SK Rohis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA



SMA NEGERI 4 PINRANG Jln. A.Wanreng No. 7 Suppa Telp. (0421)3313782 Kodepos 91272



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 4 PINRANG Nomor : TENTANG SUSUNAN PENGURUS ROHANI ISLAM DARUL ULUM UPT SMA NEGERI 4 PINRANG PRIODE 2021-2022 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kabupaten Pinrang Menimbang



: 1. Bahwa ROHIS adalah salah satu organisasi siswa disekolah ini. 2. Bahwa penanggung jawab Pembina ROHIS disekolah ini adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan dibantu oleh guru selaku Pembina Harian ROHIS. 3. Bahwa agar ROHIS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu mengesahkan dan melantik pengurus ROHIS dan Pembina harian ROHIS untuk masa bakti tahun 2021-2022.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sisdiknas. 2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah. 3. Keputusan Mendikbud No.0461/U/1984. tentang Pembinaan kesiswaan. 4. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 226/C/Kep/O/1992, tentang Petunjuk Pembinaan Kesiswaan.



Memperhatikan : Hasil rapat ROHIS tanggal 22 Oktober 2021 MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Membentuk Pengurus ROHIS sebagai berikut : Ketua : Muh. Rezki XI MIPA 1 Wakil Ketua : Ikbal XI IPS 1 Sekretaris : Dewi Wulang Sari X MIPA 2 Bendahara : Risma XI IPS 1



Kedua



: SEKSI-SEKSI: 1. Seksi Ibadah - Yusril Marantika (Koord) - Ahmad Rifaldi - Sari Dewi Askar - Khusnul Khatima R. - Herlinda - Nia Ramadanie - Nurhaliza 2. Seksi Dakwah - Nur Fadillah (Koord) - Rizka Ramadani - Nurul Nabila - Rahmayani - Fadillah Istiqama - Riska Supu - Lia Aulia



XI IPS 1 XI IPS 2 X IPS2 X IPS 2 X IPS 2 X IPS 2 X IPS 2



X MIPA 1 X MIPA 1 XI MIPA 2 X IPS 1 X IPS 2 X IPS 2 XI MIPA 3



3. Seksi Kebersihan - Nur Syahadah (Koord) - Ariana - Kuswarasari - Dhini Fivriani - Nurfadillah - Suhartina - Aprilia Putri -Melati Sukma Adhitia - Eka Lestari - Nurzamsi Safitri



X IPS 1 X IPA 1 X IPA 3 X IPA 1 X IPA 3 X IPA 2 XI IPS 2 XI MIPA 3 XI IPS 2 XI IPS 2



4. Seksi Keuangan - Artika Pratiwi Ahmad - Widya Putri Aulia Amin - Nurul Hikma - Nurhikma - Erni Nasir - Halimatussa’diah - Deby



XI IPS 1 XI IPS 1 XI MIPA 1 XI IPS 1 X IPS 1 X IPS 1 X IPA 1



Ketiga



: Susunan Pembina Harian ROHIS 1. Hidayatullah, S.Ag 2. Nasrullah Bahar,S.Pd 3. Muh. Yusuf, S.Pdi 4. Zainuddin, S.Pd



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan didalamnya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Suppa Pada tanggal : 23 Oktober 2021 ________________________ Kepala Sekolah,



Drs. H. Bahri Bohari, M.Pd NIP. 19641231 199602 1 002 Tembusan : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Pinrang di Pinrang 2. Kepala Dinas DIKPORA Kab.Pinrang di Pinrang 3. Kepala KUA Kec.Suppa di Suppa 4. Masing-masing yang bersangkutan di tempat.



PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA



SMA NEGERI 1 SUPPA Jln. A.Wanreng No. 7 Suppa Telp. (0421)3313782 Kodepos 91272



KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 SUPPA Nomor : 422 / 82 /SMA.04 / 2013 TENTANG SUSUNAN PENGURUS REMAJA MUSHALLAH DARUL ULUM SMA NEGERI 1 SUPPA PRIODE 2013-2014 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Suppa Kabupaten Pinrang Menimbang



: 1. Bahwa ROHIS adalah salah satu organisasi siswa disekolah ini. 2. Bahwa penanggung jawab Pembina ROHIS disekolah ini adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan dibantu oleh guru selaku Pembina Harian REMUS. 3. Bahwa agar ROHIS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu mengesahkan dan melantik pengurus ROHIS dan Pembina harian ROHIS untuk masa bakti tahun 2013 – 2014.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sisdiknas. 2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah. 3. Keputusan Mendikbud No.0461/U/1984. tentang Pembinaan kesiswaan. 4. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 226/C/Kep/O/1992, tentang Petunjuk Pembinaan Kesiswaan.



Memperhatikan : Hasil rapat ROHIS tanggal 02 Mei 2013 MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Membentuk Pengurus ROHIS sebagai berikut : Ketua I : Nurwahyu Putra XI IPA.1 Ketua II : Kasriadi XI IPA.1 Wakil Ketua I : Suharsono XI IPA 1 Wakil Ketua II : Irfan Rais XI IPA 1 Sekretaris : Annisa Dian Lestari XI IPA.1 Wakil Sekretaris : Kartika Sabir X.4 Bendahara : Gita Gismawati XI IPA.1 Wakil Bendahara: Sardia X.4



Kedua



: SEKSI-SEKSI: 2. Seksi Ibadah - Muh. Aswad (Koord) - Asrah Alias - Muh.Rizal



XI IPA.1 - Uniskara XI IPA.3 - Dwi Permatasari X.1 - St. Aminah



X. 1 X. 2 X. 5



2. Seksi Dakwah - Hayyu Humaera (Koord) XI IPA.2 - Sri Aulia Amri - Muhfidatul XI IPA 2 - Mutmainnah S - Hengki Adi Saputra XI IPA.3 - Fitri



3. Seksi Kebersihan - Zulkifli Z (Koord) - Ulfa Ayunengsih - Rahmawati - Arman



X3 X.3 X.5



X. 1 XI IPA.1 - Sabdar XI IPS 3 XI IPA.3 - Asri X 2 XI IPS.3 - Sarah Mutmainnah. X. 5



4. Seksi Dana -Masing-masing Bendahara Kelas Ketiga



: Susunan Pembina Harian ROHIS 1. Abd.Rasyid Palaloi,S.Pd 2. Hidayatullah, S.Ag 3. Nasrullah Bahar,S.Pd 4. Dra.Hj.Nani Kahal 5. Muh.Syahril,S.Pd.I



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan didalamnya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Suppa Pada tanggal : 11 Mei 2013 ________________________ Kepala Sekolah,



Drs.BAHRI BOHARI NIP. 19641231 199602 1 002 Tembusan : 1. Kepala Kantor Departemen Agama Kab.Pinrang di Pinrang 2. Kepala Dinas DIKPORA Kab.Pinrang di Pinrang 3. Kepala KUA Kec.Suppa di Suppa 4. Masing-masing yang bersangkutan di tempat.



PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG DINAS PENDIDIKAN,PEMUDA DAN OLAH RAGA



SMA NEGERI 1 SUPPA Jalan Perintis Pembangunan No.4 Suppa Telp. (0421) 3312782 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 SUPPA Nomor : 422 / /SMA.04 / 2009 TENTANG SUSUNAN PENGURUS REMAJA MUSHALLAH DARUL ULUM SMA NEGERI 1 SUPPA PRIODE 2009-2011 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Suppa Kabupaten Pinrang Menimbang



: 1. Bahwa ROHIS adalah salah satu organisasi siswa disekolah ini. 2. Bahwa penanggung jawab Pembina ROHIS disekolah ini adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan dibantu oleh guru selaku Pembina Harian REMUS. 3. Bahwa agar ROHIS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu mengsahkan dan melantik pengurus ROHIS dan Pembina harian ROHIS untuk masa bakti tahun 2009 – 2011.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sisdiknas. 2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah. 3. Keputusan Mendikbud No.0461/U/1984. tentang Pembinaan kesiswaan. 4. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 226/C/Kep/O/1992, tentang Petunjuk Pembinaan Kesiswaan.



Memperhatikan : Hasil rapat ROHIS tanggal 14 Mei 2009 MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Membentuk Pengurus ROHIS sebagai berikut : Ketua : Hariadi Jufri XI IPA.1 Wakil Ketua : Muh.Akbar X.4 Sekretaris : Hapsa XI IPA.2 Wakil Sekretaris : Andi Rani S X.3 Bendahara : Yusnita Abbas XI IPA.1 Wakil Bendahara: Masitha M X.3



Kedua



: SEKSI-SEKSI: 3. Seksi Ibadah



- Muh. Thalib (Koord) - A.Rini Sahni Putri - Sofyan Rosadi - Nurdin



XI IPA 2 X.3 X.3 X.2



- Dhini Fitriasari - Masdar - Nurshafa Fadillah - Haslinda



X.3 X.1 X.2 X.1



2. Seksi Dakwah - Firman Hendra (Koord) - Pravinto - Soraya Putri Tarina - Lestari - Wahyuddin



XI IPA.2 X.4 XI IPA.1 XI IPA.1 XI IPS.1



- Muslimin - Ardiansyah B - Anugrah - Juhria



XI IPA.2 X.2 X.2 X.3



3. Seksi Kebersihan - Arfan Susanto (Koord) - Risna - M.Haras Setiawan - Hamdana - Aswin



XI IPS.1 X.3 XI IPA.2 XI IPS.2 XI IPA.1



- Bahri - Rosdiana Rusdi - Herman - Fadillah Dwi Oct.



XI IPS.2 X.3 XI IPS.2 XI IPA.1



4. Seksi Dana -Masing-masing Bendahara Kelas Ketiga



: Susunan Pembina Harian ROHIS 5. Hidayatullah, S.Ag 6. Nasrullah Bahar,S.Pd 7. Abd.Rasyid Palaloi,S.Pd 8. Muh.Nasir Saddu,S.Ag 9. Dra.Atirah Salam 10. Mustamin Sadda,S.Ag 11. Dra.Hj.Nani Kahal



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan didalamnya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Suppa Pada tanggal : 28 Mei 2009 ________________________ Kepala Sekolah,



Drs.H.MAHMUD BANDU,M.Pd NIP. 19570910 198103 1 008 Tembusan : 1. Kepala Kantor Departemen Agama Kab.Pinrang di Pinrang 2. Kepala Dinas DIKPORA Kab.Pinrang di Pinrang 3. Masing-masing yang bersangkutan di tempat.



PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG DINAS PENDIDIKAN,PEMUDA DAN OLAH RAGA



SMA NEGERI 1 SUPPA Jalan Andi Wanreng No.7 Suppa Telp. (0421) 3312782 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 SUPPA Nomor : 422 / /SMA.04 / 2010 TENTANG SUSUNAN PENGURUS REMAJA MUSHALLAH DARUL ULUM SMA NEGERI 1 SUPPA PRIODE 2010-2011 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Suppa Kabupaten Pinrang Menimbang



: 1. Bahwa ROHIS adalah salah satu organisasi siswa disekolah ini. 2. Bahwa penanggung jawab Pembina ROHIS disekolah ini adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan dibantu oleh guru selaku Pembina Harian REMUS. 3. Bahwa agar ROHIS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu mengesahkan dan melantik pengurus ROHIS dan Pembina harian ROHIS untuk masa bakti tahun 2010 – 2011.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sisdiknas. 2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah. 3. Keputusan Mendikbud No.0461/U/1984. tentang Pembinaan kesiswaan. 4. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 226/C/Kep/O/1992, tentang Petunjuk Pembinaan Kesiswaan.



Memperhatikan : Hasil rapat ROHIS tanggal 10 April 2010 MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Membentuk Pengurus ROHIS sebagai berikut : Ketua : Muh.Akbar XI IPA.1 Wakil Ketua : Ardianyah Asis X.2 Sekretaris : Juhriah XI IPA.2 Wakil Sekretaris : Ahyanu Radhiani X.3 Bendahara : Masita Mustamin XI IPA.1 Wakil Bendahara: Fitriani X.5



Kedua



: SEKSI-SEKSI: 4. Seksi Ibadah - Muh. Rizal (Koord) - Dhini Fitriasari - Rosdiana Rusdi - Arnol



X5 XI IPA.1 XI IPA.1 XI IPS.1



2. Seksi Dakwah - Syamsul Bahri (Koord) - Nurdin Palalang - Risna - A.Rani Sahni Putri - A.Rini Sahi Putri



X3 - Ismika Sardi XI IPA 1 - St.Umrah XI IPA.2 - Lisna Alias XI IPA.1 XI IPA.1



- Siti Aisyah - Nur Aliah Usman - Darwis - Megawati Tatta



XI IPA.2 X.1 XI IPS.1 X.1 X5 X.2 X.3



3. Seksi Kebersihan - Masdar (Koord) - Muh.Zulfitrah - Resky Ashari - Muh.Ilham - Herawati



XI IPA.2 XI IPA.1 XI IPA.1 XI IPS.1 X3



- Izmi Yuliza Putri - Verawati - Hasmira - Fravinto.



X3 X.1 X4 XI IPA.2



4. Seksi Dana -Masing-masing Bendahara Kelas Ketiga



: Susunan Pembina Harian ROHIS 12. Hidayatullah, S.Ag 13. Nasrullah Bahar,S.Pd 14. Abd.Rasyid Palaloi,S.Pd 15. Muh.Nasir Saddu,S.Ag 16. Dra.Atirah Salam 17. Mustamin Sadda,S.Ag 18. Dra.Hj.Nani Kahal 19. Muh.Syahril,S.Pd.I



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan didalamnya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Suppa Pada tanggal : 13 April 2010 ________________________ Kepala Sekolah,



Drs.BAHRI BOHARI NIP. 19641231 199602 1 002 Tembusan : 5. Kepala Kantor Departemen Agama Kab.Pinrang di Pinrang 6. Kepala Dinas DIKPORA Kab.Pinrang di Pinrang 7. Kepala KUA Kec.Suppa di Suppa 8. Masing-masing yang bersangkutan di tempat.