Ad Art Itsb Warriors [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



ANGGARAN DASAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA BOLA BASKET INSTITUT TEKNOLOGI SAINS BANDUNG PEMBUKAAN Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Didalam mengisi cita-cita kemerdekaannya, yaitu mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil spiritual didalam suasana kenegaraan yang aman tenteram, modern dan berastu, sampailah usaha bangsa Indonesia pada tahap membangun kualitas sumber daya manusia yang meliputi kualitas orang-perorangan seutuhnya serta kualitas masyarakat Indonesia keseluruhannya. Sadar akan fungsi Olahraga Bola Basket yang memberi kesehatan dan keterampilan secara mental dan fisik serta mampu membangun watak dan rasa nasionalisme sebagai manusia yang berbangsa dan bertanah air, serta terdorong oleh keinginan luhur untuk membantu Pemerintah didalam melaksanakan pembangunan Daerah yang berkesinambungan, maka dengan memanjatkan puji dan syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, UKM Bola Basket sepakat untuk membentuk Organisasi Bola Basket di ITSB , dengan ketentuan-ketentuan seperti yang diatur didalam Anggaran Dasar berikut : BAB I UMUM



1.1. 1.2.



3.1.



3.2.



Pasal 1 Nama dan Domisili Unit Kegiatan Mahasiswa BolaBasket ini bernama INSTITUT TEKNOLOGI SAINS BANDUNG WARRIORS yang disingkat dengan ITSB WARRIORS. ITSB WARRIORS yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Cikarang pusat, di bawah naungan KM ITSB. Pasal 2 Waktu ITSB WARRIORS didirikan di ITSB pada 21 mei 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB II AZAS DAN DASAR Pasal 3 Asas ITSB WARRIORS berazaskan Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dasar ITSB WARRIORS berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong serta mengembangkan sikap : - Ikut merasa memiliki - Ikut serta berprestasi - Ikut membela / mempertahankan serta menjujung tinggi sifat-sifat sebagai



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



4.1. 4.2.



olahragawan sejati (sportmanship). Pasal 4 Status & Sifat ITSB WARRIORS adalah wadah bagi mahasiswa dan memiliki wewenang dalam mengoordinasikan dan membina anggota yang telah teraftar. ITSB WARRIORS adalah organisasi non-akademik. Ia merupakan sebuah organisasi yang didalamnya disatukan pemain-pemain sebagaimana disebut pasal 8 dalam Anggaran Dasar ini. Pasal 5 Tujuan



5.1. 5.2.



5.3.



5.4



6.1. 6.2. 6.3.



Tujuan ITSB WARRIORS adalah : Mengkoordinasikan, membina setiap bentuk kegiatan setiap pemain. Dalam rasa membangkitkan dan mengembangkan rasa sportivitas. Melalui kegiatan Bola Basket secara tidak langsung membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas, dan cerdas terutama di daerah Aceh, agar mampu berpartisipasi serta berkarya didalam pengbangunan nasional dan daerah. Membina dan mengusahakan agar pemain dan anggota Bola Basket mampu berprestasi secara berjenjang ditingkat Daerah, Nasional dan Regional, maupun Internasional. Memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan melalui kegiatan Bola Basket yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi Daerah antara lain melalui lomba/kompetensi Bola Basket. Pasal 6 Kewajiaban dan Usaha ITSB WARRIORS berkewajiban dan berupaya mencapai tujuan dengan : Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi Bola Basket tahap demi tahap sesuai dengan pembangunan Bola Basket Daerah. Membina dan mengarahkan perkembangan organisasi dalam kegiatan Bola Basket. Mengawasi serta membimbing aturan pemainan dan aturan pertandingan sesuain dengan Peraturan FIBA. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 7 Hak dan Kewajiban Anggota Anggota ITSB WARRIORS mempunyai Hak dan Kewajiban yang diatur didalam ART Pasal 8 Kehilangan Keanggotaan Setiap anggota dapat kehilangan statusnya anggota yang diatur didalam ART.



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



BAB IV ORGANISASI Pasal 9 Susunan Oraganisasi Susunan organisasi ITSB WARRIORS berbentuk piramida dari tingkat anggota sampai KETUA UKM Pasal 10 Wilayah Kerja Wilayah kerja Pengurus Besar ITSB WARRIORS adalah ITSB.



11.1. 11.2.



12.3.



12.1. 12.2. 12.3



Pasal 11 Dewan Pembina Dewan Pembina adalah lembaga yang dibentuk untuk membina Ketua Umum dan anggotanya. Tugas Dewan Pembina adalah memberi pembinaan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah berat yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Besar ITSB WARRIORS. Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Pembina diatur dalam ART. Pasal 12 Dewan Penasehat Dewan Penasehat adalah suatu lembaga yang berfungsi meberikan nasihat terhadap pengurus baik diminta maupun tidak. Dewan Penasehat dibentuk ditingkat internal. Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Penasehat diatur dalam ART. BAB V SANKSI-SANKSI



13.1. 13.2.



13.3.



Pasal 13 Sanksi Pengurus ITSB WARRIORS yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 bulan kehilangan haknya mengikuti setiap/seluruh kegiatan ITSB. Sanksi diberikan kepada pelaku Olahraga meliputi Pembina olahraga, Tenaga olahraga, Pengolahraga dan Olahragawan apabila tidak mentaati peraturan dan ketentuan ITSB WARRIORS. Ketetuan pemberian sanksi diatur dalam ART ITSB WARRIORS. BAB VI RAPAT PENGURUS



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



Pasal 14 Rapat Rapat-rapat Pengurus ITSB WARRIORS dilakasanakan sesuai kesepakatan masingmasing tingkatan Pengurus ITSB WARRIORS.



a. b. c. d.



BAB VII KEKAYAAN DAN PENDAPATAN Pasal 15 Kekayaan dan Pendapatan Kekayaan dan pendapatan ARAI BC di peroleh dari : Iuran anggota. Bantuan pihak terkait. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat. Usaha lain yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.



BAB VIII LAMBANG Pasal 16 ITSB WARRIORS memiliki lambang yang di atur dalam ART ITSB WARRIORS.



17.1. 17.2. 17.3.



BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar ini, dapat diatur didalam Anggran Rumah Tangga. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggran Dasar.



BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar dapat disahkan, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 19



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



19.1. 19.2.



19.3.



Pembubaran Pembubaran ITSB WARRIORS hanya dapat dilakukan oleh rapat khusus yang diadakan untuk keperluan itu. Rapat khusus sebagaimana dimaksudnya ayat 19.1. di atas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh Pengurus ITSB WARRIORS, paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari semua pengurus ataupun ketua di bidang masing-masing. Keputusan hanya dapat diambil secara sah apabila paling sedikit 3/4 (tiga perempat) suara yang hadir dalam Rapat Pengurus tersebut menyetujui. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 20 Peraturan Peralihan Peraturan-peraturan dan ketetuan-ketentuan yang ditetapkan yang lebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar ITSB WARRIORS dapat dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.



BAB XII PENUTUP Pasal 21 Penutup 21.1. Anggaran Dasar berlaku sejak berdirinya ITSB WARRIORS pada tanggal 21 mei 2013, dan telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan. 21.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ITSB WARRIORS akan di atur didalam ART sepanjang tidak bertenggangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan ART ITSB WARRIORS. 21.3. Perubahan Anggaran Dasar ITSB WARRIORS ini disahkan pada Musyawarah Pengurus UKM Bola Basket, tanggal 12 agustus 2016 di ITSB.



Ditetapkan di ITSB Pada tanggal 12 agustus 2016



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



ANGGARAN RUMAH TANGGA UNIT KEGIATAN MAHASISWA BOLA BASKET INSTITUT TEKNOLOGI SAINS BANDUNG PENDAHULUAN Anggaran Rumah Tangga ITSB WARRIORS merupakan perlengakapan dari Anggaran Dasar yang telah bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar. Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan didalam ketetuan lain yang pelaksanaannya di lakukan oleh Pengurus Besar ITSB WARRIORS bedasarkan Paraturan yang tertulis. BAB I UMUM Pasal 1 Dasar Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan dan perkembangan organisasi.



2.1.



2.2.



2.3. a. b.



Pasal 2 Bimbingan, koordinasi dan Pengawasan ITSB WARRIORS melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan kegiatan pemain bola basket untuk berprestasi di Jawa Barat, kabuapten bekasi, antara lain dengan merencanakan kegiatan olahraga bola basket prestasi didalam maupun diluar daerah. Didalam rangka menyelenggarakan pembinaan, pengkoodinasikan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ITSB WARRIORS melakukan Pembinaan secara umum. Pembinaan secara umum, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat perkumpulan, Kabupaten/Kota, Provinsi menuju ke tingkat Nasional. Merencanakan program pembinaan organisasi dan prestasi secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat mahasiswa bekerja sama dengan instansi yang terkait menuju prestasi puncak.



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



c.



Mengadakan pembinaan didalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi pengurus, wasit, pelatih dan pemain, sesuai dengan tugas\ dan kewajibannya masing-masing.



BAB II KEANGGOTAAN



3.1.



3.2.



4.1. a. b. c. d.



5.1. a. b. c. d. e.



Bagian Pertama Anggota ITSB WARRIORS Pasal 3 Anggota ITSB WARRIORS adalah perkumpulan bola basket yang mempunyai susunan pengurus organisasi yang membina para pemain bola basket serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITSB WARRIORS. Yang dimaksudnya dengan Perkumpulan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah Perkumpulan yang dibentuk khusus dibidang bola basket. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Perkumpulan Bola Basket Pasal 4 ITSB WARRIORS mempunyai hak: Membimbing dan mengarahkan anggota ITSB WARRIORS. Memberi kebebasan bagi anggota untuk berpendapat dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih. Mengikutsertakan anggota dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh ITSB WARRIORS. Mengikutsertakan anggota ITSB WARRIORS dalam kompetesi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 ITSB WARRIORS mempunyai kewajiban: Tunduk, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITSB WARRIORS dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Mentaati keputusan Rapat Pengurus ITSB WARRIORS. Melatih anggota perkumpulan baik mental, fisik maupun tehnik sehingga mencapai prestasi puncak. Menjaga nama baik ITSB WARRIORS dengan penuh rasa tanggung jawab. Memembantu dan membimbing agar program kerja ITSB WARRIORS terlaksana dengan baik.



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



BAB III PEMAIN



a. b. c.



a. b. c. d. e.



Bagian pertama Hak dan Kewajiban Pemain Pasal 6 Setiap pemain ITSB WARRIORS mempunyai hak : Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari pengurus perkumpulan bola basket dan pengurus ITSB WARRIORS. Ikutserta dalam kegiatan kompetesi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dapat mengikuti kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan bolabasket dan program ITSB WARRIORS sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Setiap pemain ITSB WARRIORS berkewajiban : Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITSB WARRIORS, serta peraturanperaturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bersama. Menjaga nama baik ITSB WARRIORS. Mentaati keputusan Rapat Pengurus ITSB WARRIORS. Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan perkumpulan atau ITSB WARRIORS. Membayar iuran yang sudah disepakati pada saat rapat. BAB V ORGANISASI Bagian Pertama Kepengurusan Pasal 9 Pengurus ITSB WARRIORS berbentuk piramida yang terdiri dari tingakat anggota sampai ketua UKM. BAB VI RAPAT PENGURUS Bagian Pertama Rapat Pengurus Pasal 13



BAB VII LAMBANG ITSB WARRIORS memiliki lambang yang mempunyai arti sebagai berikut: a. Bentuk dasar lingkaran, melambangkan ITSB WARRIORS yang kompak dan dinamis di dalam maupun di luar ukm.



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi



b. Warna dominan hitam dan orange selain melambangkan kan warna khas bola basket, juga merupakan simbol warna dari macan. Yang diharapkan ITSB WARRIORS mampu membentuk tim yang tangguh seperti macan. c. Bentuk keseluruhan yang terlihat sederhana, melambangkan ketegasan dan kesederhanaan yang diharapkan dimiliki oleh setiap pribadi anggotanya. BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 14 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ITSB WARRIORS dapat dilakukan oleh rapat khusus ITSB WARRIORS.



BAB IX PERATURAN PERALIHAN Pasal 15 Peraturan-peratuaran dan ketentuan-ketentuan yang di tetapkan lebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITSB WARRIORS dinyatakan tidak berlaku atau dapat di batalkan. BAB X PENUTUP Pasal 16 16.1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya ITSB WARRIORS pada tanggal 21 mei 2013 dan telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan. 16.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ARAI BC akan diatur didalam Peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan Anggaran dasar rumah tangga ITSB WARRIORS. 16.3. Anggaran Dasar ITSB WARRIORS ini disahkan pada Rapat Pengurus ITSB WARRIORS pada tanggal 12 agustus 2016 .



KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG



UNIT KEGIATAN MAHASISWA ITSB WARRIORS Sekretariat : Jalan Ganesa Boulevard LOT-A1 CBD Kota Delta Mas, Tol Jakarta-Cikampek Km 37 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi