Ad Art Omk KL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD/ART OMK KEUSKUPAN LARANTUKA Oleh Francis Lamanepa pada 7 Mei 2011 pukul 19:58



KOMISI KEPEMUDAAN KEUSKUPAN LARANTUKA Jl. Mgr. Miguel Rangel No 1 – 2 San Dominggo – Larantuka Flores Timur - NTT



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORANG MUDA KATOLIK KEUSKUPAN LARANTUKA (OMK-KL) PEMBUKAAN Orang Muda Katolik (OMK) adalah orang-orang yang sedang tumbuh dan berkembang dan pada pundaknya tertitip harapan sebagai generasi penerus dan sekaligus sebagai agen pembaharu (Agent of Changes). Generasi ini sudah, sedang berperan dan akan menjadi pemegang peranan utama dalam kehidupan menggereja, bermasyarakat dan bernegara. Agar OMK berkembang dalam kepribadian dan mampu memainkan peran tersebut, maka perlu adanya pengembangan diri, pelayanan dan pembinaan yang memadai. Gereja Lokal Keuskupan Larantuka menyadari pentingnya peran OMK dalam membangun Gereja Lokal Keuskupan ini. Menyadari akan pentingnya peranan tersebut, maka dalam Arah Dasar Pastoral Keuskupan Larantuka, Orang Muda Katolik dijadikan sebagai salah satu pilar dalam langkah strategis membangun kehidupan iman umat, dengan sasaran pada Komunitas Basis Gerejani (KBG) sebagai fokus dan lokus. Tujuan yang mau diharapkan dari pilihan strategis ini adalah; Orang Muda Katolik diharapkan untuk semakin berperanan dalam Komunitas Basis Gerejani, agar dari padanya Komunitas Basis Gerejani semakin transformatif. Anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga OMK keuskupan Larantuka yang disusun ini, bertujuan mengatur kehidupan OMK agar bisa berkiprah dalam misi dan perutusannya. BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Komunitas yang menghimpun orang-orang muda yang ada dan tersebar dalam wilayah Keuskupan Larantuka diberi nama ORANG MUDA KATOLIK KEUSKUPAN LARANTUKA, disingkat OMK-KL. Nama ini menggantikan nama kelompok MUDIKA (Muda-mudi Katolik) yang telah ada. Pasal 2 Waktu Nama ORANG MUDA KATOLIK KEUSKUPAN LARANTUKA (OMK-KL) secara resmi digunakan sejak APP 2007.



Pasal 3 Tempat Kedudukan Komunitas OMK-KL (Orang Muda Katolik Keuskupan Larantuka), berkedudukan di wilayah Keuskupan Larantuka. BAB II ARAH DASAR, VISI, MISI DAN PROGRAM Pasal 4 Arah Dasar OMK adalah bagian dari anggota Gereja dan juga merupakan salah satu pilar dalam membangun Gereja Lokal Keuskupan Larantuka. (ARDAS KL). OMK harus terlibat dalam perjuangan membangun Komunitas Basis Gerejani yang transformatif, seperti yang termuat dalam visi Gereja Lokal Keuskupan Larantuka. Pasal 5 Visi Terwujudnya OMK Keuskupan Larantuka sebagai Komunitas Kristiani dan berkepribadian utuh, yang peka dan tanggap terhadap tanda-tanda zaman, kreatif, partisipatif dan transformatif. Pasal 6 Misi



1. Menumbuhkembangkan nilai-nilai iman dan budaya dalam diri OMK Keuskupan Larantuka, sehingga menjadi Kader Katolik yang handal. 2. Meningkatkan integritas Kepribadian OMK Keuskupan Larantuka, sehingga peka dan tanggap terhadap tanda-tanda zaman. 3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan OMK Keuskupan Larantuka, agar kreatif, berdaya guna, berdaya saing dalam era globalisasi. 4. Meningkatkan partisipasi aktif OMK Keuskupan Larantuka, sehingga menjadi agen pembaharu dalam kehidupan menggereja dan tata dunia.



Pasal 7 Program



1. Program OMK-KL hendaknya sesuai dengan Visi dan Misi OMK-KL. 2. Program OMK-KL hendaknya sesuai dengan Arah Dasar Pastoral Keuskupan Larantuka.



3. Program OMK-KL terbuka pada situasi dan perkembangan zaman.



BAB III STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Sifat Organisasi dan Kepemimpinan



1. OMK-KL berada di bawah naungan Gereja Lokal Keuskupan Larantuka. 2. OMK-KL merupakan sebuah komunitas (Paguyuban) yang aktif, kreatif dan partisipatif. 3. Sifat kepemimpinan OMK-KL berpegang pada prisip kolegialitas dan partisipatoris.



Pasal 9 Keanggotaan



1. Keanggotaan OMK-KL wajib bagi semua orang muda yang beragama Katolik, yang ada dan tersebar dalam wilayah Kesukupan Larantuka. 2. Yang menjadi anggota OMK-KL ialah: a) Orang Muda Katolik Kesukupan Larantuka, yang berusia 14-35 tahun atau lebih dan yang belum menikah. b) Orang Muda Katolik yang telah menyelesaikan pendidikannya di bangku sekolah dan sudah atau belum memiliki pekerjaan. c) Orang Muda Katolik yang masih mengeyam pendidikan di bangku sekolah, baik SLTP, SLTA, dan PT. d) Kelompok khusus yang terbangun atas dasar solidaritas dalam membantu karya pastoral disebut “Core Group” atau kelompok inti. 1. Seorang anggota berhenti dari keanggotaan, apabila: a) Berpindah ke tempat lain di luar Keuskupan Larantuka b) Usianya telah lebih dari 45 tahun c) Sudah menikah



Pasal 10



Hak dan Kewajiban Anggota 1. Anggota OMK-KL berhak untuk: 1. Memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu dalam wadah atau paguyuban OMK-KL 2. Memilih dan dipilih untuk menjalankan tugas komunitas OMK-KL lainnya. 3. Mengajukan pendapat, usul saran dan pertimbangan-pertimbangan yang arif dan bijaksana, demi kemajuan dan kebaikan OMK-KL 4. Anggota baru OMK-KL wajib mengikuti orientasi AD/ART 5. Anggota OMK-KL berkewajiban: a) Memiliki kartu tanda pengenal OMK-KL. b) Menghadiri pertemuan OMK, baik di tingkat KBG, Stasi/Lingkungan, paroki, dekenat maupun tingkat Keuskupan. c) Terlibat dalam kegiatan untuk mengupayakan KBG yang transformatif. d) Terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. e) Melaksanakan apa yang telah diputuskan bersama dalam pertemuan pleno f) Memajukan wadah atau peguyuban OMK g) Membayar iuran yang telah disepakati bersama



Pasal 11 Badan Pengurus



1. OMK-KL diatur oleh Ketua Komisi Kepemudaan Keuskupan Larantuka, yang ditetapkan oleh Yang Mulia Bapak Uskup Larantuka. 2. OMK tingkat Dekenat, diatur oleh Moderator OMK Dekenat, yang diangkat berdasarkan penunjukkan langsung dari Deken atau dipilih oleh para Moderator OMK Paroki yang ada di dekenat yang bersangkutan. 3. Masing-masing Dekenat memiliki badan pengurus OMK tingkat Dekenat. 4. Masing-masing Paroki memiliki badan pengurus OMK tingkat Paroki. 5. Badan Pengurus OMK, baik tingkat Dekenat maupun Paroki, dipilih dan diangkat dalam pertemuan pleno untuk satu masa bakti yaitu tiga tahun. Apabila ia terpilih kembali sebagai badan pengurus, maka ia diberi kesempatan untuk satu masa bakti. Setelahnya harus diganti. 6. Apabila sebelum masa bakti berakhir pengurus tersebut telah berhenti; (lihat pasal 9 ayat 3) maka diadakan pemilihan kembali.



Pasal 12 Tanggung Jawab dan Tugas Badan Pengurus



1. Tanggungjawab Badan Pengurus:



2. 3. 4. 5.



1. Tercapainya cita-cita dan harapan OMK seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Visi, Misi dan program-programnya. 2. Terselenggaranya pertemuan OMK. 3. Terlaksanya keputusan-keputuasan yang telah disepakati bersama dalam OMK Tugas Badan Pengurus: Memimpin anggota dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita OMK. Bertanggung jawab atas kegiatan OMK Mengundang dan mengatur pertemuan OMK 1. Menerima dan menyampaikan kepada anggota, isu-isu yang berkembang dalam masyarakat untuk dikaji dan ditelaah bersama. 2. Menjadi motivator, animator dan inspirator bagi anggota, agar berperanan secara aktif dalam kegiatan OMK. 3. Membangun network (Jaringan kerja) dengan pelbagai instansi, pemerintah dan Gereja . 4. Memberikan orientasi untuk anggota baru. 5. Membuat laporan pertanggungjaaban setiap tahun kepada Ketua Komisi Kepemudaan, tembusan Moderator OMK Dekenat.



Pasal 13 Tugas Masing-masing Badan Pengurus



1. Ketua 1. Mengusahakan, menjaga dan memelihara persatuan dan persaudaraan dalam komunitas atau wadah OMK. 2. Mengundang para anggota untuk menghadiri pertemuan dan mengetuainya 3. Mengadakan Rapat Luar Biasa apabila ada alasan yang penting dan mendesak 4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan bersama 5. Memberi peringatan kepada anggota yang tidak mematuhi AD/ART. 6. Membangun koordinasi kerja dengan moderator 7. Wakil Ketua: 1. Membantu dan mendampingi ketua dalam menjaankan tugas-tugas tersebut di atas. 2. Menjalankan tugas dan tanggung jawab ketua apabila ketua berhalangan. 3. Sekretaris: a. Menangani mekanisme surat-menyurat OMK. b. Mendatakan keanggotaan OMK. 1. Memegang buku notulen dan mencatat hasil keputusan sidang d. Membuat jurnal atau kronik OMK



1. Mendokumentasikan kegiatan-kegiatan OMK. 2. Bendahara: 1. Mengurus administrasi dan mengelola keuangan OMK 2. Memberikan laporan keuangan dalam rapat pleno. 3. Menginventarisir aset OMK.



Pasal 14 Pemberhentian Badan Pengurus



1. Anggota Badan Pengurus OMK berhenti dan atau diberhentikan apabila: 1. Masa bakti berakhir. 2. Tugas keluar atau berada di luar wilaya keuskupan atau dekenat, atau paroki, untuk jangka waktu yang lama. 3. Berhalangan tetap 4. Terbukti terlibat dalam kasus-kasus amoral dan kriminal. 5. Menikah 6. Meninggal dunia 2. Pengganti anggota badan pengurus yang berhenti dipilih dalam rapat pleno 3. Pengganti yang diplih menjalankan tugas hingga masa jabatan selesai.



BAB IV RAPAT-RAPAT Rapat-rapat OMK-KL terdiri dari rapat pleno, rapat rutin dan rapat luar biasa. Pasal 15 Rapat Pleno Adalah rapat tertinggi anggota yang dibuat minimal 3 tahun sekali baik di tingkat paroki, dekenat atau keuskupan dan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah utusan Pasal 16 Rapat Rutin Adalah rapat yang dibuat oleh badan pengurus OMK-KL (paroki, dekenat atau keuskupan) secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan Pasal 17



Rapat Luar Biasa Adalah rapat yang dibuat oleh badan pengurus dan anggota (paroki, dekenat atau keuskupan) bila terjadi hal-hal yang luar biasa yang berhubungan dengan keberadaan komunitas OMK



BAB V PERTEMUAN OMK-KL Pasal 18 Yang dimaksudkan dengan pertemuan OMK-KL adalah kegiatan temu OMK yang dilaksanakan secara paroki, dekenat dan keuskupan. Pasal 19 Waktu Pertemuan OMK-KL dilaksanakan 3 tahun sekali secara bergantian mulai dari tingkat paroki, dekenat dan keuskupan Pasal 20 Tempat Tempat pertemuan dan kegiatan OMK, baik di tingkat Paroki, Dekenat maupun Keuskupan, ditentukan oleh Badan Pengurus. Pasal 21 Penyelenggaraan Kegiatan OMK



1. Pertemuan dan Kegiatan OMK tingkat Paroki, diselenggarakan oleh Badan Pengurus OMK Paroki, di bawah koordinasi ketua seksi Kepemudaan Paroki dan moderator OMK Paroki. 2. Pertemuan rutin OMK Tingkat dekenat, diselenggarakan oleh badan pengurus OMK tingkat Dekenat, Moderator Dekenat dalam koordinasi dengan Romo Deken 3. Pertemuan rutin OMK Tingkat Keuskupan, diselenggarakan oleh Ketua Komisi Kepemudaan, dalam kerjasama dengan Moderator dan pengurus OMK dekenat dengan sepengetahuan Yang Mulia Bapak Uskup.



Pasal 22 Tugas dan Kewajiban Penyelenggara



1. Menyampaikan kepada anggota kapan dan di mana akan diselenggarakan pertemuan setelah mendapat kepastian dari tuan rumah. 2. Menyampaikan materi pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan 3. Mengundang pendamping atau narasumber untuk kegiatan pertemuan atau pendampingan 4. Bila dianggap perlu, mengundang orang-orang yang berkompeten untuk suatu dialog atau diskusi bersama 5. Menjalin kerja sama yang baik dengan tuan rumah demi suksesnya pertemuan. 6. Mengirim hasil pertemuan kepada pihak-pihak yang terkait.



Pasal 23 Materi Pertemuan



1. Materi Pertemuan untuk kegiatan OMK, disepakati dalam pertemuan dan difasilitasi oleh narasumber. 2. Materi pembahasan dalam pertemuan rutin, dirancang oleh penyelenggara dan dipandu oleh ketua atau oleh orang lain yang secara resmi ditunjuk oleh ketua 3. Materi untuk pertemuan berikut, ditetapkan pada akhir dari setiap pertemuan



Pasal 24 Hasil Pertemuan 1. Semua hasil pertemuan dan kesepakatan termasuk keputusan, diramu kembali dan disebarluaskan kepada anggota oleh penyelenggara. 2. Jika dipandang perlu dan disetujui oleh peserta pertemuan, hasil pertemuan dapat disampaikan kepada pihak-pihak lain 3. Setiap keputusan perlu diikuti dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL)



BAB VI SUMBER KEUANGAN Pasal 25 Keuangan



1. Keuangan OMK diperoleh dari kontribusi anggota berupa iuran anggota per tahun (Rp.1.000). 2. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat harus disampaikan dan disetujui bersama.



BAB VII LAIN-LAIN Pasal 26 Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini, dibicarakan lebih lanjut di dalam setiap pertemuan, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pedoman ini.



BAB VIII PENUTUP Pasal 27 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OMK-KL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Di tetapkan di: Witihama. Pada tanggal: 15 Mei 2009.