5 0 143 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DUMINANGA Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Duminanga Kec.Helumo Kode Pos 95774 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DUMINANGA NOMOR : TENTANG MEYATAKAN KAPAN REAGENSIA TIDAK TERSEDIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DUMINANGA, Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia reagensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium dan jika reagensia dan bahan lain tidak tersedia maka perlu disampaikan kepada pasien;
b.
bahwa untuk maksud huruf a, menyatakan reagensia dan bahan lain tidak tersedia ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesma Duminanga;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Publik Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Depkes; 3.
Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Nasional;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 831 MENKES/ SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen;
5.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
:411/MENKES/Per/X/2010 tentang Laboratorium Klinik; 6.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
1691/Menkes/Per/VII/2011
tentang
Republik
Indonesia
keselamatan
pasien
Nomor
:
Puskesmas
Duminanga; 7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
MOMALIA
TENTANG
MENYATAKAN KAPAN REAGENSIA TIDAK TERSEDIA. Kesatu
:
Jika Reagensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan penanggung jawab layanan klinik untuk disampaikan kepada semua petugas puskesmas dan pasien.
Kedua
:
Jika Reagensia esensial dan dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka Kepala Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagai mana mestinya. .
Ditetapkan di Helumo PadaTanggal : Kepala Puskesmas Duminanga,
Sriwahyuni Kadullah
Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2. Arsip…………