9.2.2.5 Sop Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS No. Dokumen SPO



No. Reverensi Tanggal Terbit Halaman



PUSKESMAS



Ns. Firman MN, S.kep



POLI-POLIA



Nip.197702162000031001



1. Pengertian



Penyusunan dokumen akreditasi puskesmas adalah tahap – tahap / proses yang harus dilakukan dalam pembuatan dokumen akreditasi puskesmas.



2. Tujuan



1. Sebagai podoman bagi tim akreditasi dalam penyusunan dokumen akreditasi puskesmas 2. Agar semua proses penyusunan dokumen akreditasi bisa terlaksana dengan efektif sehingga mutu pelayanan puskesmas akan meningkat dan akreditasi UPTD puskesmas poli – polia tercapai.



3. Kebijakan 4. Referensi



SK Kebijakan Kepala Puskesmas Nomor A/II/Kb/3/15/001 1. Podoman Penyusunan Dokumen Akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, Direktorat Jendral



bina Upaya kesehatan,



Direktorat Bina upaya Kesehatan Dasar tahun 2015. 5. Alat dan bahan



1. Alat : a.



Buku dokumen master masing-masing bab



2. Bahan : a.



6. Langkah –



Dokumen eksternal



a. Masing-masing bab menyiapkan bahan atau dokumen eksternal



langkah



(UU, PP, dan referensi lain) terkaitan dgn dokumen yang akan dibuat. b. Penanggung jawab bab membuat draf dokumen (kebijakan, pedoman atau panduan, SOP, instruksi kerja, karangka acuan kegiatan, dll) sesuai standar penyusunan dokumen yang berlaku. c. Draf dokumen yang diajukan ke rapat pokja masing-masing bab untuk dilakukan pembahasan, kemudian sekretaris pokja mengisi buku dokumen master. d.



Draf dokumen tersebut apabila ada revisi maka dikembalikan ke penanggung jawab program untuk diperbaiki dan apabila tidak ada revisi diserahkan di sekretaris tim akreditasi untuk dilakukan



verifikasi oleh ketua tim akreditasi kemudian diberi penomoran sesuai aturan yang berlaku. e. Sekretaris tim mengajukan draf dokumen ke kepala puskesmas, apabila perlu revisi maka dikembalikan kepenanggung jawab bab dan apabila tidak akan disahkan / ditanda tangani. f. Dokumen yang sudah yang disahkan akan digandakan dan didistribusikan ke unit pelayanan terkait dengan mengisi buku ekspedisi dokumen. g. Master dokumen disimpan di sekretaris tim akreditasi dan masing-masing bab menyimpan dokumen dengan urutan sesuai elemen penilaian. h. Sosialisasi dokumen yang dilakukan pada apel pagi atau jika ada pertemuan tingkat puskesmas. 7. Bagan Alir Menyiapkan bahan



Membuat draf dokumen



Diajukan ke rapat pokja dan seketaris pokja mengisi buku dokumen master



Ya



Revisi



Tidak



Draf dokumen diserahkan tim untuk di verifikasi dan diberi penomoran



Draf dokumen diajukan ke kepala puskesmas



Ya



perbaikan



Tidak



Disahkan/ditanda tangani



Di gandakan dan didistribusikan



Master dokumen disimpan disekretariatkan tim dan tiap bob menyimpan fotocopy dokumen



Disosialisasikan



8. Hal-hal yang



Ketepatan proses penyusunan dokumen



perlu diperhatikan 9. Unit terkait



1. Sekretariat Tim Akreditasi 2. Ketua, sekretaris dan anggota Pokja Akreditasi 3. Unit pelayanan / Penanggung jawab program



10.



Dokumen



terkait



1. Dokumen eksternal



DAFTAR TILIK SOP MENILAI KEPUASAN PELANGGAN Unit



:



Nama Petugas



:



Tgl. Pelaksanaan



:



NO 1



KEGIATAN ( APAKAH...?) Masing-masing bab menyiapkan bahan atau dokumen eksternal



(UU, PP, dan referensi lain) terkaitan dgn



dokumen yang akan dibuat. 2



Penanggung



jawab



bab



membuat



draf



dokumen



(kebijakan, pedoman atau panduan, SOP, instruksi kerja, karangka acuan kegiatan, dll) sesuai standar penyusunan dokumen yang berlaku. 3



Draf dokumen yang diajukan ke rapat pokja masingmasing bab untuk dilakukan pembahasan, kemudian sekretaris pokja mengisi buku dokumen master.



4



Draf dokumen tersebut apabila ada revisi maka dikembalikan ke penanggung jawab program untuk diperbaiki dan apabila tidak ada revisi diserahkan di sekretaris tim akreditasi untuk dilakukan verifikasi oleh ketua tim akreditasi kemudian diberi penomoran sesuai aturan yang berlaku.



5



6



Sekretaris tim mengajukan draf dokumen ke kepala puskesmas, apabila perlu revisi maka dikembalikan kepenanggung jawab bab dan apabila tidak akan disahkan / ditanda tangani Dokumen yang sudah yang disahkan akan digandakan dan didistribusikan ke unit pelayanan terkait dengan mengisi buku ekspedisi dokumen.



7



Dokumen yang sudah yang disahkan akan digandakan dan didistribusikan ke unit pelayanan terkait dengan mengisi buku ekspedisi dokumen.



8



Master dokumen disimpan di sekretaris tim akreditasi dan masing-masing bab menyimpan dokumen dengan urutan sesuai elemen penilaian.



9



Sosialisasi dokumen yang dilakukan pada apel pagi atau jika ada pertemuan tingkat puskesmas. TOTAL Total Ya



Compliance Rate (CR) =



x 100 % Total Ya + Tidak



YA



TIDAK