4 0 101 KB
PEMERINTAH KOTA BATAM DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SEI PANCUR Jl. S. Parman Kav. Sei Pancur Blok I No. 01 Kel. Tanjung Piayu, Kec. Sei Beduk, Telepon (0778 ) 7371370 e-mail : [email protected]
KOTA BATAM Kode Pos : 29437
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR Nomor : 800/A.III/PNC/SK/01/2017 TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPT PUSKESMAS SEI PANCUR KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR, Menimbang
:
a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan
keselamatan
pasien
di
UPT
Puskesmas Sei
Pancur perlu disusun kebijakan mutu dan keselamatan Mengingat
:
pasien; 1. Permenkes
Nomor
1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan
Minimal
Kabupaten/Kota; 3. Keputusan Menteri
Bidang
Kesehatan
Kesehatan
di
Republik Indonesia
Nomor 128 tahun 2004, tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Kesatu
:
UPT PUSKESMAS SEI PANCUR. Kebijakan mutu dan keselamatan pasien UPT Puskesmas Sei
Pancur
merupakan Kedua
:
sebagaimana
kekeliruan
dalam
Lampiran
bagian yang tidak terpisahkan dari surat
keputusan ini; Surat keputusan ini dengan
tercantum
berlaku sejak tanggal ditetapkan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan
diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Pada Tanggal
: Batam : Januari 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR
SURIYATI
Lampiran
:
Keputusan Puskesmas Sei Kebijakan Mutu Pasien UPT
Kepala UPT Pancur tentang dan Keselamatan Puskesmas Sei
Nomor Tanggal
: :
Pancur 8000/A.III/PNC/SK/01/2017 8000Januari 2017
KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPT PUSKESMAS SEI PANCUR 1. Kepala
Puskesmas
dan
seluruh
penanggung
jawab
UKP
penanggung jawab UKM serta semua praktisi klinis
dan wajib
berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Para penanggungjawab unit wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan
Program
mutu
dan
keselamatan
pasien
yang
diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas. 3. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran UPT Puskesmas Sei Pancur dengan pendekatan multidisiplin dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu. 4. Tata nilai tersebut adalah Senyum-Salam-Sapa-Sopan-Santun dan Bekerja adalah Ibadah. 5. Perencanaan mutu berisi paling tidak : a. Area
prioritas
d i s u s u n berdasarkan
data
dan
informasi,
baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan
pasien/keluarga/staf
dengan
mempertimbangan
kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b. Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien. Sasaran-saran keselamatan pasien adalah: 1) Mengidentifikasi Pasien dengan benar. 2) Meningkatkan komunikasi yang efektif. 3) Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai. 4) Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada Pasien yang benar. 5) Mengurangi resiko akibat perawatan kesehatan. 6) Mengurangi resiko cedera Pasien akibat terjatuh
Target Indikator Mutu Keselamatan Pasien
NO 1.
Mengidentifikasi Pasien dengan benar
INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN
TARGET 100%
2.
Meningkatkan komunikasi yang efektif
100%
3.
Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus
100%
diwaspadai 4.
100%
Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada Pasien yang benar.
5.
Mengurangi resiko infeksi akibat perawatan
100%
kesehatan 6.
Tidak Terjadinya Pasien Jatuh
100%
c. Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan melalui kegiatan identifikasi dan pelaporan kasus Kejadian tidak diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Potensial Cedera (KPC) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC). d. Melakukan tindak lanjut terhadap laporan dan hasil pengukuran mutu dan keselamatan pasien y a ng dilakukan dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. e. Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi,
perancangan
sistem,
rancang
ulang
sistem
untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien. f. Penerapan manajemen risiko diterapkan pelayanan baik p e l a y a n a n
pada semua lini
manajemen,
pelayanan klinis
maupun penyelenggaraan UKM. g. Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis
dan
program
keselamatan
peningkatan
pasien,
mutu
termasuk
laboratorium
di
dalamnya
dan
program
peningkatan mutu pelayanan obat. h. Mengikuti program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. i. Membuat
pertemuan
sosialisasi
dan
koordinasi
menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan
untuk
kemajuan
tindak lanjut yang dilakukan dalam rangka peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien yang diikuti oleh seluruh petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis. j. Monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien dilakukan secara berkelanjutan. 6. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a. Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas, b. Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf, c. Menggunakan
pedoman
penyelenggaraan
UKM,
pedoman
praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai
panduan
dari
profesi
maupun
panduan
dari
Kementerian Kesehatan, d. Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, e. Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko, f. Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas, g. Dibangun berbasis praktik klinis yang baik, h. Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait, i. Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai
proses
dan sistem pelayanan. 7. Seluruh
kegiatan
mutu
dan
keselamatan
pasien
harus
didokumentasikan. 8. Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan.
9. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah: 1. Pelayanan farmasi 2. Pelayanan gawat darurat 3. Pelayanan laboratorium 4. Pelayanan gigi
5. Pendaftaran
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Batam : Januari 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR
SURIYATI