4 0 23 KB
STABILISASI PASIEN SEBELUM TRANSFER RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN
STANDAR PROSEDUR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
32/IGD/11/2015
1/1
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan
15/02/2015
OPERASIONAL
Pengertian Tujuan Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
dr. DWI ARIE GUNAWAN Sp. B NIP. : 19700429 199903 1 002 Menstabilkan keadaan umum pasien sesuai kebutuhannya sebelum akan dirujuk /alih rawat. Mengurangi resiko cedera, kecacatan dan kematian pasien serta memenuhi hak pasien dan keluarga. Surat Keputusan Direktur RSUD Kajen No. 445/61/2014 tentang Kebijakan Pelayanan RSUD Kajen. 1. Transfer sebaiknya tidak dilakukan bila kondisi pasien belum stabil. 2. Hal yang penting dilakukan memastikan pasien dalam keadaan stabil antara lain : a. Amankan patensi jalan napas, b. Terdapat jalur/akses vena yang adekuat c. Pengukuran tekanan darah invasif yang kontinu/ terus-menerus. d. Pasang kateter urin dan nasogastric tube (NGT), jika diperlukan. e. Pemberian terapi/tatalaksana tidak boleh ditunda saat menunggu pelaksanaan transfer. 3. Unit/rumah sakit yang dituju dapat memberikan saran mengenai penanganan segera/ resusitasi yang perlu dilakukan terhadap pasien pada situasi-situasi khusus, namun tanggung jawab tetap pada tim transfer. 4. Tim transfer harus familiar dengan peralatan yang ada dan secara independen menilai kondisi pasien. 5. Seluruh peralatan dan obat-obatan harus dicek ulang oleh petugas transfer. 6. Gunakanlah form observasi transfer pasien untuk memastikan bahwa semua persiapan yang diperlukan telah lengkap dan tidak ada yang terlewat. 1. 2. 3. 4.
Instalasi Rawat Inap IGD ICU Sopir