Ad-Art - HMTM Patra Itb 2012 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD / ART HMTM “PATRA” ITB 2012



HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK PERMINYAKAN PATRA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG



Halaman 1 dari 15



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK PERMINYAKAN “PATRA” FAKULTAS TEKNIK PERMINYAKAN DAN PERTAMBANGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG ANGGARAN DASAR



MUKADIMAH Insitut Teknologi Bandung sebagai lembaga pendidikan, penelitian ilmiah dan pengabdian masyarakat adalah suatu perguruan tinggi yang dinamis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Insitut Teknologi Bandung mempunyai fungsi sebagai sumber dan penyebar luas ilmu pengetahuan yang menjunjung tinggi kemulian manusia merdeka guna menciptakan kehidupan dan masyarakat yang berbudaya. Mahasiswa Insitut Teknologi Bandung merupakan sebagian kecil rakyat Indonesia yang berkesempatan menikmati pendidikan tinggi atas beban rakyat Indonesia. Mahasiswa Insitut Teknologi Bandung sadar akan tuntutan untuk berperan serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan “PATRA” Insitut Teknologi Bandung merupakan salah satu wahana dan sarana pendidikan di Insitut Teknologi Bandung bagi pembinaan dan pengembangan kemampuan mahasiswa untuk membentuk manusia yang menjadi unsur penggerak kemajuan dalam berbagai proses perubahan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, sosial dan seni. Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan “PATRA” Insitut Teknologi Bandung berkedudukan di jurusan Teknik Perminyakan Insitut Teknologi Bandung merupakan kelengkapan non-struktural dari Jurusan Teknik Perminyakan Insitut Teknologi Bandung. Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan “PATRA” Institut Teknologi Bandung melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler, yang bersifat penalaran, keilmuan, dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan program studi Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung dalam suasana kekeluargaan yang serasi antar seluruh civitas academica.



Halaman 2 dari 15



BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan “PATRA” Institut Teknologi Bandung yang disingkat HMTM “PATRA” ITB. PASAL 2 HMTM “PATRA” ITB didirikan pada 24 Desember 1963. PASAL 3 HMTM “PATRA” ITB berkedudukan di Program Studi Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung.



BAB II ASAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN PASAL 4 HMTM “PATRA” ITB berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.



PASAL 5 (1) HMTM “PATRA” ITB bersifat mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. (2) HMTM “PATRA” ITB menyelenggarakan kegiatan berkoordinasi dengan program studi teknik perminyakan ITB dan dapat berkoordinasi dengan sarana penunjang pendidikan lainnya. PASAL 6 HMTM “PATRA” ITB bertujuan mendukung pencapaian tujuan pendidikan di Institut Teknologi Bandung dengan cara: 1. Mengusahakan terciptanya suasana kondusif antar anggota HMTM “PATRA” ITB untuk berlatih menjadi pemimpin, penggerak, dan pengabdi di segala bidang kehidupan bangsa. 2. Memperjuangkan aspirasi anggota HMTM “PATRA” ITB serta memupuk rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar anggota HMTM “PATRA” ITB. 3. Menumbuhkembangkan kesadaran anggota HMTM “PATRA” ITB menjadi manusia susila yang jujur, bertanggung jawab, dan bangga terhadap almamaternya. 4. Menumbuhkembangkan kemantapan penghayatan anggota HMTM “PATRA” ITB terhadap profesi di bidang teknik perminyakan.



Halaman 3 dari 15



BAB III KEANGGOTAAN PASAL 7 Anggota HMTM “PATRA” ITB terdiri dari : 1. Anggota biasa. 2. Anggota kehormatan.



BAB IV BADAN PERLENGKAPAN PASAL 8



HMTM “PATRA” ITB mempunyai badan perlengkapan yang terdiri dari : 1. Rapat anggota yang merupakan badan perlengkapan tertinggi dalam HMTM “PATRA” ITB. Rapat anggota dibagi menjadi dua yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota luar biasa dimana kedudukan rapat anggota luar biasa lebih tinggi dari rapat anggota biasa. 2. Badan Perwakilan Angkatan yang disingkat sebagai BPA-HMTM “PATRA” ITB merupakan lembaga yang mempunyai fungsi kontrol dan penyalur aspirasi anggota. 3. Badan Pengurus yang disingkat BP-HMTM “PATRA” ITB merupakan lembaga eksekutif yang menjalankan roda organisasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. 4. Badan Kesenatoran yang minimal terdiri dari senator HMTM “PATRA” ITB merupakan badan yang mewakili HMTM “PATRA” di lembaga legislatif Kemahasiswaan terpusat dan bertanggung jawab kepada BPA.



BAB V LAMBANG DAN WARNA PASAL 9 Lambang HMTM “PATRA” ITB terdiri dari : 1. Gambar lambang GANESHA yang merupakan lambang Institut Teknologi Bandung. 2. Gambar anjungan minyak dan gas bumi lepas pantai yang menunjukkan kegiatan dalam bidang teknik perminyakan. 3. Lingkaran yang melambangkan persatuan dan tekad yang bulat. 4. Tulisan Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan “PATRA” ITB. 5. Lambang terlampir



PASAL 10 Warna identitas yang digunakan HMTM “PATRA” ITB adalah warna jingga.



Halaman 4 dari 15



BAB VI KEUANGAN PASAL 11 Keuangan HMTM “PATRA” ITB diperoleh dari : 1. Iuran anggota. 2. Dana kegiatan kemahasiswaan 3. Dana hasil kegiatan himpunan 4. Dana dari donatur 5. Dana lain



BAB VII HUBUNGAN DENGAN KEMAHASISWAAN ITB PASAL 12 HMTM “PATRA” ITB berkoordinasi di dalam kemahasiswaan ITB berdasarkan objektivitas dan kebenaran ilmiah.



BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PASAL 13 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMTM “PATRA” ITB dan pengesahannya diputuskan dalam rapat anggota luar biasa yang disetujui paling sedikit oleh tiga per-empat dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota luar biasa yang sah dan khusus untuk hal tersebut.



BAB IX PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN HMTM “PATRA” ITB PASAL 14 (1)Pembekuan HMTM “PATRA” ITB adalah pembubaran sementara yang diusulkan oleh BPA dan BP dalam rapat anggota luar biasa dan disetujui oleh setengah dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota luar biasa yang sah dan khusus untuk itu. (2)Pembekuan HMTM “PATRA” ITB mengakibatkan Badan Pengurus dan Badan Kesenatoran tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya. (3)Pembekuan HMTM “PATRA” ITB selama lebih dari dua tahun mengharuskan dilakukannya pembubaran HMTM “PATRA” ITB selambat-lambatnya satu minggu setelah tepat dua tahun HMTM “PATRA” ITB dibekukan.



Halaman 5 dari 15



PASAL 15 (1)Pembubaran HMTM “PATRA” ITB bersifat tetap dan diputuskan dalam rapat anggota luar biasa yang disetujui paling sedikit oleh 2/3 suara anggota yang hadir dalam rapat anggota luar biasa yang sah dan khusus untuk itu. (2)Pembubaran HMTM “PATRA” ITB yang didahului dengan pembekuan HMTM “PATRA” ITB diputuskan melalui forum yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota biasa yang terdiri dari anggota biasa dan seluruh anggota BPA dengan disetujui paling sedikit 2/3 suara anggota yang hadir.



BAB X HAL-HAL LAIN PASAL 16 Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



Halaman 6 dari 15



ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I HAK DAN KEWAJIBAN PASAL 1 (1) Sebagai organisasi, HMTM “PATRA” ITB mempunyai hak sebagai berikut: a. Mempunyai badan pengurus yang terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan paling sedikit tiga orang pengurus lainnya. b. Mengadakan rapat anggota. c. Mempunyai kegiatan tahunan yang dijalankan secara teratur. d. Melaksanakan program kaderisasi bagi anggotanya. e. Menggunakan fasilitas Kampus Institut Teknologi Bandung sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melaksanakan kegiatannya. (2) Sebagai organisasi, HMTM “PATRA” ITB mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan Teknik Perminyakan. b. Turut mendukung kegiatan kemahasiswaan di dalam kerangka Tridarma Perguruan Tinggi yang diadakan dalam skala kampus sesuai dengan kemampuan berdasarkan objektivitas dan kebenaran ilmiah. c. Bersama-sama kalangan profesi Teknik Perminyakan mengembangkan penghayatan mahasiswa terhadap profesi bidang teknik perminyakan demi almamater PASAL 2 (1) BPA-HMTM “PATRA” ITB mempunyai hak sebagai berikut: a. Mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota luar biasa dengan mekanisme yang sudah ditentukan. b. Memberikan masukan kepada Badan Pengurus berupa pendapat, kritik, dan saran demi tercapainya maksud dan tujuan HMTM “PATRA” ITB sebagai organisasi. c. Mengikuti segala kegiatan Badan Pengurus sebagai pengawas. (2) BPA-HMTM “PATRA” mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota melaui penetapan garis besar haluan kerja kepada Badan Pengurus dan kesenatoran. b. Melaksanakan fungsi kontrol dan menilai program dan pelaksanaan program Badan Pengurus. c. Memimpin rapat anggota HMTM “PATRA” ITB. d. Memfasilitasi pemilihan umum HMTM “PATRA” ITB PASAL 3 (1) BP-HMTM “PATRA” ITB mempunyai hak sebagai berikut: a. Mengusulkan rapat anggota. b. Merancang dan melaksanakan program tahunan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Kepengurusan program yang ditetapkan oleh BPA. c. Mengeluarkan pernyataan atas nama himpunan atas persetujuan BPA atau rapat anggota.



Halaman 7 dari 15



(2) BP-HMTM ”PATRA” ITB mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Mewakili himpunan dalam koordinasi yang dilaksanakan oleh Jurusan Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung bersama-sama semua sarana penunjang pendidikan lainnya. b. Membina kerjasama yang baik diantara anggota HMTM ”PATRA” ITB dan segenap civitas akademika Institut Teknologi Bandung. c. Memelihara dan mengelola seluruh fasilitas yang dimiliki himpunan. d. Memelihara fasilitas Institut Teknologi Bandung yang digunakan oleh himpunan. e. Bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan Teknik Perminyakan dalam hal kegiatan-kegiatan yang melibatkan HMTM ”PATRA” ITB dan berada dalam kewenangnan Ketua Program Studi Teknik Perminyakan ITB. f. Membuat laporan kegiatan selama satu periode kepengurusan dan mempertanggungjawabkan di hadapan rapat anggota biasa HMTM ”PATRA” ITB.



PASAL 4 (1) Anggota biasa HMTM ”PATRA” ITB mempunyai hak-hak yang bersifat sukarela sebagai berikut: a. Menggunakan fasilitas himpunan secara bertanggung jawab. b. Mengikuti seluruh kegiatan himpunan. c. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta mengeluarkan pendapat sesuai dengan norma yang berlaku. (2) Anggota biasa HMTM ”PATRA” ITB mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Memahami, mentaati, dan melaksanakan isi Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. Menjaga nama baik HMTM ”PATRA” ITB. c. Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Turut mendukung segala kebijakan himpunan yang berlaku. (3) Anggota biasa HMTM ”PATRA” ITB tidak dibenarkan melakukan hal-hal: a. Menerima honorarium dalam rangka pelaksanaan kegiatan himpunan. b. Mengeluarkan pernyataan atas nama himpunan tanpa sepengetahuan dan kesepakatan BP HMTM ”PATRA” ITB atau BPA HMTM ”PATRA” ITB. PASAL 5 Anggota kehormatan HMTM ”PATRA” ITB memiliki hak dan kewajiban yang ditentukan saat pengesahan status keanggotaannya.



BAB II KEANGGOTAAN PASAL 6 Anggota biasa HMTM ”PATRA” ITB adalah mahasiswa S1 Program Studi Teknik Perminyakan ITB yang status keanggotaannya disahkan melalui rapat anggota biasa.



Halaman 8 dari 15



PASAL 7 Anggota kehormatan HMTM ”PATRA” ITB adalah orang-orang yang bukan mahasiswa S1 Program Studi Teknik Perminyakan ITB dan status keanggotaannya: 1. Disahkan melalui rapat anggota biasa. 2. Memiliki jangka waktu yang ditentukan saat pengesahan status keanggotaan. PASAL 8 (1) Status keanggotaan anggota biasa HMTM ”PATRA” ITB hilang apabila terjadi hal-hal yang tercantum di bawah ini : a. Meninggal dunia b. Tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa Program Studi Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung. c. Dikeluarkan melaui rapat anggota. d. Mengundurkan diri sebagai anggota. (2) Status keanggotaan anggota kehormatan HMTM ”PATRA” ITB hilang apabila terjadi hal-hal yang tercantum di bawah ini: a. Meninggal dunia b. Dikeluarkan melalui rapat anggota. c. Mengundurkan diri sebagai anggota d. Telah habis masa keanggotaannya. PASAL 9 Apabila akan terkena sanksi organisasi yang dikeluarkan oleh BPA HMTM ”PATRA” ITB, setiap anggota mempunyai kesempatan untuk membela diri dengan didampingi pembela yang juga anggota HMTM ”PATRA” ITB.



BAB III RAPAT ANGGOTA PASAL 10 Rapat anggota biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh anggota BPA, Ketua Badan Pengurus, serta pengurus inti yang mewakili Badan Pengurus yang disetujui ketua Badan Pengurus dan BPA pada awal masa kepengurusan. PASAL 11 Rapat anggota luar biasa dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota biasa HMTM ”PATRA” ITB yang terdiri dari seluruh anggota BPA, Ketua Badan Pengurus beserta pengurus inti, dan anggota biasa HMTM ”PATRA” ITB.



Halaman 9 dari 15



BAB IV BADAN PERWAKILAN ANGKATAN PASAL 12 BPA HMTM ”PATRA” ITB beranggotakan minimal 1 (satu) orang wakil setiap angkatan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil setiap angkatan, dan diketuai oleh satu ketua BPA yang merangkap anggota BPA. PASAL 13 (1) Anggota BPA setiap angkatan diangkat dan diturunkan oleh angkatannya sendiri. (2) Ketua BPA diangkat sesuai dengan kesepakatan semua anggota BPA. PASAL 14 Persyaratan calon anggota Badan Perwakilan Angkatan adalah sebagai berikut: 1. Waga negara Republik Indonesia 2. Sah sebagai anggota biasa HMTM “PATRA” dan tidak sedang terkena sanksi akademik maupun sanksi organisasi di HMTM “PATRA” ITB. 3. Sekurang-kurangnya telah satu tahun menjadi anggota HMTM “PATRA” ITB PASAL 15 Wakil angkatan dalam BPA menduduki jabatannya selama belum diganti dan tidak merangkap jabatan dalam BP maupun kepanitiaan yang dibawahi oleh BP.



BAB V BADAN PENGURUS PASAL 16 (1) BP HMTM “PATRA” ITB dipimpin oleh seorang ketua Badan Pengurus. (2) BP HMTM “PATRA” ITB beranggotakan paling sedikit tiga orang yang masing-masing tidak merangkap jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara. PASAL 17 Masa kerja Badan Pengurus maksimal selama satu tahun periode kepengurusan dan Ketua Badan Pengurus tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya. PASAL 18 Ketua BP dipilih dalam Pemilihan Umum yang diikuti oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa dengan mendapatkan suara terbanyak dan berhak membentuk kepengurusan sesuai dengan kebijakannya.



Halaman 10 dari 15



PASAL 19 Syarat mencalonkan diri sebagai Ketua Badan Pengurus HMTM “PATRA” sama dengan persyaratan calon anggota Badan Perwakilan Angkatan. PASAL 20 (1) Apabila Ketua BP tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebelum masa kepengurusannya selesai maka akan ditunjuk seorang pejabat sementara dari dan oleh BP yang disetujui oleh BPA tanpa mencabut jabatan Ketua Badan Pengurus (2) Apabila ketua BP tidak dapat menjalankan kembali tugas sebagaimana mestinya sebelum masa kepengurusannya selesai maka diadakan pemilu untuk memilih Ketua Badan Pengurus yang baru untuk menggantikan Pejabat Sementara dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah pencabutan jabatan Ketua Badan Pengurus oleh BPA. PASAL 21 Badan Pengurus HMTM “PATRA” ITB diangkat oleh BPA HMTM “PATRA” dan diberhentikan melalui rapat anggota biasa HMTM “PATRA” ITB.



BAB VI KEUANGAN PASAL 22 Iuran anggota dipungut setiap periode kepengurusan yang besarnya ditetapkan atas kebijakan Badan Pengurus dengan persetujuan BPA. PASAL 23 Dana kegiatan kemahasiswaan adalah dana yang diberikan kepada himpunan melalui Institut Teknologi Bandung atau atas izin pejabat Institut Teknologi Bandung yang berwenang oleh instansi pemerintah atau instansi swasta yang kewenangannya mencakup kegiatan kemahasiswaan. PASAL 24 Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh setelah pelaksanaan sesuatu kegiatan himpunan. PASAL 25 Dana dari donatur adalah sumbangan dana yang tidak mengikat dan tidak menyimpang dari azas, sifat, maksud, dan tujuan himpunan. PASAL 26 Dana lain adalah dana yang tidak termasuk sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 21, 22, 23, dan 24 yang diperoleh oleh himpunan dengan cara yang sah dan tidak menyalahi undang-undang dan peraturan yang berlaku. PASAL 27 (1) Dana abadi HMTM “PATRA” ITB merupakan dana simpanan HMTM “PATRA” ITB yang bersumber dari setengah laba bersih acara besar HMTM “PATRA” ITB yang menghasilkan Halaman 11 dari 15



keuntungan sekurang-kurangnya sepuluh iuta rupiah sedangkan selebihnya akan menjadi pemasukan kas HMTM “PATRA” ITB. (2) Dana abadi hanya dapat digunakan apabila: a. kas himpunan bernilai nol rupiah dan/atau minus dan, b. penggunannya disetujui oleh rapat anggota biasa HMTM “PATRA” ITB. BAB VII BADAN KESENATORAN PASAL 28 HMTM “PATRA” ITB berhak menempatkan senatornya di Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung. PASAL 29 Badan Kesenatoran dipimpin oleh Senator HMTM “PATRA” ITB. PASAL 30 (1) Persyaratan calon senator HMTM “PATRA” ITB di Kemahasiswaaan ITB sama dengan persyaratan calon anggota Badan Perwakilan Angkatan. (2) Senator HMTM “PATRA” ITB terpilih disetujui dahulu oleh BPA HMTM “PATRA” ITB sebelum menjabat sebagai Senator HMTM “PATRA” ITB. (3) Masa jabatan senator HMTM “PATRA” ITB adalah selama satu tahun kepengurusan. (4) Masa jabatan maksimal adalah dua tahun kepengurusan. PASAL 31 Senator HMTM “PATRA” ITB wajib mematuhi konsepsi dan AD ART Kemahasiswaan ITB selama tidak bertentangan dengan AD ART HMTM “PATRA” ITB. PASAL 32 Jabatan wakil HMTM “PATRA” di Kemahasiswaan ITB gugur karena : 1. Habis masa jabatan. 2. Tidak menjadi anggota biasa HMTM “PATRA” ITB lagi. 3. Diberhentikan oleh BPA HMTM “PATRA” ITB.



BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BADAN PENGURUS DAN BADAN KESENATORAN PASAL 33 Laporan Pertanggunjawaban Badan Pengurus dan Badan Kesenatoran dilakukan di akhir periode kepengurusan. PASAL 34 Laporan Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui mekanisme rapat anggota biasa.



Halaman 12 dari 15



PASAL 35 Diterima atau tidaknya laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus dan Badan Kesenatoran diputuskan oleh BPA dan diumumkan melalui rapat anggota biasa. PASAL 36 Apabila laporan pertanggungjawaban badan pengurus dan badan kesenatoran tidak diterima, maka badan pengurus dan badan kesenatoran tidak diperbolehkan mencantumkan pengalaman berorganisasi di HMTM “PATRA”.



BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PASAL 37 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas usul BPA atau BP secara tertulis dengan membawa konsep baru dan bukti dukungan berupa tanda tangan oleh sekurangkurangnya ¼ jumlah anggota biasa dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum diadakan rapat anggota luar biasa yang sah dan khusus untuk itu.



BAB X PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN HMTM “PATRA” ITB PASAL 38 Pembubaran HMTM “PATRA” ITB dilakukan atas usulan BPA secara tertulis dengan menyertakan alasan tertulis yang disetujui oleh setengah jumlah anggota biasa dan diputuskan dalam rapat anggota luar biasa yang sah dan khusus untuk itu. PASAL 39 Pembekuan HMTM “PATRA” ITB dilakukan atas usulan BPA secara tertulis dengan menyertakan alasan tertulis yang disetujui oleh BPA dan BP dan diputuskan dalam rapat anggota luar biasa yang sah dan khusus untuk itu. PASAL 40 Pembubaran atau pembekuan himpunan diikuti dengan penarikan jabatan Ketua Badan Pengurus dan Senator lalu pembubaran susunan Badan Pengurus dan Badan Kesenatoran. PASAL 41 Khusus untuk pembekuan himpunan, pencairan kembali akan dilakukan atas usul BPA dalam forum yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah mahasiswa S1 Teknik Perminyakan ITB yang sah dan diikuti dengan pelaksaan PEMILU untuk memilih Ketua badan Pengurus baru atau pemberian mandat kembali kepada Ketua Badan Pengurus lama .



Halaman 13 dari 15



BAB XI ATURAN TAMBAHAN PASAL 42 Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMTM “PATRA” ITB akan diatur melalui peraturan sementara atau kebijakan BP yang diketahui oleh BPA dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk masa kegunaan selama 6 (enam) bulan. Penambahan masa pemberlakuan peraturan sementara/kebijakan BP dilakukan oleh usulan BP dan disetujui oleh BPA. PASAL 43 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penyempuranaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibentuk pada bulan Desember 1963 dan disempurnakan tanggal 14 November 1994 dan 1 Januari 2012. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku bagi seluruh anggota HMTM “PATRA” ITB sejak disahkan.



Ditetapkan di Bandung Tanggal 10 Maret 2012 dalam Rapat Anggota Luar Biasa Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan HMTM “PATRA” Institut Teknologi Bandung



Pimpinan rapat



Sekretaris rapat



Mochamad Luthfan 12208001



Rahmi Ciptaningsih 12208097



Halaman 14 dari 15



LAMPIRAN AD/ART HMTM “PATRA” ITB LAMBANG HMTM “PATRA” ITB



Halaman 15 dari 15