8.3.1.2 Sop Pelayanan Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN RADIODIAGNOSTIK DI UPT PUSKESMAS PLUMBON



SOP



Pemerintah Kabupaten Cirebon



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



:



Halaman



:



00



1/2



dr. H. Edi Susanto NIP. 19780424 200604 1 017



Puskesmas Plumbon



1. Pengertian



Pelayanan Radiodiagnostik adalah pelayanan untuk menegakkan diagnosis klinis pasien dengan menggunakan radiasi pengion (sinar-x)



2. Tujuan



Sebagai acuan dalam menegakkan diagnosa suatu penyakit dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.



3. Kebijakan



SK Kepala UPT Puskesmas Plumbon No. Pelayanan Radiologi.



4. Referensi



Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di sarana pelayanan kesehatan No.1014/MENKES/SK/XI/2008



5. Prosedur



1. Petugas menyapa pasien yang datang ke ruangan radiologi. 2. Petugas menanyakan identitas pasien sesuai dengan surat pengantar. 3. Petugas mencatat dibuku register. 4. Petugas melakukan kajian klinis (anamnesa) sesuai dengan keluhan pasien. 5. Petugas melakukan pelayanan radiodiagnostik sesuai dengan kebutuhan pasien di ruang pemeriksaan. 6. Petugas memberitahukan waktu pengambilan hasil kepada pasien yaitu satu hari setelah pemeriksaan dilakukan. 7. Bila pemeriksaan jatuh pada hari sabtu atau esoknya hari libur/ hari besar maka pengambilan hasil adalah hari kerja berikutnya.



6. Unit Terkait



Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan



7. Dokumen Terkait



1. Buku register pasien 2. Buku tarif pemeriksaan radiologi 3. Surat pengantar dokter



8. Riwayat Perubahan Dokumen



Tentang Kebijakan



No



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan