Ad Art Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Pengurus beserta Anggota Karang Taruna “Budi Luhur” Ds. Kendalrejo Kec. Bagor Kab.Nganjuk_64461 berhasil menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna “Budi Luhur”. Dengan semangat persatuan dan kesatuan, untuk meningkatkan peran serta generasi muda untuk memajukan bangsa dan negara dan wadah untuk meningkatkan rasa cinta tanah air, kebhinekaan, dan berbudi pekerti luhur menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab. Kami menyusun AD/ART Karang Taruna “Budi Luhur” untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam menjalankan organisasi yang berbasis pada sektor kepemudaan dengan nama “KARANG TARUNA BUDI LUHUR”. Kami sadar akan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki sehingga penyusunan AD/ART ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mohon saran dari berbagai pihak agar dalam pelaksanaan kegiatan karang taruna berjalan dengan baik. Dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan AD/ART ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi perlindungan kepada kita semua. Sebagai AD/ART ini dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan kegiatan Karang Taruna “Budi Luhur” Ds. Kendalrejo Kec. Bagor Kab.Nganjuk.



Kendalrejo, 29 juni 2017 KETUA



SEKRETARIS



EKO PURNOMO



PUTUT WIDJANARKO



KARANG TARUNA “BUDI LUHUR” Ds. Kendalrejo Kec. Bagor Kab.Nganjuk_64461 Periode 2017/2020



Visi Karang Taruna “BUDI LUHUR” Meningkatkan peran serta generasi muda Ds. Kendalrejo Kec. Bagor Kab.Nganjuk dalam memajukan bangsa dan negara melalui tindakan dan pemikiran dalam segala aspek kehidupan dan wadah untuk menanamkan rasa cinta tanah air, kebhinekaan dan budi pekerti luhur agar menjadi manusia yang berguna bagi nusa bangsa dan agama. Misi Karang Taruna “BUDI LUHUR” a. Mewujudkan masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda. b. Sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat khususnya generasi muda dan menemukan potensi dari generasi muda. c. Menghindarkan generasi muda dari tindak kriminal seperti narkoba, seks bebas dan lain sebagainya dengan jalan mengadakan kegiatan yang positif dan berguna untuk lingkungan sekitar. d. Meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.



ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA “BUDI LUHUR” Ds. Kendalrejo Kec. Bagor Kab.Nganjuk_64461 Periode 2017/2020



BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Karang Taruna “BUDI LUHUR”. PASAL 2 WAKTU Karang Taruna “BUDI LUHUR” menyusun AD-ART pada tanggal 29 Juni 2017. PASAL 3 KEDUDUKAN Karang Taruna “BUDI LUHUR” berkedudukan di Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. BAB II PENGERTIAN PASAL 4 Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan.



BAB III ASAS DAN TUJUAN PASAL 5 ASAS Karang Taruna “BUDI LUHUR” berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan ijin dari pihak yang berwenang.



PASAL 6 TUJUAN Karang Taruna “BUDI LUHUR” bertujuan untuk mewujudkan : e. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial, khususnya generasi muda. f. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan. g. Memfasilitasi minat dan bakat anggota organisasi. d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. e. Melatih dan mendidik anggota untuk berorganisasi, bersosialisasi, dan berpendapat dengan baik dan benar.



BAB IV SIFAT, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI



PASAL 7 SIFAT Karang Taruna “BUDI LUHUR” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang sosial.



PASAL 8 TUGAS POKOK Karang Taruna “BUDI LUHUR” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan ikut serta dalam membangun bangsa,yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.



PASAL 9 FUNGSI Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “BUDI LUHUR” mempunyai fungsi :



a. Sebagai wadah pemuda dalam menanamkan pola pikir untuk ikut serta mengembangkan potensi di bidang keorganisasian, pendidikan, sosial, ekonomi dan budaya di lingkungan masyarakat. b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda. c. Meningkatkan usaha ekonomi produktif kepemudaan. d. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal. f. Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB V KEANGGOTAAN PASAL 10 Keanggotaan Karang Taruna “BUDI LUHUR” terdiri dari : Pemuda dan Pemudi yang berdomisili di desa Kendal rejo.



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI PASAL 11 Struktur kepengurusan Karang Taruna “BUDI LUHUR” terdiri dari : 1. Pelindung. 2. Pembina. 3. Ketua. 4. Sekretaris. 5. Bendahara. 6. Seksi-seksi.



BAB VII PERMUSYAWARATAN PASAL 12 Permusyawaratan dalam Karang Taruna “BUDI LUHUR” terdiri dari : 1. Musyawarah Besar. 2. Musyawarah Besar Luar Biasa. 3. Musyawarah Kerja. 4. Musyawarah Tahunan. 5. Musyawarah Pengurus. BAB VIII KEUANGAN PASAL 13 Keuangan Karang Taruna “BUDI LUHUR” diperoleh dari : 1. Iuran Anggota Karang Taruna. 2. Usaha sendiri yang diperoleh secara sah. 3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat. 4. Bantuan/subsidi dari Pemerintah. 5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.



BAB IX PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN



PASAL 14 PERUBAHAN Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.



PASAL 15 PEMBUBARAN 1. Pembubaran Karang Taruna “BUDI LUHUR” ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum. 2. Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “BUDI LUHUR” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu pengurus dan koordinator atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.



BAB X PENUTUP PASAL 16 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 1. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA “BUDI LUHUR” Ds. Kendalrejo Kec. Bagor Kab.Nganjuk Kode Pos 64461 Periode 2017/2020



BAB I KEANGGOTAAN PASAL 1 ANGGOTA Anggota Karang Taruna “BUDI LUHUR” terdiri dari : Seluruh warga masyarakat Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur dari usia 16 – 30 tahun walaupun sedang berada diluar kota (kuliah, kerja atau kepentingan lainya).



PASAL 2 KEAWAJIBAN ANGGOTA 1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 3. Membayar iuran. 4. Menjaga nama baik Karang Taruna “BUDI LUHUR”.



PASAL 3 HAK ANGGOTA 1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih. 2. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 3. Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “BUDI LUHUR”.



BAB II STRUKTUR ORGANISASI PASAL 4



A. Pelindung 1. Pelindung Karang Taruna “BUDI LUHUR” adalah Kepala Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. 2. Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 3. Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “BUDI LUHUR”. B. Pembina 1. Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 2. Pembina Karang Taruna “BUDI LUHUR” berjumlah dua orang. 3. Pembina bertugas untuk : a. Menampung aspirasi anggota dan masyarakat. b. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “BUDI LUHUR”. c. Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “BUDI LUHUR”.



C. Ketua 1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 2. Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 4. Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “BUDI LUHUR”. 5. Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan. 6. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu mewakilinya. 7. Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “BUDI LUHUR” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “BUDI LUHUR”.



D. Wakil Ketua 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas. 2. Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan. 3. Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua. E. Sekertaris 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi. 3.



Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.



4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan dalam kegiatan kesekretariatan. 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi. 7. Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua. F. Bendahara 1. Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi. 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional. 4. Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua. G. Seksi-Seksi 1. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing. 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.



5. Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.



BAB III PERMUSYAWARATAN PASAL 5



A. Musyawarah Besar 1. Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi. 2.



Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali



3. Musyawarah Besar memiliki kewenangan : a. Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus. b. Merubah dan menetapkan AD/ART. c. Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi. d. Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “BUDI LUHUR”. B. Musyawarah Besar Luar Biasa 1. Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar. 2. Musyawarah Besar diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus 3. Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi. 4. Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju. 5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “BUDI LUHUR” yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.



C. Musyawarah Kerja 1. 2. 3. 4.



Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus. Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota. Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk. Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “BUDI LUHUR” kepada anggota dalam masa kepengurusan.



D. Musyawarah Tahunan 1. Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali. 2. Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.



E. Musyawarah Bulanan 1. Musyawarah Bulanan dilasanakan setiah satu bulan sekali. 2. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana. 3. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.



F. Musyawarah Pengurus 1. Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus. 2. Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan. G. Berakhirnya Masa Jabaran Pengurus berakhir dari jabatannya dikarenakan : 1. 2. 3. 4.



Meninggal dunia Mengundurkan diri Berakhirnya masa jabatan Diberhentikan



H. Serah Terima Jabatan Apabila terjadi pergantian pengurus, maka akan diadakan serah terima jabatan yang dituangkan dalam Berita Acara yang di tanda tangani oleh ketua lama dan ketua baru dan disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat tahunan / rapat istimewa organisasi. Didukung oleh bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban pengurus lama. I.Perubahan Organisasi Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal – hal yang belum diatur daalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan diselenggarakan dalam surat perjanjian kerja kelompok.



BAB IV PENUTUP Semoga penyusunan AD/ART Karang Taruna “Budi Luhur” ini dapat dipergunakan sebagai mana mestinya, sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan Karang Taruna “Budi Luhur” dapat diwujudkan dan semoga rahmat Tuhan Yang Maha Esa menyertai kita semua. Sekian. Kendalrejo, 29 Juni 2017 KETUA



SEKRETARIS



EKO PURNOMO



PUTUT WIDJANARKO



KEPALA DESA KENDALREJO



WAHYU UTOMO, Amd.