13 0 201 KB
Nomor: 670/AC/2023/PA.Mks Panitera Pengadilan Agama Makassar menerangkan pada hari ini Kamis 27 April 2023 M, Bertepatan dengan 6 Syawal 1956, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 670/AC/2023/PA.Mks tanggal 27 April 2023 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara : HASFADRY SAPUTRA bin HASANUDDIN, 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal Cendrawasih LR,31 NO. 29, RT 008/RW002, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan ITA PURNAMA SARI binti ST JAMILA HAWA, 34 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Tempat tinggal Cendrawasih LR,31 NO. 29, RT 008/RW002, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan Cerai Talak -
Perceraian yang ke – 1 (satu)
-
Termohon (bekas isteri) dalam keadaan Ba’da dukhul Termohon (bekas isteri) dalam keadaan Suci Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Tanggal 11 Maret 2017 Nomor 53/09/III/2017 Demikian dibuat akta cerai ini, ditandatangani oleh kami Drs. H. M. Thahir Hasan. Panitera Pengadilan Agama Makassar,