Ad Art MGMP Tik SMK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR MGMP TIK SMK KOTA PEMATANGSIANTAR MUKADIMAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru TIK SMK Kota Surkarta, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membuna, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru TIK SMK, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru TIK SMK , bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru TIK SMK Kota Pematangsiantar bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN TIK SMK KOTA PEMATANGSIANTAR , yang disingkat MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I ORGANISASI Pasal 1 Dasar Pendirian MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar didirikan berdasarkan : a. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan. b. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. c. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal. Pasal 2 Nama Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK SMK Kota Pematangsiantar disingkat MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar. Pasal 3 Kedudukan MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar berkedudukan di Kota Pematangsiantar



Pasal 4 Tujuan Tujuan organisasi profesi ini adalah : 1. Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru TIK SMK . 2. Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru TIK SMK . 3. Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran TIK SMK bagi siswa dan masyarakat pada umumnya. 4. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas seharihari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah. Pasal 5 Kegiatan Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan : 1. Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP TIK SMK maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar 2. Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru TIK SMK Kota Pematangsiantar. 3. Mengusahakan perkembangan pendidikan TIK SMK agar mencapai mutu yang dicita citakan. 4. Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru. 5. Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tiak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 6 Keuangan Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari : 1. Sekolah / Komite Sekolah 2. Pemerintah ( APBN atau APBD ) 3. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi. 4. Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.



BAB II STRUKTUR ORGANISASI Pasal 7 Struktur Organisasi 1. MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar adalah organisasi non structural di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. 2. Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari : Ketua Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II Bendahara



: Revando Damanik, S.Kom : Febritua Hutabarat, S.Kom : Johnie R.S Pasaribu, S.Kom : Damri :



Seksi Pengembangan Akademis : Seksi Penelitian dan Pengembangan : Seksi Humas dan Publikasi : Bab III KEANGGOTAAN Pasal 8 Syarat Keanggotaan Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran TIK SMK di Pematangsiantar. Pasal 9 Status Keanggotaan



Kota



1. Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMK Kota Pematangsiantar. 2. Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru TIK SMK Kota Pematangsiantar Pasal 10 Kewajiban Anggota Kewajiban anggota adalah : 1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi. 2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi. 3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.. Pasal 11 Hak Anggota 1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi. 2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya. 3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi. 4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



Pasal 12 Susunan dan Jabatan Pengurus 1. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu. 2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota. 3. Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya. Pasal 13 Hak dan Kewajiban Pengurus 1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. 2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. 3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasidan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP. 4. Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi. 5. Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggungJawabkan kepada Rapat Anggota. 6. Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja masing – masing bidang.



BAB IV PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI Pasal 14 Perubahan Anggaran Dasar 1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk meksud tersebut.. 2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP. 3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertigaAnggota yang hadir. 4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir. Pasal 15 Tata Tertib Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP. Pasal 16 Pembubaran 1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut. 2. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah amggota MGMP. 3. Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP. Pasal 17 Penutup 1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru TIK SMK Kota Pematangsiantar di SMK Negeri 1 Lamongan pada tanggal 5 Desember 2008. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar di SMAN 6 Surakarta. Disahkan di : Lamongan Tanggal : 5 Desember 2008. Ketua MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar,



Sekretaris,



Wajib, S.Pd



MW. Mahendra, ST., M.Si



ANGGARAN RUMAH TANGGA MGMP TIK SMK KOTA PEMATANGSIANTAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK SMK Kota Pematangsiantar yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar. BAB II ORGANISASI Pasal 2 Setiap Kota dibentuk MGMP TIK SMK Kota Pasal 3 Sifat MGMP TIK SMK bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan TIK SMK di baik guru maupun siswa. Pasal 4 Program Kerja 1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode. 2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain. BAB III STRUKTUR ORGANISASI Pasal 5 Susunan Pengurus Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut : 1. Pelindung 2. Pembina 3. Koordinator 4. Ketua 5. Sekretaris 6. Bendahara 7. Bidang Pengembangan Akademis 8. Bidang Penelitian dan Pengembangan 9. Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi



Pasal 6 Pelindung Pelindung MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Pasal 7 Pembina Pembina MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar dijabat oleh Pengawas Dikmenumjur Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Pasal 8 Koordinator Koordinator MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar dijabat oleh Kepala Sekolah yang berlatar belakang Pendidikan TIK SMK dilingkungan Kota Pematangsiantar / Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh MKKS . Pasal 9 Mekanisme Kerja 1. Hubungan MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar bersifat pembinaan. 2. Hubungan MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar dengan Pengawas Dikmenum Disdikpora Kota Pematangsiantar bersifat fungsional / pembinaan. 3. Hubungan MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif. 4. Hubungan MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar dengan Koordinator bersifat konsultatif / koordinatif. Pasal 10 Ketua MGMP TIK SMK harus berlatar belakang pendidikan TIK SMK Pasal 11 Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi. Pasal 12 Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu. Pasal 13 Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.



Pasal 14 Persyaratan Pengurus 1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP TIK SMK di Kota Pematangsiantar. 2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP TIK SMK di Kota Pematangsiantar. Pasal 15 Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP. Pasal 16 Pengurus MGMP TIK SMK Kota dibentuk oleh rapat MGMP TIK SMK Kota, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 17 Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan. Pasal 18 Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila : 1. Meninggal dunia. 2. Tidak menjadi guru TIK SMK di Kota Pematangsiantar. BAB V SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT Pasal 19 Sidang Anggota Sidang Anggota berfungsi untuk : 1. Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus. 2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 3. Menyusun Program Kerja 4. Memilih Pengurus. 5. Mengesahkan Tata Tertib.



Pasal 20 Sidang Istimewa Anggota MGMP 1. Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila : a. Terjadi penyimpangan AD / ART. b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota. 2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang



Anggota MGMP. Pasal 21 Rapat – rapat Rapat – rapat bersifat untuk : 1. Mengevaluasi Program Kerja. 2. Menjabarkan kembali Program Kerja. 3. Melakukan konsulidasi organisasi. 4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.



Pasal 22 Tata Tertib Sidang dan Rapat 1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali. 2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali. 3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester. 4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota. 5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah. 6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukubg oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir. 7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat. BAB VI KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 23 Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP. BAB VII LAMBANG DAN STEMPEL



Pasal 24 Lambang Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar. BAB VIII PENUTUP 1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guruguru TIK SMK Kota Pematangsiantar di SMK Negeri 1 Lamongan Tanggal 11 Agustus 2008. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar. Disahkan di : Lamongan Tanggal : 5 Desember 2008. Ketua MGMP TIK SMK Kota Pematangsiantar,



Sekretaris,



Wajib, S.Pd NIP. 130803698



MW. Mahendra, ST., M.Si