9 0 78 KB
PELAYANAN RADIODIAGNOSTIK DI UPT PUSKESMAS PLUMBON
SOP
Pemerintah Kabupaten Cirebon
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
00
1/2
dr. H. Edi Susanto NIP. 19780424 200604 1 017
Puskesmas Plumbon
1. Pengertian
Pelayanan Radiodiagnostik adalah pelayanan untuk menegakkan diagnosis klinis pasien dengan menggunakan radiasi pengion (sinar-x)
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam menegakkan diagnosa suatu penyakit dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
3. Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Plumbon No. Pelayanan Radiologi.
4. Referensi
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di sarana pelayanan kesehatan No.1014/MENKES/SK/XI/2008
5. Prosedur
1. Petugas menyapa pasien yang datang ke ruangan radiologi. 2. Petugas menanyakan identitas pasien sesuai dengan surat pengantar. 3. Petugas mencatat dibuku register. 4. Petugas melakukan kajian klinis (anamnesa) sesuai dengan keluhan pasien. 5. Petugas melakukan pelayanan radiodiagnostik sesuai dengan kebutuhan pasien di ruang pemeriksaan. 6. Petugas memberitahukan waktu pengambilan hasil kepada pasien yaitu satu hari setelah pemeriksaan dilakukan. 7. Bila pemeriksaan jatuh pada hari sabtu atau esoknya hari libur/ hari besar maka pengambilan hasil adalah hari kerja berikutnya.
6. Unit Terkait
Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan
7. Dokumen Terkait
1. Buku register pasien 2. Buku tarif pemeriksaan radiologi 3. Surat pengantar dokter
8. Riwayat Perubahan Dokumen
Tentang Kebijakan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan