4 0 161 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON Alamat: Jl. Desa Rejo Katon Kec. Raman Utara, HP.081271498960 email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON Nomor:
/
/PKMRK/UKP/SK/I/2018
TENTANG PENGELOLAAN ALAT YANG HABIS DIGUNAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA UPTD PTPUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON,
Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya pemeliharaan peralatan dan untuk menjamin ketersediaan serta berfungsi layak pakai peralatan medis di UPTD Puskesmas Rawat inap Rejo Katon diperlukan prosedur untuk pengelolaan alat yang habis digunakan; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Rejo Katon tentang Pengelolaan Alat yang Habis Digunakan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;
1
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON TENTANG PENGELOLAAN ALAT YANG HABIS DIGUNAKAN.
Kesatu
: keputusan kepala UPTD puskesmas rawat inap rejo katon tentang pengelolaan alat yang habis digunakan;
Kedua
: Pengelolaan alat yang habis digunakan meliputi pemilahan alat yang bersih dan kotor sterilisasi alat, peralatan yang membutuhkan penanganan khusus dan penempatan alat;
Ketiga
: Pengelolaan alat yang habis digunakan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan;
Keempat
:Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Rejo katon
Pada tanggal
: Senin, 22 Januari 2018
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON,
SRI UMIYANI
2