Abel Manuah-041725484-T2-EKSI4202-28 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-2 HUKUM PAJAK UNIVERSITAS TERBUKA SOAL 1 Pada saat mengurus berbagai hal terkait perpajakan, NPWP merupakan suatu hal penting yang harus dimiliki oleh wajib pajak. Deskripsikan secara jelas pengertian dan fungsi NPWP serta bagaimana alur cara memperoleh NPWP! Jawab Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.



NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Alur cara memperoleh NPWP



SOAL 2 Para pedagang atau pengusaha kecil seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PKP. Contohnya pedagang atau pengusaha kecil yang menjual baju, sepatu, jam, hijab dan mukena, dan lain-lainnya. Menurut Anda apakah setiap pedagang atau pengusaha kecil tersebut harus ditetapkan sebagai PKP dan bagaimana syarat pengukuhan PKP? Jelaskan! Jawab Menurut saya, para pengusaha kecil tidak perlu menjadi PKP karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, Batasan (threshold) PKP menjadi Rp4,8 miliar yang sebelumnya adalah Rp600 juta. Tetapi pengusaha kecilpun jika ingin menjadi PKP dengan alasan tertentu semisal menjadi Rekanan Bendahara Pemerintah yang wajib memungut PPN atau sering bertransaksi dengan PKP lainnya tetap diperbolehkan mendaftar oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menjadi PKP, maka Pajak Masukan yang diterima bisa dikreditkan jika melakukan transaksi dengan sesama PKP.



SOAL 3 PT BTK berencana untuk mengajukan keberatan untuk SKPKB. SKPKB hasil pemeriksaan adalah Rp100.000.000,00. Pada closing conference, PT BTK bersedia membayar Rp30.000.000,00 untuk SKPKB walaupun tidak terdapat lampiran perhitungan Pemeriksa atas SKPKB. Pada tanggal 19 Januari 2020, PT BTK mengajukan keberatan. Beberapa bulan kemudian, hasil Keberatan untuk SKPKB menunjukkan bahwa pengajuan keberatan diterima sebagian oleh Hakim, sehingga jumlah pada SKPKB turun menjadi Rp80.000.000,00. Namun, PT BTK tetap tidak terima karena menurut perhitungan PT BTK, PT BTK seharusnya hanya membayar Rp30.000.000,00. Oleh karena itu, PT BTK kembali mengajukan banding. Hasil Putusan Banding menunjukan bahwa PT BJT dikabulkan kembali sebagian sehingga pajak yang seharusnya dibayar kembali sebesar Rp65.000.000,00. a. Berapakah jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil keberatan?



Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan



pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi pasal tersebut. “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan” Selain itu, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 9/2013 s.t.t.d. PMK 202/2015, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% juga dikenakan terhadap wajib pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar. Perhitungan : Jumlah pajak terutang sesuai surat keputusan keberatan



Rp. 80.000.000



Pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak



Rp. (30.000.000)



Jumlah pokok terutang



Rp. 50.000.000



Sanksi administrasi (50% x jumlah pokok terutang)



Rp. 25.000.000



Jumlah pajak yang masih harus dibayar



Rp. 75.000.000



b. Berapakah jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil banding? Berdasarkan pasal 27 ayat 5(d) UU KUP, ”Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat ini.”



Perhitungan : Jumlah pajak terutang sesuai hasil putusan banding



Rp. 65.000.000



Pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak



Rp. (30.000.000)



Jumlah pokok terutang



Rp. 35.000.000



Sanksi administrasi (100% x jumlah pokok terutang)



Rp. 35.000.000



Jumlah pajak yang masih harus dibayar



Rp. 70.000.000



c. Jelasakan apa syarat untuk pengajuan banding yang anda ketahui ? Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. SYARAT PENGAJUAN BANDING 1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. 2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. 3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.



PIHAK YANG MENGAJUKAN BANDING 1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. 2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit. 3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh



pihak



yang



menerima



pertanggungjawaban



karena



pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.



penggabungan,



peleburan,