4 0 55 KB
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA SOP
Nomor : C/VIII/SOP/01/2016/056 Terbitke :1 No.Revisi :Tgl.Diberaku : 05 Januari 2016 Halaman :1-2 dr. Ratna Tanjung NIP.197404022008012016
ARAS KABU 1.Pengertian
Prosedur ini mengatur pengawasan dan pengendalian penggunaan Psikotropika dan narkotika
2.Tujuan
Sebagai
pedoman
dalam
pengawasan
dan
pengendalian
penggunaan narkotika dan psikotropika. 3.Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Aras Kabu no
tanggal
tentang kebijakan pelayanan kefarmasian di Puskesmas Aras Kabu. 4.Referensi
PerMenKes no 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
5.Langkahlangkah/ Prosedur
1. Pengawasan
atas
kesesuaian
diagnosis
dengan
terapi
penggunaan narkotika dan psikotropika 2. Resep narkotika dan psikotropika diberi penandaan khusus 3. Identifikasi
pasien
penerima
resep
narkotika
dan
psikotropika, dan verifikasi saat penyerahan obat 4. Pengendalian obat narkotika dan psikotropika melalui tertib administrasi kartu stok dan buku bantu penyerahan obat narkotika dan psikotropika 5. Menandai resep narkotika dan psikotropika dengan garis bawah berwarna merah 6. Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep 7. Menyiapkan etiket yang sesuai 8. Menulis nama pasien, nomor resep, tanggal resep, cara pakai sesuai permintaan pada resep serta petunjuk dan
informasi lain 9. Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali kesesuaian jenis dan jumlah obat dengan permintaan dalam resep 10. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) 11. Memanggil nama dan alamat pasien 12. Menyerahkan obat yang disertai dengan pemberian informasi obat 13. Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok dan buku bantu penyerahan obat narkotika dan psikotropika 6.Unit Terkait
1.Gudang Farmasi Puskesmas 2. Instalasi Farmasi