8.1.5.1 SK Jenis Reagensia Esensial Dan Bahan Lain Yang Harus Tersedia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KANDUI KEC.GUNUNG TIMANG Jln A. Yani No.175 RT.04 Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kode Pos. 73862



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KANDUI Nomor : 800/ /SK/PKM-KDI/ I /2017 TENTANG JENIS REAGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA DI PUSKESMAS KANDUI TAHUN 2017 KEPALA PUSKESMAS KANDUI, Menimbang



: a. bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis di Puskesmas Kandui, maka perlu dilakukan pengembangan pelayanan klinis yaitu melalui pemeriksaan Laboratorium Puskesmas Kandui; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka dipandang perlu disediakan jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium Puskesmas Kandui; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kandui tentang waktu jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium Puskesmas Kandui.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.657/MENKES/PER/VIII/2009 Tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya. 3. Peraturan Menteri Kesehatan No.1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan Kepala Puskesmas Kandui tentang tentang waktu jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium Puskesmas Kandui.



KEDUA



: Menentukan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



KETIGA



: Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat keputusan ini, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya bila ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Kandui : 03 Januari 2017



Kepala Puskesmas Kandui,



FRIT TARONG NIP. 19750527 199603 1 006



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KANDUI NOMOR : 800/ /SK/PKM-KDI/ I /2017 TANGGAL : 03 Januari 2017



TENTANG JENIS REAGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA DI PUSKESMAS KANDUI TAHUN 2017



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



NAMA REAGEN DAN BAHAN LAIN Ziehl Neelsen Set Immersion Oil Alcohol 70 % NaCL 0,9% KOH 10 % Eter Alkohol Eosin 2 % Na-Citrat 3,8% Giemsa Aquabidest



NO 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



11



SGOT



25



12 13 14



SGPT Bilirubin Cholesterol



26 27 28



NAMA REAGEN DAN BAHAN LAIN Creatinine Glukose HDL Cholesterol Trigliserida UREA Uric Acid Diluent Hematologi Lyze Hematologi Stick Gula Darah Widal Tes Narkoba Strip (Amphetamine, Marijuana, Morphine) HIV Rapid Test RPR Rapid Test Syiphilis (TP Rapid)



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Kandui : 03 Januari 2017



Kepala Puskesmas Kandui,



FRIT TARONG NIP. 19750527 199603 1 006