Ad/art Koor Ama I [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR (AD) BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama perkumpulan/organisasi ini adalah Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda Ressort Bethesda Perumnas Mandala Medan Pasal 2 Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda berkedudukan di Gereja HKBP Bethesda Ressort Bethesda, Jalan Penguin IX nomor 445 Perumnas Mandala Medan. BAB II SIFAT DAN TUJUAN Pasal 1 Punguan Kooar Ama-I HKBP Bethesda bersifat kerohanian, sosial dan kekeluargaan dan tidak mengandung unsur politik. Pasal 2 Punguan Kooar Ama-I HKBP Bethesda bertujuan untuk : 1. Membina dan mempererat rasa kekeluargaan/persaudaraan antar sesama anggota 2. Membina dan meningkatkan rasa solidaritas/spontanitas untuk meringankan beban anggota baik dalam sukacita maupun dalam dukacita.



BAB III KEGIATAN Pasal 1 Punguan Kooar Ama-I HKBP Bethesda melakukan kegiatan dalam bentuk : 1. Mengadakan pertemuan rutin dalam bentuk latihan koor yang dilaksanakan sekali



seminggu di gereja atau dirumah anggota secara bergiliran. 2. Melakukan kegiatan kerohanian dalam bentuk koor, sosial, budaya dan kunjungan gereja. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota dari Punguan Kooar Ama-I HKBP Bethesda adalah : 1. Kaum Ama dari anggota jemaat HKBP Bethesda Ressort Bethesda Perumnas Mandala Medan 2. Mendaftarkan diri dan siap untuk memenuhi aturan yang berlaku. BAB V KEUANGAN Pasal 1 Sumber keuangan Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda berupa : 1. Iuran bulanan/tahunan 2. Kolekte yang terkumpul pada setiap latihan 3. Sumbangan/donateur 4. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat



BAB VI KEPENGURUSAN Pasal 1 Bentuk pengurus Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda terdiri dari : 1. Badan Penasehat 2. Badan Pengurus Harian BAB VII R A P AT Pasal 1 Rapat yang dilaksanakan Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda : 1. Rapat Anggota 2. Rapat Pengurus



BAB VIII ATURAN TAMBAHAN Pasal 1 Anggaran Dasar (AD) Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda hanya dapat diubah berdasarkan perkembangan keadaan, hanya melalui keputusan Rapat Anggota. Pasal 2 Anggaran Dasar ini adalah pedoman Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda untuk dipe-nuhi oleh setiap anggota



Pasal 3 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan aturan yang berlaku di gereja HKBP Bethesda Ressort Bethesda Perumnas Mandala Medan. Ditetapkan di : Medan Tanggal



: 20 Maret 2015



Koor Ama-I HKBP Bethesda Ress. Bethesda Perumnas Mandala Medan Pengurus :



Dr. M. Manullang, M.Pd



Togi P.S Pasaribu, M.Si



Ketua



Sekretaris



Mengetahui : Pendeta HKBP Bethesda Ressort Bethesda Perumnas Mandala Medan



Pdt. T. Hutahaean, S.Th



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda sah apabila : 1. Mendaftarkan diri menjadi anggota 2. Siap untuk setuju dan taat pada isi AD/ART Pasal 2 Berakhir masa keanggotaan : 1. Karena meninggal dunia 2. Pindah dari gereja HKBP Bethesda Ress.Bethesda Perumnas Mandala Medan 3. Atas permintaan sendiri Pasal 3 Tanggungan anggota adalah: Isteri, anak (putra/putri) atau anak angkat yang sah menurut adat ataupun hukum BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 1 Setiap anggota Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda “berhak” : 1. Mengemukakan pendapat untuk kemajuan dan pengembangan punguan 2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus



Pasal 2 Setiap anggota mendapat bantuan bila : 1. Meninggal dunia : a. Anggota langsung, sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)



b. Isteri atau tanggungan, sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) c. Orangtua/mertua, sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) 2. Menikah anak/boru dengan adat na gok, sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupi-ah)



untuk tumpak atau penganti ulos 3. Sakit anggota, isteri atau tanggungan dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit lebih



dari 2 (dua) hari sebagai buah tangan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) 4. Bantuan suka cita diserahkan pada pestanya atau pada pertemuan rutin bila diluar



kota, dan untuk bantuan dukacita diserahkan pada acara martogar-togar, atau pada acara adatnya bila sudah sari/saur matua. Pasal 3 Setiap anggota Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda “wajib” : 1. Membayar iuran sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu) per-tahun 2. Berpartisipasi aktip pada setiap kegiatan sosial, budaya dan rohani baik suka cita maupun duka cita 3. Bila ada suka cita ataupun duka cita pada anggota dan masih dalam wilayah Kota Medan, maka punguan mengadakan acara/koor yang wajib diikuti setiap anggota. BAB III KEPENGURUSAN Pasal 1 Pengurus Punguan Koor Ama-I HKBP Bethesda 1. Badan Penasehat 2. Badan Pengurus Harian a. Ketua dan Wakil Ketua b. Sekretaris



c. Bendahara d. Drigent Pasal 2 1. Pengurus dipilih secara langsung dari dan oleh anggota melalaui Rapat Anggota 2. Dalam hal pemilian langsung tidak tercapai, maka pemilihan pengurus dapat dilakukan secara formateur. 3. Periode kepengurusan berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. Pasal 3 Masa kepenguruan berakhir apabila : 1. Habis masa periode 2. Ybs meninggal dunia 3. Mengundurkan diri



BAB IV R APAT Pasal 1 1. Rapat Anggota diadakan minimal satu kali dalam setahun dan Rapat Pengurus diada-kan minimal dua kali dalam setahun. 2. Setiap hasil keputusan rapat dianggap sah apabila 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir (Terkecuali rapat untuk revisi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). BAB V ATURAN TAMBAHAN Revisi Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat melalui hasil keputusan Rapat Anggota.



BAB VI PENUTUP 1. Hal-hal yang perlu dan belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian berda-sarkan hasil keputusan Rapat Anggota. 2. Pada hal-hal tertentu dan mendesak pengurus dapat mengambil suatu kebijaksana-an untuk menjalankan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan harus dilaporkan pada Rapat Anggota berikutnya 3. AD/ART ini berlaku setelah disahkan/ditetapkan.



Ditetapkan di : Medan Tanggal



: 20 Maret 2015



Koor Ama-I HKBP Bethesda Ress. Bethesda Perumnas Mandala Medan Pengurus :



Dr. M. Manullang, M.Pd



Togi P.S Pasaribu, M.Si



Ketua



Sekretaris



Mengetahui : Pendeta HKBP Bethesda Ressort Bethesda Perumnas Mandala Medan



Pdt. T. Hutahaean, S.Th