8.6.1.1 SK Pengelolaan Alat Yang Habis Digunakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON Alamat: Jl. Desa Rejo Katon Kec. Raman Utara, HP.081271498960 email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON Nomor:



/



/PKMRK/UKP/SK/I/2018



TENTANG PENGELOLAAN ALAT YANG HABIS DIGUNAKAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,



KEPALA UPTD PTPUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON,



Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya pemeliharaan peralatan dan untuk menjamin ketersediaan serta berfungsi layak pakai peralatan medis di UPTD Puskesmas Rawat inap Rejo Katon diperlukan prosedur untuk pengelolaan alat yang habis digunakan; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Rejo Katon tentang Pengelolaan Alat yang Habis Digunakan;



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;



1



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON TENTANG PENGELOLAAN ALAT YANG HABIS DIGUNAKAN.



Kesatu



: keputusan kepala UPTD puskesmas rawat inap rejo katon tentang pengelolaan alat yang habis digunakan;



Kedua



: Pengelolaan alat yang habis digunakan meliputi pemilahan alat yang bersih dan kotor sterilisasi alat, peralatan yang membutuhkan penanganan khusus dan penempatan alat;



Ketiga



: Pengelolaan alat yang habis digunakan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan;



Keempat



:Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Rejo katon



Pada tanggal



: Senin, 22 Januari 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON,



SRI UMIYANI



2