9.4.2 SK Petugas Yang Bertanggung Jawab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PATUK I Jln. Yogya-Wonosari, Km. 18 Kode Pos 55861, Telp. (0274) 4544614 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PATUK 1 NOMOR 440 / /PKM-PTKI/I/2019 TENTANG PETUGAS YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN



KEPALA UPT PUSKESMAS PATUK I, Menimbang



: a.



b.



bahwa untuk sehubungan c.



Mengingat



:



1. 2.



3. 4. 5.



6. 7.



bahwa agar pelaksanaan pelayanan klinis dan keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien, maka perlu perencanaan yang matang berdasarkan data monitoring perilaku petugas pelayanan klinis; bahwa agar pelaksanaan kegiatan pelayanan klinis dapat berjalan dengan optimal, maka perlu adanya kejelasan petugas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan yang direncanakan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b , perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Patuk I tentang petugas yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas , Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Menetapkan petugas yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan sebagaimana terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KEDUA



Ditetapkan di Patuk pada tanggal 2 Januari 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS PATUK I,



EMILIA ARUM PRATIWI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PATUK I NOMOR 440/ /PKM-PTKI/I/2019 TENTANG PETUGAS YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN PETUGAS YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN



NO 1



JABATAN Ketua



NAMA Agnisa Megasari, Amd.Keb



2



Sekretaris



Bariyanti, AMK



3



Anggota



Arifah Atmawati



4



Silvia Agustin I, S.Far.Apt



5



Tomi Iskandar, Amd.Kep



6



Sumardi, SST



TUGAS Koordinator perencanaan, pelaksanaan dan monitoring kegiatan PMKP Penanggung jawab Dokumen PMKP dan Ruang Tata Usaha Penanggung jawab Ruang Gawat Darurat, dan Ruang Rawat Ianap Penanggung jawab Ruang Pendaftaran dan Ruang Obat Penanggung jawab Ruang KIA/KB,Ruang MTBS,Ruang Persalinan dan Ruang PKPR Penanggung jawab Ruang Periksa Umum, Ruang Periksa Gigi dan Ruang Klinik Sehat, Laboratorium



KEPALA UPT PUSKESMAS PATUK I,



EMILIA ARUM PRATIWI