Sebagai pedoman bagi petugas laboratorium untuk pemisahan limbah B3.
3. Kebijakan
Surat Keputusan kepala puskesmas Mamasa Nomor : H.94/SK/PKM-MS/I/2017 Tentang pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya .
4. Referensi
5. Prosedur
Permenkes 37 tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium di Pusksmas PP No 101 tahun 2012 tentang pengelolaan B3.
A. Sampah medis (sisa darah dan strip bekas pemeriksaan) 1) Sampah medis ditempatkan pada suatu tempat sampah khusus untuk sampah medis yang sudah diberi tanda dan dilapisi plastik berwarna kuning 2) Dan apabila tempat sampah tersebut sudah penuh plastik dilepaskan dari tempat sampah selanjutnya plastik diikat dan diserahkan kepada petugas sanitarian. B. Sampah medis (sisa sample sputum pemeriksaan BTA) 1) Kedalam pot berisi sisa sample sputum dimasukan larutan desinfektan. 2) Kemudian pot ditup kembali dengan rapat dan dimasukan kedalam kantong plastik dan diikat. 3) Selanjutnya ditempatkan pada satu bak sampah tertutup yang berlapis plastik berwarna kuning. C. Sampah medis (Spuit dan Blood lacet) 1) Sampah ini ditempatkan pada satu wadah khusus berupa sebuah box kertas yang berwarna kuning bertuliskan safety box. 2) Pada saat safety box tersebut sudah terisi ¾ kemudian di serahkan kepada petugas sanitarian. D. Sampah medis cair 1) Sisa urine pemeriksaan dibuang dalam saluran limbah medis 2) Sisa darah dalam tabung dibunag ditempat sampah medis.
3) Sisa reagen untuk pemeriksaan larutan desinfektan untuk merendam alat dibuang dalam saluran limbah medis, kemudian dibuang ke tempat pengolahan limbah setiap hari. E. Sampah medis botol bekas sample feses Pot feses ditutup kembali setelah digunakan untuk pemeriksaan kemudian dibuang dalam tempat sampah medis. F. Sampah medis botol bekas urin 1) Bila habis pemeriksaan sisa sample darah dan urin dibuang. Dibuang lewat pembuangan limbah medis cair. 2) Tabung darah dan botol urin kemudian direndam di dalam larutan desinfektan/clorin, minimal selama 10 menit 3) Tabung darah dan botol urin dibilas dengan air mengalir sampai bersih. 4) Tabung darah dan botol urin ditempatkan dalam wadah yang bersih sampai kering. 6. Bagan Alir (bila pelu) 7.Hal-hal yang perlu Membuang sampah sesuai tempatnya diperhatikan 8. Unit terkait
Laboratorium
9.Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal dimulai berlakukan
Halaman 2/2