Ad Art Kkks 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD ART KKKS KECAMATAN LIMAPULUH Dengan Rahmat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Kami Kelompok yang tergabung dalam wadah Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Limapuluh sangat menyadari tentang pentingnya sebuah wadah yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme Kepala Sekolah dalam bidangnya masing-masing terutama dalam peningkatan Mutu Kepala Sekolah di tingkat Sekolah Dasar. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka terbentuklah forum ini dengan sebutan Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang sesuai dengan hasil Musyawarah Anggota dan Perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terbentuknya Gugus Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diharapkan Kepala Sekolah dapat lebih meningkatkan dan memperluas wawasan tentang kependidikan yang khususnya dapat lebih memahami tentang Pokok-pokok Materi Penilaian Kinerja Guru,Pembelajaran, Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Penyusunan Silabus, Penyusunan Bahan-bahan Pembelajaran, Penggunaan Strategi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penggunaan Media Pembelajaran yang tepat serta dapat memanfaatkan sumber belajar yang ada dilingkungan sekitarnya. Dasar-dasar pemikiran itu yang mendorong untuk membentuk sebuah wadah yang dapat menselaraskan antara cita-cita pendidikan di Indonesia dan harapan masyarakat pada umumnya tentang pelayanan pendidikan yang berkualitas dan . Mudah-mudahan dengan terbentuknya forum kegiatan ini cita-cita tersebut dapat segera terwujud.



ANGGARAN DASAR GUGUS KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) KECAMATAN LIMAPULUH



BAB I NAMA DAN DASAR HUKUM PENDIRIAN Pasal 1 Nama



Organisasi Profesi ini diberi nama Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Limapuluh yang disingkat dengan Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru dengan alamat sekretariat berada di SD Negeri 36 Pekanbaru Jalan Hangtuah No. 59 Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru



Pasal 2 Dasar Hukum Pendirian



Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Limapuluh didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ........................................... Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal …. ayat….., setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangunan suatu bangsa.



Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.



Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1 ,tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal



BAB II KEDUDUKAN, SIFAT ,TUJUAN DAN KEGIATAN



Pasal 3 Kedudukan dan Sifat



1.



Gugus KKKS berkedudukan di SD Negeri 36 Pekanbaru Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru sebagai Pusat Kegiatan tersebut.



2.



Gugus KKKS bersifat sebagai Organisasi Non Struktural, Mandiri, Kekeluargaan dan Menganut Prinsip Maju Bersama yang diselenggarakan Dari, Oleh Dan Untuk Guru serta Kepala Sekolah.



Pasal 4 Tujuan



Tujuan Gugus KKKS didirikan adalah : Sebagai Wadah bagi para Kepala Sekolah untuk melakukan Kegiatan Dari, Untuk dan Oleh Guru antara lain : 1.



Sebagai Sarana untuk memperluas wawasan dan pengetahuan Kepala Sekolah dalam berbagai hal dengan orientasi khusus untuk menguasai Substansi Materi Penilaian Kinerja Guru,Pembelajaran, Penyusunan KTSP Tingkat SD, Penyusunan Silabus dan Skenario Pembelajaran, Penyusunan Bahan-bahan Pembelajaran, Penggunaan Strategi Pembelajaran yang tepat, cepat dan Akurat serta pemanfaatan Media Pembelajaran.



2.



Saling memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta feedback yang dapat memacu pada kemampuan guru didalam memberikan pelajaran didepan kelas.



3.



Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan dengan selalu mengikuti perkembangan pendidikan yang terjadi dewasa ini sehingga akan muncul pola pikir pembaharuan yang dapat meningkatkan profesionalisme sesama peserta Kelompok Kerja Guru.



4.



Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai Kepala Sekolah profesional.



5.



Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain).



6.



Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.



7.



Menyetarakan kemampuan dan kemahiran Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.



8.



Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah



9.



( School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien



10. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa. 11. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar. 12. Meningkatkan Mutu Proses Pendidikan dan Pembelajaran yang tercermin dari peningkatan Hasil Belajar peserta didik 13. Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah melalui kegiatan-kegiatan di tingkat Gugus



Pasal 5 Kegiatan



1.



Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.



2.



Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG Gugus Limapuluh



3.



Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru



4.



Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Kelompok Gugus Lain yang berada di dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun para pakar yang relevan dibidangnya.



5.



Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi misalnya dengan mengikuti lomba-lomba yang diselenggarakan pada tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun tingkat Nasional



BAB III ORGANISASI



Pasal 6 Keanggotaan



Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Limapuluh Kabupaten Sukabumi merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari para Kepala Sekolah.



Pasal 7 KEPENGURUSAN



1.SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH KECAMATAN LIMAPULUH



Ketua



: H. ZULKARNAINI, S.Pd, MM



Sekretaris



: H. M. ALGUNAWARMAN, S.Pd. MM



Bendahara



: MIFTAHUDIN, M.Pd.I



Seksi 1. Sosial



: SITI ZAHROH, S.Pd



2. PHB



: JAMHUR, S.Pd.I



(Peringatan Hari Besar) 3. Karya Wisata : ERPERIDA, S.Pd 4. O2SN



: SARKANI, S.Pd



5. FLS2N



: HASTUTI, S.Pd



6. Olimpiade



: MUSWIRIAH, S.



Susunan dan jumlah pengurus Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.



Pasal 8 Masa Kepengurusan Dan Pemilihan Pengurus



1.



Keanggotaan Gugus KKKS berakhir apabila: a. Meninggal dunia b. Mutasi ke daerah lain diluar Kecamatan Limapuluh atau berada pada wilayah Binaan Gugus lain di Kecamatan Limapuluh c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.



2.



Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga ) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua .



3.



Tata Cara Pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga



(AD/ART).



Pasal 9 Kewajiban, Hak Anggota dan Pengurus



1.



Setiap Anggota dan Pengurus Gugus KKKS wajib : a. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan. b. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SDN 36 Pekanbaru atau tempat tempat lain yang telah disepakati bersama. c.



Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh



pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain. d.



Menggunakan hasil kegiatan kerja Gugus KKKS yang berupa Lembar Kerja



Siswa dalam kegiatan pembelajaran di kelas. 2.



Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk : a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun Pemerintah Provinsi Riau, pada kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan kependidikan maupun pembinaan dibidang kependidikan. c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya. d. Dipilih dan memilih menjadi pengurus.



Pasal 10 Tupoksi Pengurus Ketua Menyusun program kegiatan bulanan, semester dan tahunan 2. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan 3. Bertanggung jawab atas semua kegiatan forum 4. Melaporkan hasil kegiatan dan Anggaran ADRT 5. Menyaring, mempublikasikan, dan mengevaluasi informasi di dalam KKKS 6. Memfasilitasi permasalahan data dari tingkat sekolah ke kecamatan maupun kota 7. Bekerjasama dengan koordinator forum dalam penyusunan program kerja dan kegiatan 8. Mengkoordinasi kegiatan selama proses kegiatan berlangsung 9. Mengadakan pembinaan, sosialisasi/pelatihan PTK 10. Merencanakan kegiatan training and development 11. Menyelenggarakan dan mengelola komunikasi internal di lingkungan KKKS 12. Membantu tugas lain dari koordinator forum dan data 1.



Bendahara 1. 2. 3. 4. 5.



Bersama koordinator forum bertanggung jawab atas kebijaksanaan pengatur keuangan dari dana Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan baik pemasukan dan pengeluaran Membuat laporan keuangan (tiap bulan) Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran dan tertib administrasi keuangan secara keseluruhan Membantu tugas lain dari koordinator forum dan data



Sekretaris 1. Menyusun program kegiatan bulanan, semester dan tahunan bersama Ketua 2. Menyusun, melaksanakan kegiatan Bersama Ketua 3. Pengelolaan surat dan arsip administrasi(surat masuk dan keluar) 4. Menyiapkan laporan tahunan 5. Menyimpan arsip-arsip yang dinilai penting 6. Merencanakan, menyusun, menyampaikan, dan bertanggung jawab berkaitan dengan materi rapat KKKS 7. Membuat jadwal pertemuan dan perjanjian dengan teman relasi maupun kegiatan lainnya 8. Membantu tugas lain dari koordinator forum dan data



BAB IV KEUANGAN



Pasal 11 Sumber dana dan Penggunaan Dana



1.



Sumber Dana kegiatan Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru diperoleh melalui : a.



BOS



b. Pemerintah Daerah melalui APBD maupun dana sumbangan lain yang syah.



2.



Penggunaan Dana Gugus KKKS antara lain untuk : a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain. b. Membayar honor pemateri yang memberikan pelatiha c. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKKS d. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKKS dan kesejahteraan anggota dan pengurus KKKS. e. Kegiatan Kemasyarakatan untuk Anggota KKKS yang mendapat musibah sebesar Rp.500.000,-



BAB V MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT



Pasal 12 Mekanisme Kerja



1.



Hubungan Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh dengan Pengawas SD bersifat



fungsional/ pembinaan.



2.



Hubungan Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh dengan Dinas Pendidikan Kota



Pekanbaru bersifat konsultatif / koordinatif. 3.



Hubungan Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh dengan Pusat Kegiatan Guru Kota



Pekanbaru bersifat konsultatif / koordinatif.



Pasal 13 Rapat-rapat



1.



Pertemuan rutin anggota Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh diadakan satu bulan sekali minggu Ketiga



2.



Pertemuan pengurus Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh diadakan setiap tri wulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.



3.



Rapat pleno anggota dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.



BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 14 Perubahan Anggaran Dasar 1.



Anggaran dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut



2.



Rapat Perubahan Anggaran dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKKS.



3.



Keputusan rapat perubahan Anggaran dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.



4.



Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.



Pasal 15 Tata tertib Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam rapat anggota KKKS



Pasal 16 Pembubaran 1.



Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKKS yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.



2.



Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKKS



3.



Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika dihadiri oleh seluruh anggota KKKS yang hadir dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan.



BAB VII LAIN-LAIN Pasal 17 Kemasyarakatan / Kekeluargaan.



1.



Setiap anggota wajib menerima pertemuan Gugus KKKS Kecamatan Limapuluh



2.



Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota Gugus KKKS antara lain : kematian, kebakaran sakit, menikah, melahirkan bagi anggota Gugus KKKS , dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.



Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kecamatan Limapuluh.



4.



kegiatan kemasyarakatan / kekeluargaan yang dianggarkan ialah untuk keluarga kandung anggota KKKS terdaftar



BAB VIII PENUTUP



Pasal 18 1.



Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat



anggota. 2.



Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan



diatur kemudian.



Pasal 19 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.



Ditetapkan di : Pekanbaru Pada tanggal : 13 Februari 2018