5 0 31 KB
Rujukan External
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
UPTD KESEHATAN TOILI II 1.
Pengertian
2. 4.
Tujuan Kebijakan
5.
Referensi
6.
Prosedur/ Langkah-langkah
7.
Diagram alir
Mulai
SUTANYO, SKM Nip. 19630915 198703 1 019 Rujukan eksternal adalah rujukan yang terjadi antar Puskesmas dalam jenjang pelayanan kesehatan ( dari puskesmas ke rumah sakit ) Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan rujukan eksternal SK Kepala UPT Puskesmas Tentang PMK No 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 1. Proses pemeriksaan di mulai 2. Hasil pemeriksaan, pasien memerlukan rujukan 3. Petugas menjelaskan dan meminta persetujuan rujukan kepada pasien/keluarga pasien 4. Pasien/keluarga setuju untuk dirujuk 5. Dokter menulis surat rujukan kepada RS tujuan yang berisi diagnosa penyakit serta riwayat tindakan/pengobatan yang sudah diberikan 6. Bila kondisi pasien stabil dan tidak memerlukan perawatan segera ( dari bagian rawat jalan puskesmas ), maka rujukan ditujukan pada poliklinik RS tujuan dan pasien berangkat sendiri 7. Bila pasien tidak stabil ( dari UGD/rawat inap puskesmas ), maka pasien dirujuk ke UGD RS yang dituju dan menggunakan kendaraan ambulans serta apabila diperlukan dapat di dampingi perawat 8. Sebelum berangkat, perawat menyiapkan surat rujukan dan menghubungi sopir ambulan jika menggunakan ambulan 9. Dalam mobil ambulan, pasien di dampingi keluarga bila perlu di dampingi perawat
Pasien di periksa, perlu rujukan eksternal
Penjelasan petugas tentang alasan merujuk
Keluarga setuju dirujuk
Stabil/dari rawat jalan puskesmas Pasien berangkat sendiri ke RS
Kondisi pasien
Tidak stabil/dari UGD dan rawat inap PKM Menghubungi sopir ambulan
Pasien dibawa ke RS di dampingi keluarga dan perawat bila diperlukan
Selesai
Membuat rujukan
8. 9.
Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait Unit Rawat Jalan (Poli Umum, Poli KIA, Poli MTBS, Poli Gigi), Rawat Inap, UGD.
10. Dokumen Terkait
REKAM MEDIS
Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan