6 0 172 KB
Peningkatan Kompetensi, Pemetaan Kompetensi S
No. Dokumen
:
O
No. Revisi
: 00
P
Tanggal Terbit : 3 Maret 2018 Halaman
/SOP/03/2018
:¼ KEPALA UPTD
PUSKESMAS
KELONG
UPTD PUSKESMAS KELONG
JUPRI NIP 19620918 198309 1 001
1. Tujuan.
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan manajemen di UPTD Puskesmas Kelong
2. Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kelong
Kabupaten Bintan no.
tentang Pembentukan Tim Kredensial Tenaga Klinis 3. Ruang Lingkup
Puskesmas Kelong
4. Definisi
1.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilandan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan dala melaksanakan tugas keprofesionalan
2.
Peningkatan kompetensi adalah
suatu kegiatan yang bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi yang sudah ada di UPTD Puskesmas Kelong 3.
Pemetaan Kompetensi adalah Pengelompokan tenaga pelayanan klinis sesuai dengan bidang masing-masing petugas pelayanan klinis
4.
Rencana Peningkatan Kompetensi adalah suatu rencana yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan tambahan
5. Prosedur
1.
Tim Kredensial melakukan identifikasi terhadap kompetensi tenaga klinis di Puskesmas dengan melakukan kualifikasi tenaga klinis
2.
Tim Kredensial melakukan evaluasi dari hasil identifikasi
3.
Tim Kredensial melakukan analisis dari hasil evaluasi
4.
Tim Kredensialing melakukan pemetaan kompetensi tenaga klinis puskesmas
5.
Tim
Kredesial
membuat
perencanaan
untuk
peningkatan
kompetensi bagi tenaga klinis yang belum memenuhi kualifikasi 6.
Tim Kredensial melaporkan kepada Kepala Puskesmas selaku
penanggungjawab 7.
Kepala Puskesmas melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan menegenai kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi melalui pelatihan atau seminar
8.
Kepala Puskesmas memberikan motivasi kepada tenaga klinis yang belum
memenuhi
standar
pendidikannya
agar
segera
menyesuaikan dengan standar Pendidikan yang dipersyaratkan (termasuk melalui cara mandiri) 9.
Tim Kredensial melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas setiap 6 bulan sekali
6. Diagram Alir Identifikasi kompetensi tenaga klinis
Kapus memotivasi tenaga klinis untuk menyesuaikan standar pendidikan
Evaluasi dan analisis
Pemetaan kompetensi tenaga klinis
Kepala Puskesmas koordinasi dengan dinas kesehatan
Lapor Kepala Puskesmas
Mengevaluasi dan melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Puskesmas
7. Referensi
1.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
8. Dokumen Terkait
I jazah Sertifikat SK
9. Unit Terkait
Admen UKM UKP
10. Rekaman Historis Perubah No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
UPTD PUSKESMAS KELONG N o
DAFTAR TILIK
PENINGKATAN KOMPETENSI No. Kode : Terbitan : No. Revisi : Tgl. Mulai : Berlaku Halaman : 1/1
Kegiatan
Ya
1. Apakah
Tim kredensial melakukan identifikasi terhadap kompetensi tenaga klinis di Puskesmas dengan melakukan penilaian kualifikasi tenaga klinis?
2. Apakah
Tim kredensial melakukan evaluasi identifikasi?
3. Apakah
Tim kredensial melakukan evaluasi?
4. Apakah
Tim kredensial melakukan pemetaan kompetensi tenaga klinis di Puskesmas?
5. Apakah
Tim kredensial membuat perencanaan untuk peningkatan kompetensi bagi tenaga yang belum memenuhi kualifikasi?
6. Apakah
Tim kredensial melaporkan kepada Puskesmas selaku penanggungjawab?
7. Apakah
Tim kredensial melakukan koordinasi dengan dinas terkait tentang kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi melalui pelatihan/seminar?
8. Apakah
Tim kredensial memberikan motivasi kepada tenaga klinis yang belum sesuai standar pendidikannya untuk segera menyesuaikan dengan standar meskipun dengan cara mandiri?
9. Apakah
Tim kredensial melakukan evaluasi tiap 6 bulan sekali?
CR
Tidak
dari hasil
analisa dari hasil
Kepala
: …………………………%. Kelong,…………………….. Pelaksana / Auditor
(……………………..)
Tidak Berlak u