Ad - Art Kpspams [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR KELOMPOK PENGELOLA SARANA AIR MINUM DAN SANITASI (KPSPAMS)



DASAR PENDIRIAN, NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU DAN LINGKUP KERJA Pasal 1 1. Dasar Pendirian Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) ………………………. Dalam rangka meningkatkan derajar kesehatan, produktivitas dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui: a. Perubahan perilaku. b. Pelayanan kesehatan berbasis lingkungan. c. Penyediaan air minum dan sanitasi aman yang cukup dan terjangkau. d. Kesinambungan dan efektifitas program melalui partisipasi masyarakat. Desa……………….…, Kecamatan……………….…, Kabupaten……………….…, telah dibangun sarana air minum dan sanitasi berupa: 1) ………………………………… 2) ………………………………… 3) ………………………………… 4) ………………………………… 2. Agar tujuan masyarakat Desa……………………. tercapai maka sarana air minum yang telah dibangun dipelihara dan diperbaiki oleh masyarakat secara swadaya agar mempunyai manfaat yang berkesinambungan dan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat termasuk pembangunan jamban CLTS. 3. Agar pemeliharaan dan perbaikan sarana air minum dan usaha mendorong perubahan perilaku yang dilaksanakan masyarakat secara terkoordinir, dilaksanakan secara efektif (berhasil guna) efisien (berdaya guna) dengan pembiayaan yang murah maka dibentuk kelompok pengelola sarana air minum dan sanitasi desa. 4. Kelompok ini bernama……………………………. 5. Kelompok ini berkedudukan di: Desa Kecamatan Kabupaten



: ……………………………… : ……………………………… : ………………………………



6. Kelompok ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas terhitung mulai disahkan. 7. Lingkup kerja Lembaga ini meliputi wilayah Desa ……………….…, Kecamatan ……………….…,



STATUS, AZAS DAN PRINSIP Pasal 2 1. Kelompok ini bersatus otonomi dan informal. 2. Kelompok ini berazaskan kebersamaan dan gotong royong. 3. Kelompok ini melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. …………………………… b. …………………………… c. ……………………………



PERAN, TUJUAN DAN USAHA Pasal 3 1. Kelompok ini berperan: a. Mewujudkan tercapainya pelayanan air minum dan sanitasi untuk masyarakat Desa………………… yaitu melalui pengelolaan (operasional, pemeliharaan, dan perbaikan) dan pengembangan sarana air minum dan sanitasi agar mempunyai manfaat yang berkesinambungan dan mendorong masyarakat berperilaku hidup sehat. b. Dengan tersedianya air minum sampai ke pemukiman diharapkan dapat mendorong produktivitas kerja dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Desa ………………… terutama bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. c. Sebagai kelompok pemberdayaan yang merupakan wahana integrasi sosial dan menjembatani kesenjangan sosial – ekonomi masyarakat perdesaan. d. Sebagai mitra NGO, Pemerintah dan Swasta dalam upaya pelayanan masyarakat melalui pelayanan air minum dan kesehatan lingkungan. 2. Untuk mencapai tujuan peningkatan kesehatan, produktivitas dan kualitas hidup masyarakat, kelompok ini menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: a. Mendorong kesadaran kepada masyarakat bahwa pemeliharaan sarana air minum menjadi tanggung jawab bersama. b. Melakukan Perlindungan Daerah Tangkapan Air (PDTA). c. Mengelola Sambungan Rumah (SR), Kran Umum (KU) atau Hidran Umum (HU) dan perluasan layanan bagi masyarakat. d. Melakukan perhitungan iuran air minum berdasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas. e. Perhitungan besaran iuran harus mencukupi biaya operasi, pemeliharaan, penyusutan, dan pengembangan dengan mempertimbangkan jumlah sambungan/penerima manfaat yang telah berlangganan dan mempertimbangkan masukan masyarakat. f.



Melaksanakan operasional, pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi sarana air minum dan biaya pengelolaan Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) secara efisien (berdaya guna), efektif (berhasil guna).



g. Pengelolaan sarana air minum dan sanitasi bertujuan untuk memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat. Apabila pelayanan dasar tersebut sudah dipenuhi seluruhnya (akses 100%) dan masih terdapat ketersediaan air, maka pengelolaan sarana air minum dan sanitasi dapat digunakan untuk keperluan lain. KEANGGOTAAN Pasal 4 1. Yang dapat menjadi anggota kelompok ini adalah seluruh masyarakat pemanfaat sarana air minum Desa ….…………… . 2. Setiap anggota mempunyai hak: a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu anggota satu suara. b. Dalam pengambilan keputusan, agar berpihak pada kepentingan masyarakat. c. Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). d. Meminta diadakan pertemuan anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.Mengemukakan pendapat atau saran kepada Kelompok Pengelola Sarana AirMinum dan Sanitasi (KPSPAMS) diluar pertemuan baik diminta atau tidak e. Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.Melakukan pengawasan atas jalannya Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). 3. Setiap anggota mempunyai kewajiban:



a. Secara aktif ikut memelihara sarana air minum agar memberikan manfaat yang berkesinambungan. b. Mentaati dan melaksanakan AD/ART. c. Ikut hadir dan aktif mengambil peranan dalam pembuatan AD-ART serta mentaati keputusan-keputusannya. Usulan dari masyarakat kurang mampu agar lebih mendapat perhatian. d. Membayar uang langganan air tepat waktu. 4. Keanggotaan lembaga ini mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota. 5.



Semua warga masyarakat Desa ……….…….. dapat menjadi anggota lembaga pengelola air.



6. Keanggotaan berakhir bilamana anggota: a. Meninggal dunia. b. Berhenti atas permintaan sendiri.



c. Tidak membayar uang langganan air selama 6 bulan berturut-turut tanpa alasan. d. Melakukan perbuatan yang bertentangan atau menyimpang dari kegiatan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi. e. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan f.



Pindah ke daerah lain sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibankewajiban sebagai anggota sebagaimana mestinya. 7. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota. 8. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya PENGURUS Pasal 5 Untuk mengatur dan menyelenggarakan program kelompok perlu diadakan organisasi pengurus yang menjalankan tata laksana kelompok masyarakat: 1. Pengurus lembaga ini terpilih dari, oleh dan dalam Rapat Anggota (Pleno Masyarakat). 2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus lembaga ini adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.



Memiliki sifat jujur, aktif, terampil bekerja, dan berdedikasi terhadap kelompok ini.



b. Semua tindakan yang berhubungan dengan pemeliharaan air minum dan sanitasi meletakkan kepentingan kelompok diatas kepentingan pribadi. c.



Mempunyai pengertian dan wawasan yang cukup terhadap kondisi, kemampuan masyarakat desa, dan tata laksana kelompok ini. Pasal 6



1. Masa jabatan pengurus yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali. 2. Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya, maka jabatannya dapat ditempati oleh anggota yang lain atas dasar pengangkatan pengurus. 3. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang (ketua, sekretaris, dan bendahara).



HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 7 1. Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat manajer dan karyawan untuk melakukan pengelolaan kegiatan usaha. Manajer dan karyawan diberi imbalan



yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). 2. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya. 3. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh kelompok yang diakibatkan kelalaiannya dalam melakukan tugas. Pasal 8 Dengan persetujuan rapat anggota, pengurus selama memegang jabatannya bisa mendapat honor yang sesuai dengan beban tugasnya dan kemampuan keuangan kelompok. RAPAT ANGGOTA Pasal 9 1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi, dimana setiap anggota wajib menghadirinya. 2.



Rapat Anggota (pleno masyarakat) yang pertama yang bertujuan membentuk lembaga ini mempunyai kekuatan yang sama tingginya dengan Rapat Anggota selanjutnya



3. Rapat Anggota (pleno masyarakat) dilakukan secara teratur minimal 1 kali dalam 1 tahun. 4. Setiap keputusan diambil dalam Rapat Anggota (pleno masyarakat) dilakukan secara musyawarah-mufakat. Jika tidak dapat diambil secara mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 5. Pertanggungjawaban pengurus KPSPAMS disampaikan kepada masyarakat dan dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Rapat Anggota sesuai periode kepengurusan KPSPAMS. 6. Laporan Pengurus KPSPAMS sekurang-kurangya berisi tentang: a. Kegiatan yang direncanakan dan yang telah dilaksanakan oleh KPSPAMS dan hasil capainnya. b. Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan. c. Laporan keuangan dan pelaksanaan iuran air minum. d. Daftar asset e. Daftar pelanggan Pasal 10 1.



Rapat Anggota (pleno masyarakat) sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh total jumlah anggota (>50%).



2. Jika Rapat Anggota (pleno masyarakat) tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda untuk paling lama 10 (sepuluh) hari 3. Bilamana hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini juga tidak dapat dicapai maka setelah dilakukan penundaan selama satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya. Keputusan rapat lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat yang berpenghasilan rendah 4. Anggota yang tidak hadir dalam Rapat Anggota (pleno masyarakat) suaranya tidak dapat diwakilkan kepada anggota lain.



MODAL Pasal 11 1. Modal KPSPAMS terdiri dari: a. Sarana air minum dan sanitasi senilai Rp ……………………. (nilai sarana air minum dan sanitasi dengan dibulatkan dalam ratusan ribu rupiah). b. Iuran pokok anggota c. ……………………… d. ………………………



Pasal 12 Kepemilikan dan pengelolaan sarana air minum dapat dipindahtangankan jika disetujui oleh masyarakat.



Pasal 13 a. Atas dasar keputusan rapat anggota, kelompok dapat menarik iuran pokok dari masyarakat sebagai tambahan modal kerja. b. Kelompok dapat menerima bantuan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat dan/atau dapat mempengaruhi tujuan pengelolaan sarana air minum oleh Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). SISA HASIL USAHA Pasal 14 1.



Lembaga Pengelola Air termasuk lambega yang bertujuan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat sehingga tujuan pemberian bantuan hibah desa dari PAMSIMAS kepada desa…………………. segera dapat tercapai



2. Sisa hasil usaha diperkirakan pengembangan usaha.



baru



diperoleh



setelah



lembaga



melakukan



Pasal 15 Setelah dilakukan pemeriksaan, sisa hasil usaha lembaga ini dapat digunakan untuk : a. 10% untuk dana cadangan usaha b. 15% untuk jasa pengurus c. 25% untuk pemupukan modal d. 5% untuk dana pendidikan e. 40% dibagikan kepada anggota sebanding dengan jumlah simpanan serta jasa pinjamannya dalam usaha lembaga ini f.



5% untuk iuran pembinaan. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 16



1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat setidak-tidaknya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota 2. Bilamana terjadi perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar ini maka perlu dibuat catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan. ATURAN TAMBAHAN Pasal 17 Apabila ada keputusan-keputusan baru yang disepakati oleh Rapat Anggota maka keputusan- keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). PENUTUP Pasal 18 1. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota 2. Hal-hal yang lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).



ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA KELOMPOK PENGELOLA SARANA AIR MINUM DAN SANITASI (KPSPAMS) Desa ………………………… Kecamatan ……………….. Kabupaten ………………… KEANGGOTAAN Pasal 1 1. Permohonan untuk menjadi anggota kelompok diajukan olah calon anggota kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang sudah disediakan untuk keperluan itu. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakan permohonan tersebut, sebagaimana termaksud dalam Anggaran Dasar



PENGURUS Pasal 2 Pengurus lembaga yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 5, yaitu : 1. a. Pengurus berjumlah 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) orang dan harus berjumlah ganjil. b. Badan Penasehat berjumlah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. 2. Pengunduran diri Anggota Pengurus setiap tahun adalah berdasarkan yang sudah paling lama memegang jabatan, tetapi bila diantara mereka ada yang diangkat menjadi Anggota Pengurus pada hari yang sama maka pengunduran diri akan dialkukan dengan undian, kecuali ada kesepakatan diantara mereka sendiri 3. Rapat Anggota Tahunan Lembaga akan mengisi lowongan jabatan Anggota Pengurus yang mengundurkan diri tersebut dengan memilih diantara para angota lainnya. HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS



Pasal 3 1. Setiap Anggota Pengurus yang secara berturut-turut tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat rutin Pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya. 2. Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus akan diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana Anggota baru dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh Anggota Pengurus yang masih ada, untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota. Apabila pengangkatan dialkukan bukan untuk tujuan pengisian lowongan sementara, maka Anggota Pengurus itu berhenti pada saat jabatan Anggota Pengurus yang digantikannya itu selesai. Pasal 4 Pengurus berkewajiaban menyusun dan menggariskan Pola Kebijakan Umum Kelompok. Secara khusus Pengurus bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada kelompok atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi : 1. Kebijakan dalam pengelolaan air minum sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 pada Anggaran Dasar. 2. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus. 3. Pengurus melaporkan Laporan Keuangan KPSPAMS dalam papan informasi.



PEMILIHAN PENGURUS Pasal 5 1.



Pengurus membentuk sebuah Panitia Pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Anggota diadakan. Panitia Pencalonan terdiri atas 3 (tiga) anggota, dalan nama tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus. Tugas Panitia Pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam Rapat Anggota



2. Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian Pimpinan dapat mensahkan pencalonan. 3. Rapat Anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon anggota yang telah disahkan, tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.



4. Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri sebagai calon 5. Pencalonan maupun pemilihan dilakukan untuk Lembaga berikut : 1. Jumlah ganjil 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) untku Pengurus 2. Jumlah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk Badan Pemeriksa dengan ketentuan bahwa jumlah calon bagi tiap-tiap kelompok harus setidak-tidaknya lebih dari satu orang daripada jumlah yang akan dipilih.



JABATAN DALAM KEPENGURUSAN Pasal 6 Jabatan dan kewajiban para pengurus adalah sebagai berikut : Ketua



 Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelaksanan pengoperasian dan pemeliharaan.  Mengkoordinasikan pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.  Mencatat segala pengaduan dari pemakai sarana air minum dan dibahas dalam rapat anggota.  Melakukan pertemuan/rapat rutin secara berkala (2 kali dalam 1 tahun) dengan penerima manfaat sarana air minum.  Menyusun rencana kegiatan operasional dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi selama periode kepengurusannya.  Membangun jaringan kerja KPSPAMS dengan pemerintah desa, lembaga lain yang sejenis, dan pihak-pihak lain yang dapat memberi dukungan teknis dan pembiayaan.  Memverifikasi dan memberi persetujuan atas usulan dan hasil pengamatan, pengoperasian dan pemeliharan yang dilakukan oleh tenaga teknis.  Membuat laporan pertanggungjawaban secara berkala (bulanan, semester, dan tahunan).



Sekretaris



      



Bendahara



  







Membuat Berita Acara/Notulen Rapat dari rapat anggota dan rapat pengurus. Mengelola kegiatan surat menyurat, melakukan pencatatan dan pengadministrasian secara tertib. Membantu ketua KPSPAMS menyusun laporan pertanggung-jawaban. Mendata jumlah masyarakat pengguna sarana air minum dan sanitasi. Mendata sarana air minum dan sanitasi yang terbangun. Membuat dokumentasi proses dan hasil kegiatan operasional dan pemeliharaan. Bertanggung jawab atas pemberitahuan/undangan kepada anggota sebelum rapat diadakan. Mencatat dan menyimpan semua bukti keuangan, barang-barang/jaminan, surat berharga. Menyusun laporan keuangan (pembukuan) dan pertanggungjawaban keuangan pada waktu yang ditentukan. Menerima semua pembayaran iuran pemanfaat atas pelayanan sarana air minum atas nama organisasi dan menyimpan di tempat aman yang telah ditentukan pengurus. Melakukan tindakan yang diperlukan apabila terjadi penunggakan atau hal-hal yang akan mengganggu keuangan.



Seksi Teknis



 Melakukan pembayaran atau pengeluaran uang dengan sepengetahuan Ketua.  Membuat laporan keuangan.  Mendata sarana air minum yang digunakan setiap rumah tangga (by name by address) dan melakukan update pada peta sosial. Data ini akan diperbaharui secara berkala pada tahap keberlanjutan sesuai format terlampir.  Mengoperasikan sistem pelayanan air minum, mengontrol kuantitas dan kualitas air yang dihasilkan, serta melakukan tindakan apabila terjadi gangguan pada sistem (misal terjadi kebocoran, genset rusak, pencurian air, dan lain-lain).  Mengontrol tingkat persediaan bahan/material untuk keperluan operasional dan pemeliharaan (kebutuhan BBM untuk genset, kaporit, dan lain-lain).  Memelihara secara rutin dan berkala seluruh sistem dan memperbaiki kerusakan sarana yang menjadi tanggung jawabnya.  Memperbarui data terkait sarana dan prasaranan air minum (jumlah dan keberfungsian).  Membuat laporan teknis tertulis secara rutin tiap bulan.  Menyusun Rincian Anggaran Biaya kegiatan operasional dan pemeliharaan, baik harian maupun periodik (bulanan dan triwulan).  Membantu Ketua dalam menyusun laporan pertanggung-jawaban.  Mengatur pemasangan jaringan untuk pengembangan sarana.  Melakukan update terhadap peta akses air minum.  Memeriksa kualitas air secara periodik.



Seksi  Sanitasi dan Kesehatan



Mendata sarana dan prasarana sanitasi dan kesehatan terbangun setiap rumah tangga (by name by address) dan melakukan update pada peta sosial. Data ini akan diperbaharui secara berkala pada tahap keberlanjutan sesuai format terlampir.  Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan penggunaan jamban dengan menitikberatkan pada perubahan perilaku masyarakat.



Koordinat  Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan sarana sanitasi dan kegiatan lain or yang berkaitan dengan sanitasi dan kegiatan Penggun a Sarana  Menginisiasi pembentukan dan mendampingi Tim STBM desa yang akan (KU, HU, menfasilitasi masyarakat dalam melakukan perilaku 5 pilar STBM. SGL,  Mengatur penggunaan air dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi. PAH  Melaporkan kepada seksi teknis apabila terjadi kerusakan pada sarana umum dan lain-lain yang dikelola. sarana yang  Mengorganisasi pembayaran iuran pemakai sarana umum (misal KU/HU) dan dimanfaatkan menyetor iuran bulanan dari para pengguna sarana air minum kepada secara Bendahara KPSPAMS. bersama Mengorganisir anggota pada kegiatan kesehatan lingkungan dan promosi sama kegiatan Perubahan Perilaku Sanitasi. dalam suatu  Mengorganisasi kegiatan gotong-royong yang berkaitan dengan kegiatan air kelompok) minum dan sanitasi.  Melakukan pemeliharaan sarana umum yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya.  Memantau pelaksanaan pembangunan jamban melalui pendekatan CLTS untuk meningkatkan penggunaan jamban pada masyarakat.  Melanjutkan kegiatan promosi kesehatan sekolah melalui kerjasama dengan pihak sekolah termasuk kegiatan pemeliharaan jamban sekolah yang sudah terbangun  Perubahan Perilaku Sanitasi memfasilitasi dan bekerja sama dengan wirausaha sanitasi/STBM



DEWAN PENASEHAT . .



Pasal 7 Penunjukan Dewan Penasehat serta anggotanya disampaikan kepada yang bersangkutan dengan surat pengangkatan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus lembaga. Demikian pula dengan pembubaran Dewan Penasehat dan atau penghentian Dewan Penasehat, disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan. Ditetapkan di ………………………. Pada tanggal ………………………. Atas nama seluruh anggota Lembaga Ketua



(



Sekretaris



)



(



)



57



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS PT.7-05PT.7-05



57



58



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS PT.7-05PT.7-05



58



59



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS PT.7-05PT.7-05



59



60



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS PT.7-05PT.7-05



60



61



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS PT.7-05PT.7-05



61



62



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS



Format Anggaran Rumah Tangga KPSPAMS PT.7-05PT.7-05



62



49



Format Anggaran Dasar KPSPAMS



PT.7-04 PT.7-04



Format Anggaran Dasar KPSPAMS



49



50



Format Anggaran Dasar KPSPAMS



PT.7-04 PT.7-04



Format Anggaran Dasar KPSPAMS



50