Sop Pengelolaan Limbah Hasil Pemeriksaan Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM SOP



2. TUJUAN 3. KEBIJAKAN 4. REFERENSI 5. ALAT DAN BAHAN



6. LANGKAH-LANGKAH



: SOP/8.1/021/2017



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



: 13 Maret 2017



Halaman



: 1/2 Dr. ARBA’I NIP. 19660205 200212 1 006



PUSKESMAS TEMPEH 1. PENGERTIAN



No. Dokumen



Pengelolaan limbah hasil pemeriksaan laboratorium adalah perlakuan terhadap sisa hasil pemeriksaan yang berbahaya dan beresiko bagi petugas. Sebagai pedoman bagi petugas laboratorium untuk pemisahan limbah B3. SK Kepala Puskesmas Tempeh No. 445 /1030/427.55.07/ 2017 tentang Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya. Permenkes Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas A. Alat & Bahan ATK 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Sampah medis (sisa darah dan strip bekas pemeriksaan) a. Sampah medis ditempatkan pada suatu tempat sampah khusus untuk sampah medis yang sudah diberi tanda dan dilapisi plastic berwarna kuning. b. Dan apabila tempat sampah tersebut penuh plastic dilepaskan dari tempat sampah selanjutnya plastic diikat dan diserahkan kepada petugas sanitarian. Sampah medis (sisa sample sputum pemeriksaan BTA) a. Pot sputum yang masih berisi sampel dan dalam posisi tanpa tutup dimasukkan kedalam bak yang berisi desinfektan beserta tutupnya. b. Selanjutnya diamkan 24 jam dan diambil pot sputumnya di masukkan plastic kuning dan di ikat. Sampah medis (spuit dan blood lancet) a. Sampah medis ini di tempatkan pada safety box kertas berwarna kuning. b. Apabila sudah terisi ¾ dari volume safety box maka diserahkan pada petugas sanitarian. Sampah medis cair a. Sisa sampel urine dibuang dalam saluran limbah medis. b. Sisa darah dalam tabung dibuang ditempat sampah medis. c. Sisa reagen untuk pemeriksaan di buang ke saluran limbah medis. Sampah medis botol bekas sampel feses Pot feses ditutup kembali setelah digunakan untuk pemeriksaan kemudian dibuang di tempat sampah medis. Sampah medis botol bekas urine. a. Setelah pemeriksaan urine, cairan urine di buang di saluran limbah medis. b. Wadah urine di masukkan kedalam bak berisi desinfektan/clorin dan dibiarkan selama 10 menit kemudian di cuci dan di bilas dengan air mengalir c. Kemudian di keringkan.



7. BAGAN ALIR



Sisa darah dan strip bekas pemeriksaan dimasukkan dalam sampah medis (plastik kuning) Sisa sampel sputum pemeriksaan BTA dimasukkan bak desinfektan dan di buang dalam sampah medis (plastik kuning) Spuit dan blood lancet bekas dimasukkan dalam safety box dan di serahkan pada petugas sanitarian Sampah medis cair dibuang dalam saluran limbah medis Botol bekas sampel feses dibuang dalam plastik kuning(sampah medis) Sampah medis botol urine direndam dalam desinfektan, dicuci dan dikeringkan



8. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 9. UNIT TERKAIT 10. DOKUMEN TERKAIT



1.



Cara pemisahan limbah



-



11. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN



No.



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan



PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



PUSKESMAS TEMPEH



Daftar Tilik



Unit Nama Petugas Tanggal Pelaksanaan NO



No. Kode Terbitan No. Revisi Tanggal Mulai Berlaku Halaman



: SOP/8.1/012/2017 : 13 Maret 2017 : : 2017 : 1/1



: : : URAIAN KEGIATAN



YA



1



Apakah petugas memastikan pengelolaan sampah medis sisa darah dan strip bekas pemeriksaan?



2



Apakah petugas memastikan pengelolaan pemeriksaan BTA dengan benar ?



3



Apakah sampah medis spuit dan blood lancet ditempatkan dalam safety box ?



4



Apakah sampah medis cair di buang dalam saluran sampah medis ?



5



Apakah sampah medis botol bekas sampel feses di buang di sampah medis dalam plastic kuning ?



6



Apakah sampah medis botol bekas urine di masukkan bak desinfektan ?



sisa



sampel



TIDAK



sputum



JUMLAH



CR : ……………………..% Auditee



Pelaksana/ Auditor



(………………………….)



(………………………………)