Ad & Art Fkmthi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA ( FKMTHI) BAB I NAMA DAN WAKTU Pasal 1 Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se- Indonesia disingkat FKMTHI



Pasal 2 FKMTHI berdiri pada tanggal 25 September 2000 M/ 26 Jumadi al-Tsani 1421 H pada Munas FKMTHI di Yogyakarta sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.



BAB II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 3 FKMTHI berasaskan Islam dan pancasila. Pasal 4 FKMTHI bersifat keislaman,keilmuan demokratis dan independen. Pasal 5 FKMTHI berfungsi sebagai : a. Wadah berhimpunnya mahasiswa Tafsir Hadis Se-Indonesia. b. Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Tafsir Hadis SeIndonesia. c. Wadah untuk meningkatkan potensi intelektual dan kesadaran analisis-kritis Mahasiswa Tafsir Hadis Se-Indonesia.



Pasal 6 Tujuan FKMTHI adalah: a. Menciptakan wadah komunikasi dan membangun kesadaran bersama atas tanggung jawab keilmuan Tafsir Hadis. b. Mewujudkan Tafsir Hadis sebagai bagian integral dalam gerakan transformasi disiplin dan tradisi keilmuan. c. Mewujudkan mahasiswa Tafsir Hadis yang mempunyai etos intelektual tinggi dan mempunyai tanggung jawab sosial sebagai wujud aktualisasi diri secara kolektif. d. Mewujudkan lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis yang mampu melakukan pemberdayaan dan pencerahan intelektual.



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 7 Anggota FKMTHI terdiri dari mahasiswa jurusan Tafsir Hadis seluruh Indonesia yang mewakili Perguruan Tinggi Agama Islam masing-masing.



BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 8 Susunan organisasi terdiri dari : a. Majelis Pertimbangan Forum (MPF) b. Sekretaris Jenderal (Sekjen).



BAB V PERMUSYAWARATAN Pasal 9 Musyawarah dalam FKMTHI terdiri dari : a. Musyawarah Nasional. b. Musyawarah Kerja Nasional. c. MusyawarahNasional Luar Biasa.



BAB VI KEUANGAN Pasal 10 Keuangan FKMTHI diperoleh dari: a. Iuran anggota. b. Donatur. c. Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat.



BAB VII ATRIBUT ORGANISASI Pasal 11 1. Atribut FKMTHI terdiri dari Seragam, bendera, lambang dan lain-lain yang menunjukkan jati diri organisasi. 2. Atribut FKMTHI ditetapkan melalui Munas.



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 12 Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh Munas atau Munaslub. BAB IX PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 13 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Munas atau Munaslub.



BAB X PENUTUP Pasal 14 Hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan anggaraan dasar. Anggaran dasar ini ditetapkan dalam Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Hari/tanggal : Rabu-Kamis/26-27 September 2015



Presidium I Moh.Andi



Presidium II Rofiq



Presidium III Eneng Ima Siti Madihah



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA (FKMTHI) BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota FKMTHI adalah Seluruh Mahasiswa Tafsir Hadis di Perguruan Tinggi Agama Islam di seluruh Indonesia. BAB II KEPENGURUSAN Pasal 1 Pengurus FKMTHI adalah mahasiswa yang direkomendasikan oleh HMJ/ BEMJ/ HIMAPRODI Tafsir Hadis seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia minimal semester 3 dan maksimal semester 6. Pasal 2 Kepengurusan berakhir apabila; a. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Sekjen. b. Dicabut status kepengurusanya berdasarkan keputusan Munas atau Munaslub.



BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 3 Anggota FKMTHI berhak : a. Dipilih dan memilih b. Menyatakan pendapat, usul, saran, pernyataan baik lisan maupun tulisan. c. Mengikuti semua kegiatan FKMTHI



Pasal 4 Kewajiban anggota FKMTHI adalah: a. Mentaati ketentuan AD/ART, keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan lain yang telah disahkan b. Membayar iuran yang telah disepakati dalam Munas. c. Memelihara kebersamaan dan kerjasama serta menjunjung nama baik organisasi.



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



BAB III SANKSI Pasal 5 1. Anggota yang melanggar AD/ART dan atau ketentuan-ketentuan lainnya dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan hak atau pencabutan status keanggotaannya. 2. Sanksi diberikan berdasarkan keputusan Munas atau Munaslub. BAB IV MAJELIS PERTIMBANGAN FORUM Pasal 6 1. MPF terdiri dari perwakilan lembaga kemahasiswaan anggota FKMTHI. 2. Perwakilan yang duduk di MPF dipilih di masing-masing lembaga kemahasiswaan. 3. Masa jabatan MPF selama 2 tahun sejak ditetapkan.



MPF mempunyai tugas dan wewenang: a. Mengawasi Sekjen dalam operasional sesuai dengan AD/ART dan hasil Munas. b. Memberikan saran/teguran kepada Sekjen baik secara tertulis maupun lisan c. Meminta keterangan/penjelasan kepada Sekjen tentang hal yang menyangkut kebijakan dan program kerja FKMTHI d. Menyelenggarakan Munas.



BAB V SEKRETARIS JENDRAL Pasal 8 1. Sekjen dipilih dari anggota FKMTHI S1 melalui Munas. 2. Sekjen dipilih secara langsung. 3. Sekjen bertanggungjawab kepada Munas. 4. Masa jabatan Sekjen selama dua tahun sejak ditetapkan.



Pasal 9 Sekjen mempunyai tugas dan wewenang: a. Melaksanakan segala ketentuan yang ditetapkan dalam Munas. b. Memperhatikan , merespon dan menyuarakan aspirasi anggota FKMTHI. c. Membuat atribut organisasi yang diperlukan.



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



BAB VI MUSYAWARAH NASIONAL Pasal 10 1. Munas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi FKMTHI. 2. Munas dilaksanakan setiap dua tahun sekali. 3. Munas diikuti oleh seluruh anggota FKMTHI. 4. Keputusan Munas dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.



Pasal 11 Tugas dan wewenang Munas adalah : a. Merumuskan dan menetapkan AD/ART. b. Merumuskan dan menetapkan GBHK. c. Memilih dan menetapkan Sekjen. d. Menetapkan MPF. e. Menerima atau menolak laporan pertangungjawaban sekjen. f. Merumuskan dan menetapkan hal-hal yang dianggap perlu untuk masa depan FKMTHI.



BAB VII MUSYAWARAH KERJA NASIONAL Pasal 12 1. Mukernas adalah forum pengambilan keputusan setingkat di bawah Munas yang bertugas menjabarkan GBHK dalam program kerja. 2. Mukernas dihadiri oleh MPF dan sekjen. 3. Mukernas dilaksanakan maksimal 1 bulan setelah Munas.



BAB VIII MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA Pasal 13 1. Munaslub mempunyai kedudukan yang sama dengan Munas. 2. Munaslub dilaksanakan untuk : a. Meminta pertanggungjwaban Sekjen dan membebastugaskan jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau ketentuan-ketentuan lainnya b. Memilih dan menetapkan pejabat sementara Sekjen. c. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHK FKMTHI.



Pasal 14 1. Munaslub dapat diadakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota FKMTHI.



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



2. Keputusan Munaslub dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.



BAB IX KEUANGAN Pasal 15 1. Iuran anggota adalah iuran yang dibayar oleh lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis seluruh Indonesia yang menjadi anggota FKMTHI. 2. Mekanisme pembayaran, besarnya iuran, distribusi dan alokasi dana untuk kegiatan FKMTHI ditetapkan dalam Mukernas. 3. Dana FKMTHI dimanfaatkan oleh dan untuk FKMTHI. 4. Penggunaan dana FKMTHI harus dipertanggungjawabkan melalui Munas.



BAB X ATRIBUT ORGANISASI Pasal 16 Atribut organisasi dijabarkan dalam ketetapan khusus melalui Munas.



BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan ART hanya dapat dilakukan melalui Munas atau Munaslub.



BAB XII PENUTUP Pasal 18 1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART. 2. ART ditetapkan/dipakai dalam Munas dan diperlakukan sejak Tanggal ditetapkan. Ditetapkan di :UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Hari/Tangggal : Rabu-kamis/26-27 September 2015 Presidium I Moh.Andi



Presidium II Rofiq



Presidium III Eneng Ima Siti Madihah



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA FORUM KOMUNIKASI TAFSIR HADIS INDONESIA BAB I PENDAHULUAN A. Pengertian Garis-Garis Besar Haluan Kerja FKMTHI merupakan garis-garis kebijaksanaan sebagai kerangka dasar kerja FKMTHI yang melandasi tercapainya tujuan FKMTHI yang menyeluruh, terarah dan terpadu secara berkesinambungan yang ditetapkan dalam Munas FKMTHI.



B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari GBHK ini adalah memberikan arahan landasan acuan terhadap program kerja secara terencana, sistematis dan konsepsional dalam rangka pengejawantahan langkah-langkah konstruktif yang dicita-citakan dalam FKMTHI. 2. Tujuan dari GBHK ini adalah terwujudnya program kerja yang jelas tegas dan berkesinambungan yang kualitatif dan kompetitif dalam rangka pemberdayaan potensi mahasiswa Tafsir Hadis se- Indonesia.



C. Landasan GBHK FKMTHI berlandaskan AD/ART FKMTHI



D. Pokok-Pokok Susunan GBHK 1. Dasar pemikiran GBHK 2. Dasar Haluan Kerja



BAB II DASAR PEMIKIRAN GBHK A. Dasar Dasar pemikiran GBHK FKMTHI dibuat berdasarkan AD/ART FKMTHI .



B. Modal dan Faktor Dominan 1. Modal dasar FKMTHI adalah: a) Mahasiswa Tafsir Hadis yang dipresentasikan dalam lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis yang tersebar di berbagai Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia.



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



b) Potensi Mahasiswa yang benar, yang dibina dan dikembangkan menjadi intelektual sejati



yang



profesional



dan



mempunyai



etos



kerja



yang



nyata



dalam



mentransformasikan disiplin keilmuannya. 2. Faktor Dominan FKMTHI meliputi: intelektualisme, motivasi, dedikasi dan komunikasi. C. Hambatan-Hambatan 1. Letak georafis masing-masing anggota FKMTHI 2. Keterbatasan dan perbedaan infrastruktur di masing-masing lembaga kemahasiawaan Tafsir Hadis. 3. Pendanaan masing-masing lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis. 4. Diskontinuitas informasi antar generasi di masing-masing lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis 5. Rendahnya respon mahasiswa Tafsir Hadis 6. Hegemoni birokrasi dan sistem sentralistik kebijakan akademik



BAB III DASAR HALUAN KERJA A. Dasar Berdasarkan pada Dasar Pemikiran GBHK disusunlah suatu haluan kerja sebagai usaha pemantapan pola kerja dalam rangka menumbuh kembangkan integritas akademis mahasiswa. B. Arah Pola dasar Haluan Kerja diarahkan untuk mencapai tujuan FKMTHI



C. Garis-Garis Besar Program Kerja 1. Manajemen organisasi a) Membentuk sistem manajemen dan organisasi FKMTHI yang efektif dan efisien. b) Memperkuat koordinasi dan konsolidasi FKMTHI baik di lingkungan intern maupun ekstern organisasi. c) Menjalin kerjasama antara anggota FKMTHI sebagai wadah gerakan pengembangan, peningkatan dan pemberdayaan kualitas pengelolaan yang disesuaikan dengan bidang gerak FKMTHI dengan penyebaran informasi dan wacana yang berkesinambungan dan seimbang. d) Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga di luar FKMTHI yang bertujuan sama untuk mewujudkan penggunaan daya dukung fasilitas kemitraan pembinaan dan pendanaan secara optimal demi pemanfaatan pengembangan anggota.



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040



2. Pengembangan Organisasi a) Mewujudkan organisasi menjadi lembaga mahasiswa yang kuat yang memiliki posisi yang strategis, mengukuhkan, baik bagi anggotanya maupun bagi pihak lain. b) Memperkuat eksistensi organisasi melalui pengakuan legislasi formal pihak terkait. c) Memperkaya organisasi dengan jaringan informasi. d) Melakukan usaha-usaha ekspensive yang dapat menjangkau aspek-aspek yang dibutuhkan oleh organisasi 3. Pemberdayaan anggota a) Mengembangkan dinamika pemikiran keTafsir Hadisan di kalangan anggota dengan mengakses potensi anggota dalam bentuk kegiatan-kegiatan. b) Mengembangkan kreativitas mahasiswa Tafsir Hadis melalui lembaga-lembaga khusus atau kegiatan tertentu. c) Mengusahakan peluang-peluang pengabdian diberbagai bidang sebagai sarana prasarana aktualisasi diri dan pengamalan keilmuan Tafsir Hadis. d) Memberikan inspirasi dan motivasi gerakan kultural untuk mensikapi kendala birokratis yang hegemonik. e) Memberikan pengakuan basic metodologi keTafsir Hadisan dalam rangka reformulasi wacana keTafsir Hadisan.



BAB IV PELAKSANAAN 1. GBHK yang ditetapkan dalam Munas FKMTHI dilaksanakan oleh Sekjen. 2. Pelaksanaan GBHK FKMTHI diwujudkan dalam bentuk program kerja dua tahunan berdasarkan hasil Mukernas yang diadakan setiap dua tahun sekali. 3. GBHK FKMTHI ditinjau kembali dalam Munas FKMTHI. BAB V PENUTUP Berhasil tidaknya program kerja FKMTHI adalah tanggung jawab pengurus FKMTHI pada khususnya dan seluruh komponen anggota FKMTHI dalam lingkup regional maupun nasional pada umumnya.



Ditetapkan di : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Hari/Tangggal : Kamis/27 September 2012 Pukul 01.27 WIB Presidium I Moh.Andi



Presidium II Rofiq



Presidium III Eneng Ima Siti Madihah



PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA (FKMTHI) Masa Bakti 2015-2017 Sekretaria: BEM J-Tafsir Hadist Lt 1 Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Telpon: +62 857 7678 6176 / +62 85 7 1999 9040