5 0 271 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANOKWARI
PUSKESMAS MOWBJA Alamat : Jl. Poros Mowbja Manokwari – Papua Barat Telp. (0986) Hp. 082399087567
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOWBJA NOMOR :440/ .C/SK-VIII/VII/2017 TENTANG MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
a. Bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain untuk menunjang pemeriksaan laboratorium, jika regensia esensial dan bahan lain tidak tersedia maka perlu di sampaikan kepada pasien; b. Bahwa untuk maksud huruf a, menyatakan regensia dan bahan lain tidak tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Mowbja;
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Mowbja; 6. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN
Menetapkan :
MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA.
Kesatu :
Jika Regensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab gudang farmasi untuk pengambilan/permintaan reagensia.
Kedua :
Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepala Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan
atau pengadaan sendiri jika regulasi memungkinkan. Ketiga :
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Manokwari Pada Tanggal,10 Juli 2017 KEPALA PUSKESMAS MOWBJA,
GIMAN
IVONNE F. KALELE