Adart Rohis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD/ART ROHIS POLTEKBANG SURABAYA ANGGARAN DASAR ROHANI ISLAM (ROHIS) POLITEKNIK PENERBANGAN SURABAYA MUQADDIMAH Bismillahirrahmaanirahim, berkat rahmat Allah SWT bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia menuju masyarakat madani yaitu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.



Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.



Dengan meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah SWT serta usaha – usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan, maka untuk keperluan pengembangan aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN, IDENTITAS,LANDASAN    Pasal 1 Nama  Organisasi ini bernama Rohani Islam Politeknik Penerbangan Surabaya, disingkat ROHIS Poltekbang Surabaya. Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan ROHIS didirikan di Masjid Baitul Marifah Politeknik Penerbangan Surabaya pada tanggal …………… bertepatan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Politeknik Penerbangan Suurabaya. Pasal 3 Identitas ROHIS Poltekbang Surabaya menghimpun taruna-taruni yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pasal 4 Landasan “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah: 41) "Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung." (QS Ali Imran: 104)



“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. As Shaf: 11-12) "Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al Ankabut: 69) Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Mumtahanah, 60: 9) Orang orang yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah. (QS. Ali Imron: 195)



BAB II AZAS Pasal 5 Azas ROHIS Poltekbang Surabaya berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah, hukum-hukum Allah dan Pancasila.    BAB III TUJUAN, USAHA DAN SIFAT Pasal 6 Tujuan    Membentuk pribadi disiplin, tangguh, unggul berlandaskan iman dan taqwa juga intelek dan berkompeten sebagai generasi Islami. Pasal 7 Usaha Membina pribadi taruna/-taruni muslim yang ada di lingkungan Politeknik Penerbangan Surabaya. Mengembangkan potensi keilmuan, kreatif, sosial dan budaya taruna-taruni muslim di Politeknik Penerbangan Surabaya. Meningkatkan ukhuwah Islamiyah sesama muslim demi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan bersama.



Pasal 8 Sifat ROHIS Poltekbang Surabaya adalah Organisasi dibawah naungan Resimen Korps Taruna mengurusi bidang kerohanian islam bagi segenap taruna-taruni Politeknik Penerbangan Surabaya, bersifat mandiri dan non politik.    BAB IV STATUS,FUNGSI DAN PERAN PASAL 9 Status ROHIS Poltekbang Surabaya adalah organisasi taruna-taruni muslim Politeknik Penerbangan Surabaya Pasal 10 Fungsi ROHIS Poltekbang Surabaya berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi muda muslim di Politeknik Penerbangan Surabaya



Pasal 11 Peran ROHIS Poltekbang Surabaya berperan meningkatkan iman dan taqwa taruna-taruni muslim Politeknik Penerbangan Surabaya guna melahirkan kader-kader pemimpin Islam dan menumbuhkan semangat juang dalam dakwah membangun peradaban islam.



BAB V KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN



Pasal 12 Keanggotaan 1. Keanggotaan ROHIS Poltekbang Surabaya terbuka untuk taruna-taruni tingkat I,II,dan III Politeknik Penerbangan Surabaya. 2. Anggota ROHIS POLTEKBANG SURABAYA adalah seluruh taruna-taruni Politeknik Penerbangan Surabaya yang telah mengikuti PNDI (Pendidikan nilai dasar islam). Pasal 13 Syarat-Syarat kepengurusan 1. Taruna-taruni Muslim. 2. Bertanggungjawab dan amanah 3. Memiliki perhatian terhadap dakwah Islam sekolah. 4. Aktif dalam kegiatan ROHIS Poltekbang Surabaya 5. Berstatus sebagai taruna-taruni Politeknik Penerbangan Surabaya . 6. Berkedudukan sebagai taruna-taruni semester 2 s/d 5 saat pemilihan kepengurusan.



Pasal 14 Prinsip Kepengurusan 1. Beriman kepada Allah SWT. 2. Memiliki pemahaman ahlusunnah wal jamaah. 3. Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan. 4. Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin. 5. Tidak banyak bicara tapi mengedepankan amal nyata. 6. Taat pada keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama muslim. 7. Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak.



Pasal 15 Pencabutan Status Keanggotaan  Anggota dapat diberhentikan karena: a. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. b.Melakukan hal-hal yang merugikan dan mencemarkan nama baik Islam, organisasi ROHIS Poltekbang Surabaya, dan Politeknik Penerbangan Surabaya.



Pasal 16 Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus 1. Kewajiban Anggota a. Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami. b. Menjalankan nilai-nilai Islam. c. Menaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh ROHIS Poltekbang Surabaya.    2. Hak Anggota a. Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan ROHIS Poltekbang Surabaya. b. Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada pengurus ROHIS Poltekbang Surabaya,baik secara lisan maupun tulisan. c. Memilih dan dipilih sebagai Ketua Umum ROHIS Poltekbang Surabaya (taruna) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Menggunakan fasilitas ROHIS Poltekbang Surabaya sesuai dengan syariat Islam.    3. Kewajiban Pengurus a. Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami. b. Menjalankan nilai-nilai Islam. c. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pengurus d. Menaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh ROHIS Poltekbang Surabaya. 



4. Hak Pengurus a. Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan ROHIS Poltekbang Surabaya. b. Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada Ketua Umum ROHIS Poltekbang Surabaya baik secara lisan maupun tulisan. c. Memilih dan dipilih sebagai ketua ROHIS Poltekbang Surabaya (taruna) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. d. Menggunakan fasilitas ROHIS Poltekbang Surabaya sesuai dengan syariat Islam.



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 17 Kekuasaan 1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Umum Anggota 2. Pengurus ROHIS Poltekbang Surabaya terdiri dari : a) Ketua Seksie b) Ketua Sub Seksie c) Wakil Ketua d) Penanggungjawab Divisi Ikhwan e) Penanggungjawab Divisi Akhwat f) Sekretaris Umum g) Sekretaris I h) Sekretaris II i) Bendahara j) Wakil Bendahara k) Departemen Internal l) Departemen Eksternal m) Departemen Syiar dan Dakwah n) Departemen Dana dan Usaha o) Departemen Media dan Publikasi p) Departemen Apresiasi Seni



q) Departemen Masjid 3. Status aktivis terdiri dari : a) Pengurus Resimen Korps Taruna b) Pengurus ROHIS Poltekbang Surabaya c) Anggota ROHIS Poltekbang Surabaya



    BAB VII KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 18 Badan Kelengkapan Organisasi 1. Dewan Pembina yang berasal dari pihak manajemen Politeknik Penerbangan Surabaya, yang menjalankan fungsi pembinaan, penasihat, serta pemberi arahan dan masukan bagi laju gerak ROHIS Poltekbang Surabaya. 2. Dewan Pemantau yang melaksanakan pemantauan dakwah sekolah di Politeknik Penerbangan Surabaya (alumni Politeknik Penerbangan Surabaya).



BAB VIII KEUANGAN Pasal 19 Keuangan    Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari : a.Kas ROHIS b. Iuran anggota c. Dana Kampus d. Usaha – usaha yang sah, halal dan tidak mengika



BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PERALIHAN Pasal 20 Perubahan anggaran dasar Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Umum Anggota dengan sekurang – kurangnya dua per tiga suara yang hadir.     Pasal 21 Pembubaran  Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Umum Anggota atau referendum yang dilakukan khusus untuk itu. Pasal 22 Peralihan. Apabila organisasi ROHIS Poltekbang Surabaya ini dibubarkan, maka hak milik kekayaan organisasi diserahkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Marifah Politeknik Penerbangan Surabaya.    Pasal 23 Hal – hal yang belum diatur.    Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya. Pasal 24 Penetapan. Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah umum anggota dan berlaku sejak ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA ROHANI ISLAM (ROHIS ) POLITEKNIK PENERBANGAN SURABAYA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-syarat anggota Taruna-taruni yang ada di lingkungan perguruan tinggi Politeknik Penerbangan Surabaya. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi. Telah mengikuti PNDI(Penanaman Nilai Dasar Islam) ROHIS Poltekbang Surabaya. Pasal 2 Status Aktivis Anggota ROHIS Poltekbang Surabaya adalah seluruh aktivis yang telah mengikuti pengkaderan. Pengurus ROHIS Poltekbang Surabaya adalah aktivis yang telah berorganisasi dan terpilih menjadi pengurus melalui proses dan ketentuan dan mengikuti kegiatan secara aktif selain dari taruna tingkat III ( tingkat I dan tingkat II ). Pembantu Umum adalah seluruh taruna-taruni anggota ROHIS Poltekbang Surabaya semester VI dan alumni ROHIS Poltekbang Surabaya. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota Hak anggota adalah : a. Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan. b. Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih menjadi formatur dan mide formatur dalam Musyawarah Umum Anggota. c. Setiap Pembantu Umum berhak mengeluarkan pendapat bagi kepentingan organisasi. Kewajiban Anggota adalah : a. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya b. Aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan ROHIS Poltekbang Surabaya. c. Memilihara nama baik organisasi. 



Pasal 4 Penghentian Aktivis 1. Aktivis berhenti karena : a. Meninggal dunia b. Atas permintaan sendiri dan dewan pembina secara tertulis yang di sampaikan kepada pengurus ROHIS Poltekbang Surabaya. c. Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang merugikan organisasi 2. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh pengurus setelah mendapat persetujuan dari dewan pembina. Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis dan atau lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan dan mengulangi perbuatanya tersebut maka pengurus menyatakan pemberhentian anggota dengan tidak hormat .



BAB II PERMUSYAWARATAN Pasal 5 Musyawarah Umum Anggota  1. Musyawarah Umum Anggota merupakan kekuasaan tertinggi 2. Musyawarah Umum Anggota berfungsi : a. Mendengarkan, mengevaluasi, dan mensahkan laporan pertanggung jawaban pengurus ROHIS Poltekbang Surabaya pada akhir masa jabatannya. b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Memilih dan menetapkan pengurus selain ketua sub bagian ROHIS Poltekbang Surabaya periode selanjutnya. d. Menetapkan garis-garis besar Program Kerja Organisasi. 3. Musyawarah Umum Anggota minimal dilakukan setahun sekali 4. Musyawarah Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta musyawarah yang terdaftar. 5. Apabila Musyawarah Umum Anggota tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta musyawarah.



Pasal 6 Reorganisasi 1. Pemilihan Ketua Sub Seksie a. Pemilihan Ketua Sub Seksie berfungsi : Memilih Ketua Sub Seksie ROHIS Poltekbang Surabaya untuk periode selanjutnya. b. Pemilihan Ketua Sub Seksie diselenggarakan oleh Resimen Korps Taruna bertepatan pada habisnya masa jabatan Ketua Sub Seksie periode sebelumnya. c. Pemilihan Ketua Sub Seksie ROHIS Poltekbang Surabaya dianggap sah setelah ditunjuk oleh Komandan Resimen Korps Taruna. Pasal 7 Rapat Pengurus 2. Rapat pengurus terdiri dari : a. Rapat tahunan b. Rapat mingguan pengurus Sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan. c. Rapat pengurus berfungsi untuk merencanakan kegiatan yang akan, sedang dan sekaligus   Mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan/dilaksanakan.



BAB III PENGURUS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS SERTA ADMINISTRASI SEHARI-HARI. Pasal 8 Pengurus 1. Ketua Sub Seksie Ketua Sub Seksie ditunjuk oleh Komandan Resimen Korps Taruna Politeknik Penerbangan Surabaya. 2. Pengurus Selain Ketua Sub Seksie a. Pengurus selain Ketua Sub Seksie dipilih melalui mekanisme pemilihan dalam Musyawarah Umum Anggota.



b. Apabila Ketua Sub Seksie mengeluarkan kebijakan untuk memilih pengurus selain Ketua Sub Seksie tidak melalui musyawarah, maka memilih pengurus selain Ketua Sub Seksie adalah hak dan kebijakan sepenuhnya Ketua Sub Seksie. 3. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun. Pasal 9 Hak & Kewajian Pengurus Hak dan Kewajiban Pengurus :  a. Pengurus berhak melakukan tindakan yang tidak bertenangan dengan AD/ART ROHIS Poltekbang Surabaya. b. Pengurus berkewajiban memimpin dengan penuh tanggung jawab baik di dalam maupun di luar organisasi. c. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah organisasi. d. Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban kepengurusannya kepada Musyawarah Umum Anggota.    Pasal 10 Administrasi Sehari-hari Administrasi sehari-hari : 1. Surat Keluar No / EX / ROHIS / POLTEKBANGSBY / Bln / Thn 2. Surat ke Dalam No / IN / ROHIS / POLTEKBANGSBY / Bln / Thn 3. Surat Keputusan No / SK / ROHIS / POLTEKBANGSBY / Bln / Thn 4. Surat Mandat No / SM / ROHIS / POLTEKBANGSBY / Bln / Thn 5. Ketetapan Tap/No/ROHIS/ POLTEKBANGSBY / Bln / Thn



6. Peringatan No / SP / ROHIS / POLTEKBANGSBY / Bln / Thn     BAB IV LAMBANG ROHIS POLTEKBANG SURABAYA Pasal 11 Lambang   Untuk lambang diserahkan kepada pengurus ROHIS Poltekbang Surabaya BAB V PERUBAHAN DAN PERALIHAN  Pasal 12 Perubahan 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu. 2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir. 3. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi. Pasal 13 Peralihan Kekayaan ROHIS Poltekbang Surabaya sesudah pembubaran diserahkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Marifah Politeknik Penerbangan Surabaya . BAB VI PENUTUP Pasal 14 Penutup  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus dalam peraturan organisasi. 2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh seluruh anggota dalam Musyawarah Umum Anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.