5 0 142 KB
PENANGANAN KTD, KPC, DAN KNC SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
UPTD PUSKESMAS PANAGUAN KAB. PAMEKASAN 1. Pengertian
Kejadian tidak diinginkan (KTD) adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien Kejadian Potensial Cedera (KPC) adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar cedera. Resiko pelayanan Klinis adalah resiko yang mungkin timbul dalam pelayanan klinis. Penanganan terhadap KTD, KPC, dan KNC adalah membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
2. Tujuan
1. Memberikan pedoman dalam melakukan penanganan terhadap kejadian yang tidak diharapkan 2. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dengan memberikan rasa aman bagi pasien maupun petugas
3. Kebijakan
1. SK Kepala UPTD Puskesmas Panaguan Nomor : 440 / / 432.301.1.1/SK/2016 tentang Kewajiban Tenaga Klinis Dalam Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien. 2. SK Kepala UPTD Puskesmas Panaguan Nomor : 440 / / 432.301.1.1/SK/2016 tentang Keharusan melakukan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus KTD, KPC, dan KNC..
4. Referensi
1. Panduan Nasional Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (Patient safety), Departemen Kesehatan RI, 2006. 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 3. Permenkes RI Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
5. Persiapan
Alat dan Bahan : 1. Rencana Tindak Lanjut 2. Format Laporan Insiden
6. Prosedur/ LangkahLangkah
1. Penanggung jawab layanan klinis melakukan identifikasi setiap insiden KTD, KPC dan KNC di Puskesmas. 2. Penanggung jawab layanan klinis mendokumentasikan setiap KTD, KPC dan KNC. 3. Penanggung jawab layanan klinis melaporkan insinden KTD, KPC dan KNC kepada Wakil Manajemen Mutu. 4. Wakil Manajemen Mutu melakukan analisis laporan insiden KTD,KPC dan KNC.
3. Buku catatan/kegiatan 4. Alat tulis
5. Wakil Manajemen Mutu menyusun rencana tindak lanjut penanganan KTD, KPC dan KNC. 6. Penanggung Jawab layanan klinis melakukan tindak lanjut penanganan KTD, KPC dan KNC. 7. Diagram Alir
Mengidentifikasi KTD, KPC, KNC
Melakukan tindak lanjut penanganan insiden
Mendokumentasikan KTD, KPC, KNC
Melaporkan insiden KTD, KPC, KNC
Menyusun rencana tindak lanjut
Melakukan analisis laporan insiden
8. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan klinis
9. Unit Terkait
1. 2. 3. 4.
10. Dokumen Terkait
1. SK Kepala Puskesmas 2. Manual Mutu 3. SOP
Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut Ruang Pemeriksaan Umum Ruang KIA, KB dan Imunisasi Ruang Gawat Darurat
11. Rekaman Historis No
Halaman
Yang Diubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal