8.4.3 Ep 1 SK Pelayanan Rekam Medis Dan Metode Identifikasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS MUARA TEWEH Jalan AIS Nasution Nomor 21, Telepon (0519) 21324 Muara Teweh, Provinsi Kalimantan Tengah – 73811, email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MUARA TEWEH Nomor : 445/108/8.4.3.1-R0/SK/PKM-MT/2017 TENTANG PELAYANAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI UPT PUSKESMAS MUARA TEWEH KEPALA UPT PUSKESMAS MUARA TEWEH, Menimbang



: a. bahwa rekam medis berfungsi sebagai sumber informasi dan acuan baik mengenai data sosial, data medis, hingga segala tindakan pengobatan yang diberikan kepada pasien, maka berkas tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dirasakan manfaatnya; b. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan di UPT Puskesmas Muara Teweh maka diperlukan penyelenggaraan rekam medis yang bermutu tinggi; c. bahwa agar pelayanan rekam medis di UPT Puskesmas Muara Teweh dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala UPT Puskesmas Muara Teweh sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan rekam medis; d. bahwa sehubungan dengan butir a, b dan c tersebut di atas maka perlu menetapkan surat keputusan Kepala UPT Puskesmas Muara Teweh tentang pelayanan rekam medis.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Reublik Indonesia Nomor 29 tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



269/MENKES/PER/2008 tentang Rekam Medis; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKEMAS MUARA TEWEH TENTANG PELAYANAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI DI UPT PUSKESMAS MUARA TEWEH.



KESATU



: Kebijakan pelayanan rekam medis dan metode identifikasi di UPT Puskesmas Muara Teweh merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan rekam medis dan identifikasi di Puskesmas UPT Muara Teweh.



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Muara Teweh Pada Tanggal: 11 Desember 2017 Kepala UPT Puskesmas Muara Teweh



DERAJAD HASTI PARLINA



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UPT PUSKESMAS MUARA TEWEH NOMOR : 445/108/8.4.3.1-R0/SK/PKM-MT/2017 TANGGAL : 11 Desember 2017 TENTANG : PELAYANAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI



1. Petugas melakukan identifikasi melalui kartu identitas pasien sekurang kurangnya nama dan tanggal lahir yang tertera di kartu identitas pasien (KTP/ SIM) atau kartu BPJS pasien. 2. Petugas mencatat identitas pasien sesuai kartu identitas (KTP) secara lengkap pada berkas rekam medis. 3. Petugas mengidentifikasikan nama ibu untuk Bayi baru lahir dan belum mempunyai nama ( bayi Ny. A), menanyakan identitas orang tua, tanggal lahir bayi, jenis kelamin bayi, dan berat lahir bayi. 4. Setiap kepala keluarga yang berobat di UPT Puskesmas Muara Teweh memiliki satu no family folder yang digunakan oleh seluruh anggota keluarga dengan nomor identifikasi sesuai urutan dalam keluarga. 5. Penyimpanan rekam medis pasien rawat jalan di simpan dalam satu map. 6. Seluruh pelayanan dokumen rekam medis dilaksanakan oleh petugas rekam medis dan dibantu oleh paramedis lainnya. 7. Permintaan rekam medis hanya bisa diberikan untuk kepentingan pengobatan pasien. 8. Semua profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien diwajibkan menulis seluruh pelayanan yang diberikan pada lembar rekam medis yang telah ditentukan. 9. Penanggung jawab berkas rekam medis bertanggung jawab atas pengembalian dan pendistribusian rekam medis. 10. Berkas rekam medis yang telah dikembalikan ke bagian penyimpanan, yang belum lengkap, wajib dilengkapi oleh profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan. 11. Seluruh hasil pemeriksaan pelayanan penunjang wajib dicantumkan pada lembar rekam medis. 12. Pada rekam medis, wajib dicantumkan koding penyakit berdasarkan ICD 10. 13. Petugas rekam medis menyusun daftar kode penyakit sebagai alat bantu kode penyakit. 14. Seluruh pelayanan rekam medis wajib berorientasi pada kepuasaan pasien. 15. Bagi pasien yang memerlukan data rekam medis, dapat diberikan resume atau ringkasan perawatan pasien, hasil pemeriksaan dan riwayat pelayanan yang telah diberikan.



Ditetapkan : Muara Teweh Pada Tanggal: 11 Desember 2017 Kepala UPT Puskesmas Muara Teweh



DERAJAD HASTI PARLINA