3.8.1.a. SK PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS DOLOK MASIHUL KECAMATAN DOLOK MASIHUL



Jl. Ismailiyah Pekan Dolok Masihul LK II Kode Pos : 20991 Email :[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DOLOK MASIHUL NOMOR : 18.12.3/01/



/



/2023



TENTANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DOLOK MASIHUL



Menimbang



:



a. Bahwa rekam medis berfungsi sebagai sumber informasi dan acuan baik mengenai data sosial, data medis, hingga segala tindakan pengobatan yang diberikan kepada pasien, maka berkas tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dirasakan manfaatnya; b. Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan di UPTD. Puskesmas Dolok masihul maka diperlukan penyelenggaraan rekam medis yang bermutu tinggi; c. Bahwa agar pelayanan rekam medis di UPTD. Puskesmas Dolok masihul dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala UPTD. Puskesmas Dolok masihul sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan rekam medis; d. Bahwa sehubungan dengan butir a, b dan c tersebut di atas maka perlu menetapkan surat keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Dolok Masihul tentang penyelenggaraan rekam medis.



Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas



4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS DOLOK MASIHUL TENTANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI DI UPTD PUSKESMAS DOLOK MASIHUL. Kebijakan penyelenggaraan rekam medis dan metode identifikasi di UPTD. Puskesmas Dolok Masihul merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Dolok Masihul : Kepala UPTD Puskesmas Dolok masihul



dr. Novrizal Lubis, M.Kes NIP. 19811117 201001 1 025



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS DOLOK MASIHUL NOMOR



: 18.12.3/01/



/



/2023



TANGGAL : TENTANG : PELAYANAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI PELAYANAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI



1. Petugas melakukan identifikasi melalui kartu identitas pasien sekurang kurangnya nama dan tanggal lahir yang tertera di kartu identitas pasien (KTP/ SIM) atau kartu BPJS pasien. 2. Petugas mencatat identitas pasien sesuai kartu identitas (KTP) secara lengkap pada berkas rekam medis. 3. Petugas mengidentifikasikan nama ibu untuk Bayi baru lahir dan belum mempunyai nama (bayi Ny. A), menanyakan identitas orang tua, tanggal lahir bayi, jenis kelamin bayi, dan berat lahir bayi. 4. Penyimpanan rekam medis dilakukan berdasarkan Sistem Penomoran Secara Langsung (Straight Numbering System). 5. Penyimpanan rekam medis pasien rawat jalan di simpan dalam satu map. 6. Seluruh pelayanan dokumen rekam medis dilaksanakan oleh petugas rekam medis dan dibantu oleh paramedis lainnya. 7. Permintaan rekam medis hanya bisa diberikan untuk kepentingan pengobatan pasien. 8. Semua profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien diwajibkan menulis seluruh pelayanan yang diberikan pada lembar rekam medis yang telah ditentukan. 9. Penanggung jawab berkas rekam medis bertanggung jawab atas pengembalian dan pendistribusian rekam medis. 10. Berkas rekam medis yang telah dikembalikan ke bagian penyimpanan, yang belum lengkap, wajib dilengkapi oleh profesi tenaga kesehatan



yang bersangkutan.



11. Seluruh hasil pemeriksaan pelayanan penunjang wajib dicantumkan pada lembar rekam medis. 12. Pada rekam medis, wajib dicantumkan koding penyakit berdasarkan ICD 10. 13. Petugas rekam medis menyusun daftar kode penyakit sebagai alat bantu kode penyakit. 14. Seluruh pelayanan rekam medis wajib berorientasi pada kepuasaan pasien. 15. Bagi pasien yang memerlukan data rekam medis, dapat diberikan resume atau ringkasan perawatan pasien, hasil pemeriksaan dan riwayat pelayanan yang telah diberikan. Ditetapkan Pada Tanggal



: Dolok Masihul :



Kepala UPTD Puskesmas Dolok Masihul



dr. Novrizal Lubis, M.Kes NIP. 19811117 201001 1 025