A PERBUP NO 5 TH 2021 TTG HARI DAN JAM KERJA ASN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI GARUT PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG HARI DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT, Menimbang



: a.



bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja, integritas, mendorong profesionalitas dan meningkatkan akuntabilitas Pegawai, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 240 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut;



b. bahwa sehubungan adanya penambahan materi pelaksanaan hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Garut sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian; c.



Mengingat



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut;



: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);



2



4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana tela diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 12. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;



3 13. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 7); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 6); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 9); 16. Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 139); MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



PERATURAN BUPATI TENTANG HARI DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT.



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1.



Hari Kerja adalah hari yang digunakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk bekerja.



2.



Jam Kerja adalah jam efektif yang digunakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk bekerja.



3.



Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.



4.



Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.



5.



Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.



6.



Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.



4 7.



Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.



8.



Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.



9.



Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.



BAB II HARI KERJA DAN JAM KERJA Pasal 2 (1)



Hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.



(2)



Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut: a.



b.



hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 - 16.00 WIB dengan ketentuan: 1.



apel pagi



:



pukul 07.30 WIB



2.



istirahat



:



pukul 12.00 - 13.00 WIB



3.



apel sore



:



pukul 16.00 WIB



hari Jumat, pukul 07.30 - 16.30 WIB dengan ketentuan: 1.



apel pagi



:



pukul 07.30 WIB



2.



istirahat



:



pukul 11.30 - 13.00 WIB



3.



apel sore



:



pukul 16.30 WIB Pasal 3



(1)



(2)



Dikecualikan dari ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: a.



Satuan Pendidikan, yang meliputi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar;



b.



ASN pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi;



c.



tenaga kesehatan Masyarakat; dan



d.



tenaga kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).



pada



Unit



Pelaksana



Teknis



Pusat



Kesehatan



Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan dari Bupati.



5 Pasal 4 Selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perangkat Daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari Sabtu di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing. Pasal 5 Jam kerja pada Bulan Ramadhan dan/atau pada saat terjadi keadaan kahar (force majeure) termasuk bencana/pandemi/wabah diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bupati. Pasal 6 (1)



Kehadiran ASN pada hari kerja dan jam kerja, wajib dibuktikan dengan alat pencatat kehadiran secara elektronik atau manual.



(2)



Pencatat kehadiran manual tanpa alat pencatat kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a.



Perangkat Daerah belum memiliki alat pencatat kehadiran secara elektronik;



b.



perangkat pencatat kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;



c.



ASN belum terdaftar dalam sistem perangkat pencatat kehadiran elektronik; atau



d.



terjadi keadaan kahar bencana/pandemi/wabah).



(force



majeure)



termasuk



BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 7 Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hari kerja dan jam kerja ASN dilakukan oleh atasan langsung masing-masing ASN secara berjenjang, dan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Diklat. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 8 (1)



Monitoring dan evaluasi pelaksanaan hari kerja dan jam kerja dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat.



(2)



Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.



6 BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Garut Nomor 240 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garit Tahun 2013 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 18 - 1 - 2021 B U P A T I G A R U T, ttd RUDY GUNAWAN



Diundangkan di Garut pada tanggal 18 - 1 - 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, ttd BENNY BACHTIAR BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2021 NOMOR 5 27