8.1.4.2 Panduan Nilai Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SAPARUA Jl. Kampung Jati Saparua, Telp/Fax ( 0931 )-21003 Kode Pos 97592 SAPARUA



PEDOMAN PELAPORAN NILAI KRITIS LABORATORIUM



A. PENDAHULUAN Hasil Pemeriksaan laboratorium merupakan informasi yang berharga untuk membedakan, mengkonfirmasikan diagnosis, menilai status klinik pasien, mengevaluasi dan munculnya reaksi obat yang tidak diinginkan. Dalam melakukan uji laboratorium diperlukan bahan, seperti: darah lengkap (vena,arteri), plasma,serum,urine,fases,sputum,keringat,saliva,sekresi saluran cerna, cairan fagina, cairan serobrospinal dan jaringan yang didapat melalui tindakan invansif atau non invansif. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat dinyatakn sebagai angka kuantitatif atau semi kuantitatif. Angka kuatitatif yang dimaksut berupa angka pasti atau rentang nilai, sebagai contoh nilai hemoglobin pada wanita adalah 12 – 16 g/dL.sedangkan angka kualitatif dinyatakn sebagai nilai positif atau negative tanpa menyebut angka pasti, sedangkan angka semikualitatif dinyatakan sebagai contoh 1+,2+,3+.



B. LATAR BELAKANG Nilai kritis dari suatu hasil pemeriksaan laboratorium yang menginkasikan kelainan atau gangguan yang mengancam jiwa, memerlukan perhatian atau tindakan. Nilai abnormal suatu hasilpemeriksaan tidak selalu bermakna secara klinik, sebaliknya nilai normal dianggap tidak normal pada kondisi khusus pasien. Karena nilai kritis merupakan gambaran keadaan patofisiologis yang mengancam jiwa dan harus segera mendapat tindakan , maka Puskesmas Saparua menetapkan pelaporan hasil kritis pemeriksaan sebagai salah satu indikator utama.



C. TUJUAN 1. Pasien segera memperoleh tatalaksana pengobatan segera sesuai dengan indikasi yang tepat. 2. Petugas dari unit terkait segera waspada dan memberikan laporan berjenjang kepada dokter yang bertugas.



D. PENGERTIAN Arti nilai kritis adalah nilai yang mencerminkan keadaan patologis yang dapat membahayakan jiwa bila tidak segera diambil tindakan.sedangkan nilai rujukan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan nilai normal dari pemeriksaan.



E. TATA LAKSANA Semua pelaporan berupa telepon kepada dokter untuk melaporkan nilai-nilai kritis di dokumentasikan dalam buku laporan hasil kritis. Untuk memenuhi tujuan keslamatan pasien, petugas laboratorium yang melaporkan hasil kritis harus membaca kembali nama pasien , no laboratorium, tanggal lahir dan semua hasil laboratorium yang diperiksa. Adapun langkah-langkah yang dilakukan : 1. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel pasien dan diperoleh hasil yang kritis ( abnormal ) 2. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan hasil yang diperoleh sama. 3. Petugas laboratorium mengambil hasil print out yang terdapat pada alat 4. Petugas laboratorium memberitahukan kepada dokter atau perawat atas hasil pemeriksaan dengan nilai kritis ke dokter jaga UGD atau perawat UGD apanila pasien berasal dari UGD . 5. Dokter atau perawat membacakan kembali hasil yang dilaporkan sampai dinyatakan OK. 6. Doter atau perawat mencatat hasil nilai kritis dan jam penerimaan hasil 7. Formulir laporan nilai kritis ditadatangani oleh dokter 8. Petugas laboratorium memasukan hasil dan mencetaknya 9. Hasil yang telah dicetak diantar kepada petugas UGD 10. Hasil print out dimasukkan ke dalam rekam medis.



F. DAFTAR NILAI KRITIS LABORATORIUM PEMERIKSAAN



NILAI RUJUKAN



NILAI KRITIS



G. DOKUMEN 



LAMPIRAN : 1. Hasil pemeriksaan laboratorium 2. SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium dengan nilai kritis