Ad Art Muslimat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD ART MUSLIMAT BAGIAN PERTAMA ANGGARAN DASAR MUSLIMAT NAHDLATUL ’ULAMA MUKADDIMAH Dengan Rahmat Allah SWT. Bahwa sesungguhnya perjuangan rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mengisi kemerdekaan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menuju terwujudnya masyarakat yang aman dan sejahtera, adil makmur dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridloi Allah SWT, Perempuan Muslim (Muslimat) Indonesia bertekad untuk selalu meningkatkan martabat dan kedudukan sebagai pribadi, Istri, Ibu dan anggota masyarakat. Bahwa Perempuan Muslim bekerjasama dengan seluruh kekuatan bangsa dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia berusaha menegakkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia tersebut membutuhkan peran aktif perempuan Muslim yang berfaham



dan berperilaku Ahlussunah Wal Jama’ah



mengikuti salah satu dari madzhab empat : Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali. Bahwa pada tanggal 26 Raobiul Akhir 1365 H bertepatan dengan tanggal 29 Maret 1946 Muslimat NU menyatakan : “DENGAN WADAH PERJUANGAN MUSLIMAT NU, PEREMPUAN ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH MENGABDI PADA AGAMA, BANGSA dan NEGARA”, berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disusun sebagai berikut :



BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama “MUSLIMAT NAHDLATUL ‘ULAMA” disingkat “MUSLIMAT NU” merupakan Badan Otonom dari Jam’iyah Nahdlatul ‘Ulama, didirikan pada tanggal 26 Robi’ul Akhir 1365 H bertepatan dengan 29 Maret 1946 M di Purwokerto untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 2. Pimpinan Pusat Muslimat NU berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH DAN ASAS Pasal 2 Muslimat NU beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dan mengikuti salah satu dari madzhab empat : Hanafi, Syafi’I, Hambali dan Maliki. Dalam kehidupan berbangsa



dan bernegara Muslimat NU berasas dan



berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 BAB III SIFAT Pasal 3 Muslimat NU adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial keagamaan. BAB IV VISI DAN MISI Pasal 4 Visi Muslimat NU :



Terwujudnya masyarakat sejahtera yang dijiwai ajaran Islam Ahlusunnah wal jamaah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkemakmuran dan berkeadilan yang diridloi Allah SWT. Pasal



5



Misi Muslimat NU adalah : 1. Mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya perempuan, yang sadar beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya perempuan, yang berkualitas, mandiri dan bertaqwa kepada Allah SWT. 3. Mewujudkan masyarakat



Indonesia khususnya perempuan, yang sadar akan



kewajiban dan haknya menurut ajaran Islam baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. 4. Melaksanakan tujuan Jam’iyyah NU sehingga terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang merata dan diridhoi Allah SWT. BAB V STRATEGI Pasal



6



Untuk mencapai visi dan misi yang dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 Muslimat NU menentukan strategi sebagai berikut : 1. Mempersatukan gerak kaum Perempuan Indonesia, khususnya Perempuan Islam Ahlussunah Wal Jamaah. 2. Meningkatkan kualitas Perempuan Indonesia yang cerdas, terampil, dan kompetitif, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap Agama, Bangsa, Negara dan membentuk generasi penerus bangsa yang taat beragama. 3. Bergerak aktif dalam kegiatan pelayanan



masyarakat di bidang:



a) Peribadatan, dakwah, dan penerangan b) Sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.



c)



Pendidikan



d) Hukum dan Advokasi e) Usaha Kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi. 4. Meningkatkan jejaring dan kerjasama dengan badan-badan Lembaga/organisasi lain yang tidak bertentangan dengan visi dan misi organisasi.



BAB VI LAMBANG Pasal



7



Lambang Muslimat NU Arti Lambang : 



Bola dunia terletak ditengah-tengah berarti tempat kediaman untuk mengabdi dan beramal guna mencapai kebahagian dunia dan akhirat.







Tali yang mengikat berarti agama Islam sebagai pengikat kehidupan manusia, untuk mengingatkan agar selalu tolong menolong terhadap sesama dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT.







Lima buah bintang terletak diatas, yang terbesar dipuncak berarti : Sunnah Rasulullah SAW yang diikuti dengan setia oleh empat sahabat besar : Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali Radhiyallah’anhum.



Arti seluruh bintang yang berjumlah sembilan buah yaitu : Walisongo atau Wali Sembilan yang berarti dalam berdakwah meneladani tata cara Wali Songo, yakni dengan cara damai dan bijaksana tanpa kekerasan. Arti Warna: 



Putih melambangkan ketulusan dan keihlasan.







Hijau melambangkan kesejukan dan kedamaian.







Tulisan Nahdlatul Ulama berarti : Muslimat NU bagian yang senantiasa meneruskan dan mencerminkan perjuangan ulama.



BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 8 1. Setiap Perempuan berwarga Negara Indonesia yang beragama Islam dan berwawasan Ahlu Sunnah Wal Jamaah. 2. Syarat dan tata cara penerimaan anggota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII TINGKATAN PIMPINAN Pasal 9 Muslimat NU memiliki jenjang tingkatan Kepemimpinan sebagai berikut : 1. Pimpinan Pusat (PP) untuk Tingkat Pusat 2. Pimpinan Wilayah (PW) untuk Tingkat Propinsi 3. Pimpinan Koordinator Daerah (PKORDA) untuk Tingkat eks Karesidenan 4. Pimpinan Cabang (PC) untuk Tingkat Kabupaten / Kota 5. Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) untuk Cabang di luar negeri 6. Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk Tingkat Kecamatan 7. Pimpinan Ranting (PR) untuk Tingkat Kelurahan / Desa 8. Pimpinan Anak Ranting (PAR) untuk Tingkat Dusun/ RW BAB IX PIMPINAN Pasal 10 Pimpinan terdiri atas : 1. Dewan Penasehat 2. Dewan Pakar 3. Pimpinan Harian 4. Bidang – Bidang



Pasal 11 Muslimat NU mempunyai bidang-bidang sebagai berikut : 1. Organisasi, dan Keanggotaan 2. Pendidikan dan Kaderisasi 3. Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup 4. Kesehatan 5. Dakwah 6. Ekonomi, Koperasi dan Agrobisnis 7. Tenaga Kerja 8. Hukum dan Advokasi 9. Penelitian dan Pengembangan, Komunikasi dan Informasi 10. Hubungan Luar Negeri dan Pengembangan Jejaring BAB X PERMUSYAWARATAN Pasal 12 Muslimat NU Mengadakan permusyawaratan sebagai berikut : 1. Kongres 2. Rapat Kerja disesuaikan tingkatannya 3. Konferensi Wilayah 4. Konferensi Koordinator Daerah 5. Konferensi Cabang 6. Konferensi Anak Cabang 7. Konferensi Ranting 8. Rapat Anggota Pasal 13 KONGRES 1. Kongres adalah Lembaga Permusyawaratan tertinggi di dalam Muslimat NU.



2. Kongres diadakan lima tahun sekali atas undangan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 3. Kongres dihadiri oleh : a) Pimpinan Pusat b) Pimpinan Wilayah c)



Pimpinan Cabang



d) Peninjau e) Undangan Pasal 14 RAPAT KERJA 1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 3. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) BAB XI KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 15 Keuangan dan Kekayaan Muslimat NU diperoleh dari : 1.



Uang Pangkal



2.



Uang Iuran



3.



Bantuan yang tidak mengikat



4.



Usaha lain yang halal BAB XII PERANGKAT



Pasal 16 Muslimat NU mempunyai Perangkat : 1. Berbadan hukum, yaitu :



a) Yayasan Kesejahteraan Muslimat NU disingkat YKM NU b) Yayasan Pendidikan Muslimat NU Bina Bakti Wanita disingkat YPM NU c) Yayasan Haji Muslimat NU disingkat YHM NU d) Koperasi An-Nisa’ 2.



Tidak berbadan hukum, yaitu : a) Himpunan Da’iyah dan Majlis Ta’lim Muslimat NU (HIDMAT NU) b) Ikatan Haji Muslimat NU (IHM NU) c) Ikatan Guru TK Muslimat NU (IGTK) d) Ikatan Guru RA Muslimat NU (IGRA) e) Ikatan Pengelola TK Muslimat NU f) Ikatan Pengelola RA Muslimat NU g) Ikatan Guru Taman Pendidikan Al Qur’an Muslimat NU h) Ikatan Pengelola Taman Pendidikan Al Qur’an Muslimat NU



3. Ketentuan lebih lanjut tentang perangkat akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan BAB XIII PERUBAHAN Pasal 17 Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres BAB XIV PEMBUBARAN dan PENYERAHAN HAK MILIK Pasal 18 Jika Organisasi Muslimat NU dinyatakan bubar, maka hak miliknya diserahkan kepada perangkat Muslimat yang berbadan hukum atau jam’iyyah NU setempat. BAB XV PENUTUP Pasal 19



1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan.



Ditetapkan di : Batam Pada tanggal : 31 Maret 2006



ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSLIMAT NAHDLATUL ’ULAMA



BAB I ANGGOTA Pasal



1



Anggota Muslimat NU terdiri dari : 1. Anggota Biasa 2. Anggota Kehormatan ialah tokoh Perempuan yang bersimpati kepada Muslimat NU 3. Anggota Istimewa ialah: Perintis dan Mantan Pengurus yang berjasa kepada Muslimat NU. Pasal



2



SYARAT dan TATA CARA MENJADI ANGGOTA 1. Setiap Perempuan Indonesia yang beragama Islam berusia 27 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan menyetujui Aqidah dan Asas serta Visi dan Misi Muslimat NU dapat diterima menjadi anggota. 2. Bagi yang berminat menjadi anggota hendaknya mengajukan permohonan kepada Pengurus Ranting setempat dengan surat atau tulisan dan memberikan uang pangkal Rp. 1.000,- (seribu rupiah). 3. Jika di daerah tersebut belum didirikan Ranting, maka permohonannya diajukan kepada Pengurus Cabang. 4. Jika permohonannya dikabulkan maka ia akan menerima Kartu Tanda Anggota dan jika ditolak, uang pangkal akan dikembalikan. Penolakan tersebut dengan alasan yang kuat, yaitu alasan Syar’i atau organisasi. Pengurus diwajibkan menerangkan alasan penolakannya secara tertulis. 5. Anggota kehormatan, anggota istimewa dapat diterima apabila diajukan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah, dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.



Pasal



3



KEWAJIBAN ANGGOTA Setiap anggota Muslimat NU wajib : 1. Setia dan taat kepada Aqidah dan Asas serta Visi dan Misi Muslimat NU dan mendukung usaha yang diadakan oleh organisasi. 2. Membayar iuran anggota sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) setiap bulan. 3. Menghadiri rapat dan permusyawaratan yang diselenggarakan Muslimat NU. 4. Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah. 5. Memberi sumbangan kepada organisasi bila diperlukan Pasal 4 HAK ANGGOTA 1. Turut serta dalam usaha dan kegiatan yang diselenggarakan Muslimat NU. 2. Mengajukan usul, mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 3. Mendapatkan informasi, pelayanan, perlindungan dan pembelaan. Pasal 5 BERHENTINYA ANGGOTA Anggota Muslimat NU berhenti dari keanggotaannya karena: a. Meninggal dunia b. Atas permintaan sendiri c.



Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Aqidah dan Asas, serta



merusak nama baik organisasi. Pasal 6 TATA CARA PEMBERHENTIAN 1. Pimpinan Cabang berkewajiban terlebih dahulu memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberi penjelasan (tabayun).



2. memperingatkan anggota yang bersangkutan secara lisan dan tertulis sebagai peringatan pertama supaya memperbaiki kesalahannya dalam waktu paling lama tiga puluh hari. 3. Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi peringatan yang kedua kalinya untuk memperbaiki kesalahannya dalam waktu paling lama tiga puluh hari. 4. Jika pada peringatan kedua masih melakukan pelanggaran, maka dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah untuk diambil keputusan 5. Keputusan dapat dijatuhkan berupa skorsing, pemberhentian sementara selama tiga bulan sambil menunggu perubahan perilaku anggota yang bersangkutan. 6. Jika dalam waktu yang ditentukan belum menunjukkan itikad baiknya maka Pimpinan Wilayah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Muslimat NU. BAB II SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI Pasal 7 PIMPINAN PUSAT 1. Pimpinan lengkap terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pakar Pimpinan Harian Bidang-Bidang 2. Pimpinan Harian terdiri atas: Ketua Umum Ketua I Ketua II Ketua III Ketua IV Ketua V



Ketua VI Sekretaris Umum Sekretaris I Sekretaris II Sekretaris III Sekretaris IV Sekretaris V Bendahara Umum Bendahara I Bendahara II 3. Bidang-bidang terdiri atas : a.



Organisasi, dan Keanggotaan



b. Pendidikan dan Kaderisasi c.



Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup



d. Kesehatan e. Dakwah f.



Ekonomi, Koperasi dan Agrobisnis



g.



Tenaga Kerja



h. Hukum dan Advokasi i.



Penelitian dan Pengembangan, Komunikasi dan Informasi



j.



Hubungan Luar Negeri dan Pengembangan Jaringan



Pasal 8 PIMPINAN WILAYAH 1. Pimpinan lengkap terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pakar Pimpinan Harian



Bidang-Bidang 2. Pimpinan Harian terdiri atas : Ketua Ketua I Ketua II Ketua III Ketua dapat ditambah satu orang lagi apabila diperlukan Sekretaris Sekretaris I Sekretaris II Sekretaris III Bendahara Bendahara I Bendahara II 3. Bidang-bidang terdiri dari : a.



Organisasi, dan Keanggotaan



b.



Pendidikan dan Kaderisasi



c.



Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup



d.



Kesehatan



e.



Dakwah



f.



Ekonomi, Koperasi dan Agrobisnis



g.



Tenaga Kerja



h.



Hukum dan Advokasi



i.



Penelitian dan Pengembangan, Komunikasi dan Informasi



j.



Hubungan Luar Negeri dan Pengembangan Jaringan



Pasal 9 PIMPINAN KOORDINATOR DAERAH



Pimpinan Koordinator Daerah terdiri atas : Ketua I Ketua II Sekretaris I Sekretaris II Bendahara Bidang disesuaikan dengan kebutuhan Pasal 10 PIMPINAN CABANG Pimpinan Cabang terdiri atas : 1. Pimpinan lengkap terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pakar Pimpinan Harian Bidang-Bidang 2. Pimpinan Harian terdiri atas : Ketua Ketua I Ketua II Sekretaris Sekretaris I Sekretaris II Bendahara I Bendahara II (dapat ditambah satu orang ketua apabila diperlukan) 3. Bidang-Bidang terdiri atas : a.



Organisasi, dan Keanggotaan



b. Pendidikan dan Kaderisasi c.



Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup



d. Kesehatan e. Dakwah f.



Ekonomi, Koperasi dan Agrobisnis



g.



Tenaga Kerja



h. Hukum dan Advokasi i.



Penelitian, Pengembangan, Komunikasi dan Informasi



j.



Hubungan Luar Negeri dan Pengembangan Jjaringan



(Pembentukan struktur untuk bidang bidang disesuaikan dengan kebutuhan Cabang masing-masing). Pasal 11 PIMPINAN ANAK CABANG 1. Pimpinan lengkap terdiri atas : Penasehat Pimpinan Harian Bidang-Bidang 2. Pimpinan Harian : Ketua I Ketua II Sekretaris I Sekretaris II Bendahara I Bendahara II 3. Bidang-Bidang terdiri atas : a.



Organisasi, dan Keanggotaan



b. Pendidikan dan Kaderisasi c.



Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup



d. Kesehatan



e. Dakwah f.



Ekonomi, Koperasi dan Agrobisnis



g.



Tenaga Kerja



(Pembentukan struktur untuk bidang bidang disesuaikan dengan kebutuhan Anak Cabang masing-masing) Pasal 12 PIMPINAN RANTING Pimpinan Ranting terdiri atas : 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Wakil Sekretaris 5. Bendahara 6. Bidang-Bidang a.



Organisasi dan Keanggotaan



b. Pendidikan dan Kaderisasi c.



Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup



d. Kesehatan e.



Dakwah



f.



Ekonomi, Koperasi dan Agrobisnis



g.



Tenaga Kerja



(Pembentukan struktur untuk bidang bidang disesuaikan dengan kebutuhan Ranting masing-masing). Pasal 13 PIMPINAN ANAK RANTING Pimpinan Anak Ranting terdiri atas : 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Anggota



Pasal 14 DEWAN PENASEHAT 1. Sekurang-kurangnya 5 (lima) orang bagi Pimpinan Pusat 2. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang bagi Pimpinan Wilayah 3. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bagi Pimpinan Cabang 4. Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bagi Pimpinan Anak



Cabang



5. Sekurang-kurangnya 1(satu) orang bagi Pimpinan Ranting danPimpinan Anak Ranting. Pasal 15 DEWAN PAKAR 1. Sekurang-kurangnya 5 (lima) orang bagi Pimpinan Pusat. 2. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bagi Pimpinan Wilayah. 3. Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bagi Pimpinan Cabang. BAB III FUNGSI PERANGKAT ORGANISASI Pasal 16 PERANGKAT ORGANISASI DENGAN MUSLIMAT NU 1. Sebagai Perangkat sebagai pelaksana dan pendukung program-program Muslimat NU sesuai spesifikasinya (Bidang garapannya) 2. Seluruh kebijakan yang diambil oleh perangkat harus tetap mengacu kepada keputusan Kongres Muslimat NU. 3. Yayasan bertindak sebagai pelindung secara hukum terhadap seluruh kekayaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Muslimat NU, dan memelihsara serta melindungi aset-aset yang berkaitan dengan program tersebut. Pasal



17



HUBUNGAN YAYASAN / LEMBAGA DENGAN MUSLIMAT NU



1. Untuk menjaga hubungan organisatoris antara Muslimat NU dengan perangkat, maka Ketua Umum PP secara ex-officio menjadi pembina dan ketua PW dan PC secara ex-officio menjadi pengawas pada masing-masing perangkat. 2. Hubungan antara Yayasan dengan Muslimat NU adalah koordinatif konsultatif. 3. Untuk mengatur tugas antara PP Muslimat NU, Bidang-Bidang dan Perangkat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Organisasi Administrasi Muslimat NU (POAM). BAB IV HAK dan KEWAJIBAN PIMPINAN Pasal 18 PIMPINAN PUSAT 1. Pimpinan Pusat adalah pemegang kebijakan tertinggi dalam organisasi dan penanggungjawab pelaksana keputusan Kongres. 2. Memimpin Muslimat NU diseluruh Indonesia 3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada Kongres. 4. Mengusahakan berdirinya Wilayah dan Cabang-Cabang Muslimat NU. 5. Membentuk Badan serta Lembaga yang diperlukan. 6. Memimpin Pemilihan Pimpinan Wilayah. 7. Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. 8. Meminta laporan dari Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. 9. Mengeluarkan piagam penghargaan kepada mereka yang berjasa pada Muslimat NU. 10. Mengeluarkan kartu tanda anggota. Pasal 19 PIMPINAN WILAYAH 1. Setia dan taat kepada Pimpinan Pusat. 2. Memimpin dan mengkoordinasikan Cabang. 3. Menyampaikan sumbangan pikiran kepada Pimpinan Pusat dalam hal-hal yang dipandang baik dan berguna bagi kemajuan Muslimat NU.



4. Memberikan laporan kepada Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan setiap ada kejadian di daerahnya. 5. Memimpin pemilihan Pimpinan Cabang dalam Konferensi Cabang dan Pemilihan Koordinator Daerah dalam Konferensi Koordinator Daerah. 6. Memberikan rekomendasi kepada Cabang untuk permohonan pengesahan Pengurus kepada Pimpinan Pusat. 7. Memilih Pimpinan Pusat dalam Kongres. Pasal 20 PIMPINAN KOORDINATOR DAERAH 1. Setia dan taat kepada Pimpinan atasannya. 2. Memimpin dan mengkoordinasikan Cabang-Cabang Muslimat NU di daerahnya dalam melaksanakan program organisasi dan instruksi atasannya. 3. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan Wilayah tentang koordinasi yang dilakukannya sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan setiap ada kegiatan penting di daerahnya. 4. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan Wilayah tentang koordinasi yang dilakukannya sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan setiap ada kejadian penting di daerahnya. Pasal 21 PIMPINAN CABANG 1. Setia dan taat kepada Pimpinan atasannya. 2. Membentuk dan mengesahkan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting di daerahnya. 3. Melaksanakan program organisasi. 4. Mengusahakan berdirinya Anak Cabang dan Ranting. 5. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan Koorninator daerah, Pimpinan Wilayah dan Pucuk Pimpinan sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan/atau setiap ada kejadian penting di daerahnya. 6. Memimpin pemilihan Pimpinan Anak Cabang dan pemilihan Pimpinan Ranting.



7. Memilih Pimpinan Pusat dalam Kongres, memilih Pimpinan Wilayah dalam Konferensi Wilayah dan memililih Pimpinan Koordinator Daerah



dalam Konferensi



Koordinator Daerah. Pasal



22



PIMPINAN ANAK CABANG 1. Setia dan taat kepada Pimpinan atasannya 2. Memimpin Ranting yang ada di daerahnya. 3. Memberikan laporan dan sumbangan pikiran kepada Pimpinan Cabang. 4. Mengusahakan berdirinya Ranting dan Anak Ranting. 5. Membantu Pimpinan Anak Cabang untuk membentuk Ranting. 6. Dalam keadaan belum terbentuk Ranting, maka Anak Cabang dapat memilih Cabang. 7. Memilih Pimpinan Cabang dalam Konferensi Cabang. Pasal



23



PIMPINAN RANTING 1. Setia dan taat kepada Pimpinan atasannya. 2. Melaksanakan program organisasi Muslimat NU di daerahnya. 3. Menyampaikan laporan kegiatan dan perkembangan organisasi kepada Pimpinan Cabang dan Anak Cabang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. 4. Membentuk Anak Ranting. 5. Meminta pertanggungjawaban atas kebijakan Pimpinan Cabang dalam Konferensi Cabang. 6. Memilih Pimpinan Cabang dalam Konferensi Cabang dan memilih Pimpinan Anak Cabang dalam Konferensi Anak Cabang. Pasal



24



PIMPINAN ANAK RANTING 1. Setia dan taat kepada Pimpinan atasannya. 2. Melaksanakan Program Organisasi Muslimat NU di daerahnya.



3. Menyampaikan laporan kegiatan dan perkembangan organisasi kepada Pimpinan Cabang dan Anak Cabang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. 4. Memilih Pimpinan Ranting dalam Konferensi Ranting. BAB V MASA KEPEMIMPINAN Pasal 25 PIMIPNAN PUSAT 1. Pimpinan Pusat dipilih untuk masa lima tahun dalam Kongres, dan dapat dipilih kembali. 2. Seseorang dapat menjadi Ketua Umum setelah menjadi Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah minimal satu periode kepengurusan dan aktif. 3. Ketua Umum dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut. Pasal 26 PIMPINAN WILAYAH 1. Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa lima tahun oleh Konferensi



Wilayah.



2. Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat Muslimat NU. 3. Seseorang dapat menjadi Ketua Wilayah setelah menjadi anggota pengurus wilayah atau pengurus Cabang. 4. Ketua Wilayah dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut. Pasal 27 KOORDINATOR DAERAH 1. Koordinator Daerah dipilih oleh Konferensi Koordinator Daerah untuk masa lima tahun. 2. Seseorang dapat dipilih menjadi Pimpinan Koordinator Daerah apabila pernah menjadi Ketua salah satu Cabang di daerahnya. 3. Ketua Koordinator Daerah dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut. Pasal 28 PIMPINAN CABANG



1. Pimpinan Cabang dipilih untuk masa lima tahun oleh Konferensi Cabang dan disahkan oleh Pimpinan Pusat, atas rekomendasi Pimpinan wilayah. 2. Seseorang dapat dipilih menjadi Pimpinan Cabang sesudah menjadi anggota Muslimat NU sekurang-kurangnya dua tahun. 3. Ketua Cabang dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut. 4. Ketentuan ayat 2 diatas tidak berlaku bagi Pimpinan Cabang Istimewa . Pasal



29



PIMPINAN ANAK CABANG 1. Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa lima tahun dalam Konferensi Anak Cabang dan disahkan oleh Cabang. 2. Seseorang dapat dipilih menjadi Pimpinan Anak Cabang sesudah menjadi anggota Muslimat NU sekurang-kurangnya dua tahun. 3. Ketua Anak Cabang hanya dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut. Pasal



30



PIMPINAN RANTING 1. Pimpinan Ranting dipilih untuk masa tiga tahun oleh Konferensi Ranting dan disahkan oleh Cabang. 2. Seseorang dapat dipilih menjadi Pimpinan Ranting sesudah menjadi anggota Muslimat NU sekurang-kurangnya satu tahun. 3. Ketua Ranting dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut. Pasal



31



PIMPINAN ANAK RANTING 1. Pimpinan Anak Ranting dipilih untuk masa tiga tahun oleh rapat anggota dan disahkan oleh Anak Cabang. 2. Seseorang dapat dipilih menjadi Pimpinan Anak Ranting sesudah menjadi anggota Muslimat NU. 3. Ketua Anak Ranting dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut.



Pasal



32



RANGKAP JABATAN 1. Ketua Umum dan Ketua-Ketua sesuai tingkatannya tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan Pimpinan Harian partai politik. 2. Seluruh Pimpinan Harian tidak diperkenankan merangkap jabatan pada Pimpinan Harian dilingkungan Muslimat NU yang berbeda tingkatan maupun badan otonom NU lainnya. 3. Seluruh Pimpinan Harian tidak diperkenankan merangkap jabatan pada Pimpinan Harian ormas yang sejenis. 4. Ketentuan lebih lanjut tentang rangkap jabatan akan diatur dalam pedoman pelaksanaan. BAB VI DAERAH TERITORIAL Pasal



33



PIMPINAN PUSAT 1. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan Muslimat NU tingkat Nasional yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia. 2. Pimpinan Pusat mempunyai ruang lingkup meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia. Pasal



34



PIMPINAN WILAYAH 1. Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Muslimat NU tingkat Propinsi yang berkedudukan di Ibukota Propinsi. 2. Dalam Propinsi hanya dapat didirikan satu Pimpinan Wilayah. 3. Pimpinan Wilayah membantu



Pimpinan Pusat untuk memimpin Cabang-Cabang



di daerahnya. 4. Permintaan membentuk Pimpinan Wilayah disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muslimat NU untuk disahkan.



Pasal



35



KOORDINATOR DAERAH 1. Di tiap Wilayah eks karesidenan dibentuk Koordinator Daerah yang membantu Pimpinan Wilayah. 2. Untuk daerah luar Jawa dapat dibentuk Koordinator daerah sesuai kebutuhan. Pasal



36



PIMPINAN CABANG 1. Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Muslimat NU ditingkat Kabupaten/ Kota, atau daerah yang disamakan tingkatannya. 2. Dalam Kabupaten/Kota daerah yang disamakan tingkatannya dapat didirikan satu Cabang, kecuali secara historis telah terbentuk lebih dari satu Cabang atau alasan lain yang telah di sahkan oleh PP. 3. Di tiap Cabang NU harus didirikan Cabang Muslimat NU. Pasal



37



PIMPINAN ANAK CABANG 1. Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan Muslimat NU ditingkat Kecamatan yang mengkoordinasikan Ranting-Ranting di daerah



Kecamatannya.



2. Dalam satu kecamatan dapat didirikan satu Anak Cabang. 3. Di tiap MWC (Majelis Wakil Cabang) NU didirikan PAC Muslimat NU. Pasal



38



PIMPINAN CABANG ISTIMEWA 1. Pimpinan Cabang Istimewa adalah Pimpinan Muslimat NU yang didirikan diluar negeri. 2. Struktur Kepengurusan Cabang Istimewa mengikuti Struktur Kepengurusan Cabang. 3. Permintaan pembentukan Cabang Istimewa disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muslimat NU untuk disahkan. Pasal



39



PIMPINAN RANTING 1. Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Muslimat NU ditingkat Kelurahan/ Desa. 2. Dalam satu Desa/Kelurahan dapat didirikan satu Ranting. Pasal



40



PIMPINAN ANAK RANTING Untuk efekfitas dan pengembangan organisasi, jika dianggap perlu dapat dibentuk Anak Ranting di dusun atau RW. BAB VII PERMUSYAWARATAN Pasal



41



KONGRES 1. Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi. 2. Kongres membicarakan : a.



Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.



b. Masalah keorganisasian. c.



Masalah keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.



d. Program lima tahun mendatang, dan Program Jangka Panjang. e.



Rekomendasi atau usulan.



3. Kongres melaksanakan pemilihan Pimpinan Pusat. Pasal



42



RAPAT KERJA 1. Rapat kerja nasional (Rakernas) adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Kongres. Diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara dua Kongres, atas undangan Pucuk Pimpinan. A. Rapat Kerja Nasional membicarakan : a.



Evaluasi Pelaksanaan keputusan Kongres.



b. Perkembangan organisasi. c.



Masalah-masalah Keagaamaan, Kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.



d. Rekomendasi atau usulan perubahan AD/ ART.



B. Rapat Kerja Nasional tidak merubah AD/ ART dan tidak



memilih Pimpinan



Pusat. C. Rapat Kerja Nasional Sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah Wilayah seluruh Indonesia. D. Rapat kerja Nasional dihadiri oleh Pimpinan Pusat, dan Pimpinan Wilayah seluruh Indonesia. 2. Rapat kerja Wilayah (Rakerwil) adalah Permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Wilayah, diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara dua Konferensi Wilayah atas undangan Pimpinan Wilayah. A. Rapat kerja wilayah membicarakan : a.



Evaluasi pelaksanaan keputusan Konferensi Wilayah.



b. Perkembangan organisasi c.



Masalah-masalah kemasyarakatan. B. Rapat kerja wilayah dihadiri oleh Pimpinan Koordinator daerah dan Pimpinan Cabang yang ada di propinsi yang bersangkutan. C. Rapat kerja wilayah sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah Cabang yang sah.



3. Rapat kerja Cabang (Rakercab) adalah permusyawaratan tertinggi setelah konferensi Cabang, diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara dua konferensi Cabang atas undangan Pimpinan Cabang. A. Rapat kerja Cabang membicarakan : a.



Evaluasi pelaksanaan keputusan konferensi Cabang.



b. Perkembangan Organisasi. c.



Masalah-masalah kemasyarakatan. B. Rapat kerja cabang dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang ada di daerah yang bersangkutan. C. Rapat kerja cabang sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari Pimpinan Anak Cabang yang ada di daerah yang Bersangkutan.



Pasal



43



KONFERENSI WILAYAH 1. Konferensi Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi untuk wilayah yang dihadiri Pengurus Wilayah, Koordinator daerah, dan Cabang-Cabang yang ada di daerahnya. 2. Konferensi diselenggarakan sekali dalam lima tahun oleh Pimpinan Wilayah atau diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Cabang yang ada di daerahnya. 3. Konferensi Wilayah membicarakan : a) Pertanggung jawaban Pimpinan Wilayah. b) Masalah keorganisasian. c)



Masalah keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.



d) Program lima tahun mendatang. e) Rekomendasi atau usulan. 4. Memilih Pimpinan Wilayah. Pasal 44 KONFERENSI KOORDINATOR DAERAH 1. Konferensi Koordinator daerah adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Cabang se-eks Karesidenan sekali dalam lima tahun atas undangan Pimpinan Koordonator daerah. 2. Konferensi Koordinator daerah membicarakan: a.



Pelaksanaan Keputusan Konferensi Wilayah.



b. Mengkaji perkembangan organisasi di daerahnya. 3. Memilih Pimpinan Koordinator daerah. Pasal 45 KONFERENSI CABANG 1. Konferensi Cabang adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Anak Cabang dan Ranting diselenggarakan oleh Cabang sekurang-kurangnya lima tahun sekali atas undangan Pimpinan Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh lebih satu jumlah Ranting di daerahnya.



2. Konferensi Cabang membicarakan : a.



Pertanggung jawaban Pimpinan Cabang.



b. Masalah keorganisasian. c.



Masalah keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.



d. Program lima tahun mendatang. e. Rekomendasi atau usulan. 3. Memilih Pimpinan Cabang. Pasal



46



KONFERENSI ANAK CABANG 1. Konferensi Anak Cabang adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Ranting yang diadakah oleh Anak Cabang tiap lima tahun sekali. 2. Konferensi Anak Cabang membicarakan : a) Pertanggung jawaban Pimpinan Anak Cabang. b) Masalah keorganisasian. c)



Masalah keagamaa dan kemasyarakatan.



d) Program lima tahun mendatang. e) Rekomendasi atau usulan. 3. Konferensi Anak Cabang memilih Pimpinan Anak Cabang. Pasal



47



KONFERENSI RANTING 1. Konferensi Ranting adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Anak Ranting yang diadakah oleh Ranting tiap tiga tahun sekali. 2. Konferensi Ranting



membicarakan :



a) Pertanggung jawaban Pimpinan Ranting. b) Masalah keorganisasian. c)



Masalah keagamaan dan kemasyarakatan.



d) Program tiga tahun mendatang. e) Rekomendasi atau usulan. 3. Konferensi Ranting



memilih Pimpinan Ranting.



Pasal 48 RAPAT ANGGOTA 1. Rapat Anggota dihadiri oleh para anggota yang diadakan oleh Pimpinan Anak Ranting tiga tahun sekali atau atas usul dari sedikitnya separuh lebih satu jumlah anggota. 2. Rapat Anggota membahas : a.



Pertanggung jawaban Pimpinan Anak Ranting.



b. Masalah keorganisasian. c.



Masalah keagamaa dan kemasyarakatan



d. Program tiga



tahun mendatang



e. Rekomendasi atau usulan. 3. Rapat Anggota memilih Pimpinan Anak Ranting. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal



49



1. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat 2. Apabila kesepakatan tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Pasal



50



HAK SUARA DALAM RAPAT 1. Semua anggota rapat : a) Rapat Pimpinan Pusat b) Rapat Pimpinan Wilayah c)



Rapat Pimpinan Koordinator daerah.



d) Rapat Pimpinan Cabang e) Rapat Pimpinan Anak Cabang f)



Rapat Pimpinan Ranting



g) Rapat Pimpinan Anak Ranting masing-masing mempunyai hak 1 suara



2. Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi dapat hadir serta memberikan saran, tetapi tidak mempunyai hak suara. BAB IX KEUANGAN Pasal 51 1. Sumber keuangan adalah : a. Uang Pangkal b. I’anah Syahriyah Shaksyiaah/ Iuran Bulanan Anggota c.



Bantuan yang tidak mengikat dan halal



2. Uang Pangkal adalah uang diberikan oleh calon anggota untuk memenuhi salah satu syarat agar diterima menjadi anggota besarnya adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan dibayarkan satu kali saja. Uang pangkal seluruhnya menjadi hak Pimpinan Ranting. 3. Uang iuran (I’anah Syahriyah) adalah uang yang diberikan anggota kepada organisasi setiap bulan sebagai sumbangan bagi pembiayaan organisasi sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah). Uang iuran bulanan dibagi sebagai berikut : 45 % untuk Ranting, 15 % untuk Anak Cabang, 15 % untuk Cabang, 10 % untuk Koordinator daerah, 10 % untuk Wilayah, 10% untuk Pimipinan Pusat. BAB X PEMBUBARAN Pasal 52 PEMBUBARAN ORGANISASI MUSLIMAT NU Organisasi Muslimat NU dapat dibubarkan apabila tidak ada yang sanggup mengurusi BAB XI LAIN – LAIN



Pasal 53 PENUTUP 1. Segala sesuatu yang tidak/ belum diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan : Batam Tanggal : 31 Maret 2006