Contoh SK Kebijakan Mutu Dan Keselamatan Pasien Puskesmas ABCD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA RAWAT INAP NARWASTU MEDIKA Jl. Maluku III/ 2 Sragen, Telp. (0271)891965 Kode Pos 57214



SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP NARWASTU MEDIKA Nomor :/ / / TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP NARWASTU MEDIKA PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP NARWASTU MEDIKA MENIMBANG



: a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Klinik Pratama Rawat Inap Narwastu Medika perlu disusun kebijakanmutu dan keselamatan pasien;



MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Permenkes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004,tentang Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : Kesatu



Kedua



: MEMBERLAKUKAN KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS ABCDSEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN INI. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : …………………… Pada tanggal : KLINIK PRATAMA RAWAT INAP NARWASTU MEDIKA



dr.Y.Agus Sudarmanto



Lampiran Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor……. Tentang : Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien Tanggal :1 April 2014



KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS ABCD 1. Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab pelayanan klinis dan penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas ABCD dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu 4. Perencanaan mutu berisi paling tidak: a. Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b. Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien c. Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan. d. Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien e. Indikator meliputi indikator manajerial, indicator kinerja Upaya Puskesmas, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur,



f. g. h. i. j. k. l.



proses, dan outcome, dan indikator-indikator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan Upaya Puskesmas Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera. Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program pencegahan dan pengendalian infeksi Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.



5. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a. konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas b. memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf, c. menggunakan pedoman penyelenggaraan Upaya Puskesmas, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan d. sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, e. mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko, f. dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas, g. dibangun berbasis praktik klini yang baik, h. menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait, i. dan mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan. 6. Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 7. Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan. 8. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah: a. Pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien. b. Pelayanan rawat jalan



c. Pelayanan Farmasi d. Pelayanan Gawat Darurat