AD ART Karangtaruna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KARANG TARUNA MERAH PUTIH



DESA SALADO



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)



ANGGARAN DASAR (AD) KARANG TARUNA MERAH PUTIH DESA SALADO BAB I Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan Pasal 1 Lembaga ini bernama Karang Taruna Merah Putih Pasal 2 Karang Taruna Merah Putih didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Salado Nomor / untuk jangka waktu masa bakti 3 (tiga) tahun



/



/



/



Pasal 3 Karang Taruna Merah Putih berkedudukan di Desa Salado Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 Karang Taruna Merah Putih berasaskan Pancasila Pasal 5 Karang Taruna Merah Putih bertujuan untuk : 1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Merah Putih yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Merah Putih. 4. Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna Merah Putih IHuntuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna Merah Putih dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa Salado yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa Salado yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Merah Putih bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. BAB III Keanggotaan Pasal 6 1. Keanggotaan Karang Taruna Merah Putih menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Salado, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. 2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Merah Putih BAB IV Kelembagaan



Pasal 7 1. Struktur kelembagaan Karang Taruna Merah Putih di susun secara Demokratis. 2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Merah Putih. BAB V Majelis Permusyawaratan Pasal 8 Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Merah Putih terdiri dari Majelis Akbar Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Pasal 10 1. Keuangan Karang Taruna Merah Putih diperoleh dari : a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Karang Taruna Merah Putih dikelola secara tertib dan transparan. BAB VII Identitas Organisasi Pasal 11 1. Karang Taruna Merah Putih memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Merah Putih. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Merah Putih 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus. BAB IX Penutup Pasal 13 1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Salado Pada tanggal Februari 2016 Majelis Akbar Karang Taruna Merah Putih Desa Salado Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka



Inisiator I



(



Inisiator II



)



(



Inisiator III



)



(



)



Kepala Desa Salado



Ketua BPD Salado



..................................................



..............................................



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KARANG TARUNA MERAH PUTIH DESA SALADO BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Karang Taruna Merah Putih adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pasal 2 Karang Taruna Merah Putih adalah organisasi sosial kepemudaan yang menginduk ke pemerintahan desa yang bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kesejahteraan sosial. Pasal 3 Karang Taruna Merah Putih adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 Karang Taruna Merah Putih memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Merah Putih melaksanakan fungsi sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan 2. Menyelenggarakan usaha-usaha Kesejateraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.



BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Merah Putih terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 50 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas, terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Salado. 1.



Pasal 8 Kewajiban Anggota 1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Merah Putih 2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Merah Putih 3. Menjaga nama baik Karang Taruna Merah Putih



1. 2. 3. 4.



Pasal 9 Hak Anggota Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Merah Putih Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Merah Putih Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Merah Putih



5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Merah Putih



BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar 1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Merah Putih yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota. 2. Dilakukan 2 tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus. 3. Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar : a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Merah Putih b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Merah Putih c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Merah Putih Bagian 2 Kelembagaan Pasal 11 Ketua Tugas dan Wewenang : 1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Merah Putih 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Merah Putih 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Merah Putih dan hubungan dengan pihak lain. 4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. 5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu mewakilinya. 6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Merah Putih berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 12 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang : 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. 2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.



Pasal 13 Sekretaris Tugas dan Wewenang : 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Merah Putih 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Merah Putih 4. Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi (komputer) yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Merah Putih 7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Merah Putih Pasal 14 Bendahara Tugas dan Wewenang : 1. Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Merah Putih 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Merah Putih secara optimum dan proposional. Pasal 15 Seksi Tugas dan Wewenang : 1. Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya. 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya; 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. 6. Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN



1. 2. 3.



Pasal 16 Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS



Pasal 17 1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah : a. Pengurus ada yang megundurkan diri. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah : a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.



BAB VII LAMBANG Pasal 19 Lambang Karang Taruna Umum



Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna: 1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). 2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu: a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila. 3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja: a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah; c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental; d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis; g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur. 4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti: a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat; b. Taruna : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja 5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti: a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman. b. KARYA : Pekerjaan. c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur. d. YODHA : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil. 6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional. 7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.



8. Arti warna: a. Putih b. Merah c. Kuning



: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda. : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur. : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.



Pasal 20 Lambang Karang Taruna Merah Putih



Lambang Karang Taruna merah putih mengandung unsur-unsur hubungan masyarakat yang kuat akan semangat juang untuk mewujudkan tujuan desa yang tela disepakati bersama, Terdapat 5 warna yang terdapat pada 5 gambar orang yang saling berpegangan yang melambangkan keberagaman yang menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan. Arti Lambang / Simbol : 1. 5 (lima) Lambang / simbol manusia yang saling berpegangan melambangkan masyarakat desa yang menjunjung nilai persatuan dan gotong royong dalam mewujudkan cita cita, visi, misi serta tujuan desa, 2. 5 (lima) gambar / simbol manusia merepresentasikan 4 (empat) Blok desa ditambah 1 (satu) Pemerintahan desa. 3. Tangan terkepal adalah simbol semangat pemuda. 4. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional. 5. Bintang melambangkan penerang /cahaya bagi bangsa dan negara, 2 buah bintang Besar dan Kecil, yang satu berwarna hitam melambangkan kecintaan pada lingkungan alam dan di dalamnya bintang kecil berwarna merah melambangkan harapan baru (generasi muda yang yang berani di masa yang akan datang). Arti warna : a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda. b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur. c. Hitam : alam, kecintaan terhadap alam d. Warna pada lambang / simbol manusia 5 Warna pada lambang / simbol manusia (Hitam, Hijau, Kuning, Putih dan biru) merepresentasikan bahwa setiap kalangan dari setiap blok di desa mempunyai beragam prinsip, ide, pemikiran, kreativitas,pengetahuan dan wawasan yang berbeda-beda namun di dalamnya terdapat pesatuan bersama pemerintah desa guna menciptakan persatuan dan kesatuan masyarakat sehingga terwujud masyarakat desa yang kuat. BAB VIII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Merah Putih 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Merh Putih 1.



Ditetapkan di Salado Pada tanggal Februari 2016 Majelis Akbar Karang Taruna Merah Putih



Desa Salado Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka Inisiator I



Inisiator II



Inisiator III



(.......................)



(.........................)



(.......................)



Kepala



Ketua BPD Salado



...............................



...............................



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KECAMATAN TALAGA



DESA



SALADO



Sekretariat : Jl. Raya Desa Salado Kode Pos 45463



KEPUTUSAN KEPALA DESA SALADO KECAMATAN TALAGA KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR : / / / / 2016



TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA MERAH PUTIH DESA SALADO MASA BHAKTI 2016 – 2022 KECAMATAN TALAGA KABUPATEN MAJALENGKA KEPALA DESA SALADO a.



bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;



b.



c.



Mengingat



bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Salado Masa Bhakti 2012 - 2015



: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; 3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; 4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; 5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; 6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;



Memperhatikan : 1.



Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial; 2.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 Pedoman Dasar Karang Taruna; MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama :



: Pengukuhan Pengurus Karang Taruna MERAH PUTIH dan Majelis Akbar Karang Taruna Desa Salado Masa Bhakti 2016-2022 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;



Kedua



:



Pengurus Karang Taruna MERAH PUTIH Desa Salado dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa selaku Pembina Umum;



Ketiga



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Majalengka;



Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Salado Pada tanggal : Februari 2016 KEPALA DESA SALADO



.............................................



Tembusan disampaikan Yth: 1. Bupati Majalengka 2. Kepala Dinas Sosial Kab. Majalengka 3. Ketua Karang Taruna Kab. Majalengka 4. Camat Talaga 5. Ketua Karang Taruna Kecamatan 6. Masing-masing yang bersangkutan



Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Salado : 141 / / 02 / IV / 2012 : Februari 2016 : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Salado Masa Bhakti 2016 - 2022



Nomor Tanggal Tentang



Pembina Umum : Kepala Desa Salado



Pembina Fungsional



: Kaur. Kesejahteraan Sosial Desa Salado : Dinas/Instansi terkait



A. SUSUNAN PENGURUS MAJELIS AKBAR KARANG TARUNA DESA SALADO 2012 - 2015 I. II. III.



KETUA SEKRETARIS ANGGOTA



: : :



B. SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA SALADO MASA BHAKTI I. II. III. IV. V. VI.



KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS BENDAHARA WAKIL BENDAHARA a. b. c. d. e. f. g.



MASA BHAKTI



2012 - 2015



: : : : : :



Seksi Pendidikan dan Latihan Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial Seksi Kelompok Usaha Bersama Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental Seksi Olah Raga dan Seni Budaya Seksi Lingkungan Hidup Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan KEPALA DESA SALADO



SUPRIYADI Catatan : Jumlah keseluruhan Pengurus Tingkat Kelurahan/Desa minimal 35 orang