Ad-Art DP Provinsi Gorontalo [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Akmal
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



PEMBUKAAN Bahwa pengembangan sumber daya manusia khususnya generasi muda Indonesia yang menyandang gelar Duta Wisata merupakan salah satu program pemerintah dan sekaligus komponen penting dalam kerangka pembangunan Nasional sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pesatnya perkembangan pariwisata di Indonesia tidak terlepas dari peran Duta Wisata di Seluruh Indonesia. Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan keadaan baik perkembangan di tingkat lokal, nasional dan internasional serta tantangan persaingan global, maka pada tanggal 31 Agustus 2005 terbentuklah Asosiasi Duta Wisata Indonesia yang disingkat ADWINDO yang merupakan wadah perhimpunan Duta-Duta Wisata Seluruh Indonesia dengan tujuan mengayomi dan memberdayakan anggota, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, mengembangkan kemitraan dengan Pemerintah dan swasta serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Terbentuknya Asosiasi Duta Wisata Indonesia (ADWINDO) yang merupakan cikal bakal dari wadah perhimpunan seluruh duta wisata khususnya yang ada di daerah. Dari hal tersebut diatas dengan sendirinya Duta Wisata Provinsi Gorontalo juga membentuk wadah perhimpunan yang dinamakan Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo di kota Gorontalo Provinsi Gorontalo pada tanggal … Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai oleh semangat membangun pemuda Indonesia yang peduli akan kekayaan kebudayaan yang selaras dengan pengembangan pariwisata Provinsi Gorontalo dalam wadah perjuangan IKATAN NOU DAN UTI PROVINSIGORONTALO maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut. ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



1



BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama IKATAN NOU & UTI PROVINSI GORONTALO Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan 1. IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO didirikan pada tanggal 2. Sekretariat IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO Berkedudukan Di … BAB II KEDAULATAN, AZAS DAN SIFAT Pasal 3 Kedaulatan Kedaulatan Organisasi IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO berada ditangan Pasal 4 Azas Asosiasi Duta Wisata Indonesia ADWINDO berazaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 Pasal 5 Sifat IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO adalah organisasi yang bersifat independen guna meningkatkan pembangunan kepariwisataan pada khususnya di Provinsi Gorontalo dan umumnya di Indonesia dalam rangka ikut serta melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan pariwisata yang bernafaskan adat istiadat dan budaya di Provinsi Gorontalo ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



2



BAB III TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 6 Tujuan 1. Mengayomi seluruh alumni-alumni Duta Wisata maupun generasi pemuda-pemudi yang ada di Provinsi Gorontalo serta secara aktif mengusahakan pengembangan daerah-daerah Wisata di Provinsi Gorontalo, sesuai dengan potensi masing-masing Kecamatan yang ada. 2. Menjadi mitra Pemerintah Daerah di dalam menentukan arah kebijaksanaan kepariwisataan Provnsi Gorontalo dengan tetap berpedoman pada adat istiadat dan budaya Gorontalo dan Nusantara. 3. Mendorong masyarakat untuk menciptakan citra kepariwisataan Provinsi Gorontalo yang positif dan sekaligus membuka peluang keterlibatan sektor-sektor lain di luar pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 7 Fungsi Untuk mencapai tujuan tersebut maka organisasi ini berfungsi : 1. Menampung dan memfasilitasi setiap permasalahan yang terjadi baik di internal organisasi Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo maupun dalam konteks usahausaha pengembangan pariwisata sesuai dengan visi dan misi serta ketentuanketentuan organisasi. 2. Mengadakan kerjasama dengan institusi pemerintah daerah maupun institusi lain yang memiliki kepedulian serta kepentingan di dalam pengembangan pariwisata 3. Menghimpun dan mengembangkan setiap potensi yang kreatif, inovatif dibidang profesi sebagai duta wisata maupun generasi muda untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengabdian kepada masyarakat dengan berorientasi pada pengembangan pariwisata secara luas yang meliputi lingkungan alam, sumber daya manusia atau kemasyarakatan dan industri pariwisata. 4. Mengadakan pembinaan-pembinaan dan komunikasi yang intensif antara pelaku pariwisata untuk meningkatkan pemahaman tentang tujuan pembangunan sumber daya duta wisata dan generasi muda di Provinsi Gorontalo. 5. Memberi masukan berupa usul, saran, kritik dengan konsep pembangunan pariwisata kepada pemerintah daerah demi kelestarian adat istiadat dan budaya Provinsi Gorontalo 6. Meminta Pemerintah Daerah untuk senantiasa melibatkan Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo sejak proses perencanaan sampai tahapan pelaksanaan, evaluasi, di dalam setiap kegiatan pembangunan dan penelitian pariwisata yang ada di Provinsi Gorontalo 7. Mengadakan pertemuan-pertemuan yang secara khusus mengembangkan wacana tentang pentingnya makna filosofis Budaya Nusantara dan Ajaran Leluhur di kaitkan dengan kegiatan industri pariwisata secara umum. ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN PROVINSI GORONTALO



3



8. Menyelenggarakan kegiatan kepariwisataan secara bersama-sama baik didalam wilayah regional, nasional dan internasional seperti promosi, penelitian, pertemuan-pertemuan ilmiah, pameran dan parade kebudayaan. 9. Mendorong dan mengajak Pemerintah Daerah serta lembaga- lembaga yang peduli akan kepariwisataan di Provinsi Gorontalo untuk mempersiapkan tenaga-tenaga profesional di bidang Pariwisata agar dapat mengambil peran dalam persaingan global. 10. Turut serta secara aktif dan mengajak bersama-sama setiap komponen masyarakat untuk menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan hidup dalam keterkaitannya dengan pengembangan pariwisata demi citra Provinsi Gorontalo kedepan. BAB IV LAMBANG Pasal 8 Lambang Lambang IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO adalah simbol Dua Orang Putra Putri Daerah yang menggunakan pakaian adat Gorontalo dan mempunyai makna sebagai perwujudan dari keterlibatan dan tekad dari generasi muda untuk mengembangkan dan menjaga adat istiadat serta budaya di Provinsi Gorontalo sebagai sumber kekuatan bangsa. BAB V DEWAN PENDIRI Pasal 9 Pendiri Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo / Tim Formatur Yang dimaksud Pendiri Ikatan nou dan Uti Provinsi Gorontalo adalah Perwakilan Angkatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo yang hadir dalam rapat pembentukan tim formatur dan penyusunan persiapan pembentukan kepengurusan Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan dalam Musyawarah Besar Ke-1 Tahun 2019 Pasal 10 Hak dan Kewajiban Dewan Pendiri Pengurus 1. Dewan Pendiri / Tim Formatur berkewajiban mengayomi organisasi sesuai dengan Visi dan Misi yang di tetapkan dalam Musyawarah Cabang Ke-1 2. Segala aktivitas yang dilakukan baik perseorangan maupun kelompok yang dilaksanakan secara langsung ataupun tidak langsung oleh Dewan Pengurus dan atau menyangkut nama organisasi IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO, wajib dengan ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



4



sepengetahuan Dewan Pendiri / Tim Formatur IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO secara tertulis dan formal; 3. Dewan Pendiri / Tim Formatur memiliki hak dan kewajiban di dalam memberikan suatu masukan, saran dan ide serta persetujuan kepada Dewan Pengurus di dalam pelaksanaan program kerja organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuanketentuan lain yang berlaku dalam organisasi. BAB VI DEWAN PENGURUS Pasal 11 DEWAN PENGURUS 1. Yang dimaksud dengan Dewan Pengurus adalah kepengurusan yang bertanggungjawab terhadap jalannya organisasi di Provinsi Gorontalo 2. Kepengurusan Dewan Pengurus dipilih melalui mekanisme Musyawarah Besar IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO dan Mengacu Pada AD/ART 3. Kepengurusan Dewan Pengurus IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO disetujui oleh Dewan Pendiri / Tim Formatur serta disahkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo BAB VII DEWAN PENASEHAT Pasal 12 Anggota Dewan Penasehat 1. Untuk menjadi anggota dari Dewan Panasehat, sah bila diusulkan dan disetujui oleh Dewan Pengurus melalui Musyawarah Mufakat sesuai dengan latar belakang yang dimilikinya. 2. Keanggotaan Dewan Penasehat terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. 3. Berasal dari tokoh masyarakat dan/atau pejabat struktural di pemerintahan 4. Tujuan pengembangan Dewan Penasehat adalah untuk menampung aspirasi didalam usaha-usaha pengembangan Adat Istiadat, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Gorontalo, sesuai dengan AD /ART dan Visi Misi organisasi.



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



5



Pasal 13 Badan-Badan Khusus 1. Untuk kepentingan Organisasi IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO dan didalam melaksanakan segala aktivitas organisasi yang memerlukan suatu penanganan khusus, maka akan dibentuk Badan Khusus melalui keputusan-keputusan organisasi. 2. Pembentukan Badan khusus dilaksanakan oleh Dewan Pendiri Tim Formatur dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Dewan Penasehat IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO 3. Badan-Badan khusus dipimpin oleh Seorang Kepala, Sekretaris dan AnggotaAnggota yang dipilih oleh Dewan Pendiri atau Dewan Penasehat IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO 4. Badan khusus disesuaikan dengan kepengurusan IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO, apabila memang diperlukan maka dapat dibentuk badan khusus.



BAB VIII DEWAN PENGURUS CABANG Pasal 14 DEWAN PENGURUS CABANG 1. Yang dimaksud dengan Dewan Pengurus CABANG (DPC) adalah kepengurusan yang bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi IKATAN NOU DAN UTI di tingkat Kab/Kota. 2. Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang Ikatan Nou dan Uti dipilih melalui mekanisme Musyawarah oleh Dewan pengurus Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo dan Mengacu Pada AD/ART 3. Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang Ikatan Nou dan uti disetujui oleh Dewan Pendiri Ikatan Nou dan uti dan disahkan oleh Dewan Pendiri / Tim Formatur dan Dewan Penasehat IKATAN NOUDAN UTI



BAB IX KEUANGAN / HARTA BENDA Pasal 15 Keuangan maupun harta benda organisasi diperoleh dari : 1. Kegiatan usaha lain yang sah dan tidak mengikat 2. Sumbangan dari Pemerintah dan Swasta yang sifatnya tidak mengikat. 3. Sumbangan anggota yang bersifat sukarela



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



6



BAB X PENUTUP Pasal 16 1. Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam Musyawarah Besar (Mubes) DPC ADWINDO dan disetujui oleh minimal 50 % + 1 dari jumlah angkatan yang hadir 2. Ketentuan pelaksanaan dan hal- hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan Organisasi. 3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tanggal



: Gorontalo :



Mengetahui,



Tim Formatur Dewan Pendiri Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN PROVINSI GORONTALO



7



ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO BAB I ANGGOTA DEWAN PENGURUS PROVINSI GORONTALO Pasal 1 Keanggotaan Keanggotaan Dewan Pengurus Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo terdiri atas : 1. Anggota Biasa; 2. Anggota Luar Biasa; 3. Anggota Kehormatan. Pasal 2 Klasifikasi Keanggotaan 1. Anggota Biasa : Adalah individu yang telah menjadi Duta Wisata Provinsi Gorontalo. 2. Anggota Luar Biasa : Adalah individu atau organisasi yang karena jasa-jasa dan dedikasinya yang tinggi didalam kegiatan kepariwisataan diangkat oleh Dewan Pendiri dan disahkan dalam Musyawarah serta disetujui oleh Dewan Pendiri/Tim Formatur dan Dewan Penasehat. 3. Anggota Kehormatan : Adalah anggota masyarakat dan atau penyelenggara pemerintahan yang melalui musyawarah Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus diangkat menjadi anggota Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo dengan memperhatikan dedikasi, jasa dan perjuangannya terhadap usaha-usaha dibidang pariwisata sesuai dengan visi dan misi Ikatan dimana Anggota Kehormatan mempunyai hak mengajukan usul dan saran kepada Dewan Pengurus Provinsi



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



8



Pasal 3 Kewajiban dan Hak Anggota Kewajiban Anggota 1. Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan serta ketentuan Organisasi 2. Menghayati, menjunjung tinggi serta membela nama baik dan kehormatan Organisasi 3. Berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan program kerja sesuai dengan Visi Misi dan AD /ART organisasi Hak Anggota 1. Berbicara, mengeluarkan pendapat, usul dan saran-saran 2. Memilih dan dipilih sebagai Dewan Pengurus Ikatan nou dan Uti Provinsi Gorontalo 3. Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi 4. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas organisasi 5. Hak membela diri dalam Musyawarah 6. Mendapat Sertifikat tanda keanggotaan dan identitas lain yang di keluarkan oleh Organisasi. Pasal 4 Kewajiban Dan Hak Anggota Luar Biasa Kewajiban Anggota Luar Biasa - Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan serta ketentuan Organisasi - Menghayati, menjunjung tinggi serta membela nama baik dan kehormatan Organisasi - Berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan program kerja sesuai dengan Visi Misi dan AD /ART organisasi Hak Anggota Luar Biasa - Berbicara, mengeluarkan pendapat, usul dan saran-saran - Mempunyai Hak untuk Memilih dan Dipilih sebagi Dewan Penasehat Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo - Hak membela diri dalam Kongres IKATAN - Mendapat Sertifikat tanda keanggotaan dan identitas lain yang dikeluarkan oleh Organisasi.



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



9



Pasal 5 Kewajiban Dan Hak Anggota Kehormatan Kewajiban Anggota Kehormatan 1. Memberikan pendapat-pendapat dan saran kepada Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo 2. Membantu kegiatan Organisasi secara luas sesuai dengan Visi dan Misi organisasi Hak Anggota Kehormatan 1. Mendapat Sertifikat Tanda Anggota Kehormatan IDWI Provinsi Gorontalo 2. Mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi IDWI Provinsi Gorontalo Pasal 6 Berhenti Menjadi Anggota Berhenti menjadi Anggota karena: 1. Atas permintaan sendiri 2. Diberhentikan ( melanggar kode etik, AD dan ART, ketentuan Organisasi ) 3. Meninggal Dunia 4. Berubah kewarganegaraannya 5. Berhalangan tetap



BAB II KOMPOSISI, KEWAJIBAN, WEWENANG, HAK DEWAN PENDIRI Pasal 7 Komposisi Komposisi Dewan Pendiri adalah : 1. Ketua 2. Sekretaris 3. 5 (lima) orang Anggota-Anggota Pasal 8 Kewajiban & Wewenang Dewan Pendiri mempunyai kewajiban dan wewenang : 1. Memberi arahan kebijaksanaan dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan AD dan ART IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



10



2. Menentukan prinsip dasar penyelenggaraan acara Nasional dan Internasional 3. Mengganti struktur Dewan Pengurus Cabang IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO jika terdapat satu halangan atau demi kelancaran organisasi 4. Dewan Pendiri bersifat permanen dan tidak diubah karena telah menjadi bagian dari sejarah Pasal 9 HAK Dewan Pendiri mempunyai hak : 1. Mendapatkan pemberitahuan dan laporan secara berkala mengenai kegiatan organisasi dan aktivitas yang dilakukan oleh Dewan Pengurus 2. Diundang dalam setiap kegiatan yang berskala Daerah, Provinsi dan Nasional 3. Merekomendasi lembaga atau individu yang dianggap mampu untuk membantu kinerja organisasi baik sebagai penasehat dan pengurus



BAB III KOMPOSISI, KEWAJIBAN, WEWENANG, HAK DEWAN PENGURUS IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO Pasal 10 Komposisi Dewan Pengurus adalah : 1. 2. 3. 4.



Ketua Sekretaris Bendahara Ketua Bidang, masing-masing membidangi : 4.1. Organisasi, Pemuda dan Olahraga 4.2. Promosi dan Hubungan Masyarakat 4.3. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Seni, Budaya dan Pariwisata 4.4. Usaha Dana dan Kewirausahaan 5. Anggota disetiap bidang Pasal 11 Ketua, Sekretaris dan Bendahara 1. Syarat Ketua a. Warga Negara Indonesia b. Merupakan Duta Wisata PROVINSI GORONTALO c. Usia antara 20 – 30 Tahun ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



11



2. Syarat Sekretaris a. Warga Negara Indonesia b. Merupakan Duta Wisata PROVINSI GORONTALO c. Usia antara 20 – 30 Tahun 3. Syarat Bendahara a. Warga Negara Indonesia b. Merupakan Duta Wisata PROVINSI GORONTALO c. Usia antara 20 – 30 Tahun 4. Pemilihan Ketua diajukan oleh setiap angkatan Duta Wisata Provinsi Gorontalo yang akan dipilih pada saat Musyawarah BAB III PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS CABANG & DEWAN PENGURUS RANTING IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO Pasal 12 Pembentukan Dewan Pengurus Cabang 1. Kepengurusan IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO Ditingkat Kabupaten/Kota disebut sebagai Dewan Pengurus Cabang; 2. Masa Jabatan adalah 2 (dua) tahun 3. DPC Kabupaten/Kota dipilih melalui Musyawarah Cabang 4. Seluruh kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota wajib mendapatkan salinan Surat Keputusan yang telah ditanda tangani DPP IKATAN NOU DAN UTI Pasal 13 Pembentukan Dewan Pengurus Ranting Tingkat Kecamatan 1. Kepengurusan IKATAN NOU DAN UTI ditingkat Kecamatan disebut sebagai Dewan Pengurus Ranting 2. Masa jabatan adalah 2 (dua) tahun 3. DPR Kecamatan dipilih melalui Musyawarah di Tingkat Kecamatan yang difasilitasi oleh DPC IKATAN NOU DAN UTI



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



12



BAB IV PELINDUNG DAN PENASEHAT Pasal 14 Pelindung : - Pemerintah Provinsi Gorontalo - Tokoh Masyarakat Pasal 15 Penasehat : - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - Kepala Dinas Komunikasi & Informatika - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga - Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah - Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat - Individu yang dianggap berjasa dan ditunjuk oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus



BAB V MUSYAWARAH CABANG DAN RAPAT Pasal 16 Peserta Musyawarah Cabang 1. Peserta Musyawarah Cabang IKATAN NOU DAN UTI terdiri dari seluruh Alumni Duta Wisata per angkatan Kabupaten/kota 2. Dewan Pendiri / Tim Formatur 3. Dewan Penasehat 4. Dewan Pengurus Cabang Ikatan Noudan Uti Periode sebelumnya 5. Dewan Pengurus Ranting Ikatan Noudan Uti, yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris 6. Individu atau organisasi yang berdedikasi tinggi didalam kegiatan kepariwisataan.



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



13



Pasal 17 Musyawarah IKATAN NOU DAN UTI Luar Biasa



1. Musyawarah IKATAN NOU DAN UTI luar biasa diadakan atas usul tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pendiri 2. Peserta Musyawarah IKATAN NOU DAN UTI Luar Biasa terdiri dari Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting Pasal 18 Fungsi Penasehat 1. Penasehat berkewajiban memberikan Pertimbangan, Pandangan, Saran dan Nasehat kepada Pengurus dalam menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan dan usaha organisasi baik diminta maupun tidak. 2. Pertimbangan, pandangan, saran dan nasehat dilakukan secara berkala minimal 2 kali setahun baik lisan maupun tertulis 3. Penasehat dapat diundang oleh Dewan Pengurus Provinsi untuk melakukan dialog terbuka dalam forum sambung rasa setiap saat apabila diperlukan



BAB VI KEUANGAN Pasal 19 Laporan Keuangan 1. Laporan Keuangan Organisasi dilaporkan oleh Dewan Pengurus setiap 1 (satu) tahun sekali baik secara tertulis maupun dalam Musyawarah Dewan Pengurus Provinsi Gorontalo. 2. Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Organisasi akan dilaporkan kembali pada saat Dewan Pengurus melepas masa jabatannya.



BAB VII ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 20 1. Atribut Organisasi diajukan oleh Dewan Pengurus Provinsi Gorontalo pada saat Musyawarah Provinsi untuk mendapat pengesahan 2. Atribut Organisasi wajib digunakan oleh IKATAN dan seluruh jajarannya ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



14



BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 21 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Ikatan Nou dan Uti Provinsi Gorontalo dan Musyawarah luar biasa dan disetujui minimal 2/ 3 dari anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus Provinsi. 2. Rancangan perubahan ART sedapat mungkin telah disampaikan kepada Dewan Pendiri IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI satu bulan sebelum dilaksanakan Musyawarah Provinsi



BAB IX PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PENGURUS Pasal 22 1. Ditetapkan melalui Musyawarah Ikatan Nou dan uti Provinsi gorontalo 2. Warga Negara Indonesia dan merupakan Duta Wisata Provinsi Gorontalo maupun Individu yang berdedikasi tinggi dalam memajukan kepariwisataan 3. Masa jabatan Dewan Pengurus adalah 2 (dua) Tahun dan dapat hanya dijabat 2 kali masa jabatan berturut turut 4. Ketua Dewan Pengurus terpilih, apabila mendapat halangan tetap atau diangggap tidak mampu melaksanakan tugasnya maka Ketua Dewan Pengurus dijabat secara bersama atau dengan penunjukan Sekretaris dan sementara sampai ditetapkannya Musyawarah Ikatan Nou dan Uti luar biasa yang diselenggarakan selambatlambatnya 1 bulan setelah dianggap tidak mampu, dan jabatan Dewan Pengurus hasil Musyawarah Ikatan Nou dan Uti luar biasa dijabat sampai akhir kepengurusan Dewan Pengurus hasil Musyawarah Provinsi sebelumnya 5. Pergantian Dewan Pengurus selain Ketua dapat dilakukan setiap saat yang di tetapkan melalui rapat Dewan Pengurus Provinsi dengan Dewan Pendiri Ikatan sebelumnya BAB X PENUTUP Pasal 23 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan-peraturan organisasi atau intruksi-intruksi atau petunjuk-petunjuk ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



15



pelaksana yang di tetapkan oleh Dewan Pengurus IKATAN Nou dan Uti Provinsi Gorontalo Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan Ditetapkan di Tanggal



: Gorontalo :



Mengetahui,



Tim Formatur Dewan Pengurus Provinsi IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOU DAN UTI PROVINSI GORONTALO



16