9.1.1.1 SK Payung Tentang Kebijakan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BATAM DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SEI PANCUR Jl. S. Parman Kav. Sei Pancur Blok I No. 01 Kel. Tanjung Piayu, Kec. Sei Beduk, Telepon (0778 ) 7371370 e-mail : [email protected]



KOTA BATAM Kode Pos : 29437



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR Nomor : 800/A.III/PNC/SK/01/2017 TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPT PUSKESMAS SEI PANCUR KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR, Menimbang



:



a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan



keselamatan



pasien



di



UPT



Puskesmas Sei



Pancur perlu disusun kebijakan mutu dan keselamatan Mengingat



:



pasien; 1. Permenkes



Nomor



1691/MENKES/PER/VIII/2011



tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan



Minimal



Kabupaten/Kota; 3. Keputusan Menteri



Bidang



Kesehatan



Kesehatan



di



Republik Indonesia



Nomor 128 tahun 2004, tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN



Kesatu



:



UPT PUSKESMAS SEI PANCUR. Kebijakan mutu dan keselamatan pasien UPT Puskesmas Sei



Pancur



merupakan Kedua



:



sebagaimana



kekeliruan



dalam



Lampiran



bagian yang tidak terpisahkan dari surat



keputusan ini; Surat keputusan ini dengan



tercantum



berlaku sejak tanggal ditetapkan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Pada Tanggal



: Batam : Januari 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR



SURIYATI



Lampiran



:



Keputusan Puskesmas Sei Kebijakan Mutu Pasien UPT



Kepala UPT Pancur tentang dan Keselamatan Puskesmas Sei



Nomor Tanggal



: :



Pancur 8000/A.III/PNC/SK/01/2017 8000Januari 2017



KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPT PUSKESMAS SEI PANCUR 1. Kepala



Puskesmas



dan



seluruh



penanggung



jawab



UKP



penanggung jawab UKM serta semua praktisi klinis



dan wajib



berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Para penanggungjawab unit wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan



Program



mutu



dan



keselamatan



pasien



yang



diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas. 3. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran UPT Puskesmas Sei Pancur dengan pendekatan multidisiplin dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu. 4. Tata nilai tersebut adalah Senyum-Salam-Sapa-Sopan-Santun dan Bekerja adalah Ibadah. 5. Perencanaan mutu berisi paling tidak : a. Area



prioritas



d i s u s u n berdasarkan



data



dan



informasi,



baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan



pasien/keluarga/staf



dengan



mempertimbangan



kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b. Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien. Sasaran-saran keselamatan pasien adalah: 1) Mengidentifikasi Pasien dengan benar. 2) Meningkatkan komunikasi yang efektif. 3) Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai. 4) Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada Pasien yang benar. 5) Mengurangi resiko akibat perawatan kesehatan. 6) Mengurangi resiko cedera Pasien akibat terjatuh



Target Indikator Mutu Keselamatan Pasien



NO 1.



Mengidentifikasi Pasien dengan benar



INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN



TARGET 100%



2.



Meningkatkan komunikasi yang efektif



100%



3.



Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus



100%



diwaspadai 4.



100%



Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada Pasien yang benar.



5.



Mengurangi resiko infeksi akibat perawatan



100%



kesehatan 6.



Tidak Terjadinya Pasien Jatuh



100%



c. Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan melalui kegiatan identifikasi dan pelaporan kasus Kejadian tidak diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Potensial Cedera (KPC) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC). d. Melakukan tindak lanjut terhadap laporan dan hasil pengukuran mutu dan keselamatan pasien y a ng dilakukan dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. e. Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi,



perancangan



sistem,



rancang



ulang



sistem



untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien. f. Penerapan manajemen risiko diterapkan pelayanan baik p e l a y a n a n



pada semua lini



manajemen,



pelayanan klinis



maupun penyelenggaraan UKM. g. Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis



dan



program



keselamatan



peningkatan



pasien,



mutu



termasuk



laboratorium



di



dalamnya



dan



program



peningkatan mutu pelayanan obat. h. Mengikuti program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. i. Membuat



pertemuan



sosialisasi



dan



koordinasi



menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan



untuk



kemajuan



tindak lanjut yang dilakukan dalam rangka peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien yang diikuti oleh seluruh petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis. j. Monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien dilakukan secara berkelanjutan. 6. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a. Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas, b. Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf, c. Menggunakan



pedoman



penyelenggaraan



UKM,



pedoman



praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai



panduan



dari



profesi



maupun



panduan



dari



Kementerian Kesehatan, d. Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, e. Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko, f. Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas, g. Dibangun berbasis praktik klinis yang baik, h. Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait, i. Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai



proses



dan sistem pelayanan. 7. Seluruh



kegiatan



mutu



dan



keselamatan



pasien



harus



didokumentasikan. 8. Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan.



9. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah: 1. Pelayanan farmasi 2. Pelayanan gawat darurat 3. Pelayanan laboratorium 4. Pelayanan gigi



5. Pendaftaran



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Batam : Januari 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS SEI PANCUR



SURIYATI