Abel Manuah-041725484-T1-EKSI4202-28 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-1 HUKUM PAJAK UNIVERSITAS TERBUKA



SOAL 1 Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Siapa pun dan apa pun pekerjaan kita selama berstatus Wajib Pajak sudah tentu wajib bayar pajak. Bahkan, badan usaha atau perusahaan pun diwajibkan membayar pajak ini yang di setor ke negara. Berikan penjelasan tentang 2 fungsi pajak menurut tujuannya! Kemukakan pendapat Saudara mengapa di Indonesia setiap elemen masyarakat wajib membayar pajak berdasarkan 2 fungsi tersebut? Jelaskan!



Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Fungsi Anggaran (Budgetair)



Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. Fungsi Mengatur (Regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.



SOAL 2 a. Wajib Pajak berinisial KNM, pada tahun 2019 kelebihan membayar PPh sebesar Rp4.000.000,00, sedangkan untuk jenis PPN terdapat kekurangan pajak sebesar Rp5.000.000,00. Berdasarkan adanya kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak pada kasus tersebut, silakan Saudara berikan penjelasan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajaknya serta buatlah perhitungannya? b. Selain kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak yang Saudara jelaskan pada jawaban poin a tersebut, jelaskan pula 5 (lima) kemungkinan lainnya yang membuat berakhirnya utang pajak!



A. Untuk kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp4.000.000, KNM dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diperhitungkan dengan utang pajak PPN Sebesar Rp. 5.000.000. Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan diajukan



melalui



SPT



Tahunan



PPh



(untuk



jenis



pajak



PPh)



dengan



metode



a. Direstitusikan b. Pengembalian Pendahuluan



B. Berakhirnya utang pajak 1. Pembayaran Pembayarannya secara lunas dalam bentuk sejumlah uang oleh Wajib Pajak ke Kas Negara. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat membayarnya sendiri atau menguasakannya pada pihak lain selama pihak tersebut bertindak atas nama wajib pajak yang memiliki utang pajak. Selain itu, pembayaran ini perlu menggunakan mata uang yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah Rupiah. 



2. Kompensasi



Kompensasi dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak sehingga dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Kelebihan bayar pajak sendiri dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan undang-undang pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Karena itu, kelebihan pajak ini dapat dikreditkan.



Wajib pajak dapat menghapus utang pajak menggunakan cara ini dengan syarat ia wajib mengajukan sendiri kepada pejabat pajak. Selain itu, Wajib Pajak tidak bisa mengkompensasikan utang pajak dengan utang biasa karena berbeda konteks. Kompensasi dapat berupa: 



Kompensasi kerugian, ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu kompensasi kerugian yang mendatar (horizontal compensative), kompensasi yang tegak (vertical compensative), dan kompensasi kerugian perang.







Kompensasi pembayaran, ini dapat dilakukan jika salah satu pihak memiliki utang dan memiliki tagihan pada pihak lain.



Jika ingin menggunakan cara kompensasi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan: 



Bahwa pada saat yang sama, kedua subjek saling mempunyai tagihan.







Hal yang dikompensasikan hanyalah dua utang berupa uang dan barang yang sama macamnya.







Kompensasi berlaku karena hukum, bahkan jika pihak yang berhutang tidak mengetahuinya dan saling menghilangkan utang yang sama besarnya pada saat yang sama.



3. Kadaluwarsa Kadaluwarsa di sini adalah kedaluwarsa penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejat tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Kadaluwarsa penagihan pajak dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan. Selain itu, ada dua macam kadaluwarsa dalam hal utang pajak. Pertama adalah kedaluwarsa lemah (penagihannya kadaluwarsa), dan kedua adalah kedaluwarsa kuat (utangnya kadaluwarsa). 



4. Pembebasan



Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak. Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak. 



5. Penghapusan/Peniadaan



Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan Wajib Pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti Wajib Pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika utang pajak telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang. Itulah pembahasan singkat mengenai timbul dan hapusnya utang pajak. Secara garis besar, ada dua ajaran atau dua teori yang mengatur timbulnya utang pajak, yaitu ajaran formil dan ajaran materil. Lalu untuk menghapus utang pajak tersebut, ada 5 alternatif yang dapat Wajib Pajak lakukan, yang meliputi: pembayaran, kompensasi, kedaluwarsa, pembebasan, dan penghapusan/peniadaan.



SOAL 3 a. Jelaskan 3 (tiga) klasifikasi azas terkait hukum perdata, hukum pidana yang termasuk dalam hukum pajak! b. Jelaskan dan berikan contohnya dari 3 (tiga) asas khusus sehubungan dengan pemungutan pajak berikut ini: -Asas Sumber -Asas Waktu yang tepat -Asas Ekonomis a. Asas Legalitas Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana di jelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan. Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda) Asas kepastian hukum atau yang lebih dikenal dengan asas pacta sunt sevanda yang memiliki arti janji harus ditepati. Pada dasarnya asas ini berkaitan dengan perjanjian atau kontrak yang dilakukan diantara individu. Dapat dikatakan juga bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.



Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.



b. -Asas Sumber Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia. -Asas Waktu yang tepat pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah -Asas Ekonomis Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh). Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.



SOAL 4 Jelaskan gambaran menurut anda, sistem dan ketentuan perundang-undangan seperti apakah yang menyatakan bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban pajak, wajib menyelesaikan kewajiban pajak yang terutang kepada negara, wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor direktorat jendral pajak?



Semua hal tersebut diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



Dan berbagai pertaturan pelaksanaannya