6 0 305 KB
Page 1
26
K E T E T A P A N KONGRES XIV PEMUDA/KNPI
NOMOR : TAP 06/KONGRESXIV/PEMUDAKNPI/2015 T e n t a n g ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONGRES XIV PEMUDA/KNPI, Menimbang : a. bahwa untuk memberi jaminan landasan konstitusional keberadaan KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; b. bahwa oleh karena itu Kongres XIV Pemuda/KNPI perlu untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; Mengingat : 1. Undangundang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; 3. Peraturan Organisasi KNPI lainnya; 4. Keputusan DPP KNPI Nomor: KEP. 058/DPPKNPI/XI/2014 tentang Penyelenggaraan Kongres XIV Pemuda/KNPI. Memperhatikan : Hasil Permusyawaratan dalam Sidang Pleno IV Kongres XIV Pemuda/KNPI yang membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI, pada tanggal 28 Februari 2015;. M E M U T U S K A N Menetapkan : KETETAPAN KONGRES XIV PEMUDA/KNPI TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KNPI Pasal 1 Mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI sebagaimana terlampir yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan ketetapan ini.
Page 2
27 Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jayapura Pada Tanggal : 28 Februari 2015 KONGRES XIV PEMUDA/KNPI PRESIDIUM SIDANG Syafaat Perdana Ketua Luhut Simanjuntak Wakil Ketua/Anggota Muhammad Nurul Haq Sekretaris/Anggota Tajeri Anggota Muklis Pane Anggota Andi Nursyam Halid Anggota Kamsurya Yasmin Anggota Fredrik Nugraha Anggota Ardhi Rahman Anggota Page 3
28
LAMPIRAN : KETETAPAN KONGRES XIV PEMUDA/KNPI NOMOR: TAP 06/KONGRESXIV/PEMUDAKNPI/2015 ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA HASIL KONGRES XIV PEMUDA/KNPI JAYAPURAPAPUA
PEMBUKAAN Dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan yang sangat strategis dalam mencetuskan ide – ide pembaharuan yang didasari pada militansi dan idealisme sebagaimana dibuktikan pada tahun 1908 dengan momentum Kebangkitan Nasional, tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tahun 1973 terbentuk KNPI melalui deklarasi pemuda, serta tahun 1998 dengan semangat kejuangan yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum yang berakumulasi secara sinergik dengan lahirnya era reformasi. Kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus citacita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kaderkader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik. Generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia yang berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan landasan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan militansi serta idealisme, serta menyalurkan aspirasi dan potensi pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik. Sadar sepenuhnya akan panggilan sejarah, potensi, peranan, dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda Indonesia dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI. 2. KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 3. Pusat organisasi KNPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Page 4
29 BAB II AZAS DAN TUJUAN Pasal 2 Azas KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 3 Tujuan KNPI memiliki tujuan sebagai berikut : 1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Terciptanya pemuda Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual, berakhlak mulia, dan memiliki keahlian profesional, dalam rangka menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional; 3. Terberdayakannya seluruh potensi pemuda Indonesia dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara demi mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. BAB III KEDAULATAN Pasal 4 Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB IV STATUS, SIFAT DAN FUNGSI Pasal 5 Status Status KNPI adalah satusatunya wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP di Indonesia. Pasal 6 Sifat KNPI bersifat terbuka dan independen. Pasal 7 Fungsi KNPI memiliki fungsi, sebagai berikut : 1. Sebagai wadah perekat kemajemukan pemuda Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara guna mempercepat
usaha pencapaian tujuan nasional; Page 5
30 2. Sebagai laboratorium kader pemuda Indonesia dalam rangka mengembangkan potensi pemuda yang berwawasan kebangsaan, mandiri dan bertanggungjawab, guna terjaminnya proses regenerasi kesinambungan masa depan bangsa; 3. Sebagai wadah perjuangan pemuda Indonesia dalam rangka peningkatan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial, guna mempercepat terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. BAB V U S A H A Pasal 8 Berdasarkan azas, tujuan, status, sifat dan fungsinya maka KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP memiliki usaha sebagai berikut : 1. Membina dan menjalin komunikasi diantara berbagai komponen kepemudaan yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP dan jenjang structural kepengurusan KNPI melalui serangkaian program komunikasi dan kerjasama; 2. Menggalang kerjasama antar pemuda, baik di tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional, melalui program kepedulian dan kemitraan secara aktif terhadap berbagai dinamika kemasyarakatan dan kepemudaan, baik yang sedang berlangsung maupun yang akan terjadi dalam rangka menciptakan ketahanan nasional dan perdamaian dunia; 3. Mengembangkan dan meningkatkan integritas moral, jatidiri bangsa dan semangat patriotisme di kalangan pemuda dan masyarakat; 4. Memelihara dan mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui usaha pengembangan kualitas sumberdaya pemuda, tingkat partisipasi dalam pembangunan, serta komunikasi diantara sesama pemuda dan potensi nasional lainnya; 5. Melaksanakan upayaupaya agregasi dan artikulasi terhadap berbagai aspirasi, dan kepentingan pemuda; 6. Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda dalam rangka memperkokoh ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 9 1. Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah anggota KNPI; 2. Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang mengakui eksistensi KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda serta wadah perekat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia;
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI BAB VII ORGANISASI DAN KEDUDUKAN Pasal 10 Kekuasaan Kekuasaan dipegang oleh Kongres KNPI, Musyawarah Daerah KNPI Propinsi, Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI. Page 6
31 Pasal 11 Hirarki dan Kedudukan Organisasi 1. KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), berkedudukan di Ibukota Negara; 2. KNPI Daerah Provinsi terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi, berkedudukan di Ibukota Provinsi; 3. KNPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten/Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota; 4. Kecamatan/ Distrik KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kecamatan/ Distrik dan Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan/ Distrik berkedudukan di Ibukota Kecamatan/ Distrik. Pasal 12 Kepemimpinan 1. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD) KNPI Propinsi, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten/Kota, Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) 2. Dewan Pengurus KNPI mempunyai hubungan hirarki dan vertikal dari pusat sampai Kecamatan/Distrik 3. Untuk membantu tugas Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), dibentuk BadanBadan Khusus. 4. Untuk membantu tugas Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) di luar negeri, dibentuk Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri Pasal 13 Majelis Pemuda Indonesia
1. Majelis Pemuda Indonesia (MPI) merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang berhimpun di KNPI 2. Majelis Pemuda Indonesia (MPI) hanya memiliki Sifat Koordinasi dimasingmasing tingkatan KNPI Pasal 14 Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri 1. Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri adalah badan Koordinasi DPP KNPI di Luar Negeri. 2. Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri dibentuk untuk mengkoordinir Pemuda warga Negara Indonesia yang berdomisili dan beraktifitas di luar negeri. 3. Masa jabatan Pengurus Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri disesuaikan dengan masa jabatan Dewan Pengurus Pusat KNPI. BAB VIII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Permusyawaratan dan RapatRapat 1. Jenisjenis Permusyawaratan dan RapatRapat: a. Kongres; b. Kongres Luar Biasa; Page 7
32 c. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional; d. Rapat Kerja Nasional; e. Musyawarah Daerah KNPI (Musda KNPI) Provinsi; f. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI (Musdalub KNPI) Provinsi; g. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi; h. Rapat Kerja Daerah KNPI (Rakerda KNPI) Provinsi; i. Musyawarah Daerah KNPI (Musda KNPI) Kabupaten/Kota; j. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI (Musdalub KNPI) Kabupaten/Kota; k. Rapat Pimpinan Dearah Kabupaten/Kota; l. Rapat Kerja Daerah KNPI (Rakerda KNPI) Kabupaten/Kota; m. Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI (Muscam KNPI); n. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan/Distrik KNPI (Muslubcam KNPI); o. Rapat Kerja Kecamatan/Distrik KNPI (Rakercam KNPI); p. Rapat Kerja KNPI Kecamatan/Distrik; q. Musyawarah KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri; r. Musyawarah Luar Biasa KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri; s. Rapat Pimpinan KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri; t. Rapat Kerja KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri
2. Selain jenisjenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pengurus sesuai tingkatan, dapat mengadakan RapatRapat yaitu ; a. Rapat Pleno Dewan Pengurus; b. Rapat Harian Dewan Pengurus; c. Rapat Bidang Dewan Pengurus; d. Rapat Koordinasi dan atau Konsultasi; e. Rapat Rapat Khusus Lainnya. Pasal 16 K o n g r es 1. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi KNPI; 2. Kongres merupakan musyawarah utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat Nasional yang berhimpun di KNPI dan DPD KNPI Tingkat Provinsi. 3. Kongres diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun; 4. Kongres berwenang : a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Laporan Majelis Pemuda Indonesia; c. Menetapkan PokokPokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO), serta kebijakan – kebijakan organisasi lainnya; d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum/Ketua Formatur Dewan Pengurus Pusat KNPI; e. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur; f. Menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia; g. Merekomendasikan waktu dan tempat tuan rumah kongres. 5. Penyelenggara dan Penanggungjawab Kongres adalah Dewan Pengurus Pusat KNPI; 6. Rancangan Materi Kongres ditetapkan pada Rapat Pimpinan Nasional. Pasal 17 Kongres Luar Biasa 1. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 17 ayat (3) dan dinamakan Kongres Luar Biasa Pemuda/KNPI 2. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KNPI; 3. Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: Page 8
33 a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat Nasional yang berhimpun, dan; b. Lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi. 4. Kongres Luar Biasa berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Pusat KNPI pada periodisasi berjalan serta kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan mendesak. Pasal 18 Rapat Pimpinan Paripurna Nasional 1. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres; 2. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodesasi kepengurusan; 3. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional berwenang : a. Menetapkan rancangan materi Kongres KNPI b. Menetapkan peserta Kongres KNPI; c. Menetapkan Waktu dan tempat Kongres KNPI 4. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional diadakan selambat lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Kongres. 5. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI. Pasal 19 Musyawarah Daerah KNPI Provinsi 1. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi adalah pemegang kekuasaan tertnggi KNPI ditingkat Provinsi; 2. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi merupakan musyawarah utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat Provinsi yang berhimpun di KNPI dan DPD KNPI Tingkat Kabupaten/Kota. 3. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun; 4. Musyawarah Provinsi berwenang : a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi; b. Menetapkan PokokPokok Program Kerja KNPI Provinsi dan Organisasi (P2KPO) dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan PokokPokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (P2KNO); c. Memilih dan Menetapkan Ketua/Ketua Formatur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; d. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur e. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi. f. Merekomendasikan waktu dan tempat tuan rumah Musyawarah Daerah KNPI Provinsi. 5. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; 6. Materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi disiapkan melalui Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi.
Pasal 20 Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi 1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 19 ayat (3) dan dinamakan Musyawarah Daerah Luar Biasa Pemuda/KNPI Provinsi; Page 9
34 2. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi dapat diadakan apabila Ketua DPD KNPI Provinsi melanggar AD/ART KNPI; 3. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi diadakan atas permintaan tertulis dari : a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi yang berhimpun, dan; b. Lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; c. Pelaksanaan Musdalub KNPI Provinsi dikonsultasikan kepada DPP KNPI. 4. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi pada Periodesasi berjalan. Pasal 21 Rapat Pimpinan Daerah Provinsi 1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah KNPI Provinsi; 2. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali alam satu periodesasi kepengurusan; 3. Rapat Pimpinan Daerah Propinsi berwenang : a. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Provinsi b. Menetapkan peserta Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Provinsi; c. Menetapkan waktu dan tempat Pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi 4. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan selambatlambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi. 5. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi. Pasal 22 Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten/Kota; 2. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota merupakan musyawarah utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun di
KNPI dan DPD KNPI Tingkat Kabupaten/Kota. 3. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun; 4. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota berwenang : a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan Laporan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/ Kotamadya; b. Menetapkan PokokPokok Program Kerja KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi (P2K2O) dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan PokokPokok Program Kerja Provinsi dan Organisasi (P2KPO) yang merupakan penjabaran dari PokokPokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (P2KNO); c. Memilih dan Menetapkan Ketua/Ketua Formatur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur e. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/ Kota. 6. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 7. Materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota disiapkan melalui Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Page 10
35 Pasal 23 Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota 1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 22 ayat (3) dan dinamakan Musyawarah Daerah Luar Biasa Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota 2. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota melanggar AD/ART KNPI; 3. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota diadakan atas permintaan secara tertulis dari : a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun, dan; b. Lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus KNPI Kecamatan/ Distrik; c. Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dikonsultasikan kepada DPD KNPI Propinsi. 4. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota pada Periodesasi berjalan. Pasal 24 Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
1. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 2. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodesasi kepengurusan; 3. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang : a. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota b. Menetapkan peserta Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota; 4. Rapat Pimpinan Dearah Kabupaten/Kota diadakan selambatlambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPi Kabupaten/Kota. 5. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Pasal 25 Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI 1. Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan/ Distrik; 2. Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun; 3. Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI berwenang: a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI dan Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan/ Distrik; b. Menetapkan PokokPokok Program Kerja Kecamatan/ Distrik dan Organisasi (P2KCO) dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan PokokPokok Program Kerja Kabupaten/Kotamadya dan Organisasi (P2KKO) yang merupakan penjabaran dari PokokPokok Program Kerja Provinsi dan Organisasi (P2KPO) serta PokokPokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (P2KNO); c. Memilih dan Menetapkan Ketua/Ketua Formatur Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI d. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur e. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan/ Distrik 6. Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI; Page 11
36 7. Materi Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI disiapkan melalui Musyawarah Pimpinan Paripurna Kecamatan/ Distrik. Pasal 26 Musyawarah Kecamatan/ Distrik Luar Biasa KNPI 1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Kecamatan/ Distrik Luar Biasa KNPI rapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 22 ayat (3) dan dinamakan Musyawarah
Kecamatan/ Distrik KNPI 2. Musyawarah Kecamatan/ Distrik Luar Biasa KNPI dapat diadakan apabila Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik melanggar AD/ART KNPI; 3. Musyawarah Kecamatan/ Distrik Luar Biasa KNPI diadakan atas permintaan secara tertulis dari: a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan/Distrik yang berhimpun, dan; b. Pelaksanaan Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa KNPI dikonsultasikan kepada DPD KNPI Kabupaten/Kota. 4. Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa KNPI berwenang untuk memilih Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI pada Periodisasi berjalan. BAB IX RAPATRAPAT Pasal 27 Rapat Kerja Nasional 1. Rapat Kerja Nasional diadakan untuk menjabarkan hasilhasil Ketetapan Kongres, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat KNPI; 2. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodisasi kepengurusan KNPI; 3. Rapat Kerja Nasional diadakan dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Pusat KNPI Pasal 28 Rapat Kerja Daerah KNPI Propinsi 1. Rapat Kerja Daerah KNPI Propinsi diadakan untuk menjabarkan hasilhasil Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Propinsi, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi; 2. Rapat Kerja Daerah KNPI Propinsi diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodisasi kepengurusan KNPI Propinsi; 3. Rapat Kerja Daerah KNPI Propinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi. Pasal 29 Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasilhasil Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodisasi kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota; Page 12
37 3. Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota di selenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Pasal 30 Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI 1. Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI diadakan untuk menjabarkan hasil–hasil Ketetapan Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Kecamatan KNPI; 2. Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodisasi kepengurusan Kecamatan/ Distrik KNPI; 3. Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kecamatan KNPI. BAB X KEPENGURUSAN Pasal 31 Dewan Pengurus Pusat 1. Dewan Pengurus Pusat KNPI dipilih oleh Formatur Kongres 2. Dewan Pengurus Pusat KNPI ditetapkan oleh Ketua Umum/Ketua Formatur Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun 3. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno 4. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum; 5. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Anggotaanggota Departemen; 6. Bila dimungkinkan, dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Pusat KNPI didukung beberapa BadanBadan Khusus atau Lembaga Otonom; 7. Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dari 50% unsur keterwakilan OKP Tingkat Nasional secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan KNPI, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. Pasal 32 Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi 1. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah KNPI
Provinsi; 2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; 3. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno; 4. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara; 5. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Anggotaanggota Departemen; 6. Bila dimungkinkan, dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi didukung beberapa BadanBadan Khusus atau Lembaga Otonom; 7. Jumlah Pengurus DPD KNPI Provinsi terdiri dari 50% unsur keterwakilan OKP Tingkat Provinsi secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan KNPI, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. Page 13
38 Pasal 33 Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; 3. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno; 4. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara; 5. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Anggotaanggota Departemen; 6. Bila dimungkinkan, dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota didukung beberapa BadanBadan Khusus atau Lembaga Otonom; 7. Jumlah Pengurus DPD KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari 50% unsur keterwakilan OKP Tingkat Kabupaten/Kota secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan KNPI, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. Pasal 34 Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI 1. Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik atau sebutan KNPI dipilih oleh Formatur Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI 2. Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
3. Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik atau sebutan lain KNPI terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno 4. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara; 5. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Anggotaanggota Departemen; 6. Jumlah Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI disesuaikan menurut potensi wilayah masingmasing. BAB XI MAJELIS PEMUDA INDONESIA Pasal 35 Majelis Pemuda Indonesia 1. Majelis Pemuda Indonesia bekerja secara kolektif dan bertugas penyelenggarakan pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya masingmasing; 2. Pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian Majelis Pemuda Indonesia, sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan dan rapatrapat; 3. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup tokohtokoh pemuda, mantan Dewan Pengurus KNPI serta para Ketua Umum OKP (exofficio) sesuai tingkatannya; 4. Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua tingkatan Dewan Pengurus KNPI, terdiri dari: a. Majelis Pemuda Indonesia ditingkat Nasional; b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi ditingkat Provinsi; c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota ditingkat Kabupaten/Kota; d. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan/ Distrik ditingkat Kecamatan/ Distrik Page 14
39 BAB XII BADANBADAN KHUSUS/LEMBAGA OTONOM Pasal 36 1. Dewan Pengurus KNPI disemua tingkatan bila dimungkinkan, dapat membentuk Badan Badan Khusus/LembagaLembaga Otonom yang disesuaikan menurut kebutuhan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi; 2. BadanBadan Khusus/Lembaga Otonom adalah alat kelengkapan Dewan Pengurus KNPI ditingkatan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berorientasi pada pengembangan keahlian, minat/bakat dan profesi pemuda Indonesia yang tidak bertentangan dengan hakikat KNPI;
3. BadanBadan Khusus/Lembaga Otonom dibentuk serta disahkan oleh Dewan Pengurus KNPI ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota; 4. Tugas dan kewajiban BadanBadan Khusus/Lembaga Otonom diatur dalam ART KNPI. BAB XIII ATRIBUT Pasal 37 KNPI memiliki Lambang, Lagu dan atributatribut lainnya, yang diatur dalam ART KNPI. BAB XIV KEUANGAN DAN HARTA BENDA Pasal 38 1. Keuangan dan harta benda KNPI di semua tingkatan, dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan. 2. Keuangan dan Harta benda KNPI di semua tingkatan diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan, Bantuan Perseorangan dan atau Instansi serta usaha usaha lain yang halal dan tidak mengikat. BAB XV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 39 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dan atau Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu; BAB XVI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 40 1. Pembubaran organisasi KNPI hanya dapat dilakukan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk maksud itu; 2. Untuk melakukan pembubaran organisasi KNPI, Kongres atau Kongres Luar Biasa harus disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah OKP Tingkat Nasional yang berhimpun di KNPI dan 2/3 (dua pertiga) dari Jumlah DPD KNPI Tingkat Propinsi; 3. Pengalihan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan, ditentukan lebih lanjut oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini. Page 15
40 BAB XVII ATURAN PERALIHAN
Pasal 41 1. Halhal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; 2. Halhal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. BAB XVIII P E N U T U P Pasal 42 1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam Kongres XIV Pemuda/KNPI pada tanggal 2428 Februari 2015 di Jayapura Papua 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jayapura Pada Tanggal : 28 Februari 2015 KONGRES XIV PEMUDA/KNPI PRESIDIUM SIDANG Syafaat Perdana Ketua Luhut Simanjuntak Wakil Ketua/Anggota Muhammad Nurul Haq Sekretaris/Anggota Tajeri Anggota Muklis Pane Anggota Andi Nursyam Halid Anggota Kamsurya Yasmin Anggota Fredrik Nugraha Anggota Ardhi Rahman Anggota Page 16
41 ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
HASIL KONGRES XIV PEMUDA/KNPI JAYAPURAPAPUA
BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 SyaratSyarat Keanggotaan 1. Yang menjadi Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang telah mengajukan permohonan untuk berhimpun dan terdaftar secara sah sesuai persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah : a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokokpokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya; b. Memiliki AD/ART organisasi, Akta Notaris Organisasi, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah pusat, surat keterangan berdomisili di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menyerahkan struktur komposisi kepengurusan organisasi kemasyarakatan pemuda disingkat OKP bersangkutan dari tingkat pusat sampai daerah; d. Benarbenar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur dalam AD/ART OKP bersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas usia keanggotaannya maksimal 40 tahun; e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat nasional yang memiliki jenjang struktur organisasi secara vertikal, serendahrendahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota; f. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan didalam Rapat Pimpinan Paripurna/ Daerah KNPI di setiap tingkatan. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah: a. Tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan lebih dari ½ kepengurusan OKP tingkat propinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan tingkat provinsi serta terdaftar di DPD KNPI Provinsi; (Harus masuk di peraturan peralihan) b. Di tingkat Propinsi adalah OKP Nasional Tingkat Propinsi yang telah terbentuk minimal 3 (Tiga) tahun dan memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota Periode berjalan, serta terdaftar di DPD KNPI Kabupaten/Kota; c. Di tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP Nasional tingkat Kabupaten/Kota yang telah terbentuk minimal 3 (tiga) tahun di Kabupaten/Kota bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan kepengurusan periode berjalan[ d. Di tingkat Kecamatan/ Distrik adalah OKP Nasional tingkat Kecamatan/ Distrik
yang telah terbentuk minimal 3 (tiga) tahun di Kecamatan/Distrik bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan OKP Tingkat Kabupaten/Kota; OKP Tingkat Kabupaten/Kota; e. Periodisasi masa bakti kepengurusan OKP bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat Keputusan yang diatur oleh ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang bersangkutan; f. OKP Tingkat Nasional yang tidak tunduk dan patuh terhadap AD/ART KNPI, maka akan diturunkan status keberhimpunannya dan atau dikeluarkan dari keberhimpunan KNPI. Page 17
42 4. OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syaratsyarat keanggotaannya oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, selambatlambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Kongres/ Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota/ Musyawarah Kecamatan Distrik; 5. OKP yang berakhir masa bakti kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal organisasinya, dan sudah melampaui waktu minimal 1 (satu) tahun tidak melaksanakan Kongres/Muktamar/Munas dan atau sejenis permusyawaratan lainnya disemua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syaratsyarat dimaksud dipenuhi; 6. OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapatrapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syaratsyarat keanggotaannya dipenuhi; 7. OKP yang diterima sebagai anggota keberhimpunan KNPI, dalam mengikuti musyawarah, rapatrapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya, untuk pertama kalinya berstatus Undangan, dan untuk kedua kalinya sebagai Peninjau dan setelah melalui verifikasi kelayakan persyaratan dapat menjadi Peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara pada Kongres/Musyawarah Daerah berikutnya; 8. OKP yang tidak memenuhi syaratsyarat keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya berstatus sebagai Undangan dalam musyawarah, rapatrapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya. Pasal 2 Pengesahan Anggota 1. Anggota yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 1 (satu) Anggaran Rumah Tangga dapat untuk disahkan. 2. Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan: a. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b. Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Bagi calon anggota di tingkat Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota 1. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai pasal 1 (satu) Anggaran Rumah Tangga KNPI, mempunyai hak : a. Mendapatkan hak suara (dipilih dan memilih); b. Mendapatkan hak bicara untuk mengajukan pendapat, saran dan usul; c. Hakhak lainnya secara organisatoris, setara dan seimbang sebagai anggota KNPI lainnya, antara lain terlibat dalam kepengurusan KNPI dan kegiatankegiatan KNPI, serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program lainnya. 2. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai kewajiban : a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi KNPi lainnya; b. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi KNPI; c. Berperan aktif dalam program kegiatan keberhimpunan; d. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program KNPI. Page 18
43 Pasal 4 Pemberhentian dan Pembekuan Keanggotaan 1. Organisasi berhenti sebagai anggota KNPI karena : a. Atas permintaan tertulis Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP bersangkutan; b. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota; c. Tidak tunduk dan patuh terhadap aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2. Dibekukan keanggotaannya karena tidak lagi memenuhi syaratsyarat keanggotaan keberhimpunan dalam KNPI. BAB II PERMUSYAWARATAN Pasal 5 Kongres 1. Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan DPP KNPI. 2. Peserta Kongres KNPI adalah :
a. Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Majelis Pemuda Indonesia Pusat c. Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; d. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat Nasional yang telah memenuhi syarat sesuai dengan BAB I, Pasal 1 ART. 3. Peninjau Kongres KNPI terdiri dari : a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat Nasional yang untuk kedua kalinya mengikuti kongres; b. Utusan Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri c. Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPP KNPI d. Utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota 4. Undangan Kongres KNPI terdiri dari : a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat Nasional yang untuk pertama kalinya mengikuti Kongres. b. Utusan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi c. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI 5. Peserta Kongres memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih, masingmasing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara. 6. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak memilih dan dipilih; 7. Rancangan Materi Kongres ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Paripurna Nasional; 8. Rekomendasi Tuan Rumah Kongres di usulkan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi. 9. Sidangsidang Kongres dipandu oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Presidium Sidang Kongres yang terpilih; 10. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat KNPI diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat KNPI dinyatakan demisioner. Pasal 6 Kongres Luar Biasa 1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi yang memenuhi pasal 17 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar KNPI; Page 19
44 2. Ketentuanketentuan lain tentang Kongres Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Kongres sebagaimana diatur pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar KNPI Pasal 7
Rapat Pimpinan Paripurna Nasional 1. Peserta Rapat Pimpinan Paripurna Nasional terdiri dari: a. Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Majelis Pemuda Indonesia; c. Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi; d. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat Nasional. 2. Peserta Rapat Pimpinan Paripurna Nasional memiliki hak bicara dan hak suara masingmasing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara; 3. Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI dan hanya memiliki hak bicara; 4. Menetapkan Peserta Kongres berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pengurus Pusat KNPI I 5. Menetapkan Rancangan materi Kongres KNPI yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI; 6. Menetapkan tuan rumah Kongres berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI. 7. Sidangsidang Rapat Pimpinan Paripurna Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI. Pasal 8 Musyawarah Daerah KNPI Provinsi 1. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan DPD KNPI Provinsi. 2. Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi adalah : a. Utusan Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi; e. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi . 3. Peninjau Musyawarah Daerah KNPI Provinsi terdiri dari : a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi yang untuk kedua kalinya mengikuti Musyawarah Daerah KNPI Provinsi; b. Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Provinsi c. Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik 4. Undangan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi KNPI terdiri dari : a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi yang untuk pertama kalinya mengikuti Musyawarah Daerah KNPI Provinsi. b. Utusan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota c. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI 5. Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih, masingmasing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
6. Peninjau Musyawarah Daerah KNPI Provinsi hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak memilih dan dipilih; 7. Rancangan Materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Daerah Provinsi; 8. Rekomendasi Tuan Rumah Musyawarah Daerah KNPI Provinsi di usulkan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten/Kota. 9. Sidangsidang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dipandu oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan Presidium Sidang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi yang terpilih; Page 20
45 10. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi diterima oleh Musyawarah Daerah KNPI Provinsi, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Provins dinyatakan demisioner. Pasal 9 Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi 1. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi dapat diadakan apabila dipandang perlu ataspermintaan secara tertulis lebih dari ½ (setengah) Organisasi kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun ditingkat Propinsi serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 2. Ketentuanketentuan lain tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi,berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi sebagaimana diatur pada pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 10 Rapat Pimpinan Daerah Provinsi 1. Peserta Rapat Pimpinan Daerah Provinsi terdiri dari: a. Utusan Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi; e. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi. 2. Peserta Rapat Pimpinan Daerah Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara masing masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan hanya memiliki hak bicara; 4. Menetapkan Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi berdasarkan hasil verifikasi
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi. 5. Menetapkan Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; 6. Menetapkan tuan rumah Musyawarah Daerah KNPI Provinsi berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi 7. Sidangsidang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi. Pasal 11 Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan KNPI Kabupaten/Kota. 2. Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota adalah : a. Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi ; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; c. Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI d. Majelis Pemuda Indonesia KNPI Kabupaten/Kota; e. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota. 3. Peninjau Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari : a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota yang untuk kedua kalinya mengikuti Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; b. Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Kabupaten/Kota Page 21
46 4. Undangan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota KNPI terdiri dari : a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota yang untuk pertama kalinya mengikuti Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota. b. Utusan Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan/ Distrik c. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota 5. Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih, masingmasing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara; 6. Peninjau Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak memilih dan dipilih; 7. Rancangan Materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Rapat
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; 8. Sidangsidang Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipandu oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan Presidium Sidang Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota yang terpilih; 9. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota diterima oleh Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner. Pasal 12 Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota 1. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih ½ (setengah) jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta lebih ½ (setengah) Dewan Pengurus KNPI Kecamatan; 2. Ketentuanketentuan lain tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota sebagaimana diatur yang pada pasal 11 Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 13 Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota 1. Peserta Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; c. Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI d. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota; e. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota. 2. Peserta Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara masingmasing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara; 3. Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota dan hanya memiliki hak bicara; 4. Menetapkan Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. 5. Menetapkan Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; 6. Sidangsidang Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Page 22
47 Pasal 14
Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI 1. Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan KNPI Kabupaten/Kota. 2. Peserta Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI : a. Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; b. Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI; c. Majelis Pemuda Indonesia KNPI Kecamatan/ Distrik; d. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kecamatan/Distrik. 3. Peninjau Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI terdiri dari : a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kecamatan/Distrik yang untuk kedua kalinya mengikuti Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI; b. Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI 4. Undangan Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI terdiri dari : a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kecamatan/Distrik KNPI yang untuk pertama kalinya mengikuti Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI. b. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan KNPI 5. Peserta Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih, masingmasing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara; 6. Peninjau Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak memilih dan dipilih; 7. Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Daerah Kecamatan/Distrik; 8. Sidangsidang Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI dipandu oleh Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI dan Presidium Sidang Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI yang terpilih; 9. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI diterima oleh Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI, maka Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI dinyatakan demisioner. BAB III RAPATRAPAT Pasal 15 Rapat Kerja Nasional 1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari: a. Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. 2 (dua) orang Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. 2 (dua) orang Utusan Majelis Pemuda Indonesia Pusat; d. 2 (dua) orang Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Tingkat Nasional e. 1 (satu) orang Utusan Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri
f. 1 (orang) Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPP KNPI 2. Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan hak suara masing masing secara perorangan mempunyai hak 1 (satu) suara; 3. Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI; 4. Sidangsidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI. Page 23
48 Pasal 16 Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi 1. Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi terdiri dari: a. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi b. 2 (dua) orang Utusan Majelis Pemuda Indonesia Propvinsi; c. 2 (dua) orang Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Nasional Tingkat Provinsi d. 2 (dua) orang Utusan Dewan Pengurus Pusat KNPI; e. 2 (dua) orang Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota f. 1 (orang) Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Provinsi 2. Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara masing masing secara perorangan mempunyai hak 1 (satu) suara; 3. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; 4. Sidangsidang Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi. Pasal 17 Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota b. 2 (dua) orang Utusan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota; c. 2 (dua) orang Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Nasional Tingkat Kabupaten/Kota d. 2 (dua) orang Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; e. 2 (dua) orang Utusan Dewan Pengurus Kecamatan KNPI f. 1 (orang) Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Kabupaten/Kota 2. Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara masingmasing secara perorangan mempunyai hak 1 (satu) suara; 3. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah KNP Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; 4. Sidangsidang Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Pasal 18
Rapat Kerja Kecamatan/Distrik KNPI 1. Peserta Rapat Kerja Kecamatan/Distrik KNPI: a. Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI b. 2 (dua) orang Utusan Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan; c. 2 (dua) orang Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Nasional Tingkat Kecamatan d. 2 (dua) orang Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; e. 1 (orang) Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Kecamatan 2. Peserta Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI memiliki hak bicara dan hak suara masingmasing secara perorangan mempunyai hak 1 (satu) suara; 3. Rancangan materi Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI disiapkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan KNPI; 4. Sidangsidang Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI dipimpin oleh Dewan Pengurus Kecamatan KNPI. Page 24
49 BAB IV KEPENGURUSAN Pasal 19 Dewan Pengurus Pusat 1. Wewenang: a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Organisasi serta Menetapkan Pedoman Organisasi yang berlandaskan atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Kongres serta kebijakankebijakan KNPI lainnya; b. Membentuk dan mengkoordinir Badan perwakilan KNPI Luar Negeri; c. Membentuk dan mengkoordinir BadanBadan Khusus/Lembaga Otonom Dewan Pengurus Pusat KNPI; d. Menetapkan dan Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia KNPI Propinsi sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Daerah KNPI Propinsi; e. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Pedoman Organisasi KNPI lainnya; f. Mengambil alih kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi untuk sementara waktu apabila terjadi Pelanggaran AD/ART KNPI pada kepengurusan DPD KNPI Propinsi; g. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi KNPI lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Pusat KNPI, maka calon pengurus harus
memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut : a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat nasional sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI demisioner dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; b. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat Nasional yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan Periode berjalan. c. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan Fakta Integritas Calon Pengurus DPP KNPI kepada formatur Kongres terpilih; d. Calon Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : 1) Berakhlak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun; 3) Pernah atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi disemua tingkatan; 4) Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugastugas organisasi; 5) Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat halhal yang bertentangan dengan hukum Negara; 6) Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; 7) Bersedia Berdomisili di Ibukota Negara, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. 3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KNPI, maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut : Page 25
50 a. Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua Umum; b. Pernah atau Sedang Menjabat Sebagai Unsur Pimpinan Dewan Pengurus Pusat KNPI dan atau Unsur Pimpinan OKP Tingkat Nasional, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masingmasing lembaga. c. Didukung sekurangkurangnya 20 % suara peserta dalam Kongres; d. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 3 (tiga) Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi serta sekurangkurangnya 6 (enam) OKP Tingkat Nasional yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Kongres KNPI;. e. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan PokokPokok Pikiran mengenai Visi dan
Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Kongres KNPI. 4. Komposisi Dewan Pengurus Pusat KNPI terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Wakil Bendahara Umum, serta DepartemenDepartemen. Pasal 20 Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi 1. Wewenang: a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Organisasi serta Menetapkan Program Kerja Organisasi di tingkat KNPI Provinsi yang berlandaskan atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Organisasi KNPI, dan ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi serta kebijakankebijakan KNPI lainnya; arah Daerah KNPI Provinsi serta kebijakankebijakan KNPI lainnya; b. Membentuk dan mengkoordinir BadanBadan Khusus ditingkat Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Menetapkan dan Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/ Kota sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Pedoman Organisasi KNPI lainnya; e. Mengambil alih kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota untuk sementara waktu apabila terjadi Pelanggaran AD/ART KNPI; f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi. 2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka calon pengurus harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut : a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi demisioner dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; b. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau jabatan yang setara Ketua Umum pada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan Periode berjalan c. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan Fakta Integritas Calon Pengurus DPD KNPI Provinsi kepada formatur Musyawarah Daerah KNPI Provinsi terpilih; d. Calon Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : 1) Berakhlak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun; 3) Pernah atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota disemua tingkatan; Page 26
51 4) Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas tugas organisasi; 5) Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat halhal yang bertentangan dengan hukum Negara; 6) Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; 7) Berdomisili di Ibukota Provinsi, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Provinsi. 3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka selain memenuhi pasal 20 ayat 2 di atas, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua; b. Pernah atau Sedang Menjabat Sebagai Unsur Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi dan atau Unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Provinsi, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing masing lembaga. c. Didukung sekurangkurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah daerah KNPI Provinsi; d. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 3 (Tiga) Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota serta sekurangkurangnya 6 (enam) OKP Nasional Tingkat Provinsi yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;. e. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan PokokPokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi. 4. Komposisi Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa wakil Bendahara, serta DepartemenDepartemen. Pasal 21 Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota 1. Wewenang: a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Organisasi serta Menetapkan Program Kerja Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang berlandaskan atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten/Kota, serta kebijakankebijakan KNPI lainnya; b. Membentuk dan mengkoordinir BadanBadan Khusus ditingkat Kabupaten/ Kota ; c. Menetapkan dan Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan/ Distrik sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Kecamatan KNPI jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Pedoman Organisasi KNPI lainnya; e. Mengambil alih kepengurusan Dewan Pengurus Kecamatan/Disrtik KNPI untuk sementara waktu apabila terjadi Pelanggaran AD/ART KNPI; f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota. 2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka calon pengurus harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut : a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota demisioner dan atau Dewan Pengurus Kecamatan KNPI sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; Page 27
52 b. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau jabatan yang setara Ketua Umum pada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan Periode berjalan disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan Periode berjalan c. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan Fakta Integritas Calon Pengurus DPD KNPI Kabupaten/Kota kepada formatur Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota terpilih; d. Calon Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : 1) Berakhlak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun; 3) Pernah atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan atau Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI disemua tingkatan; 4) Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugastugas organisasi; 5) Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat halhal yang bertentangan dengan hukum Negara;
6) Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; 7) Berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota. 3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua; b. Pernah atau Sedang Menjabat Sebagai Unsur Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan atau Unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing masing lembaga. c. Didukung sekurangkurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 3 (tiga) Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI serta sekurangkurangnya 6 (enam) OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;. e. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan PokokPokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota. 4. Komposisi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara, serta DepartemenDepartemen. Pasal 22 Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI 1. Wewenang: a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Organisasi serta Menetapkan Program Kerja Organisasi di tingkat Kecamatan yang berlandaskan atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI, serta kebijakankebijakan KNPI lainnya; Kecamatan/Distrik KNPI, serta kebijakankebijakan KNPI lainnya; b. Membentuk dan mengkoordinir BadanBadan Khusus ditingkat Kecamatan/ Distrik ; Page 28
53 c. Menetapkan dan Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Kecamatan, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia KNPI Kecamatan sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI;
d. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi KNPI lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI, maka calon pengurus harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut : a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kecamatan/ Distrik sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI Demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi; b. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau jabatan yang setara Ketua Umum pada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kecamatan/ Distrik yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan Periode berjalan c. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan Fakta Integritas Calon Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan KNPI kepada formatur Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI terpilih; d. Calon Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : 1) Berakhlak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun; 3) Pernah atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI disemua tingkatan; 4) Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugastugas organisasi; 5) Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat halhal yang bertentangan dengan hukum Negara; 6) Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; 7) Berdomisili di Ibukota Kecamatan, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Kecamatan/Distrik. 3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI, maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua; b. Pernah dan Sedang Menjabat Sebagai Unsur Pimpinan Dewan Pengurus Kecamatan KNPI dan atau Unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kecamatan/ Distrik, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masingmasing lembaga. c. Didukung sekurangkurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI; d. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis sekurangkurangnya 6 (enam) OKP Nasional Tingkat Kecamatan/ Distrik yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI Kabupaten/Kota; Nasional
Tingkat Kecamatan/ Distrik yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI Kabupaten/Kota;. e. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan PokokPokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI. 4. Komposisi Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara, serta DepartemenDepartemen. Page 29
54 BAB V RAPAT – RAPAT DEWAN PENGURUS Pasal 23 Rapat Pleno Dewan Pengurus 1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi Dewan Pengurus pada masingmasing tingkatannya 2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurangkurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian, AnggotaAnggota Departemen serta Pimpinan BadanBadan Khusus/Lembaga Otonom sesuai tingkatannya; 3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah: a. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakankebijakan strategis lainnya; b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan hasilhasil keputusan Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan, serta mengevaluasi perkembangan pembangunan nasional dan daerah serta dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 24 Rapat Harian Dewan Pengurus 1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya. 2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian : a. Mengambil keputusankeputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi; b. Mengambil keputusan tentang perkembangan internal dan eksternal organisasi. Pasal 25 Rapat Bidang Dewan Pengurus 1. Rapat Bidang Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, Bendahara Bidang
serta Anggota Departemen yang terkait sesuai tingkatannya; 2. Rapat Bidang Dewan Pengurus diselenggarakan untuk membahas, merencanakan aksi aksi pelaksanaan program kerja organisasi sesuai bidangnya. Pasal 26 Rapat Koordinasi/ Konsultasi 1. Rapat Koordinasi/Konsultasi adalah rapat yang diadakan sewaktuwaktu jika dianggap perlu, yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian Pengurus Harian dengan Majelis Pemuda Indonesia dan atau dengan BadanBadan Khusus/Lembaga Otonom dan atau dengan Ketua Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya dan atau Badan Perwakilan Luar Negeri untuk tingkatan DPP KNPI; 2. Rapat Koordinasi/Konsultasi diselenggarakan untuk membahas,halhal khusus yang berkaitan dengan kebijakan internal dan eksternal organisasi maupun halhal umum yang berkaitan dengan dinamika konstelasi pembangunan bangsa disegala bidang. Page 30
55 Pasal 27 RapatRapat Khusus Lainnya Rapatrapat Khusus lainnya dilaksanakan Dewan Pengurus adalah rapatrapat lainnya yang tidak termaktub dalam Bab V Anggaran Rumah Tangga ini, seperti Rapat Koordinator Bidang Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan rapat lainnya. BAB VI KUORUM DAN PERSYARATAN Pasal 28 1. Kongres/Kongres Luar Biasa/Musyawarah Daerah KNPI Propinsi/Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi/ Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota/ Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota/Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya ½ (setengah) ditambah satu jumlah utusan peserta; 2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat ditunda selama dua kali 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta yang hadir sidangsidang selanjutnya dinyatakan sah; 3. Ketentuan mengenai kuorum dan persyaratan RapatRapat dan RapatRapat Dewan Pengurus diberlakukan sama dengan yang diatur pada ayat 1 dan 2 pasal ini, terkecuali khusus untuk RapatRapat Dewan Pengurus, penundaan waktunya selama dua kali 30 menit. BAB VII RANGKAP JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 29 Rangkap Jabatan 1. Dewan Pengurus di setiap tingkatan, tidak diperkenankan merangkap jabatan pada: a. Majelis Pemuda Indonesia; b. Dewan Pengurus baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya, kecuali jika yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri baik lisan maupun tertulis; 2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI. Pasal 30 Pendelegasian Wewenang Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, maka salah seorang dari Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua untuk bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua dalam jangka waktu yang ditentukan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum/Ketua. Pasal 31 Pergantian Antar Waktu 1. Pemberhentian dan Pengangkatan Plt. Ketua Umum a. Ketua Umum/Ketua dapat diberhentikan dan kemudian diangkat Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum/Ketua sebelum Kongres/Musyawarah Daerah Provinsi/ Page 31
56 Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota/Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI apabila memenuhi satu atau lebih halhal berikut : 1) Terbukti Melanggar AD/ART KNPI 2) Mengundurkan diri 3) Meninggal dunia 4) Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab selama 6 (enam) bulan berturutturut. 5) Tidak hadir dalam Rapat Pleno dan atau Rapat Harian selama 3 (tiga) bulan berturutturut. b. Pemberhentian Ketua Umum/Ketua dan pengangkatan Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum/Ketua sebelum Kongres/Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/ Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota/Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI, hanya dapat dilakukan melalui : 1) Keputusan Rapat Pleno Pengurus di masingmasing tingkatan, yang dihadiri dan disetujui minimal 50%+1 jumlah suara Pengurus Pleno dan atau; 2) Usulan dari 2/3 Jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang terdaftar dan berhimpun serta 2/3 dari Jumlah Dewan Pengurus sesuai tingkatannya untuk diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus di masingmasing
tingkatan Pengurus di masingmasing tingkatan 3) Usulan pemberhentian Ketua Umum/Ketua harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi yang disertai tanda tangan pengusul untuk perseorangan dan atau Tanda Tangan Pimpinan serta Cap Organisasi untuk OKP Nasional yang terdaftar dan berhimpun di KNPI. 4) Ketua Umum/Ketua dapat mengajukan gugatan pembatalan dan pembelaan atas putusan pemberhentiannya dalam Rapat Pleno yang diadakan untuk maksud tersebut. 2. Reshuffle dan Pergantian Antar Waktu Personalia Dewan Pengurus a. Ketua Umum/Ketua dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian antar waktu personalia Dewan Pengurus di setiap tingkatan dengan mempertimbangkan halhal sebagai berikut: 1) Melanggar AD/ART KNPI 2) Mengundurkan Diri 3) Meninggal Dunia 4) Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapatrapat Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan 5) Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun periodesasi 6) Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan b. Personalia Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatannya yang direshuffle atau pemberhentian atau pergantian antar waktu dari unsur OKP, pergantiannya mempertimbangkan secara sungguhsungguh saran dan usulan dari Pimpinan OKP yang mengusulkan. c. Surat Penetapan Pengisian Personalia Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan, ditanda tangani oleh Ketua Umum/Ketua. d. Pengukuhan Personalia Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan dilakukan dalam Rapat Pleno. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI Page 32
57 BAB VIII MAJELIS PEMUDA INDONESIA Pasal 32 Status, Kepemimpinan dan Masa Jabatan 1. Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya masingmasing; 2. Kepemimpinan Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris dan sejumlah anggota. 3. Dalam hal menjamin kesinambungan organisasi maka Anggota Majelis Pemuda Indonesia dipilih oleh Formatur disemua tingkatan. 4. Untuk menjadi Anggota Majelis Pemuda Indonesia di setiap tingkatan, harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Ketua Umum/Ketua Demisioner Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan; b. Ketua Umum/Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang terdaftar dan berhimpun di KNPI. c. Tidak menjadi Anggota Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatan untuk yang ketiga kali. 5. Mantan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan dapat dipilih oleh Formatur menjadi Ketua Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya. 6. Masa Periodesasi Majelis Pemuda Indonesia mengikuti masa Periodesasi Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan Pasal 33 Tugas dan Kewajiban 1. Pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 32 di atas, dilaksanakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum rapat konsultasi; 2. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pemuda Indonesia dan dukungan tertulis sebanyak ½ + 1 dari jumlah OKP Nasional dan DPD KNPI Provinsi; 3. Dalam hal Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan/ Distrik dalam jangka waktu sekurangkurangnya dalam tempo 6 (enam) bulan setelah masa baktinya berakhir, dan Dewan Pengurus diatas itu tidak berinisiatif melaksanakan Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan/ Distrik maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya dapat berinisiatif sebagai fasilitator/ mediator untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Kabupa /Kabupaten/Kota/Kecamatan/ Distrik setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat KNPI untuk Musyawarah Daerah Provinsi, persetujuan Dewan Pengurus Provinsi untuk Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, persetujuan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota untuk Musyawarah Kecamatan/ Distrik dan dukungan tertulis sebanyak ½ + 1 dari jumlah OKP Nasional dan Dewan Pengurus KNPI pada
tingkatannya. Page 33
58 Pasal 34 Rapat – Rapat 1. Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh anggota Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya; 2. Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi tugasnya. BAB IX KEUANGAN Pasal 35 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan 1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan di Indonesia; 2. Bendahara Umum/Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus; 3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan disepakati oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia; 4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Distrik, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus di pertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. BAB X ATRIBUT Pasal 36 1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi; 2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI; 3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini; 4. Jenis Lagu meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XI PERATURAN PERALIHAN Pasal 37 1. Halhal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Organisasi; 2. Halhal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga ini. Page 34
59 BAB XII P E N U T U P Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres XIV Pemuda/ KNPI pada tanggal 28 Februari 2015 di JayapuraPapua. Ditetapkan di : Jayapura Pada Tanggal : 28 Februari 2015 KONGRES XIV PEMUDA/KNPI PRESIDIUM SIDANG Syafaat Perdana Ketua Luhut Simanjuntak Wakil Ketua/Anggota Muhammad Nurul Haq Sekretaris/Anggota Tajeri Anggota Muklis Pane Anggota Andi Nursyam Halid Anggota Kamsurya Yasmin Anggota Fredrik Nugraha Anggota Ardhi Rahman
Anggota