Ad Art Bem 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN YOGYAKARTA



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA 2016



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES YOGYAKARTA Jl. Tata Bumi No. 3 Banyuraden, Gamping, Sleman, D.I. Yogyakarta



PEMBUKAAN



Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Bahwa sesungguhnya ilmu itu karunia Sang Pencipta yang harus dikembangkan dan diamalkan untuk membawa manusia menjadi lebih baik. Sebagai manusia yang mempunyai tekad ilmu pengetahuan, maka diharapkan dapat mewujudkan keadaanyang serasi, aktif dan dinamis di lingkungan kampus yang bebas dari pengaruh luar, serta tidak dapat dipisahkan antara aktivitas kelompok masyarakat kampus dengan tujuan organisasi. Mahasiswa adalahidentitas yang tidak terpisahkan dari pemuda Indonesia dalam lembaran-lembaran sejarah bangsa, pemuda senantiasa menghadirkan kontribusi dan warna berbeda yang signifikan dalam perubahan bangsa menuju cita-cita besar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Organisasi mempunyai



kewajiban



mahasiswa dan



sebagai



tanggung



jawab



lembaga



koordinasi



dalam



membina,



mengarahkan, melatih serta menjadikan mahasiswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Melalui program dan mekanisme kerja hendaknya mampu membentuk kepribadian yang hakikiserta membantu mewujudkan kesehatanriil yang diaplikasikan setelah selesai study. Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta adalah bagian integral dari pemuda Indonesia yang memiliki tugas



dan



kewajiban



dalam



mengisi



serta



berpartisipasi



dalam



pembangunan bangsa menuju kesejahteraan masyarakat. Melalui wadah



Badan



Eksekutif



Mahasiswa



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan Yogyakarta sebagai representasi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta dan lembaga eksekutif tertinggi dalam student government Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta, sehingga peran mahasiswa menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam lingkup Politeknik Kesehatan Kementerian



KesehatanYogyakarta,



daerah,



nasional



maupun



internasional. Untuk



dapat



bekerja



lebih



baik,



yaitu



terpenuhinya



kebutuhan mahasiswa yang meliputi pendidikan, penyaluran minat dan bakat,



kesejahteraan,



makadisusunlah



kegiatan



Anggaran



belajar



Dasar



dan



dan



kegiatan



Anggaran



kerohanian,



Rumah



Tangga



organisasi Badan Eksekutif MahasiswaPoliteknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta. Dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diharapkan menjadi dasar pelaksanaan berjalannya organisasi Badan



Eksekutif



MahasiswaPoliteknik



KesehatanKementerian



KesehatanYogyakarta.Selanjutnya sesuai dengankondisi dan struktur yang



telah



dimusyawarahkan



MahasiswaPoliteknik



maka



kabinet



KesehatanKementerian



Badan



Eksekutif



KesehatanYogyakarta



periode 2015/2016dinamakan “Kabinet Darpa Upangga”.Semoga Tuhan memberi jalan kepada kita agar dapat menjalankan organisasi ini sesuai dengan tujuan yang diharapkan.



Pengurus



AD DAN ART BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KABINET POLTEKKES BANGGA BERKARYA POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA KEMENTERIAN KESEHATAN D.I. YOGYAKARTA



KETETAPAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA KEMENTERIAN KESEHATAN D.I. YOGYAKARTA



TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN TUMAH TANGGA



DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA KEMENTERIAN KESEHATAN D.I. YOGYAKARTA



Menimbang : 1. Bahwa kelancaran



tugas Badan Eksekutif



MahasiswaPoliteknik



Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta dan demi ketertiban organisasi perlu adanya peraturan-peraturan pokok untuk mengatur jalannya organisasi tersebut. 2. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggayang harus memberikan penjelasan tentang arah dan tujuan bagi jalannya organisasi.



3. Bahwa oleh karena hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Mengingat: Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan YoyakartaKementerian Kesehatan



Provinsi



Daerah



Istimewa



Yogyakarta



Nomor



:



HK.



03.05/1.3/6672/2015



Memperhatikan



:



Hasil musyawarah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan Yogyakarta Tanggal 19 Desember 2015



MEMUTUSKAN Menetapkan :



Keterangan



PoliteknikKesehatanKemenkes



Badan Yogyakarta



Eksekutif



Mahasiswa



Kabinet



Upanggatentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Darpa



ANGGARAN DASAR (AD) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Istilah dan Singkatan Yang disebut dengan : 1)



Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.



2)



Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Pembantu Direktur III Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.



3)



Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Kepala



Urusan Kemahasiswaan



Politeknik Kesehatan



Kementerian Kesehatan Yogyakarta. 4)



BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Badan Legislatif Mahasiswa



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan



Yogyakarta. 5)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Badan Eksekutif Mahasiswa



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan



Yogyakarta. 6)



HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.



7)



UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Unit Kegiatan Mahasiswa



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan



Yogyakarta. 8)



DIPA Poltekkes Kemenkes Yogyakarata adalah Daftar Isian Pelaksanaan



Anggaran



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan Yogyakarta. 9)



RKAKL adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yakni dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.



10) SKKM adalah singkatan dari Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa yakni nilai kredit kegiatan yang diperoleh mahasiswa setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan atau kokurikuler. BAB II IDENTITAS ORGANISASI Pasal 2 Nama (1)



Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta, yang selanjutnya disebut BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Kabinet BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta periode 2017 selanjutnya dinamakan Kabinet Brahmana Sayekti



Pasal 3 Arti (1)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah organisasi mahasiswa dengan fungsi khusus sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa yang berada di lingkungan kampus Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Kabinet Brahmana Sayekti adalah kabinet yang menunjukkan jiwa muda yang aktif bekerja nyata dan aktif berinovasi dalam berorganisasi dan senantiasa menunjukkan aksi untuk memajukan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 4 Waktu (1)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta didirikan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 14 Juni 2003.



(2)



Kabinet Brahmana Sayekti disahkan pada tanggal 17 Desember 2016



Pasal 5 Tempat BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta bertempat di Kampus Terpadu



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta,



Jalan



Tata



Bumi



3,



Banyuraden, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.



Pasal 6A Lambang Organisasi Lambang organisasi BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah



Pasal 6B Arti Lambang (1)



Perisai memiliki tiga sudut melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan lapisan warna kuning yang bermakna kejayaan atau kemuliaan.



(2)



Warna biru pada perisai yang merupakan warna kecerdasan.



(3)



Tulisan “Badan Eksekutif Mahasiswa” berwarna kuning sebagai nama organisasi dengan makna energi.



(4)



Perisai pada bagian



dalam berlatarkan



warna



merah putih



melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti semangat dan putih berarti suci. (5)



Lambang Tugu Yogyakarta merupakan identitas tempat BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(6)



Lambang kepala pena dengan warna biru serta buku atau kitab melambangkan intelektualitas.



(7)



Roda



dengan



melambangkan



lima



gerigi



gerakan



yang



penuh



tampak energi



berwarna kecerdasan



kuning yang



berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. (8)



Sayap dengan jumlah bulu enam di setiap sisi yang bermakna atas enam Jurusan dalam Poltekkes Kemenkes Yogyakarta



yang



menyeluruh keenam fungsi atau bagian tersebut saling berkoordinasi atau bersatu seakan membentuk bentangan sayap yang kokoh atau gagah serta seimbang sehingga mampu untuk terbang mencapai nilai-nilai yang luhur. (9)



Bagian



paling



Yogyakarta



bawah



berwarna



terdapat biru



tulisan



yang



Poltekkes



bermakna



Kemenkes



loyalitas



dan



intelektualitas sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa.



BAB III VISI DAN MISI Pasal 7 Visi Mewujudkan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Beraksi nyata



Pasal 8 Misi (1)



Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa



(2)



Mengembangkan kerjasama organisasi mahasiswa yang produktif dan inovatif.



(3)



Menjadikan



BEM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



sebagai



organisasi yang inspiratif. (4)



Mewujudkan Indonesia sehat.



BAB IV ASAS DAN TUJUAN Pasal 9 Asas (1)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berasaskan kekeluargaan dan kemasyarakatan yang berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.



(2)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berpihak kepada mahasiswa, bertindak cepat dan tepat, memperkuat integritas, kerjasama tim, dan bekerja secara profesional.



Pasal 10 Tujuan (1)



BEM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



bertujuan



untuk



meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta bertujuan mengembangkan kreativitas dan ilmu pengetahuan mahasiswa untuk mempersiapkan diri sebagai tenaga kesehatan yang profesional dan mandiri.



(3)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta bertujuan untuk menampung dan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(4)



BEM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



bertujuan



untuk



meningkatkan kualitas hubungan antar mahasiswa dari keenam jurusan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB V SIFAT Pasal 11 (1)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta bersifat intra-Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta yang mengikat seluruh pengurus dan anggotanya.



(2)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dibawah pengawasan BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(3)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta memiliki alur koordinasi dengan HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan menaungi UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB VI RUANG LINGKUP KERJA Pasal 12 Sasaran Sasaran BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta meliputi: 1) Seluruh mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta pada bidang nonakademik. 2) Masyarakat umum



BAB VII KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 13 Keanggotaan Anggota BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah seluruh mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.



Pasal 14 Kepengurusan Pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta terdiri dari perwakilan masing-masing jurusan yang telah terpilih melalui open recruitment dengan aturan yang berlaku.



BAB VIII SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 15 Susunan Susunan organisasi ini terdiri atas Pelindung, Penasihat, Pembina, Ketua BEM, Wakil Ketua BEM, Sekretaris non Kementerian, Sekretaris Kementerian, Eksternal,



Bendahara



Kementerian



Kementerian



Sosial



Induk,



Bendahara



Pemberdayaan



Kemasyarakatan,



Internal,



Sumber



Daya



Kementerian



Bendahara Mahasiswa,



Kesejahteraan



Mahasiswa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dalam satu tim.



Pasal 16 Tugas dan Wewenang BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta membuat program kerja sesuai sasaran kegiatan, menentukan kebijakan program meliputi perencanaan,



pelaksanaan,



laporan



pertanggungjawaban,



dan



berkoordinasi dalam hal yang berkaitan dengan HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB IX KERANGKA ACUAN KERJA DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 17 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) (1)



Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK dibuat maksimal enam minggu sebelum kegiatan dilaksanakan sebagai perencanaan kegiatan.



(2)



KAK melalui Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta kemudian ditandatangani oleh Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(3)



Alur KAK : KAK diserahkan kepada Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk diperiksa. Kemudian jika ada kesalahan



KAK



dikembalikan



ke



BEM Poltekkes Kemenkes



Yogyakarta untuk diperbaiki. Setelah diperbaiki oleh BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, KAK dikembalikan ke Kepala



Urusan



Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk diberi paraf kemudian ditandatangani Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta sebagai tanda pengesahan. (4)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta wajib memperbanyak KAK sebanyak tiga bendel, dua bendel sebagai arsip Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan satu bendel sebagai arsip BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 18 Laporan Pertanggungjawaban



(1)



Laporan



Pertanggungjawaban



yang



selanjutnya



disebut



LPJ



disahkan oleh Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (2)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta wajib memperbanyak LPJ sebanyak tiga bendel setelah mendapat pengesahan dari Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan menyerahkan kepada Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta maksimal 14 hari kerja setelah kegiatan.



(3)



LPJ wajib disertai dokumentasi berupa foto dan narasi dalam bentuk soft file yang dikirimkan kepada Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(4)



Alur LPJ adalah sebagai berikut: LPJ diserahkan kepada BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk diperiksa. Kemudian



jika



ada kesalahan, LPJ dikembalikan ke BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk diperbaiki. Setelah diperbaiki oleh BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, LPJ diserahkan kembali ke BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk diberi paraf. LPJ yang telah diparaf oleh BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta diserahkan kepada Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk diperiksa. Kemudian jika ada kesalahan, LPJ dikembalikan ke BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk diperbaiki. Setelah LPJ diperbaiki



oleh



BEM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta,



LPJ



diserahkan kepada Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk diparaf kemudian ditandatangani oleh Pudir



III



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



sebagai



tanda



pengesahan. (5)



Setiap program kerja yang sudah dilaksanakan oleh BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta wajib dipertanggungjawabkan pada kegiatan evaluasi BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB X PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 19 Pelanggaran (1)



Pelanggaran terjadi apabila BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta melakukan penyimpangan AD/ART.



(2)



Pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.



(3)



Kriteria pelanggaran akan diatur



oleh BLM Poltekkes Kemenkes



Yogyakarta. Pasal 20 Sanksi (1)



Pemberian sanksi apabila BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta melakukan pelanggaran.



(2)



Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan/atau surat peringatan yang selanjutnya disebut SP.



(3)



Penerbitan SP akan diatur oleh BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB XI SIDANG-SIDANG Pasal 21 Istilah-istilah (1)



Musyawarah Besar yang selanjutnya disebut Mubes.



(2)



Musyawarah Luar Biasa yang selanjutnya disebut Muslub.



(3)



Rapat Kerja Organisasi Mahasiswa yang selanjutnya disebut Raker Ormawa.



Pasal 22 Pelaksanaan Mubes (1)



Mubes dikoordinasi oleh BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Mubes dilaksanakan setiap awal periode kepengurusan.



(3)



Agenda Mubes meliputi pembahasan dan pengesahan AD/ART.



(4)



Mubes merupakan forum tertinggi dalam organisasi yang dihadiri oleh unsur-unsur: (a) Pelindung, Penasihat, dan Pembina; (b) Pengurus BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; (c) Perwakilan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; (d) Perwakilan HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; (e) Perwakilan alumni BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, BEM Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta,



dan



HMJ



Poltekkes



Kemenkes Yogyakarta pada satu periode sebelumnya. (5)



Pengurus BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta membentuk suatu panitia khusus yang selanjutnya disebut Pansus.



(6)



Pansus membuat konsep sidang Mubes dan usulan perubahan fungsional BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 23 Pelaksanaan Muslub (1)



Muslub dilaksanakan ketika ada masalah yang bersifat insidental.



(2)



Agenda Muslub disesuaikan dengan masalah insidental yang terjadi.



(3)



Muslub dihadiri oleh: (a) Penasihat dan Pembina; (b) Seluruh pengurus BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; (c) Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan satu perwakilan dari BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; (d) Ketua HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan satu perwakilan dari masing-masing HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; dan



(e) Ketua masing-masing UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 24 Pelaksanaan Raker Ormawa (1)



Raker Ormawa dilaksanakan guna membahas program kerja organisasi mahasiswa yang berada dibawah naungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.



(2)



Agenda Raker Ormawa adalah: (a)



Pembahasan program kerja seluruh organisasi mahasiswa dan;



(b)



Menyelaraskan Plan of Action (POA) dan Term of Reference (TOR);



(c)



Pembaharuan Raker Ormawa dilaksanakan setiap dua bulan sekali.



(3)



(4)



Raker Ormawa dihadiri oleh unsur-unsur: (a)



Pelindung, Penasihat, dan Pembina;



(b)



Perwakilan pengurus BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta;



(c)



Perwakilan pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta;



(d)



Perwakilan HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; dan



(e)



Perwakilan UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pengurus BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta membentuk suatu panitia khusus yang kemudian disebut Pansus terdiri dari perwakilan BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, dan UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(5) Pansus membuat konsep dan melaksanakan Raker Ormawa.



BAB XII RAPAT Pasal 25 (1)



Rapat kerja dilaksanakan oleh semua pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk menyusun Plan of Action (POA) dan Term of Reference (TOR).



(2)



Rapat rutin pengurus dilaksanakan oleh semua pengurus BEM Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



untuk



mempersiapkan



pelaksanaan program kerja. (3)



Rapat rutin pengurus sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu bulan dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh pengurus.



(4)



Rapat



koordinasi



dilaksanakan



untuk



mengoordinasikan



pelaksanaan program kerja dan dilaksanakan oleh panitia kegiatan. (5)



Rapat evaluasi dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja.



(6)



Rapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dan pengurus yang tidak hadir dalam rapat dianggap telah menyetujui keputusan rapat.



(7)



Hasil keputusan rapat wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh pengurus.



BAB XIII PENGANGKATAN PENGURUS Pasal 26 (1)



Sekretaris Non kementerian, Sekretaris Kementerian, Bendahara Induk, Bendahara Internal, Bendahara Eksternal, dan seluruh



menteri dipilih berdasarkan kebijakan Ketua BEM



Poltekkes



Kemenkes Yogyakarta terpilih. (2)



Pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang terpilih disahkan dalam Surat Keputusan Direktur.



BAB XIV LAMBANG, STEMPEL, DAN TANDA PENGENAL Pasal 27 (1)



Lambang BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta digunakan oleh BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Stempel BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta digunakan untuk kepentingan legalisasi.



(3)



Tanda pengenal BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta digunakan pada setiap program kerja oleh setiap pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB XV KEUANGAN Pasal 28 (1)



Keuangan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta diperoleh dari: (a)



DIPA Poltekkes Kemenkes Yogyakarta



(b)



Kerja sama dari luar yang resmi maupun tidak resmi dan tidak mengikat.



(c)



Kas BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta diperoleh dari sisa hasil kegiatan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang dipegang oleh bendahara Induk BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2) Penggunaan keuangan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dipakai sesuai kepentingan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB XVI ATURAN PERALIHAN Pasal 29 Seluruh



peraturan



pelaksanaan



organisasi



BEM



Poltekkes



Kemenkes Yogyakarta yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART.



BAB XVII PENUTUP Pasal 30 (1)



Segala yang diatur dalam AD merupakan ketentuan pokok dan segala yang belum diatur dalam AD akan diatur dalam ART.



(2)



AD ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam Mubes.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BEM POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Istilah Yang disebut dengan : 1) Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



adalah



Politeknik



Kesehatan



Kementerian Kesehatan Yogyakarta. 2)



Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.



3)



Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Pembantu Direktur III Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.



4)



Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Kepala



Urusan Kemahasiswaan



Politeknik Kesehatan



Kementerian Kesehatan Yogyakarta. 5)



BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Badan Legislatif Mahasiswa



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan



Yogyakarta. 6)



BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Badan Eksekutif Mahasiswa



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan



Yogyakarta. 7)



HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.



8)



UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Unit Kegiatan Mahasiswa



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan



Yogyakarta. 9)



DIPA Poltekkes Kemenkes Yogyakarata adalah Daftar Isian Pelaksanaan



Anggaran



Kesehatan Yogyakarta.



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



10) RKAKL adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yakni dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 11) SKKM adalah singkatan dari Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa yakni nilai kredit kegiatan yang diperoleh mahasiswa setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan atau kokurikuler.



BAB II KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah seluruh mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta



Pasal 2 Hak Anggota (1)



Setiap anggota berhak memilih untuk menjadi pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Setiap anggota berhak mengajukan pendapat dan usulan yang bersifat membangun demi kelancaran dan kemajuan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(3)



Setiap anggota berhak mengetahui dan mendapatkan informasi tentang program kerja dalam satu periode kepengurusan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(4)



Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 3 Kewajiban Anggota (1)



Setiap anggota berkewajiban mematuhi peraturan yang



telah



ditentukan oleh BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (2)



Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik almamater.



Pasal 4 Hilangnya Keanggotaan (1)



Meninggal dunia.



(2)



Tidak lagi mempunyai ikatan pendidikan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB III KEPENGURUSAN DAN DEWAN PEMBINA Pasal 5 Kepengurusan (1)



Pimpinan tertinggi BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2) Pengawas kerja pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang terdiri dari perwakilan setiap jurusan. (3) Susunan organisasi terdiri atas Pelindung, Penasihat, Pembina, Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Wakil Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Sekretaris Non-Kementerian, Sekretaris Kementerian, Bendahara Induk, Bendahara Internal, Bendahara Eksternal, Kementerian Pemberdayaan Sumber Daya Mahasiswa, Kementerian Sosial Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri serta Staf Ahli masing-masing kementerian yang bekerja sama dalam satu tim.



(4) Pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta terdiri dari perwakilan mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dari setiap jurusan yang telah ditentukan melalui open recruitment pengurus dengan aturan yang berlaku. (5) Jumlah pengurus yang bekerja sama dalam satu tim sesuai dengan kebijakan Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (6) Pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali dengan ketentuan maksimal duduk ditingkat II, dan masa jabatan maksimal dua periode, kecuali Ketua BEM dengan masa jabatan maksimal satu periode.



Pasal 6 Pelindung, Penasihat, dan Pembina (1)



Pelindung BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Penasihat BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(3)



Pembina BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(4)



Pelindung bertanggungjawab atas kepengurusan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(5)



Pelindung, Penasihat, dan Pembina berhak memberikan saran yang bersifat membangun.



(6)



Pengurus berhak mengajukan pertanyaan, usulan, dan masukan kepada Pelindung, Penasihat, dan Pembina demi kelancaran setiap program.



Pasal 7 Kriteria Ketua BEM (1)



Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



(2)



Terdaftar sebagai mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta pada semester yang berjalan dan merupakan Warga Negara Indonesia.



(3)



Telah mengikuti dan telah lulus Pengenalan Program Studi (PPS).



(4)



Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada almamater.



(5)



Duduk sebagai mahasiswa tingkat 2.



(6)



Pernah menjadi pengurus aktif organisasi kemahasiswaan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(7)



Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(8)



Berakhlak mulia dan berwawasan luas.



(9)



Mempunyai indeks prestasi kumulatif minimal 3.00 selama tingkat 1.



(10) Pernah mengikuti latihan dasar kepemimpinan. (11) Pernah menjadi pengurus aktif dari suatu organisasi.



Pasal 8 Kriteria Pengurus (1)



Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



(2)



Terdaftar sebagai mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta pada semester yang berjalan dan merupakan Warga Negara Indonesia.



(3)



Berakhlak mulia dan berwawasan luas.



(4)



Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.



(5)



Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada almamater.



(6)



Telah mengikuti dan lulus Pengenalan Program Studi (PPS).



(7)



Kepengurusan



dipilih



sesuai



minat



calon



pengurus



dan



kebijaksanaan Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (8)



Pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta tidak boleh merangkap pengurus BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan pengurus HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta serta Pengurus Harian UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 9 Hak Pengurus (1)



Setiap pengurus berhak mendapatkan pengesahan dan dilantik oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Setiap pengurus berhak memberikan usul dan pendapat kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta melalui Pembantu Direktur III demi kemajuan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(3)



Setiap pengurus berhak mengajukan pendapat dan usulan yang bersifat membangun demi kelancaran dan kemajuan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(4)



Setiap pengurus berhak mengetahui dan mendapatkan informasi tentang anggaran dana yang digunakan dalam satu periode kepengurusan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(5) Membuat



keputusan-keputusan



yang



dianggap



perlu



dalam



melaksanakan program kerja BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (6) Pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dapat mewakili mahasiswa baik ke dalam maupun ke luar Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (7) Setiap pengurus berhak menggunakan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. (8)



Pengurus



BEM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



berhak



mendapatkan sertifikat sebagai penghargaan atas dedikasinya.



Pasal 10 Kewajiban Pengurus (1)



Memberitahukan secara tertulis kegiatan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang telah direncanakan dan dilaksanakan kepada Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Membuat laporan pertanggungjawaban setelah mengadakan setiap kegiatan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Urusan



Kemahasiswaan



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



dan



BLM



Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (3) Setiap pengurus berkewajiban mematuhi peraturan yang



telah



ditentukan. (4) Setiap pengurus berkewajiban menjaga nama baik almamater. (5) Setiap pengurus berkewajiban aktif berpartisipasi dalam kegiatan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (6)



Setiap pengurus berkewajiban untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(7)



Memberikan informasi tentang penggunaan dana dan saldo selama setengah periode kepengurusan pada saat evaluasi enam bulanan BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 11 Hilangnya Kepengurusan Pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dapat kehilangan keanggotaannya apabila : (a) Meninggal dunia. (b) Menunda perkuliahan (cuti) dari Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (c) Tidak lagi mempunyai ikatan pendidikan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (d) Mendapat sanksi dari pengurus. (e) Berakhirnya masa jabatan. (f) Mengundurkan diri yang disetujui dalam musyawarah pengurus.



Pasal 12 Program Kerja (1)



Rancangan program kerja dibentuk diawal kepengurusan dalam rapat rancangan program kerja yang dipimpin oleh Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Penetapan program kerja BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dilaksanakan melalui rapat penetapan program kerja.



(3)



Program kerja BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang telah ditetapkan,



kemudian



diserahkan



kepada



Kepala



Urusan



Kemahasiswaan dan diketahui oleh Pudir III Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (4)



Program kerja yang berkaitan dengan organisasi lain dibahas melalui Raker Ormawa.



(5)



Program kerja BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang telah disahkan diserahkan kepada BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 13 Laporan Pertanggungjawaban (1)



Setiap



terlaksananya



Yogyakarta,



panitia



kegiatan kegiatan



BEM wajib



Poltekkes



Kemenkes



membuat



Laporan



Pertanggungjawaban kegiatan, selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah kegiatan terlaksana beserta revisi. (2)



Setiap Laporan Pertanggungjawaban kegiatan BEM Poltekkes Kemenkes



Yogyakarta



Kemahasiswaan



diserahkan



Poltekkes



kepada



Kemenkes



Kepala



Yogyakarta



Urusan



dan



BLM



Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (3)



Setiap Laporan Pertanggungjawaban digunakan sebagai salah satu acuan evaluasi BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 14 Tugas dan Wewenang Pengurus (1) Ketua BEM (a) Merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi jalannya organisasi serta dapat memberikan kebijaksanaan sesuai dengan rencana;



(b) Dapat mendelegasikan tugas terhadap kepengurusan sesuai dengan bakat dan keahliannya; (c) Berwenang memberikan teguran kepada setiap pengurus apabila ada pelaksanaan kerja yang menyimpang dari AD dan ART; dan (d) Mempertanggungjawabkan



seluruh



kegiatan



yang



telah



dilaksanakan kepada BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. (2)



Wakil Ketua BEM (a)



Menggerakkan dan membantu kegiatan apabila Ketua BEM berhalangan hadir;



(b)



Berbagi tugas dengan Ketua BEM dalam mengoordinasi seluruh Kementerian; dan



(c) (3)



Menerima dan melaksanakan pendelegasian dari Ketua BEM.



Sekretaris non Kementerian (a)



Melaksanakan



tugas



kesekretariatan



khususnya



di



luar



Kementerian BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan (b)



Mendokumentasikan, menyimpan seluruh arsip penting BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, tetap menjaga kerahasiaan kecuali bila diperlukan dan harus disetujui oleh Presiden Mahasiswa.



(4)



SekretarisKementerian (a)



Melaksanakan tugas kesekretariatan khususnya di dalam Kementerian BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(5)



Bendahara Induk (a)



Mengoordinasikan



seluruh



keuangan



BEM



Poltekkes



Kemenkes Yogyakarta; (b)



Mendokumentasikan dalam bentuk catatan atau file setiap pengeluaran



dan



pemasukan



yang



digunakan



untuk



kepentingan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; (c)



Melaporkan setiap pengeluaran kepada Ketua BEM;



(d)



Mengetahui rincian keuangan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta di DIPA Poltekkes Kemenkes Yogyakarta;



(e)



Mendelegasikan kepada Bendahara Eksternal terkait urusan keuangan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; dan



(f)



Bertanggungjawab terhadap administrasi dan melaporkan secara rutin kondisi keuangan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta pada rapat rutin pengurus.



(6)



Bendahara Internal (a)



Membantu tugas Bendahara Induk;



(b)



Ikut bertanggungjawab terhadap keuangan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; dan



(c)



Mengoordinasi perincian dana untuk setiap program kerja BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(7)



Bendahara Eksternal (a)



Membantu tugas Bendahara Induk;



(b)



Menerima pendelegasian dari Bendahara Induk di DIPA Poltekkes Kemenkes Yogyakarta;



(c)



Ikut bertanggungjawab terhadap keuangan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(d)



Mengoordinasi perincian dana untuk setiap program kerja UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(8)



Menteri Kementerian (a)



Mengoordinasi dalam pelaksanaan program kerja masingmasing kementerian dan



(9)



Bertanggungjawab terhadap staf ahli dan seluruh program kerja masing-masing



kementerian



kepada



Ketua



BEM



Poltekkes



Kemenkes Yogyakarta. (10) Staf Ahli (a)



Melaksanaan tugas yang diberikan sesuai program kerja dengan penuh tanggungjawab terhadap Menteri masingmasing kementerian dan



(b)



Memberikan saran, pendapat, dan usulan yang membangun untuk tercapainya pelaksanaan kegiatan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(11) Tugas masing-masing Kementerian: (a)



Kementerian Pemberdayaan Sumber Daya Mahasiswa Berkaitan



dengan



pengembangan



ilmu



pengetahuan,



wawasan,dan ketrampilan. Contoh: Dies Natalis, Try Out, Welcome civitas dan PPS (b)



Kementerian Sosial Kemasyarakatan Berkaitan



dengan



kepedulian



sosial



dan



pemberdayaan



masyarakat. Contoh:



Bakti



Sosial,



Pelatihan



Kegawatdaruratan,



dan



Peringatan Hari Kesehatan Nasional. (c)



Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa Berkaitan



dengan



kegiatan



yang



menunjang



derajat



kesejahteraan mahasiswa serta pengembangan dan perawatan inventaris. Contoh: pengadaan alat operasional organisasi, pembuatan sertifikat, pembuatan



ID card pengurus, dan baju kerja



pengurus. (d)



Kementerian Dalam Negeri Berkaitan dengan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri serta menaungi UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Contoh: Creativity Art Sport and Healthy (CASH) dan Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi Mahasiswa



(e)



Kementerian Luar Negeri Menjalin komunikasi di dalam dan di luar Poltekkes Kemenkes Yogyakarta serta melaksanakan program kerja berkaitan dengan syiar jejaring BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Contoh: Studi banding, media sosial, dan mendelegasikan pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk forum internal maupun eksternal.



BAB IV UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 15 (1)



UKM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



adalah



wadah



bagi



mahasiswa untuk mengembangkan minat, bakat dan keterampilan dalam bidang-bidang tertentu, serta menggali dan membina potensi mahasiswa. (2)



UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berada dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.



(3)



UKM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



dapat



didirikan



atas



persyaratan sebagai berikut: (a)



Mempunyai tujuan yang jelas serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku;



(b)



Mempunyai struktur kepengurusan;



(c)



Mempunyai



program



yang



jelas



dan



dapat



dipertanggungjawabkan; (d)



Berasal



dari



aspirasi



mahasiswa



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta; (e)



Mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; dan



(f)



Telah menunjukkan keberadaannya pada Poltekkes Kemenkes Yogyakarta minimal 2 tahun.



Pasal 16 Keanggotaan Anggota UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta terdiri dari mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi anggota yang ditetapkan oleh UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta tertentu.



Pasal 17 Kepengurusan (1)



Susunan kepengurusan UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah



otonomi



masing-masing



UKM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta. (2)



Ketua UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dipilih oleh anggota UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menurut mekanisme masingmasing UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



Pasal 18 Hak dan Kewajiban UKM (1)



UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berhak mendapatkan subsidi dana



dari



Bendahara



Eksternal



BEM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta melalui persetujuan Menteri Kementerian Dalam Negeri dan diketahui oleh Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk melaksanakan kegiatan. (2)



UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berhak mencari dana tambahan diluar dana kemahasiswaan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta untuk pengembangan kegiatan.



(3)



Ketua



UKM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta



wajib



bertanggungjawab kepada Kementerian Dalam Negeri dan BLM



Poltekkes Kemenkes Yogyakarta terhadap program kerja yang telah ditetapkan. Pasal 19 Pembubaran UKM Pembubaran UKM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta akan diatur dalam peraturan yang ada pada Kementerian Dalam Negeri atas persetujuan Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta apabila tidak memenuhi syarat terbentuknya UKM.



BAB IV RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 20 (1)



Keputusan rapat adalah keputusan tertinggi dalam organisasi.



(2)



Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus.



(3)



Keputusan rapat pengurus dianggap sah apabila disetujui lebih dari ½ jumlah yang hadir.



(4)



Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta.



(5)



Keputusan musyawarah dianggap sah apabila disetujui lebih dari ½ jumlah yang hadir.



(6)



Hal-hal



yang



menyangkut



rapat



pengurus



dan



musyawarah



ditentukan oleh pengurus.



BAB V PERALIHAN TUGAS Pasal 21 (1)



Pengurus yang terpilih dapat bekerja setelah ada serah terima jabatan dan pelantikan.



(2)



Peralihan tugas sementara Ketua BEM digantikan oleh Wakil Ketua BEM, apabila Ketua BEM berhalangan atau kehilangan jabatannya.



(3)



Pertanggungjawaban dan serah terima wajib dihadiri oleh Ketua BEM, Wakil Ketua BEM, Sekretaris non Kementerian, Sekretaris Kementerian, Bendahara Induk, Bendahara Internal, Bendahara Eksternal, Kementerian Pemberdayaan Sumber Daya Mahasiswa, Kementerian Sosial Kemasyarakatan, Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa, Kementerian Dalam Negeri,



dan Kementerian Luar



Negeri.



BAB VI LAMBANG STEMPEL DAN TANDA PENGENAL LAIN (TANDA IDENTITAS) Pasal 22 (1)



Lencana dipakai dalam setiap kegiatan keorganisasian.



(2)



Bentuk lencana adalah sama dengan lambang BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta



(3)



Penempatan lencana di dada sebelah kanan.



(4)



Jas almamater dipakai dalam upacara, kegiatan reuni, dan kegiatan resmi yang menyangkut nama Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(5)



Pemakaian tanda pengenal bertujuan untuk memperkenalkan nama Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(6)



Pemakaian bendera disesuaikan dengan keluhuran bendera.



(7)



Penggunaan stempel diatur oleh Ketua BEM dan Sekretaris Kementerian.



(8)



Tanda pengenal lain yang mengatasnamakan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta



harus



sesuai



Kemenkes Yogyakarta.



dengan



lambang



dasar



Poltekkes



BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 23 (1)



Keuangan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta diperoleh dari DIPA Poltekkes Kemenkes Yogyakarata.



(2)



Kas BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta diperoleh dari sisa hasil kegiatan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang dipegang oleh bendahara Induk BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(3)



Pengeluaran yang bersifat insidental diambil dari kas BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(4) Sistem pengelolaan keuangan intern BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta



merupakan



kebijakan



BEM



Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta.



Pasal 24 Kekayaan (1)



Kekayaan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah milik seluruh anggota BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2)



Penggunaan kekayaan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta harus ada persetujuan pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan mendapat pengesahan dari Ketua BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB VIII HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN Pasal 25 (1) HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta mempunyai alur koordinasi dengan BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



(2) Hal-hal lain yang mengenai HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta selanjutnya akan diatur dalam AD dan ART HMJ Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.



BAB IX SANKSI DAN PEMBELAAN DIRI Pasal 26 Sanksi (1)



Bentuk sanksi berupa tertulis atau lisan diberikan dua kali dengan batas waktu empat minggu.



(2)



Bentuk sanksi disesuaikan dengan pelanggaran dan berdasarkan hasil rapat pengurus.



(3) Bentuk sanksi dapat berupa kehilangan salah satu hak atau lebih dari hak-haknya.



Pasal 27 Pembelaan Diri (1)



Pembelaan diri dapat diajukan secara langsung melalui forum pengurus BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakartadan atau tidak langsung secara tertulis pada pengurus harian.



(2)



Bila belum bisa menerima hasil keputusan pengurus harian, yang bersangkutan dapat naik banding ke Kepala Urusan Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Apabila ditolak, maka vonis sesuai dengan keputusan pengurus harian.



(3)



Pembelaan diri dianggap sah apabila disetujui lebih dari ½ jumlah anggota rapat khusus yang hadir.



BAB X PENUTUP Pasal 28



(1)



ART merupakan penjelasan dari AD.



(2)



Hal-hal yang belum tercantum dalam ART akan diatur lebih lanjut dalam rapat pengurus.



(3)



Hal-hal teknis yang belum diatur tentang pelaksanaan kegiatan di jurusan, akan diatur lebih lanjut berdasarkan kebijakan di masingmasing jurusan.



Ditetapkan di



: Auditorium Graha Widya Husada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta Jalan Tata Bumi 3, Gamping, Sleman, D.I. Yogyakarta



Hari, tanggal



:



Pukul



:



Periode kepengurusan BLM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah maksimal dua tahun, sedangkan jabatan ketua dan wakil ketua hanya untuk satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya.