4 0 55 KB
RUJUKAN EKSTERNAL LABORATORIUM SOP/ VIII / : 8.1.7 / 139/ 2017 SOP No. Revisi : 00 Tanggal : 6 April 2017 Terbit No. Dokumen
Halaman
: 1/2
PUSKESMAS JARAKKULON 1. Pengertian
MUCHTAR EFFENDY,SKM.MKP NIP. 197103132000031004 Rujukan laboratorium adalah pelimpahan suatu tanggung jawab atas permintaan laboratorium ke pelayanan laboratorium lain yang lebih
2. Tujuan
memadai. Untuk melimpahkan suatu pemeriksaan ke pelayanan laborat yang lebih
3. Kebijakan
memadai. SK Kepala Puskesmas Nomor: 188.4/130.1/415.17.24/2017 tentang
4. Referensi 5. Alat dan
Standar Operasional Prosedur Puskesmas Jarakkulon Kebijakan Kepala Puskesmas 1. Form rujukan laboratorium luar;
bahan 6. Prosedur
2. 1.
Buku register. Petugas Poli pengirim memberitahukan
kepada pasien bahwa
pemeriksaan yang diminta tidak dapat dikerjakan karena alasan tertentu; 2.
Petugas Poli pengirim meminta persetujuan pasien apakah mau dibuatkan rujukan atau tidak;
3.
Petugas Poli pengirim membuatkan surat rujukan ke instansi laboratorium lain apabila pasien bersedia dirujuk dan memintakan tanda tangan ke dokter pengirim;
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan
4.
Petugas Poli pengirim menyerahkan surat rujukan kepada pasien;
1.
Rujukan luar untuk pemeriksaan yang tidak dapat dilakukan di puskesmas seperti Bun,Creatinin,SGOT,SGPT
2. Puskesmas merujuk langsung pasiennya 1. Laboratorium; 2.
BP;
3.
KIA.
. No.
Yang diubah
Isi perubahan
1
Tanggal mulai diberlakukan