Ad Art Osis Man Sidoarjo 2014-2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO



PEMBUKAAN Dengan Raahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup. Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaan nya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangun nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabanya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka kami para siswa Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN SIDOARJO TENTANG ANGGARAN DASAR OSIS MAN SIDOARJO



Dengan Rahmat Allah SWT., Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Dasar OSIS MAN Sidoarjo.



Menimbang : Pasal 28 UUD 1945 Isi Anggaran Dasar OSIS MAN Model Palangka Raya adalah sebagai berikut



BAB I UMUM Pasal 1 Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan 1. Organisasi ini bernama Organisassi Siswa Intra Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo. 2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. 3. OSIS Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo berkedudukan di sekolah Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo Jalan Jenggolo No.2 (Belakang Stadion Lama).



Pasal 2 Dasar dan Asas 1. Oranisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan.



Pasal 3 Tujuan 1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur. 2. Membangun siswa Madrassah Aliyah Negeri Sidoarjo yang professional, bertanggung jawab dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia sutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.



Pasal 4 Sifat Organisasi 1. 2.



Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu - satunya wadah yang menampung kegiatan - kegiatan ekstra kurikuler disekolah yang menunjang kurikulum Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah/ madrasah yang bersangkutan.



Pasal 5 Bentuk Organisasi Organisasi ini berbentuk kesatuan.



Pasal 6 Lambang Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.



Pasal 7 Keanggotaan 1. Anggota organisasi ini adalah siswa Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo. 2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.



Pasal 8 Hak dan Kewajiban Anggota Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.



Pasal 9 Keuangan Keuangan organisasi ini diperoleh dari : 1. Iuran/swadaya anggota. 2. Kas OSIS dan Anggaran Pendidikan Belanja Sekolah (APBS) Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo. 3. Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.



BAB II STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 Perangkat Organisasi Perangkat Organisasi teridiri dari : 1. Majelis Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat menjadi MPK. 2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah. 3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat menjadi MPO.



BAB III Pasal 11 Majelis Perwakilan Kelas 1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK. 2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Madrasah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Madrasah untuk mengambil sumpah dan janji. 3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional. 4. MPK disahkan oleh Kepala Madrasah. 5. MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Madrasah. 6. MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan. 7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.



BAB IV Pasal 12 Kepengurusan OSIS OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. 1. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota – anggotanya adalah siswa Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo yang duduk di kelas X dan XI. 2. Ketua dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo. 3. Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih oleh Ketua Umum OSIS terpilih 4. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah. 5. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk didalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Madrasah.



Pasal 13 Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD/ART. 1. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Madrasah. 2. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu periode.



3. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya ssebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Madrasah. 4. Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Madrasah. 5. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya. 6. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.



Pasal 14 Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bedahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggla dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya didalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah.



Pasal 15 Sebelum memangaku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sungguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Madrasah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS dihadapan seluruh siswa Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo.



BAB V MAJELIS PEMBINA OSIS Pasal 16 1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru – guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Madrasah. 2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Madrasah. 3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.



BAB VI DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS) Pasal 17 1. Anggota – anggota DPPS merupakan eks Pengurus OSIS yang masih duduk dikelas XII dan alumni yang dianggap berkompeten. 2. DPPS berfungsi untuk untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. 3. DPPS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.



4. DPPS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS, MPK, dan telah disahkan oleh Kepala Madrasah.



BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18 Perubahan AD Perubahan Anggaran Dasar OSIS Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo.



BAB VIII PENUTUP Pasal 12 1. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau dalam peraturan lain yang sah. 2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar. 3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.



Sidoarjo, 09 Agustus 2014



MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN SIDOARJO



ANGGARAN RUMAH TANGGA KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN SIDOARJO TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MAN SIDOARJO



Dengan Rahmat Allah SWT., Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN Sidoarjo.



Menimbang : Pasal 28 UUD 1945 Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN Sidoarjo adalah sebagai berikut:



BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 1. Pengurus adalah siswa-siswi yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS. 2. Anggota biasa adalah seluruh siswa-siswi MAN Sidoarjo yang tidak diangkat menjadi pengurus.



BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 2 Hak Anggota 1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 2. Memilih dan dipilih sebagai Majelis Perwakilan Kelas atau pengurus. 3. Berbicara secara lisan atau tulisan.



Pasal 3 Kewajiban Anggota a.



Mentaati Janji Siswa MAN Sidoarjo, sebagai berikut : Kami, siswa/i MAN Model Palangka Raya, berjanji :



b.



1.



Menghormati Orang Tua, Guru dan Sesama Siswa.



2.



Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Madrasah.



3.



Menjunjung Tinggi Nama Baik Madrasah dan Memiliki Budi Pekerti yang Luhur.



4.



Memelihara Persatuan dan Kesatuan antar Sesama Siswa.



Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di madrasahnya.



BAB III FORUM ANGGOTA Pasal 4 Rapat Pleno Majelis Perwakilan Kelas 1. Rapat Pleno Majelis Perwakilan Kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota Majelis Perwakilan Kelas 2. Rapat ini diadakan untuk : a) Pemilihan pimpinan rapat Majelis Perwakilan Kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekertaris b) Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS c) Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan d) Acara, waktu, dan tempat rapat di konsultasikan dengan Pembina OSIS



Pasal 5



Rapat Pengurus OSIS 1.



Rapat Pleno Pengurus Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas : a) Penyusunan program kerja tahunan OSIS b) Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan c) Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan



2.



Rapat Pengurus Harian Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus harian OSIS, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris dan Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari



3.



Rapat Divisi Rapat yang dipimpin koordinator divisi untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing divisi.



Pasal 6 Rapat Luar Biasa Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Pelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS.



BAB IV PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 7 Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota.



BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS Pasal 8 Rincian Tugas Pembina OSIS 1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Madrasah; 2. Memberikan nasihat dan bimbingan kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS; 3. Mengesahkan keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah; 4. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah; 5. Menghadiri rapat-rapat OSIS; 6. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.



BAB VI TUGAS DAN SYARAT MAJELIS PERWAKILAN KELAS Pasal 9 Tugas Majelis Perwakilan Kelas 1. 2. 3. 4. 5.



Mewakili kelasnya dalam rapat Majelis Perwakilan Kelas; Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS; Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya; Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS; Menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS.



Pasal 10 Syarat Majelis Perwakilan Kelas Untuk dapat melaksanakan tugas Majelis Perwakilan Kelas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.



Taqwa terhadap Allah SWT; Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman; Memiliki bakat sebagai pemimpin; Tidak terlibat penggunaan narkoba; Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam organisasi;



6. 7. 8. 9.



Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu; Dipilih secara langsung oleh kelasnya; Anggota Majelis Perwakilan Kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas; Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan madrasah.



BAB VII SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 11 Syarat Pengurus OSIS Untuk menjadi pengurus OSIS di Madrasah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Mentaati Janji Siswa MAN Sidoarjo sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga; Bertaqwa kepada Allah SWT; Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman; Memiliki bakat sebagai pemimpin; Tidak terlibat penggunaan narkoba; Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai; Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS; Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir; Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan madrasah.



Pasal 12 Kewajiban Pengurus OSIS Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara lain : 1. 2.



Mentaati Janji Siswa MAN Sidoarjo sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga; Mentaati Sumpah Pengurus OSIS, sebagai berikut :



SUMPAH PENGURUS OSIS



DEMI ALLAH KAMI BERSUMPAH: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



BAHWA KAMI, UNTUK DIANGKAT MENJADI PENGURUS OSIS AKAN TAAT DAN PATUH KEPADA PERATURAN DAN TATA TERTIB MADRASAH BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DEMI KEMAJUAN OSIS PADA MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO. BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA JUJUR, CERMAT, DAN SEMANGAT SERTA IKHLAS DEMI NAMA BAIK OSIS DAN MADRASAH. BAHWA KAMI, BERSEDIA DIAMBIL TINDAKAN, BILAMANA MELANGGAR KETENTUANKETENTUAN DAN PERATURAN PERATURAN, BAIK KEPADA OSIS MAUPUN MADRASAH. MENYUSUN DAN MELAKSANAKAN PROGRAM KERJASESUAI DENGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS; SELALU MENJUNJUNG TINGGI NAMA BAIK, KEHORMATAN, DAN MARTABAT SEKOLAHNYA; KEPEMIMPINAN PENGURUS OSIS BERSIFAT KOLEKTIF; MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PEMBINA OSIS DAN KEPADA MAJELIS PERWAKILAN KELAS PADA AKHIR MASA JABATANNYA; SELALU BERKONSULTASI DENGAN PEMBINA OSIS.



BAB VIII TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS Pasal 13 Tugas dan Tanggung Jawab Ketua 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana; Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan; Memilih jajaran dikepengurusan OSIS; Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan; Memimpin rapat; Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat; Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.



Pasal 14 Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan; Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan; Menggantikan ketua jika berhalangan; Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya; Bertanggung jawab kepada ketua; Wakil ketua bersama dengan sekertaris mengkoordinasikan divisi-divisi.



Pasal 15 Tugas dan Tanggung Jawab Sekertaris 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan; Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat; Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan; Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan; Bersama ketua menendatangani setiap surat; Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi; Bertindak sebagai notulis dalam rapat.



Pasal 16 Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara 1. 2. 3. 4.



Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan; Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban; Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan; Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.



Pasal 17 Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Divisi 1. 2. 3. 4. 5.



Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan divisi yang menjadi tanggung jawabnya; Melaksanakan kegiatan divisi yang diprogramkan; Memimpin rapat divisi; Menetapkan kebijaksanaan divisi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat; Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan divisi kepada ketua



BAB IX PENUTUP Pasal 25 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS MAN SIDOARJO



Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya



Ditetapkan di : Sidoarjo Pada Tanggal : 09 Agustus 2014 MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN SIDOARJO