Ad-Art Lira 2015-2020-Final-Ok [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ade
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) LIRA INDONESIA



Penyampurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pendiri Nomor : 0001/DP-LIRA/KEBIJAKAN/I/2016



Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia setelah penyempurnaan adalah Ketua Dewan Pendiri , HM. JUSUF RIZAL, Sekretaris : HASYIM ARIEF, Anggota : MAYJEN TNI (PURN) ARIEF SIREGAR, EMIRSYAH (BOY) RAHMAN dan H. SYAHRIAL YUSUF



SEKRETARIAT DEWAN PENDIRI LSM LIRA INDONESIA Graha Perwira, Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Sahardjo 111, Sahardjo, Jaksel 12810 Telpon : (021) 83792566-83792567. Fax : (021) 83792544. Hotline : 0811909654



ANGGARAN DASAR (AD)



LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) INDONESIA



PEMBUKAAN Bahwa pengalaman kesejarahan dalam pergerakan kebangsaan rakyat Indonesia mengajarkan bahwa proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan hasil proses sekaligus mata rantai dari perjalanan perjuangan nasional para pendiri bangsa terdahulu untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil makmur sejahtera lahir batin, bermartabat dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia, serta mampu mewujudkan pemerintahan negara Republik Indonesia yang melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bahwa pada masa sebelum proklamasi kemerdekaan, bangsa kita dengan kesadaran dan persatuan bangkit dan berjuang mengusir penjajah; dan berjuang mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan melakukan pembentukan karakter bangsa dan pembangunan nasional. Maka, perjuangan kita sekarang dan adalah melanjutkan upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan, penegakan demokrasi, penegakan Hukum dan melanjutkan agenda reformasi; yang dalam pelaksanaannya dilandasi nilai-nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, persatuan, kesetiaan memegang janji, tolong menolong, konsisten menjalankan kesepakatan bersama, serta kesediaan, kecerdasan dan kesungguhan menyampaikan amanat dan memperjuangkan kehendak rakyat Indonesia; serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi seperti kemerdekaan, keterbukaan, sportifitas dan fairness, taat pada hukum, kesetaraan, persaudaraan dan kemajemukan. Bahwa agenda reformasi menghantarkan kita pada penegakan hukum (rule of law), melindungi dan menghargai hak-hak asasi manusia, menghapus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dalam menyelesaikan berbagai masalah bangsa sebagai pengejawantahan serta perwujudan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI. Oleh karena itu diperlukan keberadaan organisasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kuat, mandiri, tegas, efektif dan mampu menjalankan seluruh fungsi-fungsinya secara maksimal. Dengan memohon ridho dari Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh semangat kemerdekaan, kesetaraan dan persaudaraan, maka didirikanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka, yang diberi nama LUMBUNG INFORMASI RAKYAT, atau disebut dengan kata LIRA, dengan rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:



BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 (1). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini bernama LUMBUNG INFORMASI RAKYAT INDONESIA, atau disingkat dengan kata LIRA INDONESIA; (2). LIRA didirikan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2004 untuk waktu yang tidak terbatas; (3). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membuka cabang dan atau perwakilannya ditempat yang dipandang perlu sesuai dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas Persetujuan Dewan Pendiri dalam organisasi LIRA. BAB II VISI Pasal 2 Mewujudkan sebuah lembaga Mitra Komunikasi Kebangsaan antara Republik (Pemerintah) dan Publik (Rakyat) ditingkat nasional yang berlandaskan kemandirian, swadaya, gotong royong serta menjadi pelopor dalam mendorong integrasi komunikasi kerakyatan dalam mengkritisi pembangunan diberbagai aspek guna mencapai tatakelola pemerintahan yang bersih dan transparan. BAB III MISI Pasal 3 Membuka informasi seluas-luasnya yang bersifat komunikatif serta mengajak seluruh rakyat untuk berperan aktif, kritis, profesional dan proporsional menuju perbaikan bangsa dalam kerangka mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas publik yang bersifat egaliter dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan dalam upaya menegakkan supremi hukum yang berkeadilan. BAB IV SIFAT Pasal 4 Lembaga ini bersifat kerakyatan, kebangsaan, kesetaraan, demokratis, mandiri, terbuka independen dan tidak terkait kepada organisasi politik apapun atau organisasi manapun dengan semangat kerakyatan dan kebangsaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa memandang agama, gender, suku, ras dan antar golongan, untuk mendukung terwujudnya agenda perubahan yang memiliki integritas, akuntabilitas, konsistensi, keadilan dan transparansi publik guna mencapai Indonesia yang mandiri, bersih dan berwibawa BAB V ASAS DAN PRINSIP PERJUANGAN Pasal 5 (1). LIRA berasaskan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, undang-undang anti korupsi, undang-undang transparansi publik, undang-undang koperasi, undang-undang kepemudaan, undang-undang perlindungan perempuan & anak, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang lainnya yang berlaku; (2). Prinsip perjuangan LIRA adalah menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan, menghargai kebhinekaan, menjaga persatuan, persaudaraan dan kebersamaan, menjunjung tinggi demokrasi, hukum dan hak-hak asasi manusia, mengutamakan supremasi hukum serta mendorong terciptanya pembangunan kesejahteraan ekonomi, sosial, politik, agama, budaya, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan kamtibmas;



(3). Garis Perjuangan LIRA adalah mendorong transparansi pengelolaan negara, anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dapat merusak kesejahtaraan, kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat, nusa dan bangsa, serta menegakkan citra dan wibawa organisasi. BAB VI FUNGSI Pasal 6



(3). LIRA berfungsi sebagai : a. Wadah berhimpun bagi setiap warga negara Indonesia sekaligus sarana perekat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tanpa membeda-bedakan asal-usul, keturunan, ras, suku, agama, profesi, gender dan golongan guna melahirkan para pemimpin bangsa (Leadership Development); b. Sebagai wadah untuk meningkatkan partisipasi publik dan bela negara dalam pembangunan diberbagai bidang guna mendorong serta memobilisasi seluruh potensi yang ada di masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; c. Saluran perjuangan aspirasi rakyat dan partisipasi politik warga negara dalam proses artikulasi dan agregasi kepentingan politik rakyat guna perumusan dan penetapan kebijakan negara bagi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia; d. Sarana pendidikan politik, demokrasi, kaderisasi dan rekruitmen bagi pelaku politik dan regenerasi guna mengisi kekosongan kepemimpinan nasional di dalam maupun diluar lembaga-lembaga politik, perusahaan maupun jabatan publik lainnya. BAB VII TUJUAN DAN USAHA Pasal 7



LIRA bertujuan: (1). Mengawasi dalam mewujudkan pemerintahan Indonesia yang bersih, transparan, akuntable, berwibawa serta dapat membantu dan melayani kepentingan maupun hak-hak masyarakat dalam penegakan hukum maupun masalah sosial lainnya. (2). Mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur melalui peran aktif dalam pembangunan diberbagai bidang. (3). Mewujudkan perikehidupan berbangsa dan bernegara dalam tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih, sehat, berbudaya dan berbudi pekerti mulia. Pasal 8 Untuk mencapai tujuannya, LIRA melakukan usaha-usaha sebagai berikut: (1). Bidang Politik: mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menegakkan kedaulatan rakyat; mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih, transparans, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif; memperjuangkan terlaksananya desentralisasi dan otonomi daerah yang efektif; mendorong negara agar menjamin terwujudnya kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat dalam berbagai bentuk dan manifestasinya; meningkatkan pendidikan dan partisipasi politik rakyat guna menopang proses perumusan, penetapan dan pengelolaan kebijakan publik; melaksanakan politik luar negeri bebas aktif serta mengembangkan kerjasama luar negeri untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil-sejahtera dan saling menguntungkan; mengembangkan budaya politik yang kompetitif, jujur dan sehat dalam rangka membangun dan mengembangkan dinamika demokrasi di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;



(2). Bidang Ekonomi: memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang merata dan berkeadilan sosial melalui pembangunan yang berkelanjutan dan pengembangan sistem perekonomian nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bertumpu pada keunggulan kompetitif setiap individu untuk meningkatkan daya saing nasional, menjaga kelangsungan ketersediaan energi dan kelestarian lingkungan hidup; mendorong pengaturan ekonomi berdasarkan sistem perekonomian pasar melalui peningkatan daya saing ekonomi dan privatisasi selektif yang terbuka terhadap kontrol publik; mendorong agar negara menjamin adanya stabilitas nilai uang, meningkatkan daya beli rakyat, dan memperata kemakmuran; (3). Bidang Hukum: memperjuangkan terwujudnya pemerintahan yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) bukan pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan (machstaat); mendorong upaya perbaikan dan pembaharuan hukum ke arah yang lebih adil dan demokratis; memperjuangkan terciptanya peradilan yang mandiri, berkeadilan sosial dan mampu mengayomi seluruh rakyat; mendorong pembangunan dan pengembangan budaya hukum dalam rangka menciptakan tertib hukum dan tertib sosial yang kondusif, dinamis, beradab, berperikemanusiaan dan berperikeradilan; mendorong upaya ratifikasi konvensi-konvensi internasional yang mencerminkan peningkatan kualitas demokrasi dan perikehidupan masyarakat; mendorong agar negara menjamin perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia; (4). Bidang Sosial Budaya: memperjuangkan peningkatan kesejahteraan sosial rakyat secara lahir dan batin dalam suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran; mendorong terbangunnya solidaritas sosial yang jujur dan ikhlas di tengah kemajemukan masyarakat untuk dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab; mendorong negara agar menjamin keberadaan kemajemukan dan kelangsungan budaya bangsa; memperjuangkan kesetaraan gender; dan memperjuangkan terbangunnya budaya yang maju, modern dan demokratik dalam masyarakat dengan tetap memelihara jatidiri dan kepribadian bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa; (5). Bidang Pendidikan dan Olahraga: berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan pendidikan dan olahraga yang berbudi-pekerti mulia, mandiri, cakap, terampil, sportif, berprestasi, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial sekitarnya; mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinambungan; dan mengembangkan pendidikan masyarakat yang mampu mendorong pencerdasan kehidupan bangsa dalam segala dimensinya; (6). Bidang Kepemudaan dan Perempuan: berusaha meningkatkan kesadaran, memupuk kemandirian, memperluas pengetahuan, wawasan nusantara dan Pancasila, mengasah kepekaan dan kecakapan serta menghimpun dan mendayagunakan potensi sumberdaya, dan meningkatkan kapasitas serta partisipasi pemuda dan perempuan dalam proses politik dan organisasi sesuai dengan kedudukan, peran dan fungsinya, mengembangkan tradisi intelektual, inisiasi gagasan dan reproduksi pemikiran, penugasan, pemagangan serta pelibatan pemuda dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi dalam memperkuat persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kesetaraan jender serta ke-bhinneka tunggal ikaan. (7). Bidang Pertahanan dan Keamanan: membangun kesadaran setiap warga negara terhadap hak dan kewajiban untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara dan keamanan masyarakat; mendorong negara agar memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara; dan mendorong terwujudnya swabela masyarakat terhadap perlakuan-perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman serta terancamnya keselamatan jiwa dan nyawa, baik yang datang dari pribadipribadi maupun institusi-institusi dalam masyarakat; menciptakan kesadaran bela negara bagi setiap lapisan masyarakat. (8). Bidang Kepemimpinan dan Patriotneurship: membangun jiwa kepemimpinan (leadership) dan Patriotneurship (jiwa kewirausahaan yang nasionalis dan patriotik) untuk ikut berperan aktif membangun dan mendorong lakhirnya masyarakat madani sebagai pilar dalam menyiapkan suksesi kepemimpinan nasional diberbagai sektor; politik, ekonomi, budaya, dunia usaha, pendidikan, olahraga, serta sektor strategis lainnya guna menghadapi tantangan globalisasi di abad millenium.



(9). Bidang Ideologi Bangsa; mentransformasikan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna memperkokoh ketahanan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kepada seluruh lapisan masyarakat ; anak-anak, remaja, generasi muda, eksekutif, legislatif, yudikatif serta institusi lain melalui berbagai aktivitas agar terjadi penguatan Nation Character Building serta pemahaman terhadap kekuatan bangsa Indonesia diberbagai bidang; Ideologi Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, KeBhinnekatunggal ikaan, Kebudayaan serta berbagai kekayaan alam yang tersebar diseluruh nusantara. BAB VIII KEDAULATAN DAN KEWENANGAN DEWAN PENDIRI Pasal 9 (1) Dewan Pendiri merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi setingkat diatas Presiden LIRA dan Musyawarah Nasional (Munas) yang dapat merevisi, mengubah Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), mengangkat, memberhentikan dan membekukan Pelaksana Tugas Program Organisasi; Presiden/DPP, Gubernu/DPW, Bupati dan Walikota/DPD, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom), Koordinator,dll apabila melanggar AD/ART, Prinsip dan Garis perjuangan organisasi; (2) Dewan Pendiri memiliki kewenangan dalam mengusulkan dan menentukan suksesi kepemimpinan di tingkat Pusat, serta bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyeleksi dan menentukan suksesi kepemimpinan ditingkat Propinsi dan Kabupaten Kota (3) Menetapkan arah perjuangan LSM LIRA yang tertuang dalam program organisasi berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang tidak bertentangan dengan cita-cita dan garis perjuangan organisasi Lira. (4) Kewenangan Dewan Pendiri akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IX KEDAULATAN DAN KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS PROGRAM ORGANISASI Pasal 10 (1) Kedaulatan Pengelolaan Program Organisasi di tingkat pusat berada di tangan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), di tingkat Propinsi berada di tangan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), di Tingkat Kabupaten Kota di tangan Pengurus Daerah (DPD) dan seterusnya sesuai jenjang melalui persetujuan Dewan Pendiri. (2) Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) merupakan pimpinan tertinggi di tingkat pusat dalam mengorganisir, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi berbagai agenda program serta memberikan laporan secara berkala kepada Dewan Pendiri. (3) Gubernur LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) merupakan pimpinan tertinggi di Propinsi dalam mengorganisir, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi berbagai agenda program serta memberikan laporan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ditembuskan kepada Dewan Pendiri (4) Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) merupakan pimpinan tertinggi di Kabupaten dalam mengorganisir, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi berbagai agenda program serta memberikan laporan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ditembuskan kepada Dewan Pendiri (5) Walikota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) merupakan pimpinan tertinggi di Walikota dalam mengorganisir, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi berbagai agenda program serta memberikan laporan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ditembuskan kepada Dewan Pendiri (6) Kewenangan Pelaksana Tugas Organisasi akan dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).



BAB X KEDAULATAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA SAYAP ORGANISASI (LSO), BADAN OTONOM (BATOM) DAN KOORDINATOR (1)



(2) (3)



(4)



(5)



Pasal 11 Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator-Koordinator merupakan organisasi yang dibentuk oleh Dewan Pendiri LSM LIRA, yang diberikan kewenangan mengelola organisasinya secara mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan cita-cita dan garis perjuangan LIRA. Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator-Koordinator secara organisasi bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri dan secara program bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator-Koordinator dalam operasional kerjanya di daerah dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) maupun Koordinator-Koordinator sesuai jenjangnya. Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator-Koordinator dapat dibekukan oleh Dewan Pendiri jika dianggap melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) LIRA serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) LSO dan Batom maupun peraturan lain yang ditetapkan. Kewenangan Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan KoordinatorKoordinator akan dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB XI LAMBANG Pasal 12



Lambang LIRA terdiri huruf LIRA dengan Gambar SEMBILAN PADI di dalam RUMAH. Diatas tulisan berbunyi RUMAH ASPIRASI RAKYAT. Dibawah tulisan berbunyi LUMBUNG INFORMASI RAKYAT. Tulisan berwarna HITAM dan warna SEMBILAN PADI adalah EMAS. Filosofi logo LIRA didasari oleh budaya kerakyatan sejak nenek moyang yang membangun Lumbung Pangan di desa-desa guna menampung kelebihan hasil panen. Pada saat paceklik masyarakat kemudian mengambil pangan yang disimpan di Lumbung Pangan untuk kelangsungan hidup dikemudian hari dengan antisipatif. Dalam era informasi dan globalisasi di abad millenium, Lumbung Informasi sangat strategis dalam menentukan perjalanan berbangsa dan bernegara. Karena itulah melalui LIRA diharapkan menjadi lumbung informasi bagi masyarakat guna menampung dan sekaligus menyalurkan aspirasi untuk mencapai masyarakat aman, adil, makmur dan sejahtera. BAB XII KEANGGOTAAN/RELAWAN Pasal 13 (1). LIRA Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak mengenal adanya keanggotaan. Keanggotaan disebut dengan Relawan. (2). Relawan adalah mereka yang dengan suka rela bersedia bergabung dalam wadah LIRA tanpa pamrih, serta setia menjalankan AD/ART maupun prinsip dan garis perjuangan LIRA yang telah ditetapkan oleh Dewan Pendiri (3). Keanggotaan/Relawan adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang Keanggotaan/ Relawan serta menyetujui dan sanggup mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Nilai Dasar dan Program Perjuangan Lira (NDPPL) yang dapat diterima menjadi Anggota/Relawan LIRA; (4). Ketentuan mengenai Keanggotaan/Relawan, Tata Cara menjadi Angggota/Relawan, Pemberhentian Anggota/Relawan, Persyaratan serta hak dan kewajibannya, serta ketentuan lain tentang Keanggotaan/Relawan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)



BAB XIII PANCA PRASETIA LIRA Pasal 14 Seluruh Anggota/Relawan LIRA wajib mematuhi Panca Prasetia Lira sebagaimana ikrar yang dibacakan bersama. Panca Prasetya Lira menjadi bagian dari komitmen seluruh Anggota/Relawan Lira dengan 5 (lima)/Panca komitmen yaitu : 1. RELAWAN LIRA; berjuang mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bermoral guna terciptanya masyarakat madani yang demokratis, adil, sejahtera, damai, dibawah Ridha TUHAN YANG MAHA ESA. 2. RELAWAN LIRA; adalah warga negara yang patuh, membela, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; 3. RELAWAN LIRA; mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi ataupun golongan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan golongan; 4. RELAWAN LIRA; menjunjung tinggi martabat, kehormatan, dan nama baik bangsa, jujur, bertanggungjawab, menghindarkan diri dari perbuatan tercela, apalagi melanggar tata nilai dan hukum; 5. RELAWAN LIRA; mengajak rakyat dan bangsa Indonesia berperan aktif, kritis dan Kreatif guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, bermartabat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). BAB XIV KOMITMEN ORGANISASI DAN SANKSI Pasal 15 (1). Pengurus dan Relawan Organisasi LIRA berkomitmen serta patuh dan taat pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Panca Prasetia Lira (PPL) serta berkomitmen mengembangkan organisasi guna mengibarkan panji-panji perjuangan dan kostitusi organisasi serta selalu setia pada keputusan yang berlandaskan keadilan dan kekeluargaan. (2). Pengurus dan Relawan Organisasi LIRA, Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pengurus Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator sesuai dengan tingkatannya dapat dikenakan sanksi, sebagai berikut; peringatan, pembekuan, pembinaan hingga pemberhentian, jika melanggar AD/ART, Prinsip, Garis Perjuangan Organisasi maupun Peraturan Organisasi (PO) lainnya. Selanjutnya ketentuan teknisnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) (3). Segala tindakan organisasi sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan pengurus dan relawan, tidak dapat diganggu gugat secara hukum di luar internal organisasi. Pengurus dan relawan diberikan kesempatan melakukan pembelaan melalui Badan Kehormatan LIRA (BKL) yang dibentuk oleh Dewan Pendiri dan ketentuan teknisnya diatur dalam ART. BAB XV STRUKTUR ORGANISASI, KELENGKAPAN DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 16 (1). Struktur Organisasi LIRA meliputi tingkatan kepengurusan sbb: a. Pengurus Lira Pusat, disingkat DPP Lira, di tingkat Nasional; b. Pengurus Lira Wilayah, disingkat DPW Lira, di tingkat Propinsi; c. Pengurus Lira Daerah, disingkat DPD Lira, di tingkat Kabupaten/Kota; d. Pengurus Lira Kecamatan, disingkat DPK Lira, ditingkat Kecamatan; e. Pengurus Lira Kelurahan/Desa, disingkat DPKL/D Lira, ditingkat Kelurahan/Desa; f. Pengurus Lira Rukun Warga, disingkat DPRW Lira, ditingkat Rukun Warga; g. Pengurus Lira Rukun Tetangga disingkat DPRT Lira, ditingkat Rukun Tetangga



(2). Pelaksana Program Organisasi adalah a. Presiden Lira di Tingkat Pusat, b. Gubernur Lira di Tingkat Propinsi, c. Bupati Lira di Tingkat Kabupaten, d. Walikota Lira ditingkat Walikota, e. Camat Lira ditingkat Kecamatan, f. LurahKepala Desa ditingkat kelurahan dan Desa, g. Rukun Warga (RW) Lira ditingkat Rukun Warga h. Rukun Tetangga (RT) Lira ditingkat RT (3). Kelengkapan Organisasi, disesuaikan dengan Struktur Organisasi Pemerintahan dan atau yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi sesuai dengan tingkatannya yang tidak bertentangan prinsip dasar struktur organisasi. (3). Perangkat Organisasi, yang terdiri dari: a. Lembaga Sayap Organisasi (LSO) adalah organ organisasi yang dibentuk secara mandiri untuk memperkuat jaringan organisasi induk organisasi LIRA, meliputi (1). Jaring Pelajar LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), (2). Jaring Mahasiswa LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), (3). Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), (4). Pemudi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), (5). Perempuan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), (6). Brigade LIRA Merah Putih, (7). LIRA Hijau, (8). Asosiasi Seniman LIRA (ASLI), (9). Jaring Kerja Rakyat (JKR), 10. LIRA Anti Narkoba dan Aids (LANA), (11). LIRA Sport, (12) LIRA Care and Kids Care,(13) LIRA Tax and Revenue Watch (LTRW), (14) Wali TKI, dan (15) Lembaga Pemantau Pemilu dan Demokrasi, yang bertanggung jawab secara organisasi kepada Dewan Pendiri dan secara program kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) b. Badan Otonom (BATOM) adalah organ organisasi yang berdiri sendiri dan mandiri untuk memperkuat organisasi LIRA, serta dalam operasionalnya dapat bekerjasama dengan Pelaksana Program Organisasi LIRA sesuai tingkatannya, meliputi (1). HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia),(2). KOLINDO (Koperasi Lira Indonesia), (3). LBHA (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi). (4). Lira Institute. (5). BIIL (Biro Intelijen dan Investigasi Lira), (6) Media Liranews dan Liranews.com yang bertanggung jawab secara organisasi kepada Dewan Pendiri. c. Koordinator merupakan organ yang dibentuk untuk melakukan pengawasan sebagai perpanjangantangan Dewan Pendiri dalam mengawasi kinerja Pelaksana Program Organisasi sesuai tingkatannya. Koordinator juga berfungsi membantu Pelaksana Program Organisasi dalam membuka, melebarkan jaringan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dimanfaatkan oleh Pelaksana Program Organisasi. Koordinator meliputi Koordinator Wilayah (Korwil), Koordinator Daerah (Korda), Koordinator Kecamatan (Korcap). Koordinator Kelurahan/Desa (Kordes) yang bertanggung jawab secara vertikal kepada Dewan Pendiri. (4). Badan-Badan maupun Koordinator tersebut memiliki Struktur Organisasi sendiri yang disesuaikan dengan perkembangan, dan kebutuhan organisasi; (5). Struktur Organisasi (SO), Kelengkapan Organisasi (KO) dan Perangkat Organisasi (PO) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. BAB XVI SUSUNAN DAN KEWENANGAN PENGURUS ORGANISASI Pasal 17 (1). Susunan Kepengurusan Organisasi pada masing-masing tingkatan Kepengurusan Organisasi Anggaran Dasar ini terdiri dari: a. Dewan Pendiri; b. Dewan Penasehat; c. Dewan Pembina; d. Dewan Pakar; e. Past Presiden Lira (PPL);



f. Dewan Pimpinan LIRA - Presiden Lira (PL); - Pengurus Harian LIRA Terbatas (PHLT) ; - Pengurus Harian LIRA (PHL) - Dewan Pengurus Lengkap Organisasi (DPLO) g. Struktur Organisasi LIRA disesuikan dengan Struktur Organisasi Pemerintahan dan atau yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi sesuai dengan tingkatannya. (2)



Struktur Kepengurusan Perangkat Organisasi yakni Lembaga Sayap Organisasi (LSO) dan Badan Otonom (Batom) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pada tingkatannya. (3). Dewan Pendiri adalah pihak-pihak yang telah mengikrarkan berdirinya organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang memiliki kewenangan tertinggi diatas Dewan Pengurus Pusat (DPP) maupun Musyawarah Nasional (Munas) dalam mengambil keputusan dalam organisasi yang bersifat strategis. (4). Dewan Penasehat adalah Dewan Pimpinan Kolektif Organisasi yang berwenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan umum organisasi; (5). Dewan Pembina adalah Dewan Pimpinan Kolektif Organisasi yang berwenang untuk melakukan pembinaan, arahan dan pelaksanaan berbagai kegiatan, guna tercapainya maksud dan tujuan organisasi. (6). Dewan Pakar adalah Dewan Pimpinan Kolektif Organisasi yang berwenang untuk memberikan pertimbangan dari berbagai disiplin ilmu guna menunjang program kerja organisasi; (7). Past Presiden Lira adalah pimpinan pengurus LIRA di Pusat yang secara otomatis duduk sebagai pengurus harian pasca menjabat sebagai Presiden LIRA, berperan aktif turut memberikan berbagai kontribusi bagi kemajuan organisasi, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden LIRA. (8). Presiden Lira adalah Pelaksana Tugas Program Organisasi tertinggi di Dewan Pengurus Pusat (DPP), yang dianggap cakap menjalankan roda organisasi, yang dipilih secara langsung oleh Dewan Pendiri serta memiliki kewenangan dalam menjalankan organisasi yang tidak bertentangan dengan cita-cita dan garis perjuangan organisasi. (9). Past Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Camat/ Lurah/ Rukun Warga/ Rukun Tetangga/ Kepala Desa adalah pimpinan Pengurus LIRA sesuai dengan jenjang organisasi dibawahnya serta berperan aktif memberikan berbagai kontribusi bagi kemajuan organisasi, baik diminta ataupun tidak. (10). Gubernur/Bupati/Walikota/Camat/Lurah/Rukun Warga/ Rukun Tetangga/Kepala Desa adalah Pelaksana Tugas Organisasi tertinggi Pengurus LIRA sesuai dengan jenjang organisasi yang dipimpin, serta berwenang menetapkan dan menjalankan kebijakan strategis organisasi, mengelola organisasi dan program organisasi yang tidak bertentangan dengan cita-cita dan garis perjuangan organisasi; (11). Pengurus Harian Terbatas, Pengurus Harian, Dewan Pengurus Lengkap Organisasi, adalah fungsionaris organisasi yang menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan dan program organisasi sebagaimana struktur organisasi pemerintahan (Shadow of Governance) sesuai dengan jenjang dan tingkatan dalam organisasi; (12). Ketentuan mengenai tugas serta wewenang Dewan Pendiri, Dewan Penasihat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Past Presiden LIRA, Presiden LIRA, Pengurus LIRA di tingkat organisasi dibawahnya, Badan Otonom (Batom) dan Lembaga Sayap Organisasi (LSO) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVII PERMUSYAWARATAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 18 (1). Jenis-jenis permusyawaratan LIRA meliputi: Dewan Pendiri LIRA a. Rapat Dewan Pendiri b. Rapat Luar Biasa Dewan Pendiri



Dewan Pimpinan Pusat (DPP) a. Munas; b. Munas Luar Biasa; c. Rapat Pimpinan Nasional d. Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) a. Muswil b. Muswil Luar Biasa c. Rapat Kerja Wilayah; d. Rapat Pimpinan Wilayah; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) a. Musda b. Musda Luar Biasa c. Rapat Kerja Daerah (Rakerda); d. Rapat Pimpinan Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) a. Muska b. Muska Luar Biasa c. Rapat Kerja Kecamatan (Rakercam) d. Rapat Pimpinan Kecamatan (Rapimcam) Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa (DPL) a. Musla b. Musla Luar Biasa c. Rapat Kerja Kelurahan (Rakerkel) d. Rapat Pimpinan Kelurahan (Rapimkel) Dewan Pimpinan Rukun Warga (DPRW) a. Musruwa b. Musruwa Luar Biasa c. Rapat Kerja Rukun Warga (Rakerwa) d. Rapat Pimpinan Warga (Rapimwa) Dewan Pimpinan Rukun Tetangga (DPRT) a. Musruta b. Musruta Luar Biasa c. Rapat Kerja Rukun Tetangga (Rakeruta) d. Rapat Pimpinan Rukun Tetangga (Rapimruta) (2). Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat; dan jika melalui musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak; (3). Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Kecamatan (Muscap), Musyawarah Kelurahan/Desa), Musyawarah Rukun Warga (Musruwa) dan Musyawarah Rukun Tetangga (Musruta) hanya membahas dan menetapkan Program Organisasi, baik jangka pendek, menengah dan panjang. (4). Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB XVIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 19 Keuangan dan kekayaan LIRA diperoleh dari: (1). Iuran Organisasi; (2). Iuran Anggota: (3) Bantuan dari Anggaran Negara/Daerah (4). Usaha-usaha lain yang dilaksanakan oleh organisasi; (5). Sumbangan yang halal dan tidak mengikat; (6). Peralihan hak untuk dan atas nama organisasi.



BAB XIX PEMBUBARAN Pasal 20 (1). LIRA hanya dapat dibubarkan oleh suara terbanyak Dewan Pendiri yang diselenggarakan khusus untuk itu; (2). Jika terjadi pembubaran organisasi, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi sosial Yayasan Lira Indonesia (YALI) dan atau organisasi sosial yang sehaluan dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri. BAB XX ATURAN PERALIHAN Pasal 21 (1). LIRA digagas oleh Mohammad Joesoef/M. Jusuf Rizal, SE, M.Si serta memperoleh penghargaan dari Musium Rekor Indonesia (MURI). LIRA kemudian untuk pertama kalinya dibentuk oleh Dewan Pendiri, yang terdiri dari Mohammad Joesoef/ M. Jusuf Rizal, SE, M.Si, Drs. Emirsyah (Boy) Rahman, Hasyim Arief, Achmad Purnadi Hadiwagito dan Hendrik Sitompul melalui Notaris Agus Madjid, SH, tanggal 16 Januari 2006 No.14. Kemudian dilakukan akta perubahan tanggal 16 Oktober 2009 No. 32 menerima pemberhantian Achmad Purnadi Hadiwagito sebagai Dewan Pendiri dan Pemberhentian Hendrik Sitompul, serta sekaligus mengangkat Mayjen TNI (Purn) H. Arief Siregar, SH, MH, M.Sc dan DR. Syahrial Yusuf, MM, MBA sebagai Dewan Pendiri. (2). Dewan Pendiri aktif adalah Mohammad Joesoef/M. Jusuf Rizal, SE, M.Si, Hasyim Arief, Drs. Emirsyah (Boy) Rahman, Mayjend TNI (Purn) H. Arief Siregar, SH, MH, M.Sc dan DR. Syahrial Yusuf, MM, MBA. Para pendiri LIRA dapat diganti dan diberhentikan bilamana (1). Meninggal Dunia, (2) Mengundurkan Diri (3) Melanggar Hukum Perdata maupun Pidana (4) Melanggar ketentuan prinsip dan garis perjuangan organisasi, serta dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi kedepan atas persetujuan suara terbanyak. (3). Struktur Kepengurusan Dewan Pendiri adalah Ketua: H. Mohammad Joesoef/ HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si, Sekretaris : Hasyim Arief. Anggota: Mayjend TNI (Purn) H. Arief Siregar, SH, MH, M.Sc, Drs. Emirsyah (Boy) Rahman, dan DR. Syahrial Yusuf, MM, MBA. Struktur Kepengurusan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan Dewan Pendiri. (4). Anggaran Dasar LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) INDONESIA ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Akta Pendirian LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) INDONESIA, tanggal 16 Januari 2006 No.14 dan atau melalui perubahan yang disesuaikan dengan pengembangan dan kebutuhan organisasi kedepan atas persetujuan suara terbanyak Dewan Pendiri. (5). Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA yang telah disahkan oleh Dewan Pendiri melalui Surat Keputusan (SK) hanya berlaku bilamana telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pendiri Lira, Sekretaris dan diketahui oleh Anggota Dewan Pendiri. (6). Kepengurusan organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ditingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO) dan Badan Otonom (Batom) dianggap sah bilamana telah dilantik bersamaan dengan ditetapkannya Surat Keputusan (SK). (7). Sebelum dilantik oleh Dewan Pendiri, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan atau dianggap cacat hukum. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO) dan Badan Otonom (Batom) tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan atau dianggap cacat hukum sebelum dilantik oleh organisasi diatasnya dan atau oleh Dewan Pendiri.



BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 (1). Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Organisasi maupun Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana organisasi yang tidak bertentangan dengan garis perjuangan organisasi atas persetujuan Dewan Pendiri. (2). Anggaran Dasar ini hanya dapat direvisi dan diubah oleh Dewan Pendiri yang disesuaikan dengan pengembangan dan kebutuhan organisasi kedepan.



Ditetapkan di : Jakarta 11 Januari 2016 DEWAN PENDIRI (DP) LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) INDONESIA Ketua Dewan Pendiri HM. JUSUF RIZAl, SE, M.Si Sekretaris HASYIM ARIEF Anggota : DRS. EMIRSYAH (BOY) RAHMAN MAYJEN TNI (PURN) ARIEF SIREGAR, SH, MH, M.Sc DR. SYAHRIAL YUSUF, SE, MM



Anggaran Dasar (AD) ini telah dinotariatkan di: Notaris Maria Gunarti,SH, M.Kn dengan Nomor : 337/WAAR/II/2016, Jum’at, 5 Pebruari 2016



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BAB I MAKNA DAN PENGGUNAAN LAMBANG Pasal 1 (1). Makna gambar dan tulisan yang ada pada lambang LIRA adalah: a. Gambar Lumbung Padi, bermakna dimana kata “ Lumbung “ ; dan ‘Rakyat” sejak dulu sudah sangat bersahabat dengan masyarakat, baik dipedesaan maupun kota, penggunaan lumbung identik dengan tempat menampung berbagai bahan pangan (khusunya padi) agar pada musim paceklik rakyat dapat memanfaatkannya, pemilihan ini didasarkan pada aspek kemudahan berkomunikasi dengan rakyat; b. Gambar Lumbung Padi terbuka atasnya, bermakna rakyat dapat menyampaikan informasi apapun dengan kebebasan penuh serta bertanggung jawab melalui Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), karena misi utama adalah sebagai Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan, dan menjadi pelopor terwujudnya integrasi komunikasi kerakyatan bagi kemajuan Bangsa dan Negara yang berorientasi kepada ; Ketuhanan Yang Maha Esa, meterial dan spiritual, lahir dan batin, secara utuh dan menyeluruh; c. Tiga huruf besar, bermakna idealisme Lembaga yang memiliki 3 (tiga) makna serta nilai, pertama; sebagai media komunikasi antara rakyat dan pemerintah, Kedua; sebagai wahana transformasi antar publik dan repoblik dengan tetap mempertahankan sifat egaliter, inspiratif, demokratis, khususnya tentang penyalahgunaan wewenang ataupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan yang ketiga; sebagai komunitas informasi antara publik dan repoblik agar terbangunnya perekat nasional untuk mendukung terwujudnya agenda menuju Indonesia yang lebih baik; d. Tulisan nama Lembaga Lumbung Informasi Rakyat yang menjadi dasar letak huruf dan gambar, bermakna identitas diri lembaga yang berfungsi sebagai sarana memperjuangkan aspirasi, menggerakkan sumberdaya dan mengajak rakyat untuk berperan aktif, kritis, menuju perbaikan bangsa dalam kerangka mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas publik yang bersifat egaliter dengan menjunjung tinggi prinsip–prinsip demokrasi, keadilan dan dalam upaya menegakkan supremasi hukum. (2). Makna warna-warna yang ada di dalam lambang organisasi ini adalah: a. Kuning emas, pada gambar padi bermakna kebangkitan, pembaharuan, kejayaan rakyat akan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia b. Hitam, bermakna kesungguhan, ketegasan, keabadian; keberanian moral dan memiliki sikap yang tegas. c. Warna dasar Putih diseluruh bidang, bermakna kesucian jiwa, ketulusan hati, serta kebenaran kata dan perbuatan. (3). Lambang LIRA digunakan pada atribut-atribut LIRA, yang ketentuan penggunaannya diatur lebih lanjut oleh Pengurus LIRA Pusat dalam suatu Peraturan organisasi.



BAB II PENGURUS DAN RELAWAN LIRA Pasal 2 Relawan LIRA (1) Pengurus LIRA adalah mereka yang terlibat secara aktif dalam struktur kepengurusan organisasi mulai dari Pusat, Wilayah, Propinsi dan organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator (2) Pengurus dan Anggota dalam lembaga ini; dinamakan RELAWAN LIRA yang terdaftar dalam data base di dalam organisasi Lira sesuai dengan tingkatannya. (3) Relawan LIRA langsung adalah setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara sah menjadi Relawan LIRA pada Pengurus LIRA setempat dan secara aktif melakukan tugas-tugas organisasi serta mengikuti kegiatan-kegiatan LIRA; (4) Relawan LIRA tidak langsung adalah setiap orang warga negara Indonesia yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi relawan LIRA pada Pengurus LIRA setempat namun telah secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan LIRA; (5) Relawan Kehormatan LIRA adalah setiap orang yang dianggap berjasa kepada LIRA atau orangorang tertentu yang dipilih dan telah disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno Pengurus LIRA Pusat serta memperoleh persetujuan Dewan Pendiri. Pasal 3 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Relawan LIRA (1). Persyaratan menjadi Relawan LIRA adalah: a. Warga negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah; b. Tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang oleh pemerintah baik langsung maupun tidak langsung. c. Menyetujui dan sanggup mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Nilai Dasar dan Program Perjuangan LIRA. d. Berperan aktif mengikuti kegiatan dan program – program LIRA. (2). Tata cara pendaftaran untuk menjadi Relawan LIRA adalah: a. Mengajukan permohonan menjadi Relawan LIRA kepada Pengurus LIRA setempat, mengisi formulir dan pernyataan persetujuan dan kesanggupan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati diri dan Garis Perjuangan Organisasi, serta semua Peraturan organisasi, dan membayar iuran; b. Jika permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon relawan LIRA selama tiga bulan, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan LIRA yang dilakukan secara terbuka; c. Selama menjadi calon relawan LIRA yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif, maka ia diterima menjadi anggota secara penuh, dan kepadanya diberikan Kartu Anggota LIRA yang dikeluarkan oleh Pengurus LIRA Daerah (DPD). d. Permintaan menjadi relawan LIRA dapat ditolak jika terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (3). Tata-cara penerimaan Relawan Kehormatan LIRA adalah : a. Relawan Kehormatan LIRA dapat diterima pada seluruh tingkatan kepengurusan Pengurus LIRA atas persetujuan Dewan Pendiri ; b. Usulan agar seseorang diterima sebagai Relawan Kehormatan LIRA dapat diajukan melalui Rapat Pleno Pengurus LIRA di masing-masing tingkatan kepengurusan LIRA atas persetujuan Dewan Pendiri;



c. Surat Pengesahan Relawan LIRA Kehormatan diterbitkan oleh Pengurus LIRA Pusat (DPP) atas usul pengurus LIRA masing-masing tingkatan. Pasal 4 Hak dan Kewajiban



(1). Setiap Relawan LIRA berhak : a. Mendapatkan perlakuan yang sama, serta perlindungan dan pembelaan dari organisasi; b. Mengajukan usul, saran dan kritik, secara lisan ataupun tulisan; c. Memilih dan dipilih; d. Memperoleh bantuan, bimbingan, dukungan dan pelatihan-pelatihan dari organisasi; e. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan organisasi. (2). Setiap Relawan LIRA berkewajiban: a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan seluruh keputusan organisasi; b. Setia dan tunduk kepada peraturan organisasi dan disiplin organisasi serta pimpinan organisasi di wilayah masing – masing dan struktur organisasi yang lebih tinggi; c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya; d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan organisasi dengan cara yang berakhlak; e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota; f. Membayar iuran anggota yang diatur dalam peraturan organisasi Pasal 5 Disiplin Organisasi (1). Disiplin Organisasi mencakup ketentuan pokok sebagai berikut: a. Pengurus dan atau Relawan LIRA dilarang merangkap jabatan pada struktur organisasi LIRA secara vertikal di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan organisasi dibawahnya. b. Pengurus dan atau Relawan LIRA dilarang merangkap jabatan pada struktur organisasi LIRA secara horisontal antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan organisasi dibawahnya dengan Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator dan atau kecuali memperoleh persetujuan Dewan Pendiri. b. Relawan LIRA dilarang menjadi anggota organisasi yang asas dan/atau tujuannya bertentangan dengan asas dan/atau tujuan LIRA, atau menjadi anggota organisasi yang garis perjuangan organisasinya berbeda dengan garis perjuangan LIRA; c. Relawan LIRA dan kepengurusan LIRA harus tunduk kepada pimpinan dan struktur organisasi LIRA yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan organisasi lainnya; (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai Disiplin Organisasi akan diatur dalam suatu Peraturan Organisasi. Pasal 6 Gugurnya Relawan LIRA dan Tata Cara Pemberhentian (1). Seorang relawan LIRA dinyatakan gugur dikarenakan: a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi relawan LIRA yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus LIRA; c. Melanggar hukum dan dinyatakan melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukuman tetap dengan hukuman diatas 3 (tiga) tahun penjara; d. Diberhentikan dengan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris, oleh Dewan Pendiri melalui DPP LIRA berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan organisasi lainnya.



(2). Tata Cara Pemberhentian relawan LIRA adalah: a. Seorang relawan LIRA dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga LIRA atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai relawan LIRA, atau melanggar disiplin LIRA dan/atau mencemarkan kehormatan dan nama baik LIRA; b. Sebelum diberhentikan, relawan LIRA yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Pengurus LIRA di mana ia terdaftar sebagai relawan. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya dua hari; c. Jika dalam waktu lima belas hari sejak peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan; jika dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada LIRA, maka status relawannya gugur dengan sendirinya; d. Surat pemberhentian sebagai relawan LIRA diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Pengurus LIRA dimana ia terdaftar sebagai relawan LIRA; e. Dalam hal seorang relawan LIRA yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam LIRA, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh pengurus LIRA yang setingkat di atasnya berdasarkan usulan pengurus LIRA dimana ia terdaftar sebagai relawan LIRA, setelah melakukan Rapat Pleno dan disetujui oleh Dewan Pendiri; f. Relawan LIRA yang diberhentikan sementara dan/atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi dan atau melalui Badan Kehormatan Lira (BKL) di lingkungannya dan/atau pengurus LIRA yang lebih tinggi; dan selanjutnya Badan Kehormatan Lira (BKL) mengambil keputusan untuk memperoleh masukan, arahan dan persetujuan Dewan Pendiri. g. Badan Kehormatan Lira (BKL) terdiri dari 5 (lima) orang yang diambil dari unsur Dewan Pendiri, mantan-mantan pengurus Lira maupun Lembaga Sayap Organisasi (LSO) dan Badan Otonom (Batom). Mekanisme kerja Badan Kehormatan Lira (BKL) akan diatur dalam Peraturan Organisasi h. Dalam hal Relawan LIRA telah melakukan pelanggaran berat; melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi, Prinsip dan Garis Perjuangan LIRA, maka Dewan Pendiri memiliki hak mutlak untuk mengambil kebijakan disemua tingkatan organisasi LIRA, LSO, Batom dan Koordinator, baik melalui koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Pusat (DPP) maupun tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi BAB III STRUKTUR ORGANISASI LIRA Pasal 7 Dewan Pimpinan Pusat (1). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA adalah pimpinan tertinggi LIRA yang bersifat kolektif dalam menjalankan program organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi lainnya; (2). DPP LIRA berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan dipimpin oleh Presiden LIRA yang dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh Pendiri LIRA melalui Rapat Dewan pendiri untuk selanjutkan disahkan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) dan atau melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pendiri; (3) Presiden LIRA ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan dan atau atas sesuai petunjuk dan arahan Dewan Pendiri (4) DPP LIRA, memiliki organ satuan – satuan tugas yang disesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan pusat, yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing – masing ;



(5). DPP LIRA memiliki wewenang: a. Merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program organisasi di tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional serta peraturan organisasi; b. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus DPW dan DPD LIRA berkoordinasi dengan Dewan Pendiri untuk memperoleh persetujuan; (6). DPP LIRA memiliki kewajiban: a. Memimpin jalannya roda organisasi baik kedalam maupun keluar sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Peraturan organisasi; b. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban melalui Munas untuk disetujui oleh Dewan Pendiri. (7) DPP LIRA dapat melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah (korwil), Koordinator daerah (korda), Koordinator Kecamatan (korcam), dan Koordinator kelurahan/desa yang bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri dalam rangka perpanjang tanganan Dewan Pendiri untuk membantu pembukaan jaringan, supervisi, komunikasi dan pengawasan terhadap terhadap kinerja pengurus LIRA sesuai tingkatannya (8). DPP LIRA dalam menjalankan tugasnya; melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak yang bersifat strategis, pengangkatan Susunan dan Nama Struktur organisasi DPP LIRA, pengangkatan Gubernur, Walikota, Bupati, LSO dan Batom harus berkoordinasi dan meminta persetujuan dari Dewan Pendiri. Pasal 8 Dewan Pimpinan Wilayah (1). Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA adalah pimpinan LIRA yang bersifat kolektif dalam menjalankan program organisasi di tingkat Propinsi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi lainnya; (2). DPW LIRA berkedudukan di ibukota propinsi dan dipimpin oleh Gubernur LIRA yang dipilih, dan ditetapkan atas persetujuan dewan pendiri berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun masyarakat serta bertanggung jawab kepada Pimpinan DPP LIRA; (3) Gubernur LIRA ditetapkan untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan. (4). DPW LIRA, memiliki organ satuan – satuan tugas yang disebut; Asisten, Kepala Dinas dan Suku Dinas yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing – masing yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi; (5). DPW LIRA memiliki wewenang: a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah baik tingkat Nasional maupun Propinsi serta Peraturan Organisasi; b. Memberikan rekomendasi tertulis kepada Pengurus DPP LIRA untuk mengangkat dan mengesahkan komposisi dan Pengurus DPD LIRA dan Bupati/Walikota LIRA atas persetujuan Dewan Pendiri; (9). DPW LIRA memiliki kewajiban: a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi dengan memberikan laporan tertulis pertriwulan kepada DPP LIRA, sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah baik tingkat Nasional maupun Propinsi serta Peraturan Organisasi; b. Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada dewan Pendiri melalui DPP LIRA pada Musyawarah Wilayah LIRA.



(1). (2).



(3) (4) (5).



(6).



(1). (2). (3) (4). (5).



(6).



Pasal 9 Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/ Kotamadya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi lainnya; DPD LIRA berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh Bupati/Walikota LIRA yang dipilih, ditetapkan atas persetujuan dewan pendiri berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun masyarakat; dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPW LIRA. Bupati/walikota LIRA ditetapkan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan. DPD LIRA, memiliki organ satuan – satuan tugas yang disebut; Asisten, Kepala Dinas dan Suku Dinas yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing – masing yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi; DPD LIRA memiliki wewenang: a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah baik tingkat Nasional, Propinsi maupun tingkat kabupaten/kota serta Peraturan Organisasi; c. Mengangkat dan mengesahkan komposisi dan Pengurus DPK LIRA dengan memberikan tembusan ke DPW dan DPP LIRA. DPD LIRA memiliki kewajiban: a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi dengan memberikan laporan tertulis pertriwulan kepada DPP LIRA dan DPW LIRA, sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah baik tingkat Nasional maupun Propinsi serta Peraturan Organisasi; b. Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada dewan Pendiri melalui DPP LIRA dan DPW LIRA pada Musyawarah Daerah LIRA. Pasal 10 Dewan Pimpinan Kecamatan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) LIRA adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif dan sekurang-kurangnya pengurus 11 orang di tingkat Kecamatan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi lainnya; DPK LIRA berkedudukan di kota Kecamatan dan dipimpin oleh Camat LIRA; yang dipilih dan ditetapkan melalui Muscam; dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPD LIRA Camat LIRA diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan; DPK LIRA, memiliki organ satuan – satuan tugas yang disebut; seksi - seksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing – masing yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi; DPK LIRA memiliki wewenang: a. Melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah baik tingkat Nasional, Propinsi , Kabupaten/ Kota dan Kecamatan serta Peraturan Organisasi; b. Memberikan rekomendasi tertulis kepada Pengurus DPD LIRA untuk mengangkat dan mengesahkan komposisi personalia kelurahan/desa LIRA. DPK LIRA memiliki kewajiban: a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil musyawarah baik tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/ Kota maupun Kecamatan serta Peraturan Organisasi; b. Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban pada DPD LIRA melalui Musyawarah Kecamatan;



Pasal 11 Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa (1) Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa (DPKL/D) LIRA adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif sekurang – kurangnya 9 orang pengurus di tingkat Kelurahan/ Desa yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi lainnya; (2). DPKL/D LIRA berkedudukan di Kelurahan/Desa dan dipimpin oleh Lurah/Kepala Desa LIRA; yang dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Kelurahan/Desa dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPK LIRA. (3) DPKL/D diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan. (4). DPKL/D LIRA memiliki wewenang: a. Melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat Kelurahan/Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah baik tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan kelurahan/ Desa serta Peraturan Organisasi; b. Merekomendasikan pengurus ditingkat Rukun Warga (RW), untuk disyahkan oleh Pengurus Kecamatan (DPK). (5). DPKL/D LIRA memiliki kewajiban: a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Kelurahan/Desa serta Peraturan Organisasi; b. Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban pada Musyawarah Kelurahan/Desa; Pasal 12 Dewan Pimpinan Rukun Warga (1). Dewan Pimpinan Rukun Warga (DPRW) LIRA adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif dan sekurang-kurangnya 7 orang pengurus di tingkat Rukun Warga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi lainnya; (2). DPRW LIRA berkedudukan di RW dan dipimpin oleh Ketua RW LIRA yang dipilih dan ditetapkan serta bertanggung jawab kepada Pimpinan DPKL/D LIRA; dengan tugas dan masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan. (3). DPRW LIRA memiliki wewenang: a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Rukun Warga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa maupun tingkat Rukun Warga , dan Peraturan Organisasi; b. Merekomendasikan pengurus ditingkat Rukun Tetangga (RT), untuk disyahkan oleh Pimpinan Kecamatan (DPK); (4). DPRW LIRA memiliki kewajiban: a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan maupun Rukun Warga, serta Peraturan Organisasi; b. Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban pada DPKL/D; Pasal 13 Dewan Pimpinan Rukun Tetangga (1). Dewan Pimpinan Rukun Tetangga (DPRT) LIRA adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif dan sekurang-kurangnya 5 orang di tingkat Rukun Tetangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi lainnya;



(2). DPRT LIRA berkedudukan di RT dan dipimpin oleh Ketua RT LIRA yang dipilih dan ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRW LIRA; dengan tugas dan masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan. (3). DPRT LIRA memiliki wewenang: a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Rukun Tetangga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa maupun tingkat Rukun Warga, dan Peraturan Organisasi; b. Melakukan rekrutmen dan/atau penggalangan relawan LIRA ; (4). DPRT LIRA memiliki kewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan maupun RW, serta Peraturan Organisasi; b. Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban pada pimpinan DPRW LIRA. BAB IV KELENGKAPAN DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 14 Kelengkapan Organisasi (1). Pengurus ditingkat Nasional, dan/atau Pimpinan LIRA Pusat, memiliki struktur organisasi terdiri dari: a. Presiden 1 (satu) orang b. Wakil Presiden 4 (empat) orang c. Sekretaris Jenderal 1 (satu) orang d. Wakil Sekretaris Jenderal 4 (empat) orang e. Sekretaris Kabinet 1 (satu) orang f. Wakil Sekretaris Kabinet 1 (satu) Orang g. Bendahara Umum 1 (satu) orang h. Bendahara 4 (empat) orang i. Kepala Departemen 8 (delapan) orang j. Deputy 28 (dua puluh delapan) orang (2). DPP LIRA memiliki perangkat organisasi kepengurusan yaitu; organ satuan – satuan tugas disebut dan terdiri dari Pengurus Harian Terbatas LIRA, Pengurus Harian LIRA, Dewan Pengurus Lengkap Organisasi, Kepala Departemen dan Deputi; yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing – masing terdiri dari; a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi : 1. Deputi Pengembangan Daerah; 2. Deputi organisasi, pendidikan dan pelatihan; 3. Deputi pembangunan Karakter dan ketahanan bangsa 4. Brigade LIRA b. Departemen Politik, Hukum dan Keamanan : 1. Deputi Advokasi. 2. Deputi Hukum dan HAM. 3. Deputi demokrasi, Politik & Keamanan c. Departemen Ekonomi dan Pembangunan : 1. Deputi Perindustrian & Perdagangan 2. Deputy UMKM & Koperasi. 3. Deputi Keuangan & Perbankan 4. Deputi Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat 5. Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif



d. Departemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup : 1. Deputi Energi, Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup 2. Deputi Perikanan & Kelautan 3. Deputi Pertanian dan Perkebunan 4. Deputi Kehutanan dan Lingkungan Hidup e. Departemen IPTEK dan Komunikasi 1. Deputi Riset dan Teknologi 2. Deputi Komunikasi, Multimedia & Telematika. 3. Deputi Kajian dan Isu strategis f. Departemen Hubungan antar lembaga: 1. Deputi hubungan dan Kerjasama Dalam Negeri . 2. Deputi Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri. 3. Deputi Hubungan antar lembaga agama g. Departemen Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat : 1. Deputi Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak 2. Deputi Pemuda dan Olah Raga 3. Deputi Pariwisata dan kebudayaan h. Departemen Sosial dan pengabdian masyarakat 1. Deputi sosial 2. Deputi Kesehatan 3. Deputi pengabdian masyarakat dan tanggap bencana (3) Ketentuan tentang struktur organisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing – masing organisasi ditingkat Nasional, dan/atau Pimpinan DPP LIRA; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi; Pasal 15 PERANGKAT ORGANISASI LSO, BATOM DAN KOORDINATOR (1). Dewan Pendiri LIRA telah membangun 3 (tiga) perangkat organisasi guna membangun jaringan secara berjenjang meliputi : a. Lembaga Sayap Organisasi (LSO) adalah merupakan perangkat organisasi yang secara organisasi diarahkan untuk dapat mengembangkan dirinya secara mandiri dengan memiliki Anggaran Dasar (AD/Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai turunan dari Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dari induk organisasinya yaitu LIRA. LSO secara organisasi bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri, dan secara Program Kerja Bertanggung Jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA. b. Badan Otonom (Batom) adalah perangkat organisasi yang bergerak mandiri dan profesional serta memiliki Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dari induk organisasi LIRA. Batom secara vertikal dan horisontal bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri, namun dalam program kerja dapat bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA guna membangun sinergi dalam mengembangkan berbagai peluang dan jaringan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi lainnya. c. Badan Otonom Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) LIRA dalam program kerjanya secara khusus berada dibawah Badan Kehormatan Lira (BKL) terkait masalah yang menyangkut pembelaan terhadap hak-hak Relawan Lira yang terkena sanksi, baik oleh Dewan Pendiri maupun DPP LIRA serta organisasi dibawahnya, LSO, Batom dan Koordinator. d. Koordinator-Koordinator adalah perangkat organisasi yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pendiri yang bertugas untuk membantu Dewam Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom), dan Koordinator.



e. Koordinator merupakan organ yang dibentuk untuk melakukan pengawasan sebagai perpanjangtanganan Dewan Pendiri dalam mengawasi kinerja Pelaksana Program Organisasi sesuai tingkatannya. Koordinator juga berfungsi membantu Pelaksana Program Organisasi dalam membuka, melebarkan jaringan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dimanfaatkan oleh Pelaksana Program Organisasi. f. Koordinator meliputi Koordinator Wilayah (Korwil), Koordinator Daerah (Korda), Koordinator Kecamatan (Korcap). Koordinator Kelurahan/Desa (Kordes) yang bertanggung jawab secara vertikal kepada Dewan Pendiri serta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP LIRA), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom), dan Koordinator. (2) Pimpinan Lembaga – Lembaga Sayap Organisasi (LSO) di tingkat Nasional, dan/ atau Pengurus DPP LSO LIRA, disebut Ketua Umum, Badan Otonom LIRA disebut Ketua Umum/Direktur dan Koordinator disebut Ketua. (3) Pimpinan LSO dan BATOM dapat diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA, Masyarakat dan atau masing-masing LSO dan Batom sesuai mekanisme dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) LIRA maupun dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) LIRA LSO, Batom dan Peraturan Organisasi untuk disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri (4) Pimpinan LSO secara organisasi bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri dan secara Program bertanggung jawab kepada DPP LIRA. (5) Pimpinan Batom dan Koordinator secara organisasi dan program bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri dan dalam implementasi program bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan organisasi dibawahnya serta Lembaga Sayap Organisasi (LSO) (6) Kepengurusan Lembaga Sayap Organisasi (LSO) ditingkat Nasional, dan/atau Pengurus DPP LSO LIRA, Batom dan Koordinator disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan; (7) Pimpinan Lembaga Sayap Organisasi ditingkat Nasional, dan/atau Pengurus DPP LSO LIRA, Batom dan Koordinator memiliki perangkat organisasi kepengurusan sesuai dengan kebutuhan masing-masing yaitu : a.



b.



Lembaga Sayap Organisasi (LSO) 1. Ketua Umum Jaring Pelajar LIRA 2. Ketua Umum Jaring Mahasiswa LIRA 3. Ketua Umum Pemuda LIRA 4. Ketua Umum Pemudi LIRA 5. Ketua Umum Perempuan LIRA 6. Ketua Umum Brigade LIRA Merah Putih 7. Ketua Umum LIRA Hijau 8. Ketua Umum Asosiasi Seniman LIRA 9. Ketua Umum Jaring Kerja Rakyat 10. Direktur Lira Anti Narkoba dan Aids (LANA) 11. Direktur Lira Sports 12. Direktur Lira Care and Kids Care 13. Direktur Lira Tax and Reveneu Watch (LTRW) 14. Direktur Wali TKI 15.Direktur Lembaga Pemantau Pemilu & Demokrasi



1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang



Badan Otonom (Batom) 1. Ketum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia 2. Ketum Koperasi LIRA Indonesia (Kolindo) 3. Ketua Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi LIRA



1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang



c.



(6) (7) (8)



4. Direktur Lira Institute 5. Direktur Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL) 6 Media Liranews dan Liranews.com



1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang



Koordinator-Koordinator 1. Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) 2. Ketua Koordinator Daerah (Korda) 3. Ketua Koordinator Kecamatan (Korcap) 4. Ketua Koordinator Kelurahan/Desa (Kordes)



1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang 1 (satu) Orang



Lembaga Sayap Organisasi (LSO) di tingkat Nasional, dan/atau Pengurus DPP LSO; diangkat untuk masa jabatan maksimal 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) tahun untuk DPW/DPD dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan; Badan Otonom di tingkat Nasional, dan/atau Pengurus Batom; diangkat untuk masa jabatan maksimal 4 (empat) tahun, 3 (tiga) tahun untuk DPW/DPD dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan; Masa kepengurusan Koordinator disesuaikan dengan masa jabatan kepengurusan DPW. DPD dan organisasi dibawahnya sesuai dengan tingkatan organisasi di Lira. BAB V KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TUGAS Pasal 16 Dewan Pendiri



(1). Dewan Pendiri adalah para pihak yang mendirikan organisasi lembaga Swadaya Masyarakat LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sesuai dengan akte notaris pendirian organisasi LIRA di Notaris Agus Madjid, SH, tanggal 16 Januari 2006 No.14. Kemudian dilakukan akta perubahan tanggal 16 Oktober 2009 No. 32 tentang perubahan Susunan Dewan Pendiri. (2). Kewenangan Dewan Pendiri merupakan kewenangan tertinggi setingkat diatas Presiden LIRA dan Musyawarah Nasional (Munas) di dalam organisasi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang mutlak dapat merevisi dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART), mengawasi dan menyetujui kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Organisasi DPP, DPW, DPD LIRA dan organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator-Koordinator (3) Dewan Pendiri memiliki kewenangan mutlak setingkat diatas Presiden Lira dan Musyawarah Nasional (Munas), baik ditingkat Pusat, Wilayah maupun Daerah dalam hal menentukan kepemimpinan dan atau menetapkan suksesi kepemimpinan organisasi LIRA di tingkat Pusat setelah melakukan seleksi atas calon-calon untuk kemudian diajukan, disetujui dan ditetapkan melalui Musyawarah Nasional (Munas), serta bersama-sama dengan Presiden Lira mengambil kebijakan terkait penentuan Sturuktur Kepengurusan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). (4) Dewan Pendiri memiliki kewenangan dalam menetapkan suksesi kepemimpinan organisasi LIRA di tingkat Propinsi, Kabupaten Kota serta organisasi dibawahnya bersama-sama dengan Presiden Lira, setelah melakukan seleksi atas calon-calon untuk kemudian diajukan, disetujui dan ditetapkan melalui Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyawarah Daerah (Musda) dan seterusnya sesuai AD/ART. (5) Dewan Pendiri memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan suksesi kepemimpinan organisasi LIRA bersama dengan Presiden Lira di Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator sesuai dengan AD/ART, setelah melakukan seleksi atas caloncalon yang ditetapkan oleh mekanisme AD/ART dan atau peraturan masing-masing LSO, Batom dan Koordinator untuk kemudian diajukan, disetujui dan ditetapkan melalui mekanisme yang telah diatur sesuai dengan ketentuan AD/ART LIRA, AD/ART dan Peraturan LSO, Batom dan Koordinator.



(6) Dalam hal menetapkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) terpilih terlebih dahulu harus mengusulkan nama-nama dan struktur organisasi DPP LIRA untuk diteliti, direvisi, disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri LIRA. (7) Dalam hal menetapkan Gubernur, Bupati, Walikota serta Susunan Pengurus sesuai tingkatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA harus terlebih duhulu mengusulkan nama-nama untuk diteliti, direvisi, disetujui dan ditetapkan bersama dengan Dewan Pendiri LIRA. (8) Dalam hal menetapkan Ketua Umum serta Susunan Pengurus di Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA harus terlebih duhulu mengusulkan nama-nama untuk diteliti, direvisi, disetujui dan ditetapkan bersama dengan Dewan Pendiri LIRA berdasarkan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan atau peraturan lain yang mengatur keberadaan Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator. (9) Dewan pendiri memiliki tugas : a. Mengawasi kemurnian perjuangan LIRA sesuai dengan prinsip dan garis perjuangan LIRA, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Hasil Keputusan forum-forum permusyawaratan, Rapat-Rapat maupun Peraturan Organisasi b. Memberikan arah kebijakan organisasi untuk dijalankan dalam penyusunan dan pelaksanaan program organisasi, baik jangka pendek, menengah dan panjang oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA, maupun organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator. (4) Dewan pendiri dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam mengamankan eksistensi organisasi bila ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengancam kelangsungan organisasi, citra, prinsip dan garis perjuangan organisasi LIRA, termasuk membekukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta sturuktur dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom), Koordinator serta membubarkan organisasi sesuai dengan mekanisme AD/ART (5). Dalam hal adanya kekosongan Kepemimpinan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA, karena sesuatu hal, maka Dewan Pendiri dapat mengambil alih Kepemimpinan Sementara, serta dapat mengambil kebijakan strategis untuk eksistensi di Tingkat Pusat, Wilayah maupun Daerah, sampai Kekosongan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 17 Dewan Pembina (1) Dewan Pembina adalah para Pengusaha, Profesional, Lembaga – Lembaga Donor, Praktisi, Politisi atau tokoh-tokoh masyarakat, agamawan, adat, yang dapat memberikan dukungan akses, konsultasi, supervisi, saran – saran, pembinaan dan kekuatan moril maupun materil kepada organisasi sesuai tingkat kepengurusan ; (2). Jumlah anggota Dewan Pembina di setiap tingkatan kepengurusan LIRA adalah: a. di tingkat Pusat beranggotakan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang; b. di tingkat Propinsi beranggotakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang; c. di tingkat Kabupaten/ Kotamadya beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; d. di tingkat Kecamatan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; e. di tingkat Kelurahan/ Desa beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; f. di tingkat Rukun Warga/Tetangga (RW/RT) beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; (3). Dewan Pembina memiliki tugas : a. Memelihara kemurnian perjuangan LIRA sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan dan Peraturan Organisasi ; b. Memberikan pertimbangan, saran, nasehat dan masukan terhadap kebijakan umum LIRA, baik diminta maupun tidak diminta. (4). Dewan Pembina di seluruh kepengurusan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya, diketahui dan dilaporkan kepada Pimpinan LIRA Pusat dan Dewan Pendiri;



Pasal 18 Dewan Penasehat (1). Dewan Penasehat adalah pakar, akademisi, Tokoh Agama, Praktisi, Politis atau tokoh masyarakat dan/atau yang dapat memberikan nasehat-nasehat, saran dan kekuatan kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya baik diminta atau tidak diminta ; (2). Jumlah anggota Dewan Penasehat di setiap tingkatan kepengurusan LIRA adalah: a. di tingkat Pusat beranggotakan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang; b. di tingkat Propinsi beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang; c. di tingkat Kabupaten/ Kotamdya beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; d. di tingkat Kecamatan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; e. di tingkat Kelurahan/ Desa beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; f. di tingkat Rukun Warga (RW) beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; (3). Dewan Penasehat memiliki tugas: a. Memelihara kemurnian perjuangan LIRA sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan dan Peraturan Organisasi ; b. Memberikan pertimbangan, saran, nasehat dan masukan terhadap kebijakan umum LIRA, baik diminta maupun tidak diminta. (4). Dewan Penasehat di seluruh kepengurusan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya, diketahui dan dilaporkan kepada Pimpinan DPP LIRA dan Dewan Pendiri; Pasal 19 Dewan Pakar (1). Dewan Pakar adalah para Akademisi di lingkungan kampus yang bergerak dalam dunia pendidikan, tokoh ilmuwan dan cendikiawan dalam berbagai bidang, dan tokoh yang khusus ahli dibidang : Ekonomi; Telematika; Pendidikan; Agama; Lingkungan Hidup; Hukum dan Ham; atau tokoh masyarakat dll, dan/atau yang dapat memberikan nasehat-nasehat, saran dan kekuatan kepada organisasi sesuai dengan kepengurusan ditingkatannya; (2). Jumlah anggota Dewan Pakar di setiap tingkatan kepengurusan LIRA adalah: a. di tingkat Pusat beranggotakan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang; b. di tingkat Propinsi beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang; c. di tingkat Kabupaten/ Kotamdya beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; d. di tingkat Kecamatan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; e. di tingkat Kelurahan/ Desa beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; f. di tingkat Rukun Warga (RW) beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; (3). Dewan Pakar memiliki tugas: a. Memelihara kemurnian perjuangan LIRA sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan dan Peraturan Organisasi ; b. Memberikan pertimbangan, saran, nasehat dan masukan terhadap kebijakan umum LIRA, baik diminta maupun tidak diminta. (4). Dewan Pakar di seluruh kepengurusan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kotamadya, diketahui dan dilaporkan kepada Pimpinan LIRA Pusat dan Dewan Pendiri; Pasal 20 Pengurus (1). Pengurus adalah pimpinan LIRA yang bertugas sebagai Pelaksana Program Organisasi yang berwenang merencanakan, menetapkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola organisasi dan program-program LIRA di tiap-tiap tingkatan kepengurusan LIRA, yang tidak bertentangan prinsip dan garis perjuangan organisasi; (2). Pengurus di setiap tingkatan kepengurusan LIRA dalam melaksanakan Program Organisasi bertanggung-jawab kepada forum permusyawaratan LIRA untuk masa jabatan yaitu:



a. Pengurus DPP LIRA bertanggungjawab kepada Presiden LIRA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; b. Pengurus DPW LIRA bertanggungjawab kepada Gubernur LIRA untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; c. Pengurus DPD LIRA bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota LIRA untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; d. Pengurus DPK LIRA bertanggungjawab kepada Camat LIRA untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; e. Pengurus DPKL/D LIRA bertanggungjawab kepada Lurah/ Kepala Desa LIRA untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; f. Pengurus DPRW LIRA bertanggungjawab kepada Ketua Rukun Warga LIRA untuk masa jabatan 2 (dua) tahun; g. Pengurus DPRT LIRA bertanggungjawab kepada Ketua Rukun Warga LIRA untuk masa jabatan 2 (dua) tahun; (3). DPP LIRA terdiri dari Past Presiden, Presiden, Wakil-wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kabinet, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Kabinet, Bendahara Umum dan Wakilwakil Bendahara Umum, Kepala-kepala Departemen dan para Deputi. (4). Pengurus DPW LIRA terdiri dari Gubernur, Wakil-wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Wakil-wakil Sekretaris Daerah, Bendahara, Wakil Bendahara, Kepala-kepala Bidang, dan Kepala-kepala Sub Bidang; (5). Pengurus DPD LIRA terdiri dari Bupati/ Walikota, Wakil-wakil Bupati/ Walikota, Sekretaris Daerah, Wakil-wakil Sekretaris Daerah, Bendahara, Wakil Bendahara, Kepala-kepala Dinas dan Kepalakepala Sub Dinas ; (6). Pengurus DPK LIRA terdiri dari Camat, Wakil Camat, Sekretaris Camat, Wakil Sekretaris Camat, Bendahara, Wakil Bendahara dan Kepala-kepala Seksi ; (7). Pengurus LIRA memiliki wewenang untuk : a. Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis dan pola pengelolaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan forum-forum permusyawaratan dan Peraturan Organisasi ; b. Membentuk perangkat dan kelengkapan organisasi di tingkatannya masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan dan Peraturan Organisasi ; (6). Pengurus LIRA memiliki tugas: a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan dan Peraturan Organisasi ; b. Menjalankan kebijakan-kebijakan umum LIRA; c. Mengelola organisasi dan program-program LIRA secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi; BAB VI PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 21 (1). Pergantian antar waktu Pengurus LIRA dapat dilakukan, bilamana: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Hukum, Citra, Prinsip dan Garis Perjuangan Organisasi. (2). Pemberhentian Pengurus LIRA hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan forum-forum permusyawaratan LIRA, dan Peraturan Organisasi; (3). Dalam hal pemberhentian Gubernur, Bupati/Walikota dan organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom), Koordinator dapat dilakukan oleh DPP LIRA berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi atas persetujuan Dewan Pendiri;



(4). Dalam hal pemberhentian Gubernur, Bupati/Walikota sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Pengurus DPP LIRA dapat menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Pengurus DPP LIRA melalui rapat pleno atas persetujuan Dewan Pendiri. (5). Pejabat sementara yang ditunjuk mengisi lowongan antar waktu menjalankan tugasnya hingga berakhirnya masa kepengurusan dan/atau sampai ada penunjukan pejabat baru oleh DPP LIRA atas persetujuan Dewan Pendiri ; BAB VII PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 22 (1) Dewan Pendiri LIRA dapat membekukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom), Koordinator dan atau Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, KetuaKetua LSO, Batom dan Koordinator bila melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, Prinsip dan Garis Perjuangan organisasi serta merusak citra dan wibawa organisasi. (2) DPP LIRA dapat membekukan Pengurus LIRA hingga 2 (dua) tingkat dibawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetapkan melalui rapat pleno DPP LIRA disertai dengan dasar pengambilan kebijakan untuk dimintai persetujuan dan atau rekomendasi Dewan Pendiri sebelum diputuskan. (2) Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi; (3) Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelanggarannya jika bersifat administratif, dan dapat dibekukan langsung jika menyangkut pelanggaran berat yang melanggar AD/ART, dan atau peraturan organisasi, prinsip dan garis perjuangan organisasi ; (4) Setelah pembekuan terjadi maka kepengurusan LIRA akan dikembalikan kepada Dewan Pendiri untuk selanjutnya dilakukan seleksi dan penetapan untuk kemudian diserahkan kepada DPP LIRA dan atau yang ditunjuk oleh DPP LIRA atas persetujuan Dewan Pendiri untuk mempersiapkan kepengurusan baru sesuai dengan tingkatannya; (5) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan, harus dipilih dan ditetapkan kepengurusan baru sesuai dengan tingkatannya. BAB VIII PERMUSYAWARATAN Pasal 23 Musyawarah Nasional (1) Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum permusyawaratan tertinggi LIRA guna menetapkan Program Kerja, baik jangka pendek, menengah dan panjang, serta mengukuhkan Calon Presiden LIRA yang diajukan dan ditetapkan Dewan Pendiri serta dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Munas memiliki wewenang : a. Menilai laporan Pertanggung jawaban DPP LIRA; b. Menetapkan garis-garis besar program perjuangan LIRA 5 (lima) tahun kedepan; c. Mendemisionerkan Pengurus DPP LIRA dan menetapkan Presiden LIRA; d. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Presiden terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Pengurus DPP LIRA untuk diajukan dan disetujui Dewan Pendiri; f. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.



(3) Peserta Munas adalah: a. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina Pusat, Pengurus DPP LIRA, Ketua Umum/Direktur Lembaga - lembaga Sayap Organisasi ; b. Utusan DPW LIRA yang terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Wilayah dan Wakil Sekretaris Wilayah; c. Utusan DPD LIRA terdiri dari Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah dan Wakil Sekretaris Daerah; (4) Hak suara Peserta Munas adalah: a. Setiap Peserta Munas memiliki hak bicara; b. Setiap Propinsi & Kabupaten/Kota secara kolektif memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara; d. Setiap Pengurus LSO LIRA Pusat masing - masing secara kolektif memiliki 1 (satu) hak suara; e. Dewan Pendiri LIRA masing - masing memiliki 1 (satu) hak suara; (5) Keabsahan Munas : a. Munas dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Propinsi, Kabupaten/Kotamadya yang sah; b. Sidang-sidang Munas dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir; (6). Munas diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP LIRA; (7). Peraturan tata tertib Munas ditetapkan oleh Panitia Munas atas persetujuan Dewan Pendiri; (8) Rancangan Materi Munas disiapkan oleh DPP LIRA dan disampaikan kepada seluruh Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/ Kotamdya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Munas berlangsung. Pasal 24 Musyawarah Nasional Luar Biasa (1). Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dapat diselenggarakan jika terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan kehidupan organisasi, baik karena tidak berjalannya program organisasi maupun roda organisasi; (2). Munaslub dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari dua pertiga jumlah Pengurus Kabupaten/ Kotamadya yang sah yang disampaikan melalui Dewan Pendiri dan atau DPP LIRA; (3). Ketentuan-ketentuan mengenai Munas berlaku bagi Munaslub.



(1).



(2). (3).



(4).



Pasal 25 Rapat Kerja Nasional Rapat Kerja Nasional (Rakernas) merupakan forum permusyawaratan pada tingkat nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program LIRA, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Munas dan masalah-masalah lainnya yang dianggap perlu; Rakernas diadakan oleh Pengurus DPP LIRA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; Peserta Rakernas adalah: a. Dewan Pendiri, Dewan Penasehat/Pembina Pusat, Pengurus DPP LIRA, Ketua Umum Lembaga Lembaga Sayap Organisasi, Badan Otonom (Batom) dan, Koordinator ; b. Utusan Pengurus DPW LIRA sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang yakni Gubernur, Sekretaris Wilayah dan Bendahara c. Utusan pengurus DPD LIRA sekurang–kurangnya 1 (satu) orang yakni Bupati/Walikota d. Utusan Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Batom dan Koordinator sekurang-kurangnya 1 (satu) orang; Rakernas diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP LIRA atas persetujuan Dewan Pendiri



(1). (2). (3).



(4).



Pasal 26 Rapat Pimpinan Nasional Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Lira dan kehidupan nasional yang dinilai strategis; Rapimnas dapat diadakan sewaktu-waktu oleh DPP LIRA sesuai kebutuhan atas persetujuan Dewan Pendiri; Peserta Rapimnas adalah: a. Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Pembina, Pengurus DPP LIRA dan Ketua DPP LSO, Batom dan Koordinator; b. Utusan DPW LIRA, DPD LIRA yaitu Dewan Penasehat, Pembina, Gubernur dan Sekretaris Daerah Propinsi, Bupati/ Walikota dan Sekretris Daerah Kabupaten/Kotamadya; Rapimnas diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP LIRA atas persetujuan Dewa Pendiri.



Pasal 27 Musyawarah Wilayah (1) Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan forum permusyawaratan tertinggi LIRA di Propinsi guna menetapkan Program Kerja, baik jangka pendek, menengah dan panjang, serta mengukuhkan Calon Gubernur LIRA yang diajukan dan ditetapkan Dewan Pendiri bersama-sama dengan DPP LIRA yang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali. (2). Gubernur LIRA dipilih berdasarkan jumlah calon yang maju, guna diseleksi, dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri bersama dengan Presiden LIRA untuk disahkan melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) (3) Muswil memiliki wewenang : a. Menilai laporan Pertanggung jawaban DPW LIRA; b. Mendemisionerkan Pengurus DPW LIRA dan menetapkan Gubernur LIRA; c. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Gubernur terpilih bertugas untuk melengkapi susunan DPW LIRA untuk diajukan ke DPP LIRA guna memperoleh persetujuan Dewan Pendiri; f. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. (4) Peserta Muswil adalah: a. Perwakilan DPP LIRA b. Dewan Pendiri, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina DPW LIRA, Pengurus DPD LIRA, Ketua Lembaga- lembaga Sayap Organisasi ditingkat wilayah; (5) Hak suara Peserta Muswil adalah: a. Setiap Peserta Muswil memiliki hak bicara; b. DPP LIRA secara kolektif memiliki 2 (dua) hak suara; c. Setiap DPD LIRA secara kolektif masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara; d. Setiap LSO dan BATOM LIRA ditingkat wilayah secara kolektif memiliki masing- masing memiliki 1 (satu) hak suara; (6) Keabsahan Muswil : a. Muswil adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kabupaten/Kotamadya yang sah; b. Sidang-sidang Muswil sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir, keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir; (7). Muswil diselenggarakan dan dipimpin oleh DPW LIRA; (8) Rancangan Materi Muswil disiapkan oleh DPW LIRA dan disampaikan kepada seluruh Peserta Muswil selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari sebelum Muswil berlangsung.



Pasal 28 Musyawarah Wilayah Luar Biasa (1). Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) dapat diselenggarakan jika terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan kehidupan LIRA, baik karena tidak berjalannya program organisasi maupun roda organisasi; (2). Muswilub dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari dua pertiga jumlah Pengurus Kabupaten/Kotamadya yang sah yang berasal dari lebih dari duapertiga jumlah Pengurus Propinsi yang sah yang disampaikan kepada DPP LIRA untuk memperoleh persetujuan Dewan Pendiri; (3). Ketentuan-ketentuan mengenai Muswil berlaku bagi Muswilub.



(1).



(2). (3).



(4). (5). (6). (7).



(1). (2). (3).



(4). (5). (6). (7).



Pasal 29 Rapat Kerja Wilayah Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program LIRA, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Muswil dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting; Rakerwil diadakan oleh Pengurus DPW LIRA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; Peserta Rakerwil adalah: a. Dewan Pendiri, DPP LIRA, Penasehat, Pembina, Pengurus DPW LIRA, Ketua Lembaga - Lembaga Sayap Organisasi ; b. Utusan pengurus DPD LIRA sekurang–kurangnya 5 (lima) orang yakni Bupati/Walikota,Wakil Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kotamadya, dan Bendahara ; c. Utusan pengurus pengurus Lembaga Sayap Organisasi sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Peraturan Tata Tertib Rakerwil ditetapkan oleh Pengurus DPW LIRA atas persetujuan DPP LIRA; Rakerwil sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta memiliki 1 (satu) hak suara; Rakerwil diselenggarakan dan dipimpin oleh DPW LIRA atas persetujuan DPP LIRA. Hasil Rakerwil Wajib dilaporkan secara tertulis ke DPP LIRA dan disampaikan ke Dewan Pendiri. Pasal 30 Rapat Pimpinan Wilayah Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi LIRA dan kehidupan propinsi yang dinilai strategis; Rapimwil dapat diadakan sewaktu-waktu oleh DPW LIRA sesuai kebutuhan; Peserta Rapimwil adalah: a. Dewan Pendiri, DPP LIRA, Penasehat, Pembina, Pengurus DPW LIRA dan Ketua DPW LSO; b. Utusan DPP LIRA dan DPD LIRA yaitu Dewan Penasehat/Pembina DPP LIRA, Dewan Pendiri, Presiden dan Sekjen LIRA, dan Bupati/ Walikota dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kotamadya; Peraturan Tata Tertib Rapimwil ditetapkan oleh DPW LIRA atas persetujuan DPP LIRA; Rapimwil adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta Musyawarah; Dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta memiliki 1 (satu) hak suara; Rapimwil diselenggarakan dan dipimpin oleh DPW LIRA, serta hasilnya disampaikan secara tertulis ke DPP LIRA dan ditembuskan kepada Dewan Pendiri.



Pasal 31 Musyawarah Daerah (1) Musyawarah Daerah (Musda) merupakan forum permusyawaratan tertinggi LIRA di Kabupaten/Kotamadya guna menetapkan Program Kerja, baik jangka pendek, menengah dan panjang, serta mengukuhkan Calon Walikota/Bupati LIRA yang diajukan dan ditetapkan Dewan Pendiri bersama-sama dengan DPP LIRA yang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.



(2) Walikota dan Bupati LIRA dipilih berdasarkan jumlah calon yang maju, guna diseleksi, dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri bersama dengan Presiden LIRA untuk disahkan melalui Musyawarah Daerah (Musda) (3) Musda memiliki wewenang ; a. Menilai laporan Pertanggung jawaban DPD LIRA kabupaten/Kotamadya; b. Mendemisionerkan Pengurus DPD LIRA dan menetapkan Bupati/Walikota LIRA ; c. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Bupati/Walikota terpilih bertugas untuk melengkapi susunan DPD LIRA Kabupaten/Kotamadya, untuk diajukan ke DPP LIRA guna memperoleh persetujuan Dewan Pendiri; d. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. (4) Peserta Musda adalah: a. Utusan Dewan Pendiri b. Utusan DPP LIRA c Utusan DPW LIRA . d. Utusan DPK LIRA yang terdiri dari Camat, Wakil Camat dan Sekretaris Camat dan Ketua Lembaga Sayap Organisasi tingkat Daerah; (5) Hak suara Peserta Musda adalah: a. Setiap Peserta Musda memiliki hak bicara; b. DPP LIRA memiliki 2 (dua) hak suara; c. DPW LIRA secara kolektif memiliki 1 (satu) hak suara; d. Setiap LSO LIRA ditingkat Daerah secara kolektif memiliki masing - masing memiliki 1 (satu) hak suara; e. DPK LIRA memilik masing - masing 1 (satu) hak suara; (6) Keabsahan Musda : a. Musda adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah Kecamatan yang sah; b. Sidang-sidang Musda sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir, keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir; (7). Musda diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD LIRA; (8). Peraturan tata tertib Musda ditetapkan oleh Musda; (9) Rancangan Materi Musda disiapkan oleh DPD LIRA dan disampaikan kepada seluruh DPK LIRA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musda berlangsung. Pasal 32 Musyawarah Daerah Luar Biasa (1). Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dapat diselenggarakan jika terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan kehidupan LIRA, baik karena tidak berjalannya program organisasi maupun roda organisasi; (2). Musdalub dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari duapertiga jumlah DPK LIRA yang sah sah dan disampaikan kepada DPP LIRA untuk memperoleh persetujuan Dewan Pendiri; (3). Ketentuan-ketentuan mengenai Musda berlaku bagi Musdalub. Pasal 33 Rapat Kerja Daerah (1). Rapat Kerja Daerah (Rakerda) merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program DPD LIRA, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musda dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting; (2). Rakerda diadakan oleh DPD LIRA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;



(3). Peserta Rakerda adalah: a. Dewan Pendiri, DPP LIRA, Penasehat, Pembina, Pengurus DPD LIRA, Ketua Lembaga - Lembaga Sayap Organisasi ; b. Utusan DPK LIRA sekurang – kurangnya 5 (lima) orang yakni Camat, Wakil Camat, Sekretaris Camat, Wakil Sekretaris Camat dan Bendahara ; c. Utusan pengurus pengurus Lembaga Sayap Organisasi sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. (4). Peraturan Tata Tertib Rakerda ditetapkan oleh DPD LIRA atas persetujuan DPP; (5). Rakerda sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta memiliki 1 (satu) hak suara; (6). Rakerda diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD LIRA; (7). Hasil Rakerda Wajib dilaporkan secara tertulis ke DPW dan DPP LIRA serta ditembuskan ke Dewan Pendiri .



(1). (2). (3).



(4). (5). (6). (7).



Pasal 34 Rapat Pimpinan Daerah Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi LIRA dan kehidupan nasional yang dinilai strategis; Rapimda dapat diadakan sewaktu-waktu oleh DPD LIRA sesuai kebutuhan; Peserta Rapimda adalah: a. Dewan Pendiri, DPP LIRA, Dewan Penasehat, Pembina, Pengurus DPD LIRA dan Ketua DPD LSO; b. Utusan DPW LIRA, DPK LIRA yaitu Dewan Penasehat, Pembina, Gubernur dan Sekretaris Wilayah, Camat dan Sekretaris Camat ; Peraturan Tata Tertib Rapimda ditetapkan oleh DPD LIRA atas persetujuan DPP LIRA; Rapimda adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta Musyawarah; Dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta memiliki 1 (satu) hak suara; Rapimda diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD LIRA , serta hasilnya disampaikan secara tertulis ke DPP LIRA dan ditembuskan kepada Dewan Pendiri.



Pasal 35 Musyawarah Kecamatan (1). Musyawarah Kecamatan (Muscam) merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Kecamatan yang diadakan oleh DPK LIRA setiap 2 (dua) tahun sekali; (2). Muscam memiliki wewenang: a. Menilai laporan pertanggung-jawaban DPK LIRA; b. Menetapkan Pokok-pokok Program DPK LIRA untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan; c. Mendemisionerkan Pengurus DPK LIRA, memilih, dan menetapkan Camat LIRA; d. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan camat terpilih bertugas untuk melengkapi susunan DPK LIRA; e. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu; (3). Peserta Muscam adalah: a. Dewan Penasehat/Pembina, Pengurus DPK LIRA; b. Utusan DPD LIRA yang terdiri dari Walikota/Bupati dan Sekretaris Daerah LIRA; c. Utusan DPKL/D, DPRW LIRA yang terdiri dari Lurah, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua RW LIRA. (4) Hak suara Muscam adalah: a. Setiap Peserta Muscam memiliki hak bicara; b. Utusan DPKL LIRA secara kolektif masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara; c. Utusan DPKL/D LIRA secara kolektif memiliki 1 (satu) hak suara;



(5) Keabsahan Muscam : a. Muscam adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kecamatan yang sah; b. Sidang-sidang Muscam adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir; c. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir; d. Pemilihan mengenai orang dalam Muscam dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis; (6). Muscam diselenggarakan dan dipimpin oleh DPK LIRA; (7). Peraturan Tata-tertib Muscam ditetapkan oleh Muscam; (8) Rancangan Materi Muscam disiapkan oleh DPK LIRA dan disampaikan kepada seluruh Pengurus DPKL/D LIRA yang ada di lingkup Kecamatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Muscam berlangsung; Pasal 36



Rapat Kerja Kecamatan (1). Rapat Kerja Kecamatan (Rakercam) merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Kecamatan untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program DPK LIRA, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Muscam DPK LIRA dan masalahmasalah lainnya yang dianggap penting; (2). Rakercam diadakan oleh DPK LIRA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; (3). Peserta Rakercam adalah: a. Dewan Penasehat, Pembina, dan Pengurus DPK LIRA; b. Utusan DPD LIRA dan DPKL/D LIRA yang terdiri dari Walikota/Bupati, Sekretaris Daerah LIRA, Lurah, Sekretaris Lurah dan Bendahara LIRA; (4). Peraturan Tata Tertib Rakercam ditetapkan oleh DPK LIRA; (5). Rakercam sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta Musyawarah; (6). Rakercam diselenggarakan dan dipimpin oleh DPK LIRA. (7). Hasil Rakercam Wajib dilaporkan secara tertulis ke DPD LIRA.



(1). (2). (3).



(4). (5). (6).



Pasal 37 Rapat Pimpinan Kecamatan Rapat Pimpinan Kecamatan (Rapimcam) merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi LIRA dan kehidupan daerah yang dinilai strategis; Rapimcam dapat diadakan sewaktu-waktu oleh DPK LIRA sesuai kebutuhan; Peserta Rapimcam adalah: a. Dewan Penasehat, Pembina, dan Pengurus DPK LIRA; b. Utusan DPD LIRA, DPKL/D dan DPRW LIRA yaitu Bupati/ Walikota, Wakil Bupati/ Walikota, Sekretaris Daerah, Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Lurah, Bendahara DPKL LIRA, dan Ketua RW LIRA; Peraturan Tata Tertib Rapimcam ditetapkan oleh DPK LIRA; Rapimcam sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta Musyawarah; Rapimcam diselenggarakan dan dipimpin oleh DPK LIRA.



BAB IX KEUANGAN, PELAPORAN DAN SANKSI Pasal 38 (1). Organisasi LIRA adalah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nirlaba, mandiri, baik ditingkat Dewan Pendiri, Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah serta organisasi dibawahnya, Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (BATOM) dan Koordinator.



(2) Iuran Organisasi (Lisensi Lira) ditetapkan oleh Dewan Pendiri dengan ketentuan sebagai berikut; a. Iuran Tahunan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rp. 12.000.000,- (Duabelas juta)/tahun b. Iuran Tahunan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rp. 6.000.000,- (Enam juta)/tahun c. Pendaftaran Calon Gubernur Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) d. Pendaftaran Calon Bupati/Walikota Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) (3) Iuran Organisasi sebagaimana Pasal 2 dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat selaku pelaksana program organisasi LIRA. (4). Iuran Organisasi di tiap-tiap daerah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan; (5). Iuran Organisasi Dewan Pimpinan Daerah diatur atas kesepakatan Dewan Pengurus organisasi dibawahnya. (6). Hal-hal yang menyangkut keuangan Organisasi LIRA dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara LIRA sesuai dengan tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku; (7). Tahun buku LIRA dimulai setelah terpilihnya pengurus yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya. (8). Setiap daerah wajib hukumnya untuk membuka Rekening Bank atas Kepengurusan Organisasi sesuai jenjangnya, serta dilaporkan kepada DPP LIRA dan ditembuskan kepada Dewan Pendiri. Rekening Bank tersebut menjadi milik organisasi LIRA sesuai tingkatannya untuk kemudian dikelola oleh kepengurusan berikutnya, setelah terjadi pergantian pengurus. (9). Keuangan Organisasi LIRA sesuai jenjangnya dilakukan dengan transparan dan akuntable. Bilamana ada penyalahgunaan wewenang, maka wajib hukumnya diminta pertanggungjawaban untuk diluruskan secara musyawarah dan mufakat. Bila cara tersebut tidak dapat ditempuh, maka wajib untuk diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. (10) Iuran Organisasi bersifat wajib yang harus dipenuhi oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah. Pelanggaran terhadap Pasal 2 tentang Iuran Organisasi dapat dikenakan sangsi pembekuan organisasi. Untuk Iuran Organisasi Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Badan Otonom (Batom) dan Koordinator akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi. (11) Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah dapat mengajukan keberatan terhadap besarnya iuran organisasi yang disampaikan kepada DPP LIRA serta Dewan Pendiri disertai alasan keberatan terhadap besarnya Iuran Organisasi. (12) Ketentuan lain mengenai penggalangan, penerimaan, dan pelaporan keuangan LIRA termasuk yang bukan berasal dari iuran organisasi, diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 (1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pendiri berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat melalui Peraturan Organisasi, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana lainnya ; (2). Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah Dewan Pendiri



Ditetapkan di : Jakarta 11 Januari 2016 DEWAN PENDIRI (DP) LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) INDONESIA HM. JUSUF RIZAl, SE, M.Si Ketua Dewan Pendiri HASYIM ARIEF Sekretaris Anggota : DRS. EMIRSYAH (BOY) RAHMAN MAYJEN TNI (PURN) ARIEF SIREGAR, SH, MH, M.Sc DR. SYAHRIAL YUSUF, SE, MM



Anggaran Rumah Tangga (ART) ini telah dinotariatkan di: Notaris Maria Gunarti,SH, M.Kn dengan Nomor : 338/WAAR/II/2016, Jum’at, 5 Pebruari 2016