AD - ART Judo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN JUDO SELURUH INDONESIA



CETAKAN 2011



-1-



ANGGARAN DASAR PERSATUAN JUDO SELURUH INDONESIA MUKADIMAH



Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan dan Cita-cita yang luhur serta rasa tanggung jawab untuk turut menunjang pembinaan generasi bangsa dalam mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dengan ini membentuk suatu wadah Organisasi yang anggaran dasarnya disusun sebagai berikut : Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Persatuan Judo Seluruh Indonesia disingkat PJSI dan dengan terjemahan resmi dalam Bahasa Inggris ialah Indonesia Judo Federation. Pasal 2 WAKTU PJSI didirikan di Jakarta pada tanggal 25 Desember 1955 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 KEDUDUKAN PJSI berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia. Pasal 4 DASAR DAN AZAS 1.



PJSI berdasarkan UUD 1945 dan falsafah negara Pancasila.



-2-



2.



PJSI berazaskan kekeluargaan persaudaraan, amatirisme serta tidak berafliasi pada salah satu partai/golongan/kelompok politik tertentu. Pasal 5 TUJUAN



PJSI bertujuan untuk : 1.



Ikut mengembangkan dan membina olahraga judo dengan segala aspeknya untuk Nasional maupun Internasional.



2.



PJSI Ikut mengolahragakan masyarakat Indonesia memasyarakatkan olahraga khususnya Judo di Indonesia.



3.



Turut serta membentuk manusia Indonesia seutuhnya sehat jasmani dan rohani.



4.



Meningkatkan prestasi Judo Indonesia baik di forum Nasional maupun Internasional.



5.



Melalui olahraga Judo turut serta memupuk persahabatan antar Bangsa dan merupakan ketahanan Nasional.



dan



Pasal 6 LAMBANG Lambang PJSI ialah gambar seorang Pejudo yang sedang melakukan tehnik Tomoe-Nage terhadap lawannya dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 7 BENDERA Bendera PJSI mempunyai warna dasar putih dan memuat lambang PJSI ditengah-tengahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



-3-



Pasal 8 KEANGGOTAAN 1.



Ke Anggotaan Persatuan Judo Seluruh Indonesia terdiri dari : a.



Anggota Biasa.



b.



Anggota Luar Biasa.



c.



Anggota Kehormatan.



2.



Syarat-syarat Anggota dan tata cara menjadi Anggota, hak dan kewajiban-kewajiban Anggota PJSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



3.



KeAnggotaan dinyatakan berhenti apabila : a.



Atas permintaan sendiri.



b.



Tidak memenuhi syarat sebagai Anggota.



c.



Meninggal dunia. Pasal 9 ORGANISASI



1.



PJSI adalah satu-satunya Induk Organisasi Olahraga Judo di Indonesia yang diakui KONI.



2.



Struktur Organisasi PJSI adalah : a.



Tingkat Nasional yaitu Pengurus Besar PJSI berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.



b.



Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi atau di kota lain yang di usulkan oleh Pengurus Provinsi kepada Pengurus Besar PJSI.



c.



Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota.



-4-



d.



Perkumpulan (club) Kabupaten/Kota.



merupakan



Anggota



dari



Pengurus



Pasal 10 PENGURUS 1.



Tingkat Nasional dipimpin oleh Pengurus Besar.



2.



Tingkat Provinsi dipimpin oleh Pengurus Provinsi.



3.



Tingkat Kabupaten / Kota dipimpin oleh Pengurus Kabupaten / Kota.



4.



Tingkat perkumpulan (club) dipimpin oleh Pengurus Perkumpulan (Club). Pasal 11 PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS



1.



Pengurus Besar dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional (Munas).



2.



Pengurus Provinsi dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi (Musprov).



3.



Pengurus Kabupaten/Kota dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten / Kota (Muskab/Muskot). Pasal 12 MASA JABATAN PENGURUS



Masa Jabatan Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun dimulai sejak saat dipilih dan diangkat oleh musyawarah bersangkutan sampai dipilih Pengurus Baru oleh musyawarah yang berikutnya.



-5-



Pasal 13 SUSUNAN PENGURUS 1.



Pengurus Besar terdiri dari sekurang-kurangnya : a. b. c. d.



2.



Pengurus Provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari : a. b. c. d.



3.



Ketua Umum Sekretaris Jenderal Bendahara Ketua-Ketua Bidang



Ketua Sekretaris Bendahara Ketua-Ketua Bidang



Pengurus Kabupaten / Kota sekurang-kurangnya terdiri dari : a. b. c. d.



Ketua Sekretaris Bendahara Ketua-Ketua Bidang



Pasal 14 MUSYAWARAH DAN RAPAT 1.



Tingkat Nasional : a.



Musyawarah Nasional di singkat MUNAS.



b.



Rapat kerja Nasional disingkat RAKERNAS



c.



Rapat pengurus Besar.



d.



Rapat lain-lain yang ditentukan oleh Pengurus Besar.



-6-



2.



3.



Tingkat Provinsi : a.



Musyawarah Provinsi yang dihadiri oleh Pengurus Provinsi yang bersangkutan dan segenap Pengurus Kabupaten/Kota yang berada di bawah pimpinan/Koordinasinya.



b.



Rapat Kerja antar Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota.



c.



Rapat lain-lain yang ditentukan oleh Pengurus Provinsi.



Tingkat Kabupaten/Kota : a.



Musyawarah Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh segenap Anggota Perkumpulan (Club) yang berada di bawah Pimpinan/Koordinasinya.



b.



Rapat Pengurus Kabupaten/Kota.



c.



Rapat kerja antar Perkumpulan (Club).



d.



Rapat lain-lain yang ditentukan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.



Anggota-Pengurus



Kabupaten/Kota



dan



Pasal 15 TUGAS DAN KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB PENGURUS 1.



2.



Pengurus Besar bertugas : a.



Menyelenggarakan Musyawarah Nasional.



b.



Menyusun Rencana Kerja 5 (lima) tahun dan dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan melalui Rapat Kerja Nasional.



c.



Melaksanakan semua keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.



Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut dalam ayat 1 di atas, Pengurus Besar bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.



-7-



3.



Pengurus Provinsi bertugas : a.



Menjabarkan dan melaksanakan kebijaksanaan dan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pengurus Besar dan melaksanakan semua instruksi yang diberikan oleh Pengurus Besar kepada Pengurus Provinsi.



b.



Melaksanakan keputusan Musyawarah Provinsi.



4.



Pengurus Provinsi bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Pengurus Besar.



5.



Pengurus Kabupaten/Kota bertugas : a.



Menjabarkan dan melaksanakan kebijaksanaan dan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pengurus Provinsi dan melaksanakan semua instruksi yang diberikan oleh Pengurus Besar dan Pengurus Provinsi kepada Pengurus Kabupaten/Kota.



b.



Melaksanakan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota.



6.



Pengurus Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi.



7.



Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PJSI. Pasal 16 KEKUASAAN TERTINGGI



Kekuasaan tertinggi berada di tangan Musyawarah Nasional.



-8-



Pasal 17 MUSYAWARAH NASIONAL 1.



Musyawarah Nasional diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali



2.



Musyawarah Nasional dihadiri oleh :



3.



4.



a.



Utusan Pengurus Provinsi.



b.



Mereka yang diundang sebagai peninjau



Hak suara dalam Musyawarah Nasional ditentukan : a.



Utusan Pengurus Provinsi hanya mempunyai 1 (satu) hak suara.



b.



Peninjauan tidak mempunyai hak suara tetapi berhak untuk mengemukakan pendapat dan usul-usul, apabila diminta oleh sidang.



Musyawarah Nasional dinyatakan sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah peserta musyawarah yang mempunyai hak suara sebagaimana yang ditentukan dalam ayat 3 pasal ini.



Pasal 18 MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA 1.



Diluar Musyawarah Nasional yang harus diadakan sebagaiman dimaksud dalam ayat 3 Pasal 17, atas permintaan lebih dari ½ (seperdua jumlah yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 16, dapat diadakan Musyawarah Nasional yang disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).



-9-



2.



Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diminta hanya apabila terdapat salah satu alasan sebagai berikut : a.



Pengurus Besar dalam masa kepengurusannya memenuhi tugas sebagaimana mestinya.



dinilai



tidak



b.



Terdapat peristiwa yang dapat membahayakan keutuhan atau eksistensi PJSI secara keseluruhannya apabila peristiwa tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik.



Pasal 19 HUKUMAN TERHADAP ANGGOTA PERKUMPULAN Kepada Pengurus PB PJSI, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Perkumpulan (Club) dan Anggota yang menodai nama Judo dapat dikenakan sangsi sebagai berikut : a.



Teguran / peringatan lisan



b.



Peringatan tertulis



c.



Dischorsing



d.



Dikeluarkan / dipecat dari keAnggotaan. Pasal 20 SUMBER KEUANGAN



Keuangan PJSI diperoleh dari : 1.



Uang Pangkal / Uang Iuran Anggota.



2.



Sumbangan atau bantuan dari Pemerintah.



3.



Usaha-usaha lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar.



- 10 -



4.



Sumbangan dari pihak manapun yang bersifat tidak mengikat.



Pasal 21 JANJI PEJUDO INDONESIA Setiap Pejudo Indonesia yang menjadi Anggota PJSI harus mengucapkan Janji Pejudo Indonesia pada kegiatan-kegiatan pertandingan baik tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Perkumpulan (Club) dan berkewajiban menghayati serta mewujudkan dalam kehidupannya yang isinya tercantum dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 ANGGARAN RUMAH TANGGA 1.



Ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dan pelaksanaan dari pada Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.



Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.



3.



Anggaran Rumah Tangga dan segala perubahan serta tambahannya ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.



Pasal 23 PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS ANGGARAN DASAR 1.



Perubahan dan atau tambahan atas Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.



2.



Perubahan dan atau tambahan atas Anggaran Dasar hanya sah apabila diputuskan oleh 2/3 (dua pertiga) dari hak suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional.



- 11 -



Pasal 24 PEMBUBARAN 1.



Apabila seluruh Anggota menginginkan pembubaran PJSI hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Nasional.



2.



Musyawarah Nasional yang diadakan untuk membicarakan mengenai pembubaran PJSI hanya sah mengambil keputusan untuk membubarkan PJSI apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) peserta Musyawarah Nasional yang mempunyai hak suara sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ayat 3 Pasal 16.



3.



Keputusan untuk membubarkan PJSI hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang hadir dalam Musyawarah Nasional.



Pasal 25 PENUTUP 1.



Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan tambahan atas Anggaran Dasar PJSI pada tanggal 21 Desember 1987 oleh Munas PJSI ke-IX/1979 yang diadakan di Bandung, Munas PJSI XV/2003 pada tanggal 15-16 Maret 2003 yang diadakan di Jakarta dan MUNAS PJSI ke XVII/2011 pada tanggal 14 Mei 2011 di Malang Jawa Timur.



2.



Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 4 Pebruari 1983 oleh-Munas PJSI ke-X/1983 yang diadakan di Ciloto dari tanggal 3 s/d 4 Pebruari 1983, perubahan serta tambahan Anggaran Dasar PJSI yang disahkan tanggal 16 Maret 2003 oleh Munas PJSI XV/2003 yang diadakan di Jakarta dan perubahan serta tambahan Anggaran Dasar PJSI yang disahkan tanggal 14 Mei 2011 oleh MUNAS PJSI XVII yang diadakan di Kota Malang Jawa Timur.



3.



Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 14 Mei 2011.



- 12 -



ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN JUDO SELURUH INDONESIA PENDAHULUAN



Mengingat ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar Persatuan Judo Seluruh Indonesia ayat 1 Pasal 22 sehingga disusunlah Anggaran Rumah Tangga Persatuan Judo Seluruh Indonesia ini dengan ketentuan sebagai berikut :



BAB I TUJUAN Pasal 1 Tujuan dari PJSI ialah : -



Menyatukan penggemar-penggemar Judo dalam perkumpulan Judo.



-



Membantu mendirikan perkumpulan-perkumpulan Judo.



-



Mengadakan kerja sama dengan Organisasi-organisasi baik Nasional maupun Internasional untuk memajukan Judo.



-



Meningkatkan mutu dari Judo.



BAB II UPAYA PENCAPAIAN TUJUAN Pasal 2 1.



Untuk mencapai tujuan di atas, PJSI melakukan upaya-upaya sebagai berikut :



- 13 -



2.



a.



Mengembangkan dan membina pertumbuhan Perkumpulanperkumpulan Judo yang sehat secara organisatoris dan bermutu secara tehnis keolahragaan.



b.



Menggalakkan terselenggaranya pertandingan-pertandingan Judo di Indonesia baik ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Perkumpulan (Club).



c.



Ikut menjadi Anggota Organisasi Judo Internasional.



d.



Menyelenggarakan dan atau ikut dalam kegiatan yang mengarah kepada peningkatan prestasi Pejudo Indonesia, Wasit Judo Indonesia dan pelatih Judo Indonesia.



e.



Menerapkan Kesehatan olahraga (sport medicine) dalam usaha pembinaan prestasi Pejudo Indonesia.



f.



Ikut dalam pertandingan-pertandingan Judo Internasional.



g.



Mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi keolahragaan di dalam negeri dan menjadi Anggota KONI/KOI.



h.



Mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi khususnya olahraga Judo di Luar Negeri.



i.



Membantu Pemerintah dan ikut dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam bidang keolahragaan.



j.



Melakukan segala usaha yang memungkinkan ditempuh untuk dapat mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 Anggaran Dasar.



Dalam melakukan usaha-usaha tersebut PJSI harus memperhatikan bahwa usaha-usaha tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar khususnya yang menyangkut dasar dan azas PJSI sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 Anggaran Dasar.



- 14 -



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 3 ANGGOTA BIASA Anggota biasa yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 1 sub a Anggaran Dasar ialah setiap Pejudo yang berkewarga-negaraan Indonesia yang menjadi Anggota Perkumpulan yang telah dan masih menjadi Anggota PJSI. Keanggotaan PJSI dari seorang Anggota biasa berlaku secara otomatis (menurut stelsel pasif) mulai sejak saat yang bersangkutan menjadi Anggota dari Perkumpulan tersebut dan berakhir secara otomatis pula sejak saat keanggotaan Perkumpulan tersebut pada PJSI berakhir atau sejak saat keanggotaan yang bersangkutan pada Perkumpulan (Club) tersebut berakhir. Seorang Anggota biasa yang dimaksudkan dalam ayat 1 Pasal ini hanya dapat hadir dalam rapat pengurus atau Musyawarah apabila diundang sebagai peninjau tanpa hak suara sekalipun berhak untuk mengemukakan pendapat dan usul-usul apabila diminta oleh sidang. Anggota biasa PJSI tidak boleh mempunyai keanggotaan rangkap pada Perkumpulan lain yang menjadi Anggota. Pasal 4 ANGGOTA LUAR BIASA Anggota luar biasa adalah mereka yang bukan Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia. Telah mendaftarkan diri untuk menjadi Anggota PJSI melalui Pengurus PJSI Provinsi/Kabupaten/Kota ditempat kedudukan yang bersangkutan, dengan cara mengajukan Surat Permohonan tertulis untuk menjadi Anggota yang mencantumkan : Nama, tempat dan tanggal lahir



- 15 -



Pendidikan formal terakhir Tingkat Judo terakhir Riwayat singkat kegiatan Judo yang bersangkutan, sejak saat mulai berlatih Judo termasuk riwayat tingkatan Judo yang diperoleh. Nama-nama pelatih utama yang pernah melatih yang bersangkutan. Pasal 5 KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA DAN LUAR BIASA Anggota Biasa dan Luar Biasa diwajibkan untuk : 1.



Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



2.



Tunduk dan patuh kepada kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus PJSI.



3.



Membayar uang Iuran Anggota.



4.



Aktif membantu Pengurus PJSI agar pelaksanaan Rencana Kerja PJSI dapat berhasil dengan baik.



5.



Kecuali ada alasan yang memang tidak memungkinkan, turut serta dalam segala kegiatan PJSI apabila keturut-sertaannya tersebut diminta oleh PJSI. Pasal 6 HAK ANGGOTA BIASA DAN LUAR BIASA



Setiap Anggota Biasa dan Luar Biasa berhak untuk menyampaikan pendapat dan saran-saran kepada Pengurus Besar PJSI, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota.



- 16 -



Pasal 7 ANGGOTA KEHORMATAN



1.



Anggota Perorangan yang merupakan Anggota Kehormatan PJSI diangkat oleh Pengurus besar PJSI berdasarkan jasa-jasanya yang luar biasa kepada PJSI.



2.



Masa keanggotaanya seorang Anggota Kehormatan PJSI berlaku untuk seumur hidup, kecuali ditentukan lain kemudian hari oleh Pengurus Besar karena yang bersangkutan telah merugikan dan mencemarkan nama baik PJSI.



3.



Prakarsa untuk mengangkat seseorang untuk menjadi Anggota Kehormatan PJSI dapat diajukan oleh Pengurus Besar PJSI, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota kepada Musyawarah Nasional untuk mengetahuinya. Pasal 8 KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN



Anggota Kehormatan diwajibkan untuk : 1.



Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Judo Seluruh Indonesia.



2.



Tunduk dan patuh kepada kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus Persatuan Judo Seluruh Indonesia. Pasal 9 HAK ANGGOTA KEHORMATAN



1.



Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota sebagai peninjau tanpa hak suara tetapi berhak mengemukakan pendapat dan usul-usul apabila diminta oleh sidang.



- 17 -



2.



Berhak untuk menyampaikan pendapat dan saran-saran kepada Pengurus Besar PJSI, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota.



Pasal 10 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DARI ANGGOTA LUAR BIASA KARENA DIKELUARKAN



1.



Pengurus Kabupaten/Kota berwenang mengambil tindakan untuk mengeluarkan seorang Anggota Luar Biasa.



2.



Tindakan pengeluaran terhadap Anggota Luar Biasa hanya dapat dilakukan atas dasar salah satu alasan sbb. :



3.



a.



Yang bersangkutan telah melakukan tindakan atau bersikap yang merugikan nama baik PJSI.



b.



Yang bersangkutan telah melakukan tindakan atau bersikap yang dapat membahayakan kekeluargaan dan persaudaraan atau keutuhan PJSI Kabupaten/Kota setempat pada khususnya dan PJSI pada umumnya.



c.



Yang bersangkutan telah bertindak atau bersikap yang melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga PJSI.



Mantan Anggota Luar Biasa PJSI yang keanggotaannya berakhir karena dikeluarkan, tidak dapat menjadi Anggota dari Perkumpulan yang menjadi Anggota PJSI, yang pada dasarnya tidak boleh dengan dalih apapun menerima yang bersangkutan sebagai Anggota atau sebagai Anggota Pengurus, kecuali memenuhi persyaratan dari ketentuan Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga PJSI.



- 18 -



Pasal 11 PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA KEMBALI BAGI ANGGOTA LUAR BIASA YANG PERNAH DIKELUARKAN



1.



Bagi Perorangan yang telah pernah menjadi Anggota Luar Biasa dan Keanggotaannya berakhir karena dikeluarkan hanya dapat menjadi Anggota kembali apabila memenuhi ketentuan sbb. : a.



Selama 5 (lima) tahun atau lebih, sejak yang bersangkutan dikeluarkan, telah memperbaiki diri dan merubah sikap dari tingkah laku yang merugikan nama baik, menimbulkan perpecahan, melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PJSI serta telah memperoleh kekuatan pasti dan tetap.



b.



Mengajukan surat permohonan untuk kembali menjadi Anggota Luar Biasa kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota. Pasal 12 TANDA ANGGOTA



Setiap Anggota PJSI harus terdaftar dan mempunyai Tanda Anggota PJSI yang bentuknya ditentukan oleh Pengprov/Pengkab/Kota dan dilaporkan kepada Pengurus Besar PJSI. Pasal 13 PEMBAGIAN TUGAS DAN PEMBIDANGAN PENGURUS Pembagian tugas dan pembidangan di antara sesama Anggota Pengurus diatur dan ditetapkan sendiri oleh Pengurus yang bersangkutan.



BAB IV



- 19 -



PEMILIHAN PENGURUS Pasal 14 1.



Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten / Kota dipilih oleh Musyawarah yang bersangkutan sebagaimana Pasal 10 Anggaran Dasar dan dilakukan secara langsung, atau tidak langsung dengan melalui pemilihan Formatur.



2.



Dibenarkan untuk memilih hanya Formatur tunggal.



3.



Apabila formatur lebih dari 1 (satu) maka jumlah formatur tidak boleh lebih dari 5 (lima).



4.



Formatur atau para Formatur dapat tetap harus duduk sebagai Anggota Pengurus kecuali apabila ditentukan secara khusus oleh Musyawarah bahwa formatur atau formatur-formatur tertentu harus menduduki jabatan atau jabatan-jabatan tertentu.



BAB V KAWASAN KERJA PENGURUS PROVINSI Pasal 15 1.



Kawasan kerja Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Pengurus Besar.



2.



Kawasan kerja Pengurus Provinsi meliputi satu Provinsi.



3.



Penetapan kawasan kerja Pengurus provinsi ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemudahan komunikasi dan atau volume kegiatan. BAB VI KAWASAN KERJA PENGURUS KABUPATEN/KOTA Pasal 16



1.



Kawasan kerja Pengurus Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pengurus Provinsi yang membawahi kawasan kerja tersebut.



- 20 -



2.



Kawasan kerja Pengurus Kabupaten/Kota meliputi satu Kabupaten/Kota. BAB VII KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN DENGAN PIHAK LUAR NEGERI Pasal 17



1.



Hubungan PJSI dengan suatu organisasi atau pihak Luar Negeri pada dasarnya hanya dilakukan oleh Pengurus Besar PJSI.



2.



Dalam hal Pengurus provinsi dan Pengurus Kabupaten / Kota melakukan hubungan dengan pihak Luar Negeri pada dasarnya harus dilakukan dengan sepengetahuan Pengurus Besar serta melaporkan kegiatan-kegiatannya. BAB VIII SAAT TERBENTUKNYA PENGURUS PROVINSI DAN PENGURUS KABUPATEN / KOTA



Pasal 18 1.



Pengurus Provinsi yang baru harus telah terbentuk sebelum diadakan Musyawarah Nasional.



2.



Pengurus Kabupaten/Kota yang baru harus telah terbentuk sebelum terbentuknya Pengurus Provinsi yang baru.



- 21 -



BAB IX UNDANGAN DAN AGENDA SERTA BIAYA MUSYAWARAH NASIONAL



Pasal 19 1.



Undangan untuk menghadiri Musyawarah Nasional kepada para peserta dan peninjau telah dikirim paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Nasional dimulai.



2.



Undangan untuk menghadiri Musyawarah Nasional harus mencantumkan agenda tetap Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini dan lain-lain acara yang akan dibicarakan sepanjang hal tersebut telah diketahui sebelumnya.



3.



Rencana perubahan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta laporan pertanggung jawaban PB. PJSI sudah dapat diterima oleh Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Nasional.



4.



Berdasarkan hak yang diberikan oleh Anggaran Dasar kepada Pengurus Provinsi untuk dapat hadir dalam Musyawarah Nasional maka bila karena sesuatu hal undangan yang dimaksud tidak atau belum terima, mereka tetap dapat mengahiri Musyawarah Nasional tanpa Undangan.



5.



Agenda tetap setiap kali Musyawarah Nasional, diadakan ialah : a.



Pengesahan Agenda Musyawarah Nasional.



b.



Laporan pertanggung jawaban dari Pengurus Besar mengenai kegiatannya dalam masa kepengurusan yang lalu.



c.



Laporan pertanggung jawaban dari pengurus Besar mengenai kegiatan keuangan (pendapatan dan pengeluran keuangan) dalam masa kepengurusan yang lalu.



d.



Tanggapan umum dari para peserta terhadap laporan kegiatan dan laporan keuangan Pengurus Besar tersebut diatas.



- 22 -



e.



Pembahasan terhadap usul-usul perubahan dan atau tambahan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (hanya bila ada).



f.



Pemilihan (para formatur Pengurus Besar yang baru).



g.



Tanggapan umum para peserta mengenai saran-saran untuk bahan Program Kerja Pengurus Baru.



6.



Hal-hal yang akan dibicarakan dalam Musyawarah Nasional dapat diprakarsai oleh Pengurus Besar atau diusulkan oleh peserta Musyawarah Nasional kepada Pengurus Besar sebelum Musyawarah Nasional atau didalam Musyawarah Nasional pada waktu diadakan pembicaran mengenai pengesahan Agenda Musyawarah Nasional.



7.



Biaya penyelenggara Munas (Musyawarah Nasional) ditanggung sepenuhnya oleh Pengurus Besar PJSI termasuk didalamnya : -



Biaya tempat Munas (Musyawarah Nasional) dengan segala kelengkapannya.



-



Biaya akomodasi para peserta Munas.



-



Biaya makanan/konsumsi.



-



Biaya transport local.



-



Sedangkan biaya angkutan ke ---- dan dari tempat Munas di tanggung oleh Provinsi/Daerah peserta. Pasal 20 UNDANGAN DAN AGENDA MUSYAWARAH PROVINSI DAN MUSYAWARAH KABUPATEN / KOTA



Ketentuan-ketentuan mengenai undangan dan agenda yang berlaku bagi Musyawarah Nasional sebagaimana ditetapkan dalam pasal 18 Anggaran Rumah Tangga, berlaku juga secara mutatis-mutatis untuk musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota.



- 23 -



BAB X TATA CARA KEHADIRAN PESERTA DALAM MUSYAWARAH Pasal 21 1.



2.



Utusan suatu Pengurus Provinsi, Pengurus kabupaten / kota, Pengurus perkumpulan (club) yang datang menghadiri suatu Musyawarah baik Musyawarah Nasional, Provinsi maupun musyawarah Kabupaten / kota harus mengindahkan ketentuan-ketentuan sbb. : a.



Harus membawa Surat Mandat untuk menghadiri Musyawarah tersebut dari Pengurus masing-masing.



b.



Surat Mandat dan Surat Kuasa tersebut sebelum dibukanya Musyawarah harus telah diserahkan kepada Penyelenggara Musyawarah.



c.



Untuk kepentingan pembuktian bagi kepentingan sendiri atau dalam hal sewaktu-waktu diperlukan, utusan yang bersangkutan harus menyimpan sebuah tembusan/copy resmi dari Surat Mandat dan Surat Kuasa tersebut.



Sebelum dibukanya Musyawarah, Penyelenggara Musyawarah harus telah selesai menerima dan memeriksa kelengkapan dan keabsahan Surat-surat Mandat dan Surat-surat para peserta Musyawarah.



BAB XI PIMPINAN MUSYAWARAH Pasal 22 Ketua dan Sektretaris Musyawarah baik Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten / Kota ditunjuk oleh dan dari antara peserta Musyawarah yang hadir.



- 24 -



BAB XII RAPAT Pasal 23 1.



Rapat kerja antara Pengurus Provinsi ialah rapat yang diadakan oleh Pengurus Besar dan segenap Pengurus Provinsi dan diketuai oleh Ketua Umum Pengurus Besar atau Pengurus lain yang ditunjuk oleh Pengurus Besar dalam jangka 2 (dua) tahun atau apabila dianggap perlu.



2.



Rapat Kerja antar Pengurus Kabupaten / Kota adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus Provinsi dan segenap Pengurus Kabupaten / Kota yang berada dibawah pimpinan/koordinasinya dan diketahui oleh Ketua Pengurus Provinsi atau pengurus lain yang ditunjuk oleh Pengurus Provinsi.



3.



Rapat Kerja antar Anggota Perkumpulan (club) adalah rapat kerja yang diadakan oleh Pengurus Kabupaten / Kota dengan segenap Anggota Perkumpulan (club) yang berada dibawah pimpinan/koordinasinya.



BAB XIII CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 24 1.



Untuk mengambil Keputusan didalam suatu Rapat atau Musyawarah harus pertama-tama diusahakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.



2.



Apabila setelah diusahakan musyawarah ternyata tidak dapat dicapai mufakat maka Ketua yang memimpin Rapat atau Musyawarah dapat memutuskan untuk diambil keputusan dengan cara pemungutan suara baik secara terbuka maupun rahasia.



3.



Pemungutan suara terbuka dilakukan dengan cara mengacungkan tangan dan pemungutan suara secara rahasia dilakukan dengan cara



- 25 -



menuliskan pendapat peserta rapat atau Musyawarah pada secarik kertas tanpa menyebutkan indentitas yang bersangkutan. BAB XIV IURAN PENGURUS PROVINSI Pasal 25 1.



Tiap Pengurus Provinsi diwajibkan membayar Iuran kepada pengurus Besar PJSI sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.



BAB XV LAMBANG Pasal 26 1.



Lambang PJSI ialah gambar seorang pejudo yang sedang melakukan teknik Tomoe-Nage terhadap lawannya dimana terlihat kedua Pejudo dalam bentuk lingkaran dengan kombinasi warna-warna merah, putih dan hitam.



2.



Lingkaran di dalam lambang tersebut melambangkan dinamika yang menggunakan tenaga lawan dengan kebulatan tekad dan dasar mental yang tangguh, fisik yang kuat serta tehnik yang tinggi disertai dengan kecepatan untuk mencapai hasil yang maksimal.



3.



– Warna merah melambangkan keberanian dalam kebenaran. – Warna putih melambangkan kesucian seorang kesatria. – Warna hitam melambangkan keluhuran budi.



- 26 -



BAB XVI BENDERA Pasal 27 1.



Bendera PJSI berwarna putih dengan lambang PJSI ditengahnya, dan disudut kiri atas lambang KONI.



2.



Ukuran :



- 300 cm x 200 cm untuk diluar lapangan. - 135 cm x 90 cm untuk didalam ruangan. BAB XVII HUKUMAN Pasal 28



Pengurus Besar PJSI dapat mengeluarkan hukuman terhadap pelanggaran peraturan, kelalaian akan kewajiban yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berupa : a.



Teguran/Peringatan lisan.



b.



Peringatan tertulis.



c.



Tidak diperkenankan untuk ikut dalam pertandingan Nasional, Provinsi dan Kabupaten / Kota.



d.



Dischorsing.



- 27 -



BAB XVIII KEPINDAHAN PEJUDO Pasal 29 1.



Seorang Pejudo pindah dari satu Perkumpulan (club) ke Perkumpulan (club) dalam satu Provinsi, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan.



2.



Setelah mendapat persetujuan baik dari Perkumpulan (club) yang bersangkutan maupun Perkumpulan (club) yang dimaksud, maka Perkumpulan-perkumpulan tersebut melaporkan kepada PJSI Provinsi.



3.



Seorang Pejudo akan pindah dari Perkumpulan ke Perkumpulan lain di luar Provinsi, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Perkumpulannya (club), kemudian perkumpulan tersebut mengajukan kepada PJSI Provinsi (A) untuk mendapat persetujuan dengan tembusan PJSI Provinsi (B).



4.



Setelah mendapat persetujuan dari PJSI Propinsi/Provinsi (A) kemudian PJSI Provinsi (B) menyetujui, maka permohonan tersebut oleh PJSI Provinsi (B) akan meneruskan permohonan tersebut kepada perkumpulan yang dimaksud.



5.



Setelah Perkumpulan yang dimaksud menyetujui, dan prosedur kepindahan tersebut sesuai dengan tersebut ad-3 dan ad-4, baik PJSI Provinsi (A) maupun (B) harus melaporkan kepada PB-PJSI.



BAB XIX PERTANDINGAN Pasal 30 Tempat / lokasi pertandingan ditentukan oleh Rapat Kerja Nasional dan segala sesuatu mengenai pertandingan dan Kejuaraan Nasional diatur oleh Ketua Bidang Binpres dan harus dituangkan dalam Peraturan Umum Kejuaran dan Peraturan Pertandingan.



- 28 -



Pasal 31 1.



Biaya Penyelenggaraan Pertandingan/Kejuaran Nasional yang disetujui oleh PB-PJSI ditanggung bersama-sama oleh : a.



Pengurus Besar PJSI dan Penyelenggara.



b.



Peserta Kejuaraan yang disusun diatur dalam ketentuan umum.



c.



Honororium dan akomodasi wasit ditanggung bersama oleh PB-PJSI dan Penyelenggara.



d.



PJSI Propinsi penyelenggara termasuk didalamnya : -



Biaya tempat Kejurnas dengan segala kelengkapannya.



-



Biaya akomodasi para atlit serta official.



-



Biaya transport lokal.



-



Biaya angkutan ke --, dan dari tempat pertandingan serta biaya makan ditanggung oleh Provinsi/Daerah peserta.



BAB XX JANJI PEJUDO INDONESIA Pasal 32 1.



Setiap Anggota Perkumpulan PJSI terikat dan berkewajiban untuk menumbuhkan, memelihara dan menjaga kelestarian bunyi, jiwa, maksud dan tujuan dari pada janji Pejudo Indonesia baik dalam Perkumpulannya maupun dikalangan masyarakat Judo Indonesia pada umumnya.



2.



Setiap Anggota Perkumpulan PJSI terikat dan berkewajiban untuk mengusahakan agar supaya jiwa, maksud dan tujuan dari pada Janji Pejudo Indonesia diwujudkan oleh setiap Pejudo Indonesia terutama yang menjadi Anggota dari Perkumpulan tersebut baik dalam setiap pertandingan maupun dalam kehidupan sehari-hari dari Pejudo yang bersangkutan.



- 29 -



3.



Janji Pejudo Indonesia harus diucapkan oleh setiap Pejudo pada setiap kali suatu latihan akan dimulai dan pada setiap kali akan dimulai pertandingan Judo dimanapun dan kapanpun diadakan.



4.



Setiap Anggota Perkumpulan PJSI dan panitia penyelenggara pertandingan Judo berkewajiban menjaga bahwa Janji Pejudo Indonesia benar-benar diucapkan sebagaimana dimaksud diatas.



5.



Dalam pertandingan Internasional, ketua rombongan/regu Pejudo Indonesia harus memastikan bahwa sebelum Pejudo Indonesia memasuki arena pertandingan harus telah melakukan pengucapan Janji Pejudo Indonesia.



6.



Pengucapan Janji Pejudo Indonesia sedapat mungkin dapat diusahakan dilakukan bersama-sama dibawah pimpinan Pemimpin/Ketua rombongan/regu atau oleh Pejudo yang tertingg tingkatnya.



7.



Tindak tanduk dan sikap setiap seorang Pejudo Indonesia yang bertentangan dengan Janji Pejudo Indonesia dapat dijatuhi hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Anggaran Dasar.



“JANJI PEJUDO INDONESIA” 1. Saya berjanji bahwa saya, akan selalu setia kepada Pancasila, dan Undang-undang negara Republik Indonesia. 2. Saya berjanji bahwa saya, akan tetap memegang teguh disiplin, berarti patuh dan hormat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi tata krama, dan norma kehidupan pejudo sejati. 3. Saya berjanji bahwa saya, akan senantiasa meningkatkan persatuan dan kesatuan, dalam tubuh Persatuan Judo Seluruh Indonesia. 4. Saya berjanji bahwa saya, akan selalu meningkatkan prestasi dengan berdasarkan kepada, sendi-sendi moral yang luhur.



- 30 -



5. Saya berjanji bahwa saya, akan selalu bersifat kesatria, berani, semangat pantang menyerah, dalam membela nama, martabat dan kehormatan



bangsa,



dimanapun,



dan



dalam



keadaan



bagaimanapun. BAB XXI PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 33 1.



Perubahan dan atau tambahan atas Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.



2.



Perubahan dan atau tambahan atas Anggaran Rumah Tangga ini hanya sah apabila diputuskan oleh lebih dari ½ (seperdua) dari hak suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional. BAB XXII HAL-HAL YANG BELUM DIATUR Pasal 34



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dan ditetapkan sendiri oleh Pengurus Besar PJSI dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai hal tersebut dikemudian hari diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



- 31 -



BAB XXIII PENUTUP Pasal 35 1.



Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan tambahan atas Anggaran Rumah Tangga PJSI pada tanggal 21 Desember 1979 oleh Munas X/1979 yang diadakan di Bandung, dan Munas PJSI XV/2003 pada tanggal 15 ~ 16 Maret 2003 di Jakarta, serta oleh Munas PJSI XVII/2011 pada tanggal 14 Mei 2011 di Malang Jawa Timur.



2.



Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada tanggal 4 Pebruari 1983 oleh Munas PJSI-X/1983 yang diadakan di Ciloto dari tanggal 3 s/d 4 Pebruari 1983, dan disahkan oleh Munas PJSI XV/2003 pada tanggal 15 ~ 16 Maret 2003 di Jakarta, serta oleh Munas PJSI XVII/2011 pada tanggal 14 Mei 2011 di Malang Jawa Timur.



3.



Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal 14 Mei 2011.



- 32 -