Ad Art Ikatan Mahasiswa Andowia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



MUKADDIMAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah kesatuan Republik Indonesia yang terbentuk seiring dengan perkembangan otonomi daerah.sebagai upaya bangsa dalam memberikan kesempatan peluang bagi daerah untuk memberikan kesempatan dan peluang bagi daerah untuk mengembangkan potensi sumberdayanya dalam mewujdkan masyarakat adil makmur dan sentosa sesuai dengan cita-cita dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Generasi muda merupakan harapan bangsa dituntut untuk dapat memberikan perubahan yang baik bagi daerahnya sehingga tanggung jawab tersebut merupakan ruh dalam jiwa dalam semangat perjuangannya.Pemuda Pelajar dan Mahasiswa adalah bagian generasi muda yang dituntut untuk tampil kedepan sebagai warna dalam menentukan pembangunan daerah dan bangsanya. Sehingga dibutuh rasa tanggung jawab, ketulusan hati dan pengabdian yang tinggi, maka kami dari elemen generasi muda Konawe utara dengan kesadaran dan tanggung jawab menghimpun diri kami dalam sebuah organisasi/paguyuban Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utaradengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut : ANGGARAN DASAR IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara selanjutnya disingkat IPPMAKA- KONUT.



Pasal 2 WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN IPPMAKA- KONUT didirikan di Kendari pada tanggal 08 April 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat pengurus wilayah.



BAB II AZAS IPPMAKA- KONUT berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945



BAB III TUJUAN, USAHA DAN SIFAT Pasal 4 Tujuan a. Terbinanya unsur insani generasi muda Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara yang mempunyai kualifikasi ketaqwaan, intelektual dan profesionalitas serta tanggung jawab pada penghargaan harkat dan martabat manusia.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



b. Terbinanya unsur Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara yang berkualitas, bermoral, kritis, inovatif dan mandiri serta mampu berperan aktif dalam proses pembangunan diberbagai aspek kehidupan. c. Terbinanya dan terpeliharanya tali silaturahmi dan persaudaraan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara.



Pasal 5 Usaha a. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi status kemaslahatan masa depan daerah, umat dan bangsa. b. Mengadakan potensi kreatif keilmuan, social dan budaya. c. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional dan daerah. d. Membangun mitra yang baik antar masyarakat dan pemerintah yang dilandasi semangat membangun untuk kesejaraan masyarakat Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara. e. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.



Pasal 6 Sifat IPPMAKA-KONUT bersifat Independen



STATUS, FUNGSI DAN PERAN Pasal 7 Status IPPMAKA- KONUT adalah organisasi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa



Pasal 8 Fungsi IPPMAKA- KONUT adalah mediator pemersatu Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa IPPMAKA- KONUT sebagai wadah pengembangan potensi, minat dan bakat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Pasal 9 Peran Sebagai agen pembaharu dan social control



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



BAB V KEANGGOTAAN Pasal 10 Keangotaan



a. Anggota IPPMAKA- KONUT adalah Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. b. Keanggotaan IPPMAKA- KONUT terdiri dari -



Anggota biasa



-



Anggota kehormatan keanggotaan IPPMAKA- KONUT pada point diatasSelanjutnya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga IPPMAKA- KONUT



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Kekuasaan Kekuasaan tertinggi adalah Musyawarah Besar Pasal 12 Kepemimpinan a. Kepemiminan organisasi dipegang oleh pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. b. Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.



BAB VII PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 13 Pengambilan Keputusan Pengamnbilan keputusan organisasi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (IPPMAKA- KONUT) meliputi : a. Musyawarah Besar b. Musyawarah Luar Biasa c. Rapat Pengurus BAB VIII ATURAN PERALIHAN Pasal 18 Aturan Peralihan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam musyawarah.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA (IPPMAKA-KONUT) SULAWESI TENGGARA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota Biasa Anggota biasa adalah Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. Pasal 2 Anggota Kehormatan Anggota kehormatan adalah individu yang berjasa pada IPPMAKA-KONUT yang telah ditetapkan oleh pengurus IPPMAKA- KONUT. Pasal 3 Masa Keanggotaan Masa keanggotaan IPPMAKA- KONUT dinyatakan berakhir apabila : a. Melanggar AD/ART b. Meninggal dunia c. Atas permintaan sendiri d. Diberhentikan atau dipecat Pasal 4 Kewajiban Anggota a. Menjaga nama baik organisasi b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi, menaati dan menjalan AD dan ART IPPMAKAKONUT. Pasal 5 Hak Anggota a. Anggota biasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih b. Anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pendapat secara lisan atau tertulis. Pasal 6 Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan a. Dalam keadaan tertentu anggota IPPMAKA- KONUT dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus IPPMAKA- KONUT. b. Anggota IPPMAKA- KONUT yang mempunyai kedudukan pada oraganisasi lain diluar IPPMAKA- KONUT, harus menyesuaikan tindakan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus IPPMAKA- KONUT.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



Pasal 7 Skorsing/Pemecatan a. Anggota dapat diskors/dipecat apabila : -



Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART IPPMAKA- KONUT



-



Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi



b. Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan, diatur dalam ketentuan sendiri. c. Mengenai skorsing atau pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan sendiri. BAB II STRUKTUR KEKUASAAN ORGANISASI (MUSYAWARAH DAN KEPEMIMPINAN) Bag. I. Musyawarah Pasal 8 Status a. Musyawarah Besar adalah musyawaraah yang dilakukan oleh Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. b. Musyawarah Besar diselenggarakan oleh anggota/pengurus IPPMAKA- KONUT c. Musyawarah Besar dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan Pasal 9 Kekuasaan dan Wewenang a. Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus IPPMAKA- KONUT b. Menentukan garis-garis besar program kerja c. Memberhentikan pengurus IPPMAKA- KONUT lama dan memilih pengurus baru. Pasal 10 Tata Tertib Musyawarah a. Peserta musyawarah terdiri dari Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara b. Pengurus IPPMAKA- KONUT adalah pertanggung jawaban jalannya musyawarah c. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara d. Pimpinan sidang musyawarah dipilih dari peserta e. Musyawarah dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, maka musyawarah diundur 2 x 5 menit setelah itu dinyatakan sah g. Setelah laporan pertanggung jawaban ketua umum diterima oleh peserta musyawarah maka pengurus dinyatakan demisioner.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



Bag. II KEPEMIMPINAN Pasal 11 Status a. Pengurus IPPMAKA- KONUT adalah badan administrsasi kepemimpinan tertinggi dalam organisasi b. Masa jabatan pengurus IPPMAKA- KONUT adalah dua tahun terhitung sejak ditetapkan. Pasal 12 PERSONALIA PENGURUS IPPMAKA-ANDOWIA a. Formasi pengurus IPPMAKA- KONUT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum, maksimal pengurus tidak terbatas. b.



Yang menjadi pengurus IPPMAKA- KONUT adalah Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara



c. Ketua umum IPPMAKA- KONUT tidak boleh lebih dari satu periode kepengurusan Pasal 13 Tugas dan Wewenang a. Selambat-lambatnya 30 hari setelah musyawarah personalia pengurus besar IPPMAKAKONUT harus sudah terbentuk b. Pengurus besar IPPMAKA- KONUT dapat menyelenggarakan tugasnya setelah pengurus IPPMAKA- KONUT yang baru telah dilantik c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapana musyawarah pada akhir periode d. Melaksanakan sidang pleno setiap semester kegiatan atau setidak-tidaknya empat kali selama periode kepengurusan e. Menyelenggarakan musyawarah pada akhir periode f. Menyiapkan draf materi musyawarah g. Menyiapkan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musawarah h.



Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi dengan jalan musyawarah terhadap anggota/pengurus



Pasal 14 Lambang Lambang dan atribut-atribut lainnya diatur dan ditetapkan oleh musyawarah atau dapat dibahas atau ditetapkan dalam aturan khusus organisasi.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



BAB III PERUBAHAN AD/ART



Pasal 15 Perubahan AD/ART Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar



BAB IV PEMBUBARAN



Pasal 16 Pembubaran Pembubaran IPPMAKA- KONUT hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Besar



Pasal 17 Keputusan Pembubaran IPPMAKA- KONUT sekurang-kurannya harus disetujui oleh 2/3 peserta Musyawarah Besar



Pasal 18 Harta Benda IPPMAKA- KONUT setelah dibubarkan harus diserahkan pada yayasan amal



BAB V ATURAN TAMBAHAN Pasal 19 Setiap anggota IPPMAKA- KONUT dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga organisasi untuk dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra GARIS – GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI ( GBHO ) IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA ( IPPMAKA-KONUT) PERIODE 2016-2018 I.



A.



PENDAHULUAN



Pengantar



Dalam mencapai arah dan sasaran otonomi daerah sangat dibutuhkan waktu yang panjang dan proses yang obyektif dan rasional sesuai dengan UUD1945 dan pancasila. Otonomi daerah yang dimana sangat dibutuhkan adalah faktor sumber daya manusia dan sumberdaya alam. Pemuda pelajar dan mahasiswa Kecamatan Andowia adalah bagian dari komponen masyarakat yang merupakan faktor terdepan dari sumber daya manusia yang terpenting untuk tampil sebagai pelaku otonomi daerah dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah.Untuk itu Pemuda pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia yang merupakan mahluk belajar dan mahluk sosial dituntut untuk mencerdaskan diri dengan berbagai upaya dari pendidikan baik formal maupun nonformal.Sehingga nantinya kemudian dapat menempatkan posisi dan perannya untuk menyandang memilik jiwa itegritas dan kepribadian luhur yang senantiasa bersikap ilmiah, kritis dan berwawasan luas.Selanjutnya kemudian dapat bersama-sama dengan pemerintah untuk mewujudkan euphoria reformasi melalui otonomi daerah. B.



Dasar Pemikiran



Dasar pemikiran penyusunan garis – garis besar haluan organisasi (GBHO ) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (IPPMAKA-KONUT) adalah harapan-harapan masyarakat dalam penerapan otonomi daerah diera reformasi, termasuk upaya peningkatan sumber daya manusia baik secara lokal maupun regional. Hal tersebut telah mengalami perdebatan wacana yang panjang dalam perkembangannya dan kemudian ini memerlukan waktu dan proses dalam pengejawantahan di daerah. Peningkatan kualitas pemuda pelajar dan mahasiswa Kecamatan Andowia dalam perkembangannya diharapkan dapat menempati posisi dan perannya yang ideal dalam masyarakat, Bangsa dan daerah sebagai perangkat yang tak boleh dipisahkan dengan pemerintah dalam melaksanakan percepatan pembangunan diberbagai aspek kehidupan. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (IPPMAKAKONUT) merupakan organisasi kepemudaan diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan keinginan masyarakat secara ilmiah, kritis, obyektif, rasional, dan konstitusional agar tujuan otonomi daerah dapat terwujud dan perjuangan repormasi tetap diagungkan, serta konsepsi program yang ingin dikembangkan oleh pemerintah dapat ter-artikulasi-kan dalam kehidupan didaerah ini sehingga dengan begitu dapat terwujud suatu cita-cita dalam era otonomi daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlunya penjabaran lebih lanjut untuk dituangkan dalam suatu garis-garis besar haluan organisasi ( GBHO ) Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (IPPMAKA- KONUT)



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



C. Sistematika Penyusunan I.



Pendahuluan a. Pengantar b. Dasar Pemikiran c. Sistematika Penyusunan



II. III. IV.



Pengertian Maksud, Tujuan dan Sasaran Landasan AD / ART



V.



Dewan Organisasi a. Stuktur Organisasi b. Komposisi Personalia pengurus c. Forum Pengambilan Keputusan



VI.



Azas a. Azas Iman b. Azas Pendidikan c. Azas Pengabdian Pada Masyarakat



VII.



Ruang Lingkup a. Arah b. Strategi



VIII. IX. X.



1. Kebutuhan Internal 2. Kebutuhan Eksternal 3. Kebutuhan Anggaran Arah dan Strategi Orientasi Pelaksanaan Program Kerja Organisasi Penutup II. PENGERTIAN



GBHO Merupakan acuan untuk menjadi pedoman dasar perumusan dan pelaksanaan program kerja Organisasi Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (IPPMAKA- KONUT) selama satu periode kepengurusan. III. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN A. Maksud GBHO dirumuskan untuk menjadi ketetapan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (IPPMAKA- KONUT) dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan dan segala usaha dalam menjalankan amanah dan aspirasi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa serta Masyarakat.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



B. Tujuan GBHO Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (IPPMAKA- KONUT) dirumuskan menjadi ketetapan IPPMAKA- KONUT dengan tujuan untuk menggambarkan secara umum dan sistematis tentang keinginan, kepentingan dan aspirasi Pemuda dan Masyarakat, sehingga IPPMAKA-KONUT dapat merancang dan menyusun program kerja secara menyeluruh, terarah, dan berkesinambungan. C.



Sasaran



GBHO IPPMAKA- KONUT dirumuskan untuk menjadi ketetapan IPPMAKA- KONUT dengan sasaran untuk mewujudkan proses kerja yang dinamis dengan suasana yang kondusif penuh rasa kebersamaan antara pengurus IPPMAKA- KONUT, Masyarakat, dan Pemerintah dalam rangka mencapai tujuan IPPMAKA- KONUT IV. LANDASAN Landasan Operasional : AD / ART IPPMAKA- KONUT Periode 2013-2016 V. DEWAN ORGANISASI Dalam upaya pencapaian tujuan Organisasi dengan usaha – usaha yang teratur, terencana maka diperlukan suatu perangkat organisasi yang tersusun rapi dan struktur.Olehnya itu dibutuhkan sebuah pedoman kerja organisasi yang menjelaskan secara operasianal organisasi. A. STURUKTUR ORGANISASI a. Dewan Penasihat Sesuai dengan ketentuan yang termasuk dalam BAB I ART IPPMAKA- KONUT mengenai struktur Organisasi maka fungsi dewan pembina adalah sebagai berikut :



1. 2.



Dewan Penasihat adalah badan/ instansi yang dapat dijadikan sebagai pelindung dari keberadaan organisasi IPPMAKA- KONUT. Masa jabatan Dewan Penasihat adalah 2 tahun terhitung sejak selesainyamusyawarah.



b. Dewan Pembina 1. Dewan Pembina adalah badan yang difungsikan sebagai tempat untuk meminta pendapat, saran, nasihat, demi keberlangsungan Organisasi IPPMAKA- KONUT 2. Masa jabatan dewan pembina adalah dua tahun terhitung sejak selesainya musyawarah. c. Majelis Pertimbangan Organisasi 1. Dewan pertimbangan organisasi dapat difungsikan sebagai badan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dengan melalui koordinasi dewan pengurus. 2. Dewan pertimbangan organisasi dapat memberikan masukan terhadap keberlangsungan organisasi. d. Dewan Pengurus Dewan pengurus adalah kepemimpinan tertinggi dalam organisasiIkatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia (IPPMAKA- KONUT).



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



Tugas Dan Kewajiban Dewan Pengurus 1. Selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Besar anggota personalia pengurus harus sudah dibentuk dan pengurus demisioner segera serah terima jabatan dengan pengurus baru. 2. Pengurus baru dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner. 3. Melaksanakan ketetapan – ketetapan Musyawarah Besar. 4. Melaksanakan rapat pleno setiap semester kegiatan atau sekurang –kurangnya 2 kali selama periode kepengurusan. 5. Menyelenggarakan musyawarah besar pada akhir periode 6. Menyiapkan draf materi Musyawarah Besar. 7. Melakukan laporan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Besar. 8. Dapat menskorsing dan memecat serta merehabilitasi langsung anggota. Sturuktur Organisasi adalah kerangka antara hubungan dari satuan – satuan organisasi atau bidang – bidang kerja yang didalamnya terdapat pemimpin, wewenang dan tanggung jawab serta pada masing – masing personil dalam petalitas organisasi. Sebagaimana biasanya sturuktur organisasi akan kelihatan semakin jelas dan tegas apabila digambarkan dalam bagan sturuktur organisasi. Ditinjau dari sturuktur organisasi maka bentuk organisasi yang dipergunakan pengurus besar IPPMAKA- KONUT adalah bentuk organisasi fungsional. Dalam organisasi yang berbentu fungsional, maka wewenag dari ketua umum didelegasikan kepada satuan – satuan organisasi atau bidang – bidang kerja yang dipinpin oleh para ketua bidang dan anggotanya. Pimpinan dari bidang – bidang kerja itu mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidang masing – masing.Kemudian secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua umum. Struktur Organisasi Pengurus Besar IPPMAKA- KONUT dengan pembidangan dalam frogram kerja, terdapat beberapa bidang utama yaitu : 1. Bidang Keagamaan 2. Bidang Pemuda, Olahraga, Seni dan Budaya 3. Bidang pertisipasi pembangunan daerah 4. Bidang hubungan masyarakat 5. Bidang pemberdayaan wanita 6. Bidang advokasi hukum dan HAM 7. Bidang kehutanan dan lingkungan hidup 8. Bidang keilmuan dan kaderisasi 9. Bidang Pengembangan ekonomi masyarakat 10. Bidang kajian strategis dan pengabdin pada masyarakat 11. Bidang penelitian dan pengembangan organisasi 12. Bidang kesehatan 13. Bidang kemahasiswaan 14. Bidang administrasi dan kesekretariatan



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



B. Komposisi Personalis Pengurus ( TERLAMPIR DALAM SURAT KEPUTUSAN ) C. Forum Pengambilan Keputusan Setiap keputusan organisasi pada hakikatnya adalah mufakat bersama, oleh karena itu setiap personalia maupun aparat dilingkup IPPMAKA- KONUT wajib menjunjung tinggi dan melaksakan dengan penuh tanggung jawab. Adapun instansai pengambilan keputusan pada pengurus besar IPPMAKA- KONUT adalah : a.



Sidang pleno  Sidang pleno merupakan forum pengambilan keputusan setelah Musyawarah Besar, sidang pleno dihadiri seluruh fungsionaris dewan pengurus IPPMAKA- KONUT. Fungsi Dan Wewenang Sidang Pleno  Membahas laporan pengurus besar IPPMAKA- KONUT tentang pelaksanaan ketetapan – ketetapan Musyawarah Besar setiap semester.  Mengambil kebijakan mendasar organisasi baik internal maupun eskternal organisasi.  Sidang pleno dilaksanakan sekali dalam 1 tahun atau sekurang – kurangnya dua kali kepengurusan.



b. Rapat Harian  Rapat harian di hadiri oleh seluruh fungsionaris IPPMAKA- KONUT  Rapat harian dilaksanakan sedikitnya sekali dalam sebulan Fungsi Dan Wewenang Rapat Harian.  Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil dan/ atau ditetapkan pada sidang pleno  Mendengar laporan kegiatan dan seluruh fungsionaris dewan pengurus IPPMAKAKONUT  c. Rapat Bidang  Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota yang bersangkutan.  Rapat bidang setidak –tidaknya dilaksanakan sekali dalam sebulan. Fungsi Dan Wewenag Rapat Bidang.  Mengontrol pelaksanaan proyek / kerja yang dilakukan oleh setiap bidang.  Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/ kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik dari segi teknis maupun segi waktu  Menyusun langkah – langkah teknis untuk membuat proyek/ kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian, maupun rapat presidium. c. Rapat Kerja  Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus besar IPPMAKA- KONUT  Rapat kerja dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali dalam 1 periode kepengurusan Fungsi dan Wewenang :  Menyusun jadwal aktivitas atau rencana kerja selama satu periode kepengurusan  Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi untuk seluruh kegiatan dewan pengurus IPPMAKA- KONUT selama satu periode kepengurusan.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



VI. AZAS 1. Asas Iman Bahwa segala program kerja IPPMAKA- KONUT dan usaha – usaha lainnya diprioritaskan kepada kebutuhan iman terhadap Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia serta Masyarakat, juga diarahkan pada orientasi yang sesungguhnya adalah mengimani agama dan segala apa yang dilaksanakan sesuai dengan iman dalam rangka menegakkan nilai – nilai kebenaran diberbagai sendi – sendi kehidupan sebagai wujud pengabdian kita manusia kepada Tuhan. 2.Asas Pendidikan Bahwa segala kerja IPPMAKA- KONUT dan usaha – usaha lainnya diarahkan pada kebutuhan dalam rangka peningkatan kualitas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa, yang bukan hanya diarahkan untuk belajar bagi pelajar tapi diharapakan dapat memahami makna, arti kebenaran dan menegakkan apa yang benar dengan mengedepankan Moral, Etika, Nurani, Akal, dan Budi Pekerti. 3. Asas pengabdian Pada Masyarakat Bahwa segala program kerja IPPMAKA- KONUT dan usaha – usaha lainnya diarahkan kepada pengabdian pada masyarakat dengan tetap mengedepankan nilai – nilai kejujuran, kebenaran, hati nurani, dalam rangka untuk membangun masyarakat yang berkualitas, beriman dan bertaqwa serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. VII. RUANG LINGKUP Keberadaan IPPMAKA- KONUT sebagai Organisasi kepemudaan ditingkat kecamatan Andowia dan sekitarnya yang menjalankan fungsi kelembagaan yang aspiratif, akomodatif, fasilitator dalam merespon problematika Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa serta masyarakat pada umumnya membutuhkan arah dan strategi, yang terdiri dari lingkup internal dan eksternal yang mencangkup seluruh aspek aktivitas dan aspirasi pemuda dan masyarakat yang akan dituangkan dalam bentuk program kerja. VIII. ARAH DAN STRATEGI a.Arah Pelaksanaan program kerja IPPMAKA- KONUT diarahkan pada peningkatan dan pembangunan daya intelektualitas, jiwa kepeloporan yang memadai, bermoral, yang memiliki kreatifitas yang tinggi, kritis, analitis, dan profesional serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negaranya berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Sehingga kemudian yang dilaksanakan oleh IPPMAKA- KONUT dapat secara efektip dan efisien berhasil guna untuk kepentingan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa serta Masyarakat Sabulakoa dan sekitarnya pada khusnya serta pada bangsa dan negara pada umumnya.oleh karena itu program kerja IPPMAKAKONUT yang dilaksanakan secara teknis pada kebutuhan internal dan eksternal diarahkan agar selalu mengacu pada GBHO IPPMAKA- KONUT. b.Strategi Srategi pelaksanaan Program kerja IPPMAKA- KONUT berorientasi Kepada tiga hal pokok ,sebagai berikut.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



1. Kebutuhan internal Program kerja IPPMAKA- KONUT senantisa memperhatikan interaksi kehidupan sosial budaya masyarakat termasuk kebijakan pemerintah Kabupaten konawe utara sedapat mungkin melakukan kegiatan yang betul – betul internal , sehinga kehidupan masyarakat dapat harmonis dengan penuh rasa kekeluargan dan persaudaraan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa daerah mennuju otonomi daerah. 2.Kebutuhan eksternal Program kerja IPPMAKA- KONUT senantiasa memperhatikan dinamikaEksternal Kabupaten Konawe Utara dalam melaksanakan program kerja eksternal IPPMAKA- KONUT tetap berpegang teguh dan menjunjung tinggi UUD 1945 dan pancasila serta mewujudkan agenda reformsi.Oleh karena itu agenda eksternal diharapkan IPPMAKA- KONUT betul – betul milik sensitivitas dengan tetap menjaga independnsi organisasi. 3. Kebutuhan angaran Program kerja IPPMAKA- KONUT dalam pelaksanaan program kerjanya betul betul selektif dan efisien disesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang diperoleh donatur dan iuran wajib anggota IPPMAKA-KONUT , dan usaha- usaha lainya yang sesui dengan kesepakatan dewan pengurus. IX . ORIENTASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA 1. Bidang Keagamaan   



Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan nilai keagaman sebagai sendi kehidupan masyarakat. Berusaha mewujudkan kader yang dapat mengejawantahkan nilai – nilai religius dalam kehidupannya. Merayakan hari – hari besar keagamaan.



2. Bidang Pemuda Olahraga dan Seni dan Budaya.   



Melakukan kegiatan yang dapat menumbuhkembangkan minat dan bakat yang dimiliki Generasi Muda. Melakukan kegiatan – kegiatan persahabatan dengan organisasi kepemudaan lainnya di bidang olahraga. Berusaha melestarikan budaya – budaya yang ada diwilayah Kecamatan Andowia Konawe Utara sebagai salah satu aset daerah.



3. Bidang Pengkaderan dan Pengembangan Organisasi    



Mengumpulkan data – data pembangunan daerah. Melakukan pengkajian promosi kader Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara ( IPPMAKA- KONUT). Melakukan penelitian tentang minat Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar dalam berorganisasi. Melakukan penelitian tentang pengembangan organisasi.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



4. Bidang Hubungan Masyarakat 



Melakukan kegiatan – kegiatan yang mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.







Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah, ormas, dan lembaga – lembaga kemasyarakatan. Melaksanakan kegiatan peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Berperan aktif dalam usaha pengentasan kemiskinan dan kebodohan. Mengadakan kajian tentang berbagai aspek pembangunan daerah.



  



5. Bidang Pemberdayaan Wanita    



Berperan aktif dan kreatif dalam dalam peningkatan harkat dan martabat kaum perempuan. Meningkatkan kemampuan analitis dan keterampilan pereempuan diberbagai bidang. Membina kerjasama dengan lembaga – lembaga keperempuanan. Melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan perempuan.



6. Bidang Advokasi Hukum dan HAM    



Melaksanakan pelatihan dasar advokasi HAM Berperan aktif dalam menginvestigasi hal – hal yang berhubungan dengan pelanggaran HAM. Mengadakan hubungan dengan lembaga – lembaga kemasyarakatan yang bergerak dalam advokasi masyarakat. Pengkajian secara ilmiah beberapa kasus pelanggaran HAM.



7. Bidang Kemahasiswaan     



Mengadakan latihan yang dapat menumbuh kembangkan advokasi dan investigasi terhadap persoalan kemasyarakatan. Berperan aktif dalam mendinamisir kehidupan mahasiswa dalam rangka meningkatkan kemandirian mahasiswa. Merumuskan strategi promosi kader kaorganisasian, kemahasiswaan, kepemudaan dan kemasyarakatan. Merumuskan strategi distribusi anggota – anggota kelembagaan kemahasiswaan intra kampus. Mengusahakan terciptanya kehidupan kampus yang aman dan dinamis melalui peran aktif dalam usaha membina dan mengembangkan aktivitas – aktivitas kemahasiswaan.



8. Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah   



Mengadakan kajian berbagai aspek pembangunan wilayah sabulakoa dan sekitarnya. Menggelar dialog dan bedah kepemimpinan Daerah Kecamatan Andowia kabupaten Konawe Utara. Berpartisipasi aktif mendukung dan mengontrol percepatan pembangunan Daerah kabupaten Konawe Utara.



9. Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat    



Menciptakan kader yang mampu membangun ekonomi kerakyatan. Proaktif menyelesaikan problem – problem sosial ekonomi. Membangun suasana ekonomi kerakyatan yang mempunyai tujuan membentuk masyarakat Kecamatan Andowia yang sejatera. Terarahnya konsep – konsep ekonomi sebagai media pergerakan.



MUSYAWARAH BESAR III IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN ANDOWIA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Sekretariat : Jl Lawata No.23 Kel. Mandonga.Sultra



10. Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup   



Menciptakan daerah Kecamatan Andowia sebagai basis daerah hutan lindung. Melakukan langkah – langkah preventif dalam mengantisipasi penebangan hutan demi mencegah bencana alam. Memberikan pemikiran banding terhadap kebijakan – kebijakan pemerintah demi terciptanya sumberdaya alam yang baik.



11. Bidang Kajian Strategis dan Pengabdian pada masyarakat    



Melakukan pengawalan yang intensif terhadap masyarakat Kecamatan Andowiatentangpemberdayaan kader – kader lokal. Melakukan kerja sama dengan pihak – pihak yang terkait dalam penyelesaian daerah daerah yang terisolir Mengadakan kajian-kajian akademis setiap triwulan. Menyiapkan format-format khusus dalam pemetaan kulture masyarakat.



12. Bidang Kesehatan   



Mengadakan penyuluhan kesehatan Melakukan seminar daerah tentang pemberantasan penyakit – penyakit kronis. Menciptakan kondisi daerah Kecamatan Andowia bebas narkoba.



13. Bidang keilmuan dan kaderisasi   



Melakukan training ( pelatihan ) dalam rangka menambah wawasan intelektual dari tingkat pelajar sampai mahasiswa. Menciptakan kader sebagai insan pengabdi, insan pencipta, dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat madani. Melahirkan kader – kader intelektual muda yang bermoral yang mampu membawa daerah kearah perubahan totalitas.



14. Bidang Penelitian dan Pengmbangan Organisasi  



Melaksanakan latihan kepemimpinan dan manajemen organisasi. Menerapkan dan menertibkan laporan setiap kebijakan. XI.



PENUTUP



Garis – garis Besar Haluan Organisasi ini merupakan acuan yang dapat dijadikan pedoman dasar perumusan dan pelaksanaan program kerja organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (IPPMAKA- KONUT). Demikianlah garis – garis besar haluan organisasi ini disusun sedemikian rupa dengan satu harapan bahwa keseluruhan amanah organisasi yang disengaja maupun keterpaksaan diemban untuk dijalankan dengan tulus ikhlas adalah suatu keharusan bagi seluruh fungsionaris (IPPMAKA- KONUT).Hal mana yang diwujudkan apabila kepentingan umat, bangsa dan negara tetap menempati posisinya diatas kepentingan pribadi dan golongan.Yakin usaha sampai.Wassalam.