AD ART PERCASI 2013 F12upd11062017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

- 2013 -



- 2013 -



DAFTAR ISI ANGGARAN DASAR PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA MUKADIMAH BAB I UMUM Pasal 1 Nama dan Domisili ............................................................................... Pasal 2 Tempat dan Waktu Didirikan ............................................................... Pasal 3 Asas dan Dasar ...................................................................................... Pasal 4 Status .................................................................................................... Pasal 5 Tujuan, Fungsi dan Tugas ..................................................................... Pasal 6 Hubungan Luar Negeri ..........................................................................



2 2 2 2 2 3



BAB II LAMBANG, BENDERA DAN SLOGAN Pasal 7 Lambang ............................................................................................... Pasal 8 Bendera ................................................................................................ Pasal 9 Slogan ...................................................................................................



3 3 3



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 10 Keanggotaan ....................................................................................... Pasal 11 Hak dan Kewajiban Anggota ............................................................... Pasal 12 Kehilangan Status Keanggotaan .........................................................



4 4 4



BAB IV ORGANISASI Pasal 13 Organisasi ........................................................................................... Pasal 14 Wilayah Kerja ...................................................................................... Pasal 15 Pelindung ............................................................................................ Pasal 16 Dewam Penyantun ............................................................................. Pasal 17 Dewan Kehormatan ........................................................................... Pasal 18 Dewan Pengawasan Keuangan .......................................................... Pasal 19 Pengurus Besar PERCASI .................................................................... Pasal 20 Pengurus Provinsi PERCASI ................................................................. Pasal 21 Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI ................................................... Pasal 22 PERCASI Kecamatan ........................................................................... Pasal 23 Rangkap Jabatan ................................................................................



5 5 5 6 6 6 7 8 8 9 9



BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 24 Musyawarah ...................................................................................... Pasal 25 Musyawarah Nasional (MUNAS) ....................................................... Pasal 26 Musyawarah Provinsi (MUSPROV) .................................................... Pasal 27 Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/MUSKOT) ......................... Pasal 28 Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) ............................... Pasal 29 Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MusProvLub) ............................... Pasal 30 Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MusKabLub/MusKotLub) Pasal 31 Rapat .................................................................................................



9 10 10 11 12 12 12 13



Pasal 32 Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) .................................................... Pasal 33 Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV) .................................................... Pasal 34 Rapat Kerja Kabupaten/Kota (RAKERKAB/RAKERKOT) ......................



13 13 14



BAB VI KEJUARAAN – KEJUARAAN Pasal 35 Kejuaraan-Kejuaraan ..........................................................................



15



BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 36 Keuangan ............................................................................................. Pasal 37 Kekayaan .............................................................................................



15 16



BAB VIII MUTASI ATLET Pasal 38 Mutasi Atlet .........................................................................................



16



BAB IX DEWAN ARBITRASE OLAHRAGA CATUR Pasal 38 Dewan Arbitrase Olahraga Catur ........................................................ Pasal 39 Susunan Dewan Arbitrase Olahraga Catur ..........................................



16 16



BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga ....................................................................



16



BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 41 Perubahan/Pengecualian Anggaran Dasar ...........................................



17



BAB XI PEMBUBARAN Pasal 42 Pembubaran .........................................................................................



17



BAB XII PENUTUP Pasal 43 Penutup .................................................................................................



17



LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran I: LAMBANG PERCASI Lampiran II: BENDERA PERCASI Lampiran III: BAGAN ORGANISASI PENGURUS BESAR PERCASI



ANGGARAN DASAR PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA MUKADIMAH Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Kemerdekaan Bangsa Indonesia telah sampailah pada perwujudan pengisian cita-citanya, yakni masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual. Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum, membentuk Manusia Indonesia yang Pancasilais serta mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu mengadakan pembinaan kesehatan jasmani dan rohani bagi setiap warganya melalui Olahraga. Bahwa kegiatan Olahraga di Indonesia adalah perwujudan dari kehendak serta keinginan hati nurani seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaannya, berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sesungguhnya kegiatan Olahraga di Indonesia adalah kegiaan rakyat Indonesia yang mencerminkan dan mewujudkan cita-citanya sebagai perjuangan Rakyat Indonesia, yang dengan sadar menghimpun dirinya dalam organisasiorganisasi yang teratur menurut jenis dan fungsinya. Bahwa Olahraga Catur mengandung seni dan ilmu yang penuh dengan keindahan didalam memberikan nilai-nilai berharga, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan Olahraga di Indonesia pada umumnya dalam rangka turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan kehidupan bernegara dan menjadi wahana untuk memupuk dan mempererat solidaritas antar bangsa dengan menjunjung tinggi harkat umat manusia. Bahwa sadar akan tanggung jawab serta hakekat dan fungsi Olahraga Catur terhadap pembangunan kehidupan bangsa dan Negara, menganggap perlu untuk menyesuaikan gerak langkah senada dan seirama dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka segenap warga Olahraga Catur di Indonesia membentuk suatu organisasi Olahraga Catur Nasional bernama PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



Anggaran Dasar PERCASI - 1



BAB I UMUM Pasal 1 Nama dan Domisili 1.1. Organisasi ini bernama Persatuan Catur Seluruh Indonesia disingkat “PERCASI”. 1.2. PERCASI berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 Tempat dan Waktu Didirikan PERCASI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Asas dan Dasar Percasi berasaskan falsafah Negara Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 4 Status 4.1. PERCASI adalah organisasi olahraga catur nasional yang bersifat kekeluargaan dan professional, dalam upaya membina dan mengembangkan bakat, kemampuan dan kesejahteraan pemain. 4.2. PERCASI adalah satu-satunya organisasi olahraga catur nasional yang berwenang mengoordinasi dan membina setiap dan seluruh kegiatan olahraga catur di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.3. PERCASI merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan olahraga catur. 4.4. PERCASI didalam melakukan kegiataannya yang berhubungan dengan olahraga catur internasional berstatus sebagai anggota Federation Internationale Des Echecs (FIDE). 4.5. PERCASI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga. Pasal 5 Tujuan, Fungsi dan Tugas 5.1. Tujuan PERCASI mempunyai tujuan mewujudkan prestasi olahraga catur yang dapat membanggakan Negara, membangun watak warga untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia. 5.2. Fungsi PERCASI mempunyai fungsi a. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga catur secara nasional. b. Memasyarakatkan olahraga catur yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi secara optimal.



Anggaran Dasar PERCASI - 2



c. Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga catur, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan / atau menjadi anggota organisasi keolahragaan Internasional. 5.3. Tugas PERCASI mempunyai tugas a. Membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga catur. b. Mengoordinasi dan membina kegiatan olahraga catur yang pelaksanaannya dilakukan bersama Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI. c. Mengoordinasi keikut-sertaan seluruh anggota dalam event atau multievent nasional, regional, dan dunia. d. Mengadakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan. Pasal 6 Hubungan Luar Negeri 6.1. PERCASI berafiliasi serta menjalin hubungan dengan induk organisasi catur Internasional: Federation Internationale Des Echecs (FIDE) dan organisasi regional yang berada dibawah naungan FIDE, yaitu ASIAN CHESS FEDERATION (ACF) dan ASEAN CHESS CONFEDERATION (ACC). BAB II LAMBANG, BENDERA DAN SLOGAN Pasal 7 Lambang PERCASI memiliki lambang: a. Penampang kepala kuda sebatas leher di dalam lingkaran dan di kepalanya bersaloka 8 buah, diakronimkan sebagai rambut kepalanya, serta penampang papan catur, sebagaimana digambarkan dalam lampiran I yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini, dengan penjelasan dan pengertian sebagai berikut : Kepala kuda berada di atas papan catur dan menghadap ke kanan. Warna dasar adalah merah dan putih. Warna kepala kuda dan saloka oranye. Papan catur diakronimkan dengan petak warna putih dan hitam. b. Di luar lingkaran terdapat tulisan PERCASI di bagian atas dan tulisan CHESS INDONESIA di bagian bawah. Di antara kedua tulisan itu, di bagian kiri dan kanan, terdapat masing-masing setangkai padi bersaloka 17 butir. Tulisan PERCASI berwarna merah, sedangkan CHESS INDONESIA berwarna hitam. Di bawah lambang terdapat tulisan GENS UNA SUMUS berwarna biru. c. Makna lambang adalah : Warna Oranye melambangkan keagungan, sedangkan warna merah lambang keberanian. Penampang kepala kuda dan papan catur, melambangkan jenis olahraga yaitu catur. Saloka 8 di kepala kuda Anggaran Dasar PERCASI - 3



melambangkan bulan 8 atau Agustus yang merupakan bulan kelahiran PERCASI. Butiran padi sebanyak 17 di kiri kanan lingkaran melambangkan tanggal 17 yang merupakan tanggal kelahiran PERCASI. Lambang PERCASI wajib digunakan pada setiap kegiatan PERCASI, antara lain Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarh Kabupaten/Kota, Rapat-rapat, Kejuaraan-kejuaraan baik Nasional, Provinsi dan Kebupaaten/Kota dan khusus dalam mengikuti event-event internasional tingkat regional dan dunia, ditambahkan latar belakang atau tanda merah putih sesuai bendera negara. Pasal 8 Bendera 8.1. Warna dasar Bendera PERCASI adalah biru muda, yang melambangkan jiwa dan semangat damai bangsa Indonesia, dan di tengahnya digambarkan secara lengkap lambang PERCASI dimaksud Pasal 7 di atas. 8.2. Bentuk, warna dan ukuran bendera PERCASI dirinci pada lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini. 8.3. Bendera PERCASI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PERCASI, antara lain Musyawarah atau Rapat Kerja, baik di tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota, rapat-rapat dan Kejuaraan-kejuaraan tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Serta setiap mengikuti kegiatan olahraga catur tingkat regional atau dunia. Pasal 9 Slogan 9.1. PERCASI memiliki Slogan yang berbunyi: CATUR YES, INDONESIA JAYA. Slogan ini dimaksudkan untuk mengobarkan semangat perjuangan para atlet catur serta menanamkan rasa kebangsaan dan kebanggaan di dada mereka. 9.2. Warna untuk kata YES = merah, sedangkan kata JAYA = putih. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 10 Keanggotaan 10.1. Keanggotaan PERCASI terbuka bagi organisasi olahraga catur tingkat provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah istimewa serta tingkat Kabupaten/ Kota sampai tingkat Kecamatan. 10.2. PERCASI mengenal 2 (dua) jenis anggota : a. Anggota Biasa b. Anggota Kehormatan 10.3. Syarat-syarat setiap jenis keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 11 Hak dan Kewajiban Anggota Hak dan Kewajiban Anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.



Anggaran Dasar PERCASI - 4



Pasal 12 Kehilangan Status Keanggotaan 12.1. Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya karena : a. mengundurkan diri. b. membubarkan diri c. diberhentikan d. dibubarkan Pemerintah 12.2. Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal 12.1 di atas mengakibatkan hilangnya status dari anggota dimaksud untuk segala tingkatan tanpa kecuali. BAB IV ORGANISASI Pasal 13 Organisasi 13.1. Susunan organisasi PERCASI berbentuk piramida mulai dari tingkat kecamatan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa, sampai ke tingkat Pusat. 13.2. Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Besar PERCASI yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan PERCASI Provinsi. 13.3. Di tingkat Provinsi / Daerah Khusus Ibukota/ Daerah Istimewa, dibentuk Pengurus PERCASI (selanjutnya disebut “PERCASI Provinsi”) yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan dari PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya. 13.4. Di tingkat Kabupaten/Kota, dibentuk Pengurus PERCASI (selanjutnya disebut “PERCASI Kabupaten/Kota”), yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan dari PERCASI Kecamatan atau Klub Catur yang ada di wilayahnya. Pasal 14 Wilayah Kerja Wilayah kerja organisasi PERCASI adalah sebagai berikut : 14.1. Wilayah kerja Pengurus Besar PERCASI adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14.2. Wilayah kerja PERCASI Provinsi adalah seluruh wilayah hukum dari Provinsi/ Daerah Khusus Ibukota/ Daerah Istimewa bersangkutan. 14.3. Wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/Kota bersangkutan. 14.4. Wilayah kerja PERCASI Kecamatan adalah seluruh wilayah hukum dari Kecamatan bersangkutan. Pasal 15 Pelindung 15.1. Didalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pengurus Besar PERCASI mempunyai pelindung, yaitu Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan Nasional serta KONI Pusat. 15.2. Di tingkat Provinsi, PERCASI Provinsi mempunyai pelindung, yaitu Gubernur Provinsi bersangkutan. Dalam hal Gubernur terpilih sebagai Ketua Umum Provinsi PERCASI, pelindung dipilih dari anggota Musyawarah Pimpinan Provinsi yang lainnya. Anggaran Dasar PERCASI - 5



15.3. Di tingkat Kabupaten/Kota, PERCASI mempunyai pelindung yaitu Bupati/Walikota bersangkutan. Dalam hal Bupati/Walikota terpilih sebagai Ketua PERCASI Kabupaten/Kota, Pelindung dipilih dari anggota Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota yang lainnya. 15.4. Di tingkat Kecamatan, PERCASI mempunyai pelindung yaitu Camat bersangkutan. Dalam hal Camat terpilih sebagai Ketua PERCASI Kecamatan, Pelindung dipilih dari anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan lainnya. Pasal 16 Dewan Penyantun 16.1. Di dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PERCASI tingkat Pusat, dibentuk a. Dewan Penyantun yang terdiri atas: Menteri yang membidangi olahraga. b. Menteri yang membidangi Pendidikan Nasional c. Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (KONI Pusat) 16.2. Di dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PERCASI Provinsi, PERCASI kabupaten/Kota, PERCASI Kecamatan, dibentuk Dewan Penyantun yang jumlah dan personilnya disesuaikan dengan kondisi setempat. 16.3. Ketentuan mengenai Pasal 16.1 dan Pasal 16.2 diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 17 Dewan Kehormatan 17.1. Dewan kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati mantan-mantan Ketua Umum, atau mantan Pengurus/Tokoh yang telah mengabdikan dirinya secara luar biasa dan telah menyumbangkan tenaga, pikiran dan jasanya secara berkesinambungan bagi perkembangan dan pembinaan olahraga catur secara nasional maupun daerah. 17.2. Dewan Kehormatan dibentuk di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. 17.3. Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada Ketua Umum dalam menyelesaikan pelanggaran berat etika olahraga. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Kehormatan bersifat Ad Hoc dan keanggotaannya dipilih dari nama-nama yang tercantum di dalam Dewan Kehormatan. 17.4. Susunan dan Ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut di dalam anggaran Rumah Tangga. Pasal 18 Dewan Pengawasan Keuangan (DPK) 18.1. Dewan Pengawasan Keuangan (DPK) adalah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keuangan Pengurus Besar PERCASI. 18.2. Di tingkat PERCASI Provinsi, dan PERCASI Kabupaten/Kota, dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang berfungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keuangan PERCASI Provinsi dan PERCASI Kabupaten/Kota. 18.3. Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Pengawas Keuangan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar PERCASI - 6



Pasal 19 Pengurus Besar PERCASI 19.1. Pengurus Besar PERCASI dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional. 19.2. Masa Bakti Pengurus Besar PERCASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat ditutupnya Musyawarah Nasional yang memilih dan mengangkat Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI serta para formatur. 19.3. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti secara penuh, berturut-turut atau tidak berturut-turut. 19.4. Pengurus Besar PERCASI terdiri atas Pengurus Inti dan Pengurus Pleno. 19.5. Pengurus Inti PB PERCASI terdiri atas : a. Seorang Ketua Umum b. Wakil-wakil Ketua Umum c. Seorang Sekretaris Jenderal d. Seorang Bendahara 19.6. Pengurus Pleno terdiri atas : a. Pengurus Inti b. Wakil Sekretaris Jenderal c. Bidang Organisasi d. Bidang Pembinaan Prestasi e. Bidang Penelitian dan Pengembangan f. Bidang Perencanaan dan Anggaran g. Bidang Peratandingan dan Perwasitan h. Bidang Hukum dan Disiplin i. Bidang Humas j. Bidang Media dan Promosi k. Bidang Umum l. Bidang Hubungan Luar Negeri m. Bidang Hubungan Daerah n. Bidang Pelatihan o. Komisi Catur di Sekolah p. Komisi Kualifikasi dan Rating q. Komisi Pelatnas Timnas r. Komisi Pelatnas Timnas Junior s. Staf Khusus t. Badan Liga Nasional 19.7. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum PERCASI dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum sebagai Ketua Harian. 19.8. Pengurus Besar PERCASI berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta setiap keputusan Musyawarah Nasional / Rapat Kerja Nasional / Rapat Pleno Pengurus. 19.9. Bagan susunan Pengurus Besar PERCASI dan bagan Organisasi Pengurus Besar PERCASI adalah sebagaimana dirinci dalam lampiran III Anggaran Dasar ini. Anggaran Dasar PERCASI - 7



19.10. Rincian pembagian tugas dan tanggung jawab Pengurus Besar PERCASI diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Pasal 20 Pengurus Provinsi PERCASI 20.1. Pengurus Provinsi PERCASI dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum PERCASI Provinsi dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi. 20.2. Pengurus Provinsi PERCASI diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, serta kegiatan olahraga catur di wilayah kerjanya, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional/Rapat Pengurus Pleno/Peraturan Organisasi PERCASI/Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI, dan keputusan Musyawarah Provinsi/Rapat Kerja Provinsi. 20.3. Pengurus Provinsi PERCASI disusun dengan berpedoman kepada bentuk dan susunan Pengurus Besar PERCASI, kecuali Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri. 20.4. Untuk Provinsi tertentu yang berbatasan dengan Negara tetangga, dimungkinkan dibentuknya Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri, yang semua kegiatannya harus mendapat persetujuan dan dilaporkan kepada Pengurus Besar PERCASI. 20.5. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum PERCASI Provinsi dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum sebagai Ketua Harian. 20.6. Masa Bakti Pengurus Provinsi PERCASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat ditutupnya Musyawarah Provinsi yang memilih dan mengangkat Ketua Umum PERCASI Provinsi serta formatur. 20.7 Jabatan Ketua Umum PERCASI Provinsi hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti secara penuh, berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pasal 21 Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI 21.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum PERCASI Kabupaten/Kota dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota. 21.2. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta kegiatan olahraga catur di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga PERCASI, keputusan Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional/Rapat Pengurus Pleno, Peraturan Organisasi PERCASI, Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI, Keputusan Musyawarah Provinsi/Rapat Kerja Provinsi, Peraturan Pengurus Provinsi PERCASI, Keputusan Ketua Umum PERCASI Provinsi, dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota / Rapat Kerja Kabupaten/Kota. 21.3. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI, di susun dengan memperhatikan kepentingan khusus Kabupaten/Kota bersangkutan, berpedoman kepada bentuk dan susunan Pengurus Provinsi PERCASI. Anggaran Dasar PERCASI - 8



21.4 21.5 21.6



Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Percasi Kabupaten/Kota dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua menjadi Ketua Harian. Masa bakti Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun yaitu, dihitung sejak ditutupnya Musyawarah Kabupaten/Kota. Jabatan Ketua Umum PERCASI Kabupaten/Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti secara penuh, berturutturut atau tidak berturut-turut.



Pasal 22 PERCASI Kecamatan 22.1. PERCASI Kecamatan dipilih dan diangkat oleh Ketua PERCASI Kabupaten/Kota. 22.2. PERCASI Kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai kepanjangan tangan PERCASI Kabupaten/Kota. 22.3. Masa bakti PERCASI Kecamatan adalah 4 (empat) tahun semenjak dilantik oleh PERCASI Kabupaten/Kota. Pasal 23 Rangkap Jabatan 23.1 Pengurus PERCASI tidak boleh merangkap jabatan kepengurusan diantara Pengurus Besar PERCASI, PERCASI Provinsi, dan PERCASI Kabupaten/Kota. 23.2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PERCASI tidak boleh merangkap jabatan di Induk Organisasi Olahraga lain. BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 24 Musyawarah Di dalam organisasi PERCASI dikenal adanya beberapa jenis dan tingkatan musyawarah sebagai berikut : 24.1. Jenis Musyawarah : a. Musyawarah Biasa. b. Musyawarah Luar Biasa. 24.2. Tingkatan Musyawarah Biasa: a. Musyawarah Nasional (MUNAS) b. Musyawarah Provinsi (MUSPROV) c. Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/MUSKOT) 24.3. Tingkatan Musyawarah Luar Biasa : a. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) b. Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB) c. Musyawarah Kabupaten Luar Biasa / Musyawarah Kota Luar Biasa (MUSKABLUB / MUSKOTLUB)



Anggaran Dasar PERCASI - 9



Pasal 25 Musyawarah Nasional (MUNAS) 25.1. MUNAS adalah pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus Besar PERCASI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun. 25.2. MUNAS dihadiri oleh : a. Pengurus Besar PERCASI sebagai narasumber, Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pengawas Keuangan. b. Utusan dari Pengurus Provinsi PERCASI. c. Peninjau yang diundang. 25.3. Tentang peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai MUNAS dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. 25.4. MUNAS bertugas untuk : a. Memilih pimpinan MUNAS dari dan oleh peserta MUNAS. b. Menetapkan tata tertib dan acara MUNAS. c. Menjaring, menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI. d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Besar PERCASI. e. Memilih 4 (empat) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Besar PERCASI. f. Mengesahkan usul/rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui sebelumnya oleh Rapat Kerja Nasional. g. Menetapkan program kerja dan pembinaan olahraga catur jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. h. Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengeni laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar PERCASI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan. i. Meminta laporan pemeriksaan keuangan dari Dewan Pengawas Keuangan j. Memilih dan menentukan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Nasional. k. Memilih dan mengangkat Anggota Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas Keuangan. l. Membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga catur. Pasal 26 Musywarah Provinsi (MUSPROV) 26.1. MUSPROV merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PERCASI Provinsi, yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun. 26.2. MUSPROV dihadiri oleh : a. Utusan Pengurus Besar PERCASI sebagai narasumber b. Dewan Penyantun c. Dewan Kehormatan d. Dewan Pengawas Keuangan dan Pengurus Provinsi PERCASI e. Utusan setiap PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerja PERCASI Provinsi bersangkutan f. Peninjau yang diundang.



Anggaran Dasar PERCASI - 10



26.3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai MUSPROV dan penyelenggaraan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 26.3. MUSPROV bertugas untuk : a. Memilih pimpinan MUSPROV dari dan oleh peserta MUSPROV. b. Mengesahkan tata tertib dan acara MUSPROV. c. Memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Provinsi PERCASI. d. Menetapkan program pembinaan olahraga catur yang akan dilaksanakan oleh pengurus Provinsi PERCASI untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. e. Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggung jawaban Pengurus Provinsi, baik laporan kerja maupun laporan keuangan. f. Meminta laporan pemeriksaan keuangan dari Dewan Pengawas Keuangan PERCASI Provinsi. g. Memilih dan mengangkat anggota Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas Keuangan PERCASI Provinsi. h. Membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga catur di PERCASI Provinsi bersangkutan. Pasal 27 Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/MUSKOT) 27.1. MUSKAB/MUSKOT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PERCASI Kabupaten/Kota, diselenggarakan satu kali dalam setiap 4 (empat) tahun. 27.2 MUSKAB/MUSKOT dihadiri oleh : a. Utusan Pengurus Provinsi PERCASI sebagai narasumber b. Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas keuangan dan Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota c. Utusan PERCASI Kecamatan yang sudah menjadi anggota dari PERCASI Kabupaten/Kota yang bersangkutan d. Klub yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai anggota dari PERCASI Kabupaten/Kota yang bersangkutan e. Peninjau lain yang diundang 27.3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Muskab/Muskot dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 27.4. Muskab/Muskot bertugas untuk : a. Memilih pimpinan Muskab/Muskot dari dan oleh peserta Muskb/Muskot. b. Menetapkan tata tertib dan acara Muskab/Muskot c. Memilih dan menetapkan Ketua PERCASI Kabupaten/Kota, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk mmenyusun dan membentuk Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI. d. Memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi Ketua menyusun dan membentuk Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota e. Menetapkan program pembinaan olahraga catur yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. f. Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggung jawaban Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan. Anggaran Dasar PERCASI - 11



g. Meminta laporan pemeriksaan keuangan Badan Pengawas Keuangan PERCASI Kabupaten/Kota h. Memilih dan mengangkat anggota Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Badan Pengawas Keuangan PERCASI Kabupaten/Kota i. Membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga catur di PERCASI Kabupaten/Kota bersangkutan. Pasal 28 Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) 28.1. MUNASLUB dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Besar PERCASI. 28.2. MUNASLUB juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah anggota PERCASI Provinsi yang ada, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Besar PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MUNASLUB bila ada permintaan tersebut. 28.3. Rincian tata cara penyelenggaraan MUNASLUB diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Pasal 29 Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MusProvLub) 29.1. MusProvLub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Provinsi PERCASI. 29.2. MusProvLub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerja PERCASI Provinsi bersangkutan dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Provinsi PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MusProvLub bila ada permintaan tersebut. 29.3. Rincian tata cara penyelenggaraan MusProvLub sesuai dengan ketentuan, diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Pasal 30 Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MuskabLub/MusKotLub) 30.1. MusKabLub/MusKotLub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota 30.2. MusKabLub/MusKotLub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah PengKab/Kot dari anggota yang ada di wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MusKabLub/MusKotLub bila ada permintaan tersebut. 30.3. Rincian tata cara penyelenggaraan MusKabLub/MusKotLub sesuai dengan ketentuan, diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.



Anggaran Dasar PERCASI - 12



Pasal 31 Rapat 31.1. Di dalam Organisasi PERCASI dikenal adanya macam dan tingkatan rapat, yakni a. Rapat Teknis Operasional b. Rapat Pengurus Inti. c. Rapat Pleno d. Rapat Kerja Nasional --- (rapat tertinggi) 31.2. Rincian penyelenggaraan Rapat Teknis Operasional, Rapat Pengurus Inti, dan Rapat Pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Pasal 32 Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 32.1. Rakernas diselenggarakan minimal sekali dalam setiap 1 (satu) tahun. 32.2 Rakernas dihadiri oleh : a. Pengurus Besar PERCASI sebagai narasumber, Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pengawas Keuangan. b. Utusan dari Pengurus Besar/Anggota Pengurus Besar PERCASI. c. Utusan dari setiap Pengurus Provinsi PERCASI d. Peninjau yang diundang. 32.3. Rakernas dipimpin oleh Pengurus Besar PERCASI. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Rakernas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. 32.4. Rakernas bertugas untuk : a. Menetapkan tata tertib dan acara Rakernas b. Mengesahkan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. c. Memutuskan usulan/rancangan tentang perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar yang rancangannya telah disetujui oleh Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya akan disampaikan kepada MUNAS untuk disahkan. d. Menetapkan program kerja Pengurus Besar PERCASI e. Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar PERCASI, baik laporan kerja maupun lporan keuangan. f. Meminta laporan Dewan Pengawas Keuangan PERCASI g. Membahas dan mengesahkan rancangan Peraturan KEJURNAS yang disampaikan oleh Pengurus Besar PERCASI. h. Mengubah atau menyempurnakan Peraturan KEJURNAS yang berlaku. i. Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Nasional selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan. j. Mengesahkan pemberian gelar yang diatur dalam Peraturan Organisasi. k. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga catur. Pasal 33 Rapat Kerja Provinsi (RakerProv) 33.1. RakerProv diselenggarakan minimal sekali dalam setiap 1 (satu) tahun. 33.2. RakerProv dihadiri oleh : Anggaran Dasar PERCASI - 13



a. Utusan Pengurus Besar PERCASI sebagai narasumber b. Pengurus Provinsi sebagai narasumber c. Utusan dari Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI yang ada di wilayah kerja PERCASI Provinsi tersebut. d. Peninjau yang diundang. 33.3. RakerProv dipimpin oleh Pengurus Provinsi PERCASI. 33.4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan sebagainya mengenai Rakerprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. 33.5. Rakerprov bertugas untuk : a. Menetapkan tata tertib dan acara Rakerprov b. Menetapkan program kerja PERCASI Provinsi untuk tahun anggaran tertentu c. Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggung jawaban Pengurus Provinsi PERCASI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan. d. Meminta laporan Dewan Pengawas Keuangan PERCASI Provinsi e. Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi selambatnya 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan f. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga catur PERCASI Provinsi. Pasal 34 Rapat Kerja Kabupaten/Kota (RakerKab/RakerKot) 34.1. RakerKab/RakerKot diselenggarakan minimal sekali dalam setiap 1 (satu) tahun. 34.2. RakerKab/RakerKot dihadiri oleh : a. Utusan Pengurus Provinsi PERCASI sebagai narasumber b. Pengurus PERCASI Kab/Kot sebagai narasumber c. Utusan PERCASI Kecamatan d. Peninjau yang diundang. 34.3. RakerKab/RakerKot dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI. 34.4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan sebagainya mengenai RakerKab/RakerKot dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 34.5. RakerKab/RakerKot bertugas untuk : a. Menetapkan tata tertib dan acara RakerKab/RakerKot b. Menetapkan program kerja PERCASI Kab/Kot untuk tahun anggaran tertentu c. Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggung jawaban Pengurus PERCASI Kab/Kot, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu. d. Meminta laporan Dewan Pengawas Keuangan PERCASI Kab/Kot. e. Memilih dan menentukan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Kabupaten/Kota f. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga catur PERCASI Kab/Kot.



Anggaran Dasar PERCASI - 14



BAB VI KEJUARAAN-KEJUARAAN Pasal 35 Kejuaraan-kejuaraan 35.1. Kejuaraan Catur yang diakui oleh PERCASI adalah sebagai berikut : a. Kejuaraan Catur Tingkat Kabupaten/Kota (Kejurkab/Kot) b. Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi (Kejurprov) c. Kejuaraan Catur Tingkat Nasional (Kejurnas) d. Turnamen-turnamen Catur Tingkat Nasional yang memenuhi persyaratan e. Untuk kejuaraan a, b, c diatas wajib dilaksanakan setiap tahun 35.2. Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional diselenggarakan dengan tujuan : a. Memupuk persatuan dan kesatuan bangsa b. Meningkatkan prestasi olahraga catur c. Meningkatkan ketahanan nasional d. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat e. Menjaring bibit-bibit atlet potensial f. Mempererat persahabatan dan persaudaraan 35.3. Para peserta dari kejuaraan berikut adalah : a. Kejuaraan Kabupaten/Kota diikuti oleh peserta yang mewakili Kecamatan di wilayah PERCASI Kabupaten/Kota b. Kejuaraan Provinsi diikuti oleh atlet-atlet utusan dari PERCASI Kabupaten/Kota c. Kejuaraan Nasional diikuti oleh atlet-atlet utusan dari PERCASI Provinsi. 35.4. Tanggung Jawab Penyelenggaraan : a. Penyelenggaraan Kejuaraan Kabupaten/Kota adalah tanggung jawab PERCASI kabupaten/Kota. b. Penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi adalah tanggung jawab PERCASI Provinsi yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERCASI Kabupaten/Kota atau Pemerintah Kabupaten/Kota. c. Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional adalah tanggung jawab PB PERCASI yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERCASI Provinsi yang ditunjuk dalam MUNAS atau RAKERNAS. BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 36 Keuangan Keuangan Organisasi didapat dari : 36.1. Uang iuran Anggota 36.2. Sumbangan dari Pemerintah 36.3. Sumbangan lain yang tidak mengikat. 36.4. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perundang-undangan dan peraturanperaturan yang berlaku. 36.5. Tournament fee serta Rating fee. 36.6. Fee dari hadiah Kejuaraan atau Turnamen.



Anggaran Dasar PERCASI - 15



Pasal 37 Kekayaan Kekayaan Organisasi berupa : 37.1. Uang 37.2. Surat-surat berharga 37.3. Atribut Organisasi 37.4. Alat atau barang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak BAB VIII MUTASI ATLET Pasal 38 Mutasi Atlet 38.1 Setiap atlet memiliki hak untuk mutasi, baik antar perkumpulan (klub)/PERCASI Kecamatan, antar Pengkab/Pengkot PERCASI dan antar Pengprov PERCASI. 38.2 Mutasi atlet harus dilakukan secara benar dan sah. 38.3 Syarat dan ketentuan mutasi atlet diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi PERCASI. BAB IX DEWAN ARBITRASE OLAHRAGA CATUR Pasal 39 Dewan Arbitrase Olahraga Catur 39.1 Dewan Arbitrase Olahraga Catur merupakan suatu majelis untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul disebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi PERCASI oleh anggotanya. 39.2. PERCASI dan jajarannya serta anggota PERCASI dan jajarannya dilarang membawa persengketaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27.1 tersebut ke Yurisdiksi Pengadilaan manapun di Indonesia. Pasal 40 Susunan Dewan Arbitrase Olahraga Catur 40.1. Susunan Dewan Arbitrase Olahraga Catur serta acara penyelesaian sengketa yang diajukan ke depan Majelis Dewan Arbitrase Olahraga Catur diatur dengan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI. 40.2. Keputusan Dewan Arbitrase Olahraga Catur bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa. BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 41 Anggaran Rumah Tangga 41.1. Anggaran Ruah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.



Anggaran Dasar PERCASI - 16



41.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.



BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 42 Perubahan/Pengecualian Anggaran Dasar. 42.1. Perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan oleh MUNAS, MUNASLUB, atau Rakernas berdasarkan mandat yang secara tegas diberikan oleh MUNAS atau MUNASLUB. 42.2. Usul perubahan dan atau pengecualiaan terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan oleh MUNAS apabila telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Kerja Nasional. 42.3. Perubahan dan atau pengecualian dapat disahkan oleh MUNAS apabila usul perubahan dan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah suara yang hadir. BAB XII PEMBUBARAN Pasal 43 Pembubaran 43.1. Pembubaran PERCASI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS yang khusus diadakan untuk keperluan itu. 43.2. MUNAS sebagaimana dimaksud Pasal 43.1. hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang ada, dan sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah utusan Pengurus Besar/Pengurus Provinsi PERCASI yang ada, serta keputusannya disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam MUNAS tersebut. BAB XIII PENUTUP Pasal 44 Penutup 44.1. Anggaran Dasar PERCASI yang pertama berlaku sejak berdirinya PERCASI pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Anggaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan. 44.2. Perubahan/penyempurnaan pertama terhadap Anggaran Dasar PERCASI telah dilakukan oleh Kongres PERCASI tahun 1969 yang diselenggarakan di Surabaya, kemudian oleh Kongres PERCASI tahun 1971 di Padang, Kongres PERCASI tahun 1985 di Yogyakarta, MUNAS PERCASI tahun 1990 di Jakarta, MUNAS PERCASI tahun 2003 di Semarang. 44.3. Perubahan/penyempurnaan berikutnya dibahas dan disetujui oleh Rapat Kerja Nasional PERCASI tahun 2006 yang diselenggarakan di Batam pada tanggal 25 Juli 2006. 44.4. Perubahan/penyempurnaan berikutnya dibahas dan disetujui oleh Rapat Kerja Nasional Persatuan Catur Seluruh Indonesia ke-35 Tahun 2011 yang Anggaran Dasar PERCASI - 17



diselenggarakan di Palembang pada tanggal 9 September 2011 berdasarkan Keputusan Nomor: 03/SKEP/RAKERNAS-35/IX/2011 tanggal 9 September 2011. 44.5. Perubahan/penyempurnaan terakhir dibahas dan disetujui oleh Musyawarah Nasional Persatuan Catur Seluruh Indonesia XXVII Tahun 2013 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 berdasarkan Keputusan Nomor: 06/MUNAS-PERCASI/XXVII/2013 tanggal 5 Juli 2013.



Anggaran Dasar PERCASI - 18



LAMPIRAN I ANGGARAN DASAR PERCASI



LAMBANG PERCASI :



LAMPIRAN II ANGGARAN DASAR PERCASI



BENDERA PERCASI :



- 2013 -



DAFTAR ISI ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA BAB I UMUM Pasal 1 Dasar ............................................................................................................... Pasal 2 Bimbingan Koordinasi dan Pengawasan .......................................................... Pasal 3 Hubungan Luar Negeri .................................................................................... Pasal 4 Bantuan Kepada Pemerintah ..........................................................................



1 1 2 2



BAB II LAMBANG DAN BENDERA Pasal 5 Lambang PERCASI ............................................................................................ 2 Pasal 6 Bendera PERCASI ............................................................................................. 2 Pasal 7 Hak Atas Kekayaan intelektual Atribut PERCASI .............................................. 3 BAB III KEANGGOTAAN Pasal 8 Keanggotaan ................................................................................................... Pasal 9 Hak dan Kewajiban Anggota ........................................................................... Pasal 10 Persyaratan Menjadi Anggota ...................................................................... Pasal 11 Tata Cara Permohonan Menjadi Anggota .................................................... Pasal 12 Tata Cara Penerimaan Menjadi Anggota ....................................................... Pasal 13 Kehilangan Status Keanggotaan ................................................................... Pasal 14 Pemberhentian Sementara Oleh PB PERCASI ............................................... Pasal 15 Dasar Pemberhentian Sementara ................................................................. Pasal 16 Pembelaan Diri dan Rehabilitasi ...................................................................



4 4 5 5 6 6 6 7 7



BAB IV ORGANISASI Pasal 17 Pembagian Tugas dan Kewajiban PB PERCASI .............................................. Pasal 18 Tugas dan Kewajiban Ketua Umum PB PERCASI ........................................... Pasal 19 Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum I PB PERCASI ............................... Pasal 20 Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum II PB PERCASI .............................. Pasal 21 Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum III PB PERCASI ............................. Pasal 22 Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum IV PB PERCASI ............................ Pasal 23 Tugas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal PB PERCASI ................................ Pasal 24 Tugas dan Kewajiban Wakil Sekretaris Jenderal PB PERCASI ...................... Pasal 25 Tugas dan Kewajiban Bendahara / Wakil Bendahara PB PERCASI .............. Pasal 26 Tugas dan Kewajiban Bidang Perencanaan dan Anggaran PB PERCASI ....... Pasal 27 Tugas dan Kewajiban Bidang Organisasi PB PERCASI ................................... Pasal 28 Tugas dan Kewajiban Bidang Pembinaan Prestasi PB PERCASI .................... Pasal 29 Tugas dan Kewajiban Bidang Penelitian dan Pengembangan PB PERCASI ... Pasal 30 Tugas dan Kewajiban Bidang Pertandingan dan Perwasitan PB PERCASI .... Pasal 31 Tugas dan Kewajiban Bidang Hukum dan Disiplin PB PERCASI .................... Pasal 32 Tugas dan Kewajiban Bidang Humas PB PERCASI ......................................... Pasal 33 Tugas dan Kewajiban Bidang Media dan Promosi PB PERCASI .................... Pasal 34 Tugas dan Kewajiban Bidang Umum PB PERCASI .........................................



7 7 8 8 8 8 8 9 9 9 10 10 11 11 11 12 12 13



Pasal 35 Tugas dan Kewajiban Bidang Hubungan Luar Negeri PB PERCASI ............... Pasal 36 Tugas dan Kewajiban Bidang Hubungan Daerah PB PERCASI ....................... Pasal 37 Tugas dan Kewajiban Bidang Pelatihan PB PERCASI ..................................... Pasal 38 Tugas dan Kewajiban Komisi Catur di Sekolah ............................................. Pasal 39 Tugas dan Kewajiban Komisi Kualifikasi dan Rating ..................................... Pasal 40 Tugas dan Kewajiban Komisi Pelatnas Timnas ............................................. Pasal 41 Tugas dan Kewajiban Komisi Pelatnas Timnas Junior ................................... Pasal 42 Tugas dan Kewajiban Staf Khusus PB PERCASI ............................................. Pasal 43 Tugas dan Kewajiban LIGA PB PERCASI ........................................................ Pasal 44 Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas Keuangan (DPK) PB PERCASI ........ Pasal 45 Susunan, Mekanisme Kerja, Jalur Pertanggung Jawaban ............................. Pasal 46 Komisi di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Kecamatan ................. Pasal 47 Kriteria Pengurus PERCASI ............................................................................ Pasal 48 Peraturan Pelengkap dan Pengisian Jabatan ................................................ Pasal 49 Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Besar ............................................... Pasal 50 Pengukuhan dan Pelantikan: Pengurus Provinsi PERCASI, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan ..................................... Pasal 51 Pelaksanaan Musyawarah ............................................................................ Pasal 52 Sanksi Organisasi Terhadap PERCASI Provinsi .............................................. Pasal 53 Sanksi Organisasi terhadap PERCASI Kabupaten/Kota dan atau PERCASI Kecamatan ...................................................................................... Pasal 54 Dewan Penyantun PB PERCASI ..................................................................... Pasal 55 Dewan Penyantun PERCASI Provinsi ............................................................. Pasal 56 Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota ............................................... Pasal 57 Dewan Kehormatan PB PERCASI ................................................................... Pasal 58 Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi .......................................................... Pasal 59 Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota .............................................



13 13 13 14 14 14 14 15 15 15 15 16 16 17 17 18 18 18 19 19 19 20 20 21 21



BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 60 Musyawarah .................................................................................................. 22 Pasal 61 Rapat ............................................................................................................. 27 BAB VI KEJUARAAN Pasal 62 Tugas dan Kurun Waktu Penyelenggaraan ................................................... 32 BAB VII KEUANGAN Pasal 63 Pembukuan ................................................................................................... 33 Pasal 64 Pertanggungjawaban Keuangan ................................................................... 33 BAB VIII MUTASI ATLET Pasal 65 Mutasi Atlet ................................................................................................... 33 BAB IX LAIN – LAIN Pasal 66 Usaha Pelengkap ........................................................................................... 34 Pasal 67 Perubahan/Pengecualian Anggaran Rumah Tangga .................................... 34 Pasal 68 Peraturan/Keputusan .................................................................................... 34



BAB X MASA BERLAKU DAN PERATURAN PERALIHAN Pasal 69 Masa Berlaku ................................................................................................. 34 Pasal 70 Peraturan Peralihan ...................................................................................... 35 LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran A: LAMBANG PERCASI Lampiran B: BENDERA PERCASI Lampiran C: BENDERA PERCASI: PROVINSI, KABUPATEN/KOTA (dan KECAMATAN) Lampiran D: PAPAN NAMA PB PERCASI Lampiran E: PAPAN NAMA PERCASI PROVINSI Lampiran F: PAPAN NAMA PERCASI KABUPATEN/KOTA (dan KECAMATAN) Lampiran G: BADGE PERCASI Lampiran Akhir: Surat Keputusan MUNAS PERCASI XXVII Tahun 2013



ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA PENDAHULUAN Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan perincian dalam rangka pelaksanaan atau penjabaran Anggaran Dasar. BAB I UMUM Pasal 1 Dasar Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan serta perkembangan organisasi. Pasal 2 Bimbingan. Koordinasi dan Pengawasan 2.1. PERCASI membina dan mengoordinasi setiap dan seluruh kegiatan olahraga catur di Indonesia dengan merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan olahraga catur baik di dalam maupun di luar negeri. 2.2. Di dalam rangka menjalankan pembinaan dan pengkoordinasian sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 di atas, PERCASI melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Membimbing dan membantu setiap PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan. b. Mengambil keputusan dan tindakan mengenai setiap dan segala persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan. c. Bertindak sebagai koordinator perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan olahraga catur, khususnya kegiatan yang bersifat nasional, regional, dan dunia d. Memberikan dukungan teknis penyelenggaraan kejuaraan atau turnamen di daerah-daerah yang pengaturan dan kriterianya dituangkan dalam Peraturan tersendiri. e. Mengawasi agar setiap dan seluruh PERCASI Provinsi, dan atau PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan, tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang merugikan kepentingan PERCASI pada khususnya dan kepentingan olahraga catur pada umumnya. f. Menyelenggarakan dokumentasi setiap aktivitas olahraga catur dengan sebaik-baiknya. g. Mengatur serta mengoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara PB PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan. h. Mengatur dan mengoordinasi hubungan organisasi dan administrasi antara PB PERCASI dengan setiap dan seluruh anggotanya, baik ditingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan. i. Tindakan dan atau kegiatan lainnya sepanjang hal tersebut diperlukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan olahraga catur. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 1



Pasal 3 Hubungan Luar Negeri PERCASI menjalin hubungan dengan organisasi-organisasi catur tingkat regional / dunia dan mewakili Indonesia dalam organisasi-organisasi catur tingkat regional / dunia dimaksud. Pasal 4 Bantuan Kepada Pemerintah 4.1. PERCASI membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan umum keolahragaan catur nasional. 4.2. PERCASI menjalin hubungan yang seerat-eratnya dengan semua Instansi/lembaga pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta, baik di pusat maupun daerah. BAB II LAMBANG DAN BENDERA Pasal 5 Lambang PERCASI 5.1. Lambang PERCASI yang dirinci pada lampiran A yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini, memiliki ukuran perbandingan sebagai berikut: a. Diameter lambang = 9 Satuan. b. Jarak lambang dengan tulisan GENS UNA SUMUS = 2 Satuan. c. Panjang tulisan GENS UNA SUMUS = 13 Satuan. 5.2. Lambang PERCASI digunakan pada berbagai sarana termasuk : a. Bendera PERCASI, bendera PERCASI Provinsi, bendera PERCASI Kabupaten/Kota dan bendera PERCASI Kecamatan. b. Papan Nama PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan. c. Badge PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan. d. Lencana (Pin) PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan. 5.3. Penggunaan lambang PERCASI pada bendera PERCASI, bendera PERCASI Provinsi, bendera PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI kecamatan, diatur dalam Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini. 5.4. Rincian lambang PERCASI untuk papan nama PB PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan, diatur seperti tertera pada lampiran D dan lampiran E yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini. 5.5. Rincian lambang PERCASI untuk badge seperti tertera pada lampiran F yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 6 Bendera PERCASI 6.1. Bendera PERCASI dasarnya warna biru muda, tulisan PERCASI merah, tulisan CHESS INDONESIA hitam, tulisan GENS UNA SUMUS biru, penampang di belakang kuda merah bata, gambar kuda oranye, warna padiAnggaran Rumah Tangga PERCASI | 2



6.2.



6.3.



6.4.



6.5.



6.6.



6.7.



6.8.



kapas sama dengan warna kuda, gambar papan catur putih-hitam, tanpa batas pinggir dengan ukuran: a. untuk diluar ruang: panjang 300 cm, lebar 200 cm. b. untuk di dalam ruang: panjang 135 cm, lebar 90 cm. Lambang PERCASI tertera di tengah bendera dengan ukuran sesuai rincian pada Lampiran B yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini. Untuk Bendera PERCASI Provinsi dan PERCASI Kabupaten/Kota (dan PERCASI Kecamatan); lambang Provinsi dan atau Kabupaten/Kota (dan Kecamatan) dicantumkan pada bagian kiri atas Bendera PERCASI dengan dasar warna sesuai lambang Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kecamatan masing-masing, dengan ukuran maksimal seperempat ukuran Bendera PERCASI seperti tersebut pada butir 6.1 (a) dan 6.1. (b). Bentuk dan ukuran bendera PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan adalah seperti tertera pada lampiran C yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini. Dalam hal bendera PERCASI dikibarkan bersama-sama dengan bendera Merah Putih, bendera PERCASI harus berada di sebelah kanan bendera Merah Putih dilihat dari sudut pemirsa dengan tinggi tiang 30 cm (diluar ruang) atau 20 cm (di dalam ruang) di bawah bendera Merah Putih kecuali diatur lain oleh protokoler Negara. Dalam hal bendera PERCASI Provinsi, dan bendera PERCASI Kabupaten/Kota dikibarkan bersama-sama dengan bendera PB PERCASI, bendera Provinsi, bendera Kabupaten/Kota harus berada di sebelah kanan bendera PB PERCASI dilihat dari sudut pandang pemirsa dengan tinggi tiang 30 cm (di luar ruang) atau 20 cm (di dalam ruang) di bawah bendera PERCASI kecuali diatur lain oleh protokoler. Dalam hal bendera Pengurus Besar PERCASI Provinsi, bendera PERCASI Kabupaten/Kota atau bendera PERCASI Kecamatan dikibarkan bersamasama, susunan letak bendera diurut dari sebelah kiri berdasarkan abjad nama Provinsi, nama Kabupaten/Kota dan nama Kecamatan. Dalam hal pelaksanaan defile, bendera PB PERCASI akan berada di belakang bendera Merah Putih di susul oleh bendera PERCASI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.



Pasal 7 Hak Atas Kekayaan Intelektual Atribut PERCASI 7.1. PERCASI adalah pemegang hak atas kekayaan intelektual lambang PERCASI dan bendera PERCASI. Setiap penggunaan lambang PERCASI dan bendera PERCASI, di luar kepentingan langsung PERCASI, harus mendapat izin tertulis dari Pengurus Besar PERCASI. 7.2. Setiap Organisasi yang berafiliasi pada PERCASI berkewajiban melindungi hak atas kekayaan intelektual lambang PERCASI dan bendera PERCASI. 7.3. Penggunaan lambang PERCASI dan bendera PERCASI untuk pembuatan iklan atau kepentingan mendapat keuntungan, menjadi hak sepenuhnya PERCASI.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 3



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 8 Keanggotaan 8.1. Anggota PERCASI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan 8.2. Anggota biasa ialah induk-induk organisasi catur tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan. 8.3. Anggota Kehormatan terdiri atas para donator dan sponsor tetap PERCASI. 8.4. Yang dimaksud dengan induk organisasi catur ialah organisasi catur yang membina dan mengoordinasi olahraga catur pada tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan. 8.5. PERCASI hanya mengakui satu induk organisasi catur untuk setiap tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan. 8.6. Organisasi PERCASI pada tingkat Pusat disebut Pengurus Besar PERCASI disingkat “PB” PERCASI. 8.7. Organisasi PERCASI pada tingkat Provinsi disebut Pengurus Provinsi PERCASI disingkat “PengProv” PERCASI. 8.8. Organisasi PERCASI pada tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI disingkat “PengKab/PengKot” PERCASI. 8.9. Organisasi PERCASI pada tingkat Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan PERCASI disingkat “PengCam” PERCASI. Pasal 9 Hak dan Kewajiban Anggota 9.1. Setiap anggota biasa pada hakekatnya mempunyai hak sebagai berikut : a. Mengikuti setiap kegiatan PERCASI, termasuk MUSYAWARAH, RAKER, Penataran, Seminar, dan Kejuaraan PERCASI. b. Turut serta mengeluarkan hak suara dalam setiap kegiatan. c. Memilih dan dipilih d. Meminta penjelasan mengenai kebijakan PERCASI e. Memakai lambang PERCASI. 9.2. Setiap anggota kehormatan mempunyai hak seperti anggota biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 9.1. di atas, kecuali hak untuk mengikuti Kejuaraan-Kejuaraan PERCASI 9.3. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana dirinci dalam Pasal 9.1. berkewajiban untuk : a. Tunduk dan patuh kepada setiap dan seluruh Anggaran Dasar/ Anggaran Ruah Tangga, Keputusan Munas/ Rakernas/ Peraturan Organisasi PERCASI, Peraturan Pengurus Besar PERCASI dan Keputusan Ketua Umum PB PERCASI. b. Mendukung setiap kegiatan PERCASI, baik kegiatan yang bersifat Nasional, Regional maupun dunia c. Membayar iuran anggota sesuai ketentuan yang berlaku/ diberlakukan oleh Peraturan Organisasi PERCASI d. Melaksanakan kegiatannya secara teratur sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. e. Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada PB PERCASI secara teratur. f. Mengirimkan wakilnya untuk mengikuti Musyawarah, Rapat Kerja, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya pembinaan olahraga catur. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 4



9.4.



9.5. 9.6.



Setiap anggota biasa wajib melaksanakan Kejuaraan Provinsi, Kejuaraan Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun serta melaporkannya kepada induk organisasi setingkat diatasnya. Kejuaraan Nasional adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar yang diikuti oleh Pengurus Provinsi PERCASI dan anggotanya. Kejuaraan Nasional meliputi Kejuaraan Senior, Junior dan Wanita, yang ditentukan oleh Pengurus Besar dan diikuti oleh seluruh Pengurus Provinsi PERCASI dan anggotanya.



Pasal 10 Persyaratan Menjadi Anggota 10.1. Untuk dapat diterima menjadi anggota biasa, harus dipenuhi setiap dan seluruh persyaratan keanggotaan sebagai berikut : a. Organisasi olahraga catur tersebut telah mempunyai Pengurus Tingkat Provinsi dan/atau Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota. b. Organisasi tersebut merupakan satu-satunya organisasi yang membina dan mengoordinasi olahraga catur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempatnya berada. c. PengProv, PengKab/PengKot, maupun PengCam tersebut telah menyelenggarakan Kejuaraan Catur di wilayahnya minimal satu kali d. PengProv, PengKab/PengKot maupun PengCam tersebut telah mendapat pengakuan dari KONI setempat. 10.2. Yang dimaksud dengan Pengurus Provinsi PERCASI yang memenuhi persyaratan adalah sebagai berikut: a. Telah mempunyai paling sedikit 3 (tiga) Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI masing-masing lengkap dengan pengurus yang telah berfungsi dengan baik. b. Setiap PengKab/PengKot yang dimaksud pada Pasal 10.2. (a) di atas masing-masing telah mempunyai paling sedikit 3 (tiga) Pengurus Kecamatan/Perkumpulan/Klub atau yang setingkat, masing-masing lengkap dengan pengurusnya yang telah berfungsi dengan baik. c. Hal-hal tersebut pada Pasal 10.2 (a) dan (b) di atas harus mendapat konfirmasi tertulis dari Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI. d. Untuk dapat diterima menjadi Anggota Kehormatan, seseorang harus sudah berjasa kepada PERCASI, baik dengan dedikasinya yang tanpa cacat sebagai pengurus, pemain, wasit, pelatih atau telah memberikan sumbangan sejumlah tertentu dan dikukuhkan oleh Munas / Musprov atau Rakernas / Rakerprov PERCASI. Pasal 11 Tata Cara Permohonan Menjadi Anggota 11.1. Organisasi catur yang ingin menjadi anggota, wajib mengajukan surat permohonan rangkap 3 (tiga) kepada PERCASI sesuai tingkatannya, dilampiri dokumen sebagaimana dirinci pada Pasal 9 dan Pasal 10. 11.2. Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 11.1 di atas, PERCASI berkewajiban untuk meneliti dan melakukan verifikasi apakah permohonan dimaksud serta lampirannya telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Apabila semua persyaratan sebagaimana dirinci pada Pasal 10 telah dipenuhi, organisasi catur tersebut ditetapkan menjadi calon anggota. Calon anggota belum memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dirinci pada Pasal 9. Apabila masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, PERCASI dalam Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 5



waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal surat permohonan diterima, wajib memberitahukan kepada pemohon tentang hal tersebut dan meminta agar pemohon segera melengkapi. 11.3. Surat permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, akan diteruskan oleh PERCASI kepada Munas / Musprov atau Rakernas / Rakerprov terdekat. Pasal 12 Tata Cara Penerimaan Menjadi Anggota 12.1. Munas / Musprov atau Rakernas / Rakerprov mempertimbangkan permohonan serta lampirannya dan menilai pertimbangan yang diberikan oleh Pengurus PERCASI. 12.2. Munas / Musprov atau Rakenas / Rakerprov memutuskan diterima atau tidaknya permohonan. Apabila permohonan diterima, maka Munas / Musprov atau Rakernas / Rakerprov menentukan jenis keanggotaan. 12.3. Keputusan Munas / Musprov atau Rakernas / Rakerprov tentang diterima atau tidaknya calon anggota sebagaimana dimaksud Pasal 12.2 di atas secara resmi diberitahukan oleh Pengurus PERCASI kepada calon anggota bersangkutan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung tanggal keputusan itu diambil, dan tembusannya diberikan kepada : a. Seluruh anggota PERCASI. b. Calon anggota bersangkutan. c. Instansi KONI terkait. Pasal 13 Kehilangan Status Keanggotaan 13.1. Apabila persyaratan keanggotaan sebagaimana di atur dalam Pasal 10 di atas tidak dipenuhi, Musyawarah atau Rapat Kerja PERCASI memutuskan hilangnya status keanggotaan. 13.2. Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal 13.1 di atas mengakibatkan anggota dimaksud kehilangan setiap dan seluruh hak serta kewajibannya, baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi atau kabupaten/kota dan kecamatan. 13.3. Untuk mendapatkan kembali status keanggotaannya, berlakulah setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang persyaratan penerimaan anggota. 13.4. Status keanggotaan berakhir dengan Keputusan Musyawarah atau Rapat Kerja yang diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh Pengurus PERCASI, kecuali kehilangan keanggotaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12.1 (a), (b) dan (d) Anggaran Dasar. 13.5. Keputusan mengenai berakhirnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal 13.1 di atas hanya dapat dijatuhkan apabila kepada anggota dimaksud telah diberikan peringatan tertulis sebelumnya oleh Pengurus PERCASI Pasal 14 Pemberhentian Sementara Oleh Pengurus Besar PERCASI 14.1. Dalam hal mendesak, Pengurus PERCASI dapat menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap anggotanya dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan. Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan kepada Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 6



Musyawarah atau Rapat Kerja terdekat untuk dipertimbangkan dan diputuskan. 14.2. Apabila Pengurus PERCASI berniat melakukan pemberhentian sementara, sebelum tindakan dijatuhkan harus diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan membela diri di hadapan Musyawarah atau Rapat Kerja terdekat. 14.3. Pemberhentian sementara hanya dapat berjalan paling lama untuk waktu 6 (enam) bulan, dan apabila tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan oleh Pengurus PERCASI maka pemberhentian sementara gugur dengan sendirinya. Pasal 15 Dasar Pemberhentian Sementara Adapun dasar-dasar pemberhentian sementara adalah sebagai berikut : 15.1. Anggota bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PERCASI dan atau Peraturan Organisasi PERCASI yang berlaku. 15.2. Anggota bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan olahraga catur nasional di dalam negeri maupun di luar negeri. Pasal 16 Pembelaan Diri Dan Rehabilitasi 16.1. Anggota yang telah diberhentikan sementara oleh Pengurus PERCASI, diberi hak mengajukan dan melakukan pembelaan diri di hadapat Musyawarah atau Rapat Kerja PERCASI yang terdekat. Apabila pembelaan diri yang disampaikan diterima oleh Rapat, anggota dimaksud direhabilitasi kembali. BAB IV ORGANISASI Pasal 17 Pembagian Tugas Dan Kewajiban Pengurus Besar PERCASI Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan terkoordinasi, maka diantara Pengurus PB PERCASI secara garis besar diadakan pembagian tugas dan tanggung jawab, sehingga akan dicapai hasil kerja yang maksimal. Pasal 18 Tugas Dan Kewajiban Ketua Umum PB PERCASI 18.1. Merupakan pemegang Kekuasaan tertinggi dalam memimpin PB PERCASI. 18.2. Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga catur. 18.3. Mengoordinasi penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga catur yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggotanya. 18.4. Bertindak untuk dan atas nama PB PERCASI dalam berhubungan dengan pihak ketiga. 18.5. Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan MUNAS, RAKERNAS, Rapat Pleno, dan program kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan baik. 18.6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MUNAS. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 7



Pasal 19 Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum I PB PERCASI 19.1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya. 19.2. Mewakili Ketua Umum bila berhalangan 19.3. Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Peraturan dan Perwasitan, Bidang Pelatihan, serta Komisi-komisi yang terkait. 19.4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum. 19.5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum. Pasal 20 Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum II PB PERCASI 20.1. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya. 20.2. Mewakili Ketua Umum bila berhalangan. 20.3. Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Organisasi, Bidang Hukum & Disiplin dan Bidang Hubungan Daerah. 20.4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum. 20.5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pasal 21 Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum III PB PERCASI 21.1. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya. 21.2. Mewakili Ketua Umum bila berhalangan. 21.3. Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Humas dan Bidang Media & Promosi. 21.4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum. 21.5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pasal 22 Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum IV PB PERCASI 22.1. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya. 22.2. Mewakili Ketua Umum bila berhalangan. 22.3. Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Perencanaan Anggaran, Bidang Umum, dan Bidang Hubungan Luar Negeri. 22.4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum. 22.5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pasal 23 Tugas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal PB PERCASI 23.1. Mewakili Ketua umum dan Wakil Ketua Umum apabila berhalangan. 23.2 Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat Jenderal. 23.3. Mengoordinasi dan bertanggungjawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan PB PERASI. 23.4. Mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional bidang-bidang dan komisi-komisi di lingkungan PB PERCASI. 23.5. Melaksanakan kegiatan ketata-usahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumah-tanggaan PB PERCASI. 23.6. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat-rapat Pengurus PB PERCASI. 23.7. Mengoordinasi penyusunan laporan Sekretariat Jenderal secara periodik. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 8



23.8



Mengoordinasi persiapan dan penyelenggaraan setiap MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat-rapat lain yang dilaksanakan Panitia Pelaksana. 23.9. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap MUNAS, RAKERNAS dan rapat-rapat lain. 23.10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum. 23.11. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal. 23.12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum. Pasal 24 Tugas Dan Kewajiban Wakil Sekretaris Jenderal PB PERCASI 24.1. Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan. 24.2 Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya. 24.3 Dalam menjalankan kegiatan didasarkan pada pembagian tugas oleh Sekretaris Jenderal, yaitu : a. Menyusun rencana program kerja Sekretariat Jenderal secara periodik. b. Membantu Sekretaris Jenderal dalam upaya pembinaan personil, material, dan dukungan fasilitas c. Menyusun laporan Sekretariat Jenderal secara periodik. d. Mengoordinasi tugas dan dukungan kepada setiap Bidang dan Komisi. 24.4. Mengoordinasi dan meningkatkan kerja sama dengan setiap anggota dan PERCASI Provinsi. 24.5. Mempersiapkan dan membawahi / mengetuai Panitia Pelaksana setiap MUNAS, RAKERNAS dan Rapat pleno, sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. 24.6. Menjadi narasumber dalam setiap kegiatan MUNAS, RAKERNAS, dan Rapatrapat lain. 24.7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 25 Tugas dan Kewajiban Bendahara / Wakil Bendahara PB PERCASI 25.1. Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku. 25.2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja PERCASI bekerja sama dengan Bidang Dana. 25.3. Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui. 25.4. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. 25.5. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik. 25.6. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap MUNAS, RAKERNAS. 25.7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum. Pasal 26 Tugas dan Kewajiban Bidang Perencanaan dan Anggaran PB PERCASI 26.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Perencanaan dan Anggaran, dan penggalian dana dengan melakukan usaha-usaha yang sah. 26.2. Mengalokasikan dana untuk kegiatan PB PERCASI. 26.3. Mengoordinasikan acara-acara dalam arti kata seluas-luasnya dalam rangka rencana penghimpunan dana. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 9



26.4. Mengadakan koordinasi dengan Bendahara dalam menyusun anggaran dan pendapatan PB PERCASI. 26.5. Bertanggung jawab dalam menyusun laporan Bidang Perencanaan dan Anggaran. 26.6. Bertindak sebagai nara sumber dalam Bidang Perencanaan dan Anggaran pada setiap MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat Pleno. 26.7. Mengoordinasi penyusunan program kerja dan laporan Bidang Perencanaan dan Anggaran secara periodik. 26.8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum IV. Pasal 27 Tugas dan Kewajiban Bidang Organisasi PB PERCASI 27.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi. 27.2. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja PERCASI dalam Bidang Organisasi. 27.2. Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum dalam Bidang Organisasi. 27.3. Mengoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan organisasi anggota dan PERCASI Provinsi. 27.4. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Organisasi pada setiap MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat anggota. 27.5. Memberikan pengarahan di Bidang Organisasi dalam setiap MUNAS dan MUSPROV yang dilaksanakan oleh PERCASI Provinsi. 27.6. Mengoordinasi penyusunan laporan Bidang Organisasi secara periodik. 27.7. Menginventarisasi setiap organisasi provinsi dan memberi serta menerima saran dalam penerbitan organisasi. 27.8. Berkoordinasi dengan Bidang Pertandingan dan Perwasitan serta Bidangbidang lainnya untuk mengatur mutasi atlet. 27.9. Menyusun seluruh database atlet, wasit dan pelatih. 27.10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II. Pasal 28 Tugas dan Kewajiban Bidang Pembinaan Prestasi PB PERCASI 28.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Prestasi. 28.2 Mengoordinasi pelaksanaan program kerja PB PERCASI dalam Bidang Pembinaan Prestasi. 28.3 Mengoordinasi setiap pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Pembinaan prestasi dalam rangka kegiatan olahraga catur tingkat nasional dan internasional. 28.4 Mengoordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota PERCASI dalam bidang pembinaan prestasi. 28.5 Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat Pleno. 28.6. Memberikan pengarahan di bidang pembinaan prestasi dalam setiap Kejuaraan Provinsi yang dilaksanakan oleh PERCASI Provinsi atau Kejuaraan Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh anggota. 28.7 Berkoordinasi dengan Bidang Litbang dan bidang-bidang terkait lainnya untuk pembinaan dan pembentukan tim nasional serta pengiriman atlit 28.8 Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada Wakil Ketua Umum I. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 10



Pasal 29 Tugas dan Kewajiban Bidang Penelitian dan Pengembangan PB PERCASI 29.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan. 29.2. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja PERCASI dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan 29.3. Mengoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Penelitian dan Pengembangan. 29.4. Mengoordinasi setiap kegiatan anggota PERCASI Provinsi dalam bidang Penelitian dan Pengembangan. 29.5. Mengoordinasi kegiatan Komisi Catur di Sekolah serta Komisi Pelatihan dan Penataran. 29.6. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan pada setiap MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat-rapat lain. 29.7. Mengoordinasi penyusunan laporan Bidang Penelitian dan Pengembangan secara periodik. 29.8. Merencanakan dan menyusun Pusat studi ilmu catur dan sistem inteligensia. 29.9. Menyusun mekanisme kriteria pencalonan pengiriman atlet ke turnamen internasional. 29.10. Merencanakan dan menyusun standarisasi pendidikan dan pelatihan catur. 29.11. Merencanakan dan menyusun standarisasi Pelatihan Wasit. 29.12. Merencanakan dan menyususn penelitian pengembangan catur di Sekolah dan Perguruan Tinggi. 29.13. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I. Pasal 30 Tugas dan Kewajiban Bidang Pertandingan dan Perwasitan PB PERCASI 30.1. Memantau serta merekomendasikan Wasit-wasit yang akan ditugaskan dalam turnamen-turnamen. 30.2. Meninjau dan mengevaluasi tempat Kejurnas dan PON yang berkaitan dengan persiapan pertandingan 30.3. Memantau serta memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan para wasit. 30.4. Merekomendasikan honor Wasit dalam setiap turnamen. 30.5. Membuat Peraturan pertandingan yang diperlukan untuk suatu turnamen. 30.6. Membuat dan menyusun materi untuk penataran wasit. 30.7. Bertindak sebagai instruktur penataran wasit. 30.8. Mempelajari dan merekomendasikan perbaikan Ketentuan dan Peraturan perolehan Gelar wasit serta tingkatannya. 30.9. Merekomendasikan nama-nama wasit yang sudah berhak mendapatkan gelar; 30.10. Mengevaluasi dan merekomendasikan tingkat kualifikasi wasit. 30.11. Mengadakan penyegaran atau coaching clinic bagi para wasit bila diperlukan. 30.12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I. Pasal 31 Tugas dan Kewajiban Bidang Hukum dan Disiplin PB PERCASI 31.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Hukum dan Kedisiplinan. 31.2. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja PERCASI dalam Bidang Hukum dan Kedisiplinan. 31.3. Mengoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Hukum dan Kedisiplinan anggota dan PERCASI Provinsi. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 11



31.4.. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Hukum dan Disiplin pada setiap MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat anggota. 31.5. Memberikan pengarahan di Bidang Hukum dan Disiplin dalam setiap MUNAS dan MUSPROV yang dilaksanakan oleh PERCASI Provinsi. 31.6. Mengoordinasi penyusunan laporan Bidang Hukum dan Disiplin secara periodik. 31.7. Membuat Peraturan-peraturan tentang fair-flay, disiplin/etika bagi para pecatur, wasit, pelatih dan panitia. 31.8. Menerima laporan dari Inspektur Pertandingan, Wasit, Panitia dan Pecatur mengenai masalah yang timbul dalam suatu pertandingan serta memproses dan menindak lanjuti laporan tersebut. 31.9. Mengajukan usulan sanksi kepada Dewan Kehormatan Pecatur (DKP) bagi atlit, wasit, pelatih atau Panitia yang melanggar ketentuan serta melaporkannya kepada PB PERCASI. 31.10. Berkoordinasi dengan Bidang Pertandingan dan Perwasitan serta Bidangbidang lainnya untuk mengatur mutasi atlet. 31.11. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II. Pasal 32 Tugas dan Kewajiban Bidang Humas PB PERCASI 32.1. Membantu Ketua Umum dalam bidang kehumasan. 32.2. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja PB PERCASI dalam bidang media. 32.3. Mengoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan media. 32.4. Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan PB PERCASI berkaitan dengan media. 32.5. Mengoordinasi pelaksanaan tugas sehari-hari dan menyiapkan Pusat Sistem Informasi Olahraga Catur. 32.6. Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum III. Pasal 33 Tugas dan Kewajiban Bidang Media dan Promosi 33.1. Membantu Ketua Umum dalam mempromosikan dan memasyarakatkan catur. 33.2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan program kerja PB PERCASI dalam mempromosikan kegiatan catur. 33.3. Mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan promosi anggota (Pengprov, Pengkab/Pengkot, Pengcam, Klub). 33.4. Bertindak sebagai narasumber dalam mempromosikan setiap kegiatan PB PERCASI; 33.5. Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum III Pasal 34 Tugas dan Kewajiban Bidang Umum PB PERCASI 34.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Umum.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 12



34.2. Mengoordinasi setiap kegiatan dengan bidang-bidang lain untuk keberhasilan kegiatan. 34.3. Memfasilitasi bidang-bidang lain dalam berbagai kegiatan. 34.4. Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum IV. Pasal 35 Tugas dan Kewajiban Bidang Hubungan Luar Negeri PB PERCASI 35.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Hubungan Luar Negeri. 35.2. Mengoordinasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan Luar Negeri. 35.3. Mengadakan koordinasi dan memelihara hubungan baik dengan induk organisasi catur nasional Negara lain dan organisasi catur regional/dunia. 35.4. Mengusahakan bantuan teknis dari Negara atau organisasi keolahragaan regional/dunia. 35.5. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja PERCASI dalam Bidang Hubungan Luar Negeri. 35.6. Mengoordinasi penyusunan laporan Bidang Hubungan Luar Negeri secara periodik. 35.7. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang hubungan Luar Negeri pada setiap MUNAS, RAKERNAS dan rapat-rapat lain. 35.8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum IV. Pasal 36 Tugas dan Kewajiban Bidang Hubungan Daerah PB PERCASI 36.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Hubungan Daerah. 36.2. Membangun hubungan antara PB PERCASI dengan Pengprov-pengprov untuk meningkatkan koordinasi yang optimal. 36.3. Memfaslitasi kegiatan pembinaan di daerah. 36.4. Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II. Pasal 37 Tugas dan Kewajiban Bidang Pelatihan PB PERCASI 37.1. Menyiapkan rencana program penataran pelatih. 37.2. Melaksanakan penataran pelatih dan personil pendukung olahraga catur lainnya dengan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan peralatan terbaru. 37.3. Menyusun kriteria, klasifikasi dan standarisasi pelatih nasional. 37.4. Memberikan tanda kecakapan (sertifikasi) pelatih nasional. Menginventarisasi seluruh pelatih nasional cabang olahraga catur. 37.5. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam menyusun rencana kepelatihan 37.6. Melakukan penataan penjenjangan pelatih 37.7. Melaksanakan program penyegaran kepada para Pelatih, apabila diperlukan 37.8. Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 13



Pasal 38 Tugas dan Kewajiban Komisi Catur di Sekolah 38.1. Melakukan penelitian dan pembakuan metode kepelatihan olahraga catur di sekolah. 38.2. Melakukan penelitian dan pembakuan metode perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga catur. 38.3. Melakukan penelitian dan pembakuan metode olahraga catur, sports psychology, sport nutrition, sport medicine dan lainnya. 38.4. Menyelenggarakan penelitian olahraga (fisik olahragawan, peralatan, perlengkapan olahraga dan lainnya) 38.5. Mengoordinasikan dan mendayagunakan para ahli untuk peningkatan prestasi olahraga catur dikalangan pelajar. 38.6. Memberikan bimbingan kepelatihan olahraga catur terhadap guru-guru sekolah / Pesantren 38.7. Memberi pendapat / rekomendasi mengenai setiap permasalahan yang menyangkut Catur di Sekolah. 38.8. Bekerjasama dengan instansi terkait (KEMENDIKNAS dan KEMENEGPORA) dalam menyelenggarakan pertandingan catur Nasional dan Internasional 38.9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bidang Pelatihan. Pasal 39 Tugas dan Kewajiban Komisi Kualifikasi dan Rating 39.1. Memantau serta mepelajari Ketentuan dan Peraturan FIDE mengenai perolehan Gelar master serta tingkatannya. 39.2. Merekomendasikan perbaikan untuk ketentuan dan Peraturan mengenai perolehan gelar Master serta tingkatannya. 39.3. Menyusunan rating nasional setiap 4 (empat) bulan sekali. 39.4. Merekomendasikan nama-nama pemain yang sudah berhak memperoleh gelar. 39.5. Menginventarisasi nama pemain yang sudah memiliki gelar FIDE dan PERCASI 39.6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Bidang Peraturan dan Perwasitan Pasal 40 Tugas dan Kewajiban Komisi Pelatnas Timnas 40.1. Membantu bidang pembinaan prestasi 40.2. Mengoordinasi pelaksanaan dalam tugas training centre untuk Timnas Senior. 40.3. Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bidang Pembinaan Prestasi dan Bidang Penelitian dan Pengembangan Pasal 41 Tugas dan Kewajiban Komisi Pelatnas Timnas Junior 41.1. Membantu bidang pembinaan prestasi 41.2. Mengoordinasi pelaksanaan dalam tugas training centre untuk Timnas Yunior. 41.3. Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bidang Pembinaan Prestasi dan Bidang Penelitian dan Pengembangan



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 14



Pasal 42 Tugas dan Kewajiban Staf Khusus PB PERCASI 42.1. Staf Khusus ditunjuk untuk tugas-tugas khusus yang diperlukan oleh PB PERCASI. 42.2. Dalam melaksanakan tugasnya, menerima instruksi dari Ketua Umum dan berkoordinasi dengan Wakil-wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Pasal 43 Tugas dan Kewajiban Badan Liga Catur Nasional 43.1. Membantu Ketua Bidang Pembinaan Prestasi dalam Pertandingan dan Liga 43.2. Mengoordinasi penyusunan program kerja PERCASI mengenai Pertandingan dan Liga. 43.3. Mengadakan koordinasi dengan Bidang Pembinaan Prestasi dalam menyusun rencana pertandingan. 43.4. Bertanggung jawab untuk menyusun laporan Pertandingan dan Liga. 43.5. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Pertandingan dan Liga pada setiap MUNAS, RAKERNAS dan Rapat-rapat lain. 43.6. Mengoordinasi penyusunan program kerja dan laporan Komisi Pertandingan dan Liga secara periodik. 43.7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum. Pasal 44 Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas Keuangan ( DPK ) PB PERCASI 44.1. Membantu Ketua Umum PB PERCASI dalam pemeriksaan semua kegiatan keuangan PB PERCASI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh Pengurus PB PERCASI atau program-program yang pendanaannya dibiayai PB PERCASI. 44.2. Dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Keuangan PB PERCASI harus mangacu kepada pedoman kerja Internal Audit (Audi Charter) 44.3. Secara periodik melakukan pemeriksaan keuangan PB PERCASI dan melaporkan ke Ketua Umum PB PERCASI, yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan. 44.4. Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepad Ketua Umum PB PERCASI mengenai segala sesuatui yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 44.5. Keanggotaan Dewan Pengawas Keuangan PERCASI terdir atas paling sedikit 3 (tiga) orang, yang pengisiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Umum. 44.6. Dewan Pengawas Keuangan PB PERCASI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum PB PERCASI. Pasal 45 Susunan, Mekanisme Kerja, Jalur Pertanggung Jawaban 45.1. Susunan, mekanisme kerja, jalur pertanggung jawaban, dan sebagainya, mengenai Komisi, diatur berdasarkan Peraturan Organisasi PERCASI. 45.2. Ketua Umum dapat memberikan tugas khusus kepada Komisi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 15



Pasal 46 Komisi di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Kecamatan Tata cara pengangkatan dan jumlah personalia komisi di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Kecamatan, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di antara para anggota Komisi, diatur oleh Pengurus Provinsi PERCASI, Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI sampai Pengurus Kecamatan PERCASI, berpedoman pada ketentuan yang berlaku/diberlakukan di tingkat Pengurus Besar, dan disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Pasal 47 Kriteria Pengurus PERCASI 47.1. Kriteria Umum a. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi b. Mampu menjadi pengayom semua unsur masyarakat catur. 47.2. Ketua Umum a. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga catur b. Mempunyai kepemimpinan olahraga catur yang handal c. Mampu mempersatukan semua potensi olahraga catur di Pusat maupun Provinsi/Kabupaten/Kota d. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga catur e. Mampu menggalang kerja sama dengan badan keolahragaan catur tingkat regional dan dunia f. Mampu menggalang dana untuk mengoptimalkan pembinaan olahraga catur g. Berdomisili di Ibu Kota Negara RI 47.3. Wakil Ketua Umum a. Mampu bekerja sama dengan Ketua Umum b. Mampu menjabarkan garis kebijakan Ketua Umum c. Mampu mengoordinasi bidang-bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya. 47.4. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal a. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan komunikasi baik tingkat nasional, regional maupun dunia. b. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan berkoordinasi dalam membina sistem organisasi dan administrasi olahraga catur c. Mampu menjabarkan rencana dan perintah menjadi keputusan Pengurus 47.5. Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang a. Mempunyai visi, pengetahuan, dan kemampuan manajemen khususnya manajemen olahraga catur. b. Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk pengembangan dan pembinaan olahraga catur. c. Mempunyai visi yang luas tentang olahraga catur, organisasi, dan administrasi olahraga d. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan komunikasi, baik tingkat nasional, regional maupun dunia e. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan koordinasi dalam membina system organisasi dan administrasi olahraga f. Mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus mengenai bidang yang ditanganinya. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 16



g. Mampu menggalang kerja sama dengan anggota PERCASI Provinsi, Organisasi Catur Negara lain dan organisasi catur tingkat regional/dunia h. Mampu bekerja sama dengan Ketua Umum dan unsur Pengurus lainnya 47.6. Bendahara dan Wakil Bendahara a. Mempunyai visi, pengetahuan, dan kemampuan manajemen khususnya manajemen olahraga catur. b. Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk pengembangan dan pembinaan olahraga catur c. Mempunyai visi yang luas tentang olahraga catur, organisasi, dan administrasi olahraga catur d. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan komunikasi, baik tingkat nasional, regional maupun dunia e. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan koordinasi dalam membina system organisasi dan administrasi olahraga catur. f. Mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus mengenai bidang yang ditanganinya. g. Mampu menggalang kerjasama dengan anggota PERCASI Provinsi organisasi catur Negara lain, dan organisasi catur regional/dunia h. Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan unsur pengurus lainnya. 47.7. Ketua Komisi dan Anggota a. Mempunyai visi, pengetahuan, dan kemampuan manajemen, khususnya manajemen olahraga catur b. Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya c. Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan unsur pengurus lainnya d. Mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus mengenai bidang yang ditanganinya. Pasal 48 Peraturan Pelengkap dan Pengisian Jabatan 48.1. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab Pengurus PB PERCASI termasuk Komisi, akan diatur berdasarkan Peraturan Organisasi PB PERCASI dengan ketentuan: peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga. 48.2. Bila dalam pelaksanaan keputusan MUNAS, RAKERNAS atau Rapat Pleno ditemukan anggota PB PERCASI yang menurut penilaian PB PERCASI tidak dapat memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya, Ketua Umum PB PERCASI mempunyai kewenangan untuk mengganti yang bersangkutan dengan Surat Keputusan Ketua Umum PB PERCASI. Penggantian tersebut dilaporkan PB PERCASI kepada RAKERNAS terdekat. 48.3. Bila terjadi kekosongan jabatan dalam susunan PB PERCASI oleh sebab apapun, pengisiannya dilakukan oleh Ketua Umum PB PERCASI dengan Surat Keputusan Ketua Umum PB PERCASI, dan selanjutnya wajib dilaporkan kepada RAKERNAS terdekat. Pasal 49 Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Besar Pengurus Besar PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum KONI PUSAT di tempat kedudukan KONI PUSAT atau di tempat lain yang ditentukan kemudian, dengan tata cara yang diatur berdasarkan peraturan Pengurus KONI PUSAT. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 17



Pasal 50 Pengukuhan dan Pelantikan: Pengurus Provinsi PERCASI, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan. 50.1 Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Provinsi PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB PERCASI berdasarkan Keputusan Ketua Umum PB PERCASI setelah mendapat Rekomendasi dari Ketua KONI Provinsi. 50.2. Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum PENGPROV PERCASI berdasarkan Keputusan Ketua Umum PENGPROV PERCASI setelah mendapat Rekomendasi dari Ketua KONI Kabupaten/Kota. 50.3. Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kecamatan PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI berdasarkan Keputusan Ketua Umum Kabupaten/Kota PERCASI setelah mendapat Rekomendasi dari Ketua Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK). Pasal 51 Pelaksanaan Musyawarah 51.1. MUNAS dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali. 51.2. Musyawarah Provinsi 1 (satu) tahun setelah dilaksanakan MUNAS. 51.3. Musyawarah Kabupaten / Kota 1 (satu) tahun berikutnya setelah dilaksanakan Musyawarah Provinsi. 51.4. Musyawarah Kecamatan 1 (satu) tahun berikutnya setelah dilaksanakan Musyawarah Kabupaten / Kota. Pasal 52 Sanksi Organisasi Terhadap PERCASI Provinsi. 52.1. Pengurus Provinsi PERCASI yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan, atau belum dikukuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 di atas kehilangan haknya sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan PERCASI antara lain MUNAS, RAKERNAS, dan KEJURNAS. 52.2. Pengurus Besar PERCASI tidak akan mengukuhkan susunan Pengurus Provinsi PERCASI yang belum direkomendasikan tertulis oleh Pengurus KONI Provinsi yang berwenang. 52.3. Pengurus Provinsi PERCASI tidak akan mengukuhkan susunan Pengurus tingkat Kabupaten/Kota yang belum direkomendasikan tertulis oleh Pengurus KONI Kabupaten/Kota yang berwenang. 52.4. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI dapat mengukuhkan susunan pengurus tingkat Kecamatan yang telah direkomendasikan tertulis oleh Pengurus KOK yang berwenang. 52.5. Pengurus PERCASI tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang telah dikukuhkan oleh Pengurus Besar PERCASI, Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI, pelantikannya dapat dilakukan oleh KONI Provinsi atau KONI Kabupaten/Kota sepanjang mendapat pendelegasian/mandat dari PB PERCASI, dan atau Pengurus Provinsi PERCASI, dan atau Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI yang bersangkutan.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 18



Pasal 53 Sanksi Organisasi terhadap PERCASI Kabupaten/Kota dan atau PERCASI Kecamatan. Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota maupun Kecamatan yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan, atau belum dikukuhkan sesuai ketentuan Pasal 50 kehilangan haknya sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan PERCASI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, antara lain: Musyawarah, Rapat Kerja dan Kejuaraan-kejuaraan. Pasal 54 Dewan Penyantun PB PERCASI 54.1. Anggota Dewan Penyantun PB PERCASI terdiri atas : a. Menteri-menteri yang membidangi kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung bersentuhan dengan olahraga catur. b. Tokoh-tokoh masyarakat yang punya kepedulian besar terhadap olahraga catur. c. Para sponsor olahraga catur yang menaruh perhatian serta bersedia menyantuni kegiatan olahraga catur. 54.2. Masa bakti anggota Dewan Penyantun PB PERCASI yang dipilih dan diangkat oleh dan dalam MUNAS PERCASI adalah 4 (empat) tahun yaitu bersamaan dengan masa bakti PB PERCASI, dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya. 54.3. Sekretaris Jenderal PB PERCASI karena jabatannya (ex-officio) menjadi Sekretaris Dewan Penyantun. 54.4. Ketua Umum dibantu Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, mengoordinasi segala tugas dan wewenang Dewan Penyantun PB PERCASI. 54.5. Tugas dan Wwenang Dewan Penyantun PB PERCASI adalah : a. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan PB PERCASI. b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus PB PERCASI, baik diminta maupun tidak. c. Membantu, memelihara, dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat, pemerintah, dan negara sahabat dengan PB PERCASI. 54.6. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Penyantun secara berkala mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan PB PERCASI. 54.7. Dewan Penyantun wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh PB PERCASI misalnya MUNAS, RAKERNAS dan KEJURNAS. Pasal 55 Dewan Penyantun PERCASI Provinsi 55.1. Anggota Dewan Penyantun PERCASI Provinsi berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam MUSPROV, yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan paling banyak 5 (lima) orang anggotanya. 55.2.. Sekretaris Umum PERCASI Provinsi karena jabatannya (ex-officio) menjadi Sekretaris Dewan Penyantun Provinsi. 55.3. Ketua dibantu oleh Wakil Ketua dan Sekretaris mengoordinasi segala tugas dan wewenang Dewan Penyantun PERCASI Provinsi.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 19



55.4. Masa bakti Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun, yaitu bersamaan dengan masa bakti Pengurus Provinsi PERCASI dan anggotanya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya. 55.5. Tugas dan Wewenang Dewan Penyantun PERCASI Provinsi adalah: a. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan PERCASI Provinsi. b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Provinsi PERCASI, baik diminta maupun tidak. c. Membantu, memelihara dn mengembangkan hubungan baik anatar masyarakat catur dan Pemerintah Provinsi dan PERCASI Provinsi. 55.6. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Penyantun PERCASI Provinsi secara berkala mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pengurus Provinsi PERCASI. 55.7. Dewan Penyantun PERCASI Provinsi wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh PERCASI Provinsi, misalnya MUSPROV, RakerProv, dan Kejuaraan-kejuaraan Provinsi. Pasal 56 Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota 56.1. Anggota Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota berjulah paling banyak 5 (lima) orang yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Musyawarah PERCASI Kabupaten/ Musyawarah PERCASI Kota, yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan paling banyak 3 (tiga) orang anggotanya. 56.2. Sekretaris PERCASI Kabupaten/Kota karena jabatannya (ex-officio) menjadi Sekretaris Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota. 56.3. Ketua, dibantu Wakil Ketua dan Sekretaris, mengoordinasi segala tugas dan wewenang Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota. 56.4.. Masa bakti Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun, yaitu bersamaan dengan masa bakti Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota, dan anggotanya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya. 56.5.. Tugas dan wewenang Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota adalah: a. Memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan PERCASI Kabupaten/Kota. b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota, baik diminta maupun tidak. c. Membantu, memelihara dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah Kabupaten/Kota dengan PERCASI Kabupaten/Kota. 56.6. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota secara berkala megadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI. 56.7. Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh PERCASI Kabupaten/Kota, misalnya Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota, Rapat Kerja PERCASI Kabupaten/Kota, dan Kejuaraan Kabupaten/Kota. Pasal 57 Dewan Kehormatan PB PERCASI 57.1. Dewan Kehormatan PB PERCASI mempunyai anggota yang tidak dibatasi jumahnya, yang terdir atas mantan Ketua Umum PB PERCASI, anggota pengurus atau anggota kehormatan FIDE (Federation Interationale Des Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 20



57.2. 57.3. 57.4.



57.5.



Echecs) dn tokoh olahraga catur nasional yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan olahraga carut nasional. Keanggotaan Dewan Kehormatan PB PERCASI bersifat penghargaan dan penghormatan yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam MUNAS. Keanggotaan Dewan Kehormatan berlaku untuk seumur hidup. Anggota Dewan Kehormatan PB PERCASI wajib diundang dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PB PERCASI, misalnya MUNAS, RAKENAS dan KEJURNAS. Fungsi dan tugas Dewan kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasrkan kaeputusan Ketua Umum PB PERCASI.



Pasal 58 Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi 58.1. Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi mempunyai anggota yang tidak dibatasi jumlahnya, yang terdiri atas para mantan Ketua Umum PERCASI Provinsi dan Tokoh Olahraga Catur Provinsi yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan olahraga catur Provinsi. 58.2. Keanggotaan Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi bersifat penghargaan dan penghormatan yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Musyawarah Provinsi. 58.3. Keanggotaan Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi, berlaku untuk seumur hidup. 58.4. Anggota Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi wajib diundang dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PERCASI Provinsi misalnya MUSPROV RAKERPROV dan KEJURPROV. 58.5. Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan Ketua Umum PERCASI Provinsi. Pasal 59 Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota 59.1. Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota mempunyai anggota yang tidak dibatasi jumlahnya, yang terdiri atas para mantan Ketua PERCASI Kabupaten/Kota, dan tokoh olahraga catur Kabupaten/Kota yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan olahraga catur Kabupaten/Kota. 59.2. Keanggotaan Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota, bersifat penghargaan dan penghormatan yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota. Keanggotaan. 59.3. Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota berlaku untuk seumur hidup. 59.4. Anggota Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota wajib diundang dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PERCASI kabupaten/Kota. Misalnya MUSYAWARAH PERCASI Kabupaten/Kota, RAPAT KERJA PERCASI Kabupaten/Kota dan KEJUARAAN Kabupaten/Kota. 59.5. Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan Ketua PERCASI Kabupaten/Kota.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 21



BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 60 Musyawarah 60.1. Musyawarah Nasional (MUNAS) PERCASI A. Hak Suara dan Jumlah Utusan 1. Setiap Pengurus Provinsi PERCASI berhak mengeluarkan 1 (satu) suara di dalam MUNAS. 2. Setiap PERCASI Provinsi berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk setiap MUNAS. 3. Setiap anggota Pengurus Besar dan Pengurus Provinsi PERCASI yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara serta peninjau yang diundang tidak mempunyai hak suara. 4. Setiap Instansi atau Organisasi catur yang mendapatkan undangan berhak mengirimkan 1 (satu) orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara maupun hak berbicara. 5. Pengurus PB PERCASI tidak mempunyai hak suara di dalam MUNAS. B. Tempat dan Pemberitahuan 1. MUNAS diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI atau tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh Pengurus Besar PERCASI. 2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang MUNAS dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus Besar dari anggota dan Pengurus Provinsi PERCASI yang berhak untuk mengikuti MUNAS dimaksud, sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari kalender sebelum MUNAS itu diselenggarakan. Di dalam pemberitahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan MUNAS dan diuraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan. 3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan di dalam MUNAS yang akan diselenggarakan, wajib dikirimkan oleh Pengurus PB PERCASI dan atau Panitia Pelaksana MUNAS yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta MUNAS yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 60.1 (a) di atas, sekurang kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum MUNAS diselenggarakan. C. Kuorum 1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 60.1 (b) (2) di atas telah dipenuhi, maka MUNAS adalah sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan, bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah PERCASI Provinsi. 2. Apabila pada saat berlangsungnya MUNAS ternyata kuorum sebagaimana Pasal 60.1 (c) (1) di atas tidak dipenuhi, MUNAS ditunda untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir mengikuti MUNAS, apabila setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, MUNAS dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 22



D. Pimpinan 1. MUNAS dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh Peserta MUNAS, yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris. 2. Pimpinan MUNAS terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili PB PERCASI dan 2 (dua) orang mewakili Pengurus Provinsi PERCASI. Selama Pimpinan MUNAS sebagaimana dimaksud Pasal 60.1 (d) (1) di atas belum dipilih, untuk sementara MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum PB PERCASI yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib, Acara dan memilih Pimpinan MUNAS. E. Putusan 1. Setiap putusan yang diambil di dalam MUNAS dilakukan melalui Musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah. 2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang menyangkut diri orang dan untuk hal lain ditolak. 60.2. Musyawarah Provinsi (MUSPROV) PERCASI A. Hak Suara dan Jumlah Utusan 1. Setiap Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerja PERCASI Provinsi Penyelenggara MUSPROV berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. 2. Setiap Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota berhak mengirimkan sebanyak banyaknya 2 (dua) orang utusan untuk setiap MUSPROV. 3. Setiap peninjau yang diundang dari organisasi catur yang belum menjadi anggota PERCASI Provinsi dapat mengirimkan 1 (satu) orang dan tidak memiliki hak suara. 4. Pengurus Provinsi PERCASI tidak mempunyai hak suara di dalam MUSPROV. B. Tempat dan Pemberitahuan 1. MUSPROV diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI Provinsi atau di tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Provinsi PERCASI. 2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang MUSPROV dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota yang berhak untuk mengikuti MUSPROV dimaksud, sekurang kurangnya 21 (duapuluh satu) hari kalender sebelum MUSPROV itu diselenggarakan. Di dalam pemberitahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan MUSPROV dan diuraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan. 3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan di dalam MUSPROV yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan oleh Pengurus Provinsi PERCASI dan atau Panitia Pelaksana MUSPROV yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta MUSPROV yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 60.2. (a) di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum MUSPROV diselenggarakan. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 23



C. Kuorum 1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 60.2 (b) (2) di atas telah dipenuhi, MUSPROV adalah sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh sekurang kurangnya setengah tambah satu dari jumlah anggota PERCASI Kabupaten/Kota. 2. Apabila pada saat berlangsungnya MUSPROV ternyata kuorum sebagaimana Pasal 60.2 (c) (1) di atas tidak dipenuhi, MUSPROV ditunda untuk waktu paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir mengikuti MUSPROV. Apabila setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, MUSPROV dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan. D. Pimpinan 1. MUSPROV dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta MUSPROV, yang terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris. 2. Pimpinan MUSPROV terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili Pengurus Provinsi PERCASI dan 2 (dua) orang mewakili Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI. 3. Selama Pimpinan MUSPROV sebagaimana dimaksud Pasal 60.2(d) (1) di atas belum dipilih, untuk sementara MUSPROV dipimpin oleh Ketua Umum PERCASI Provinsi yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan MUSPROV. E. Putusan 1. Setiap putusan diambil di dalam MUSPROV dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah. 2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak. 60.3. Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/MUSKOT) A. Hak Suara dan Jumlah Utusan 1. Setiap Pengurus Percasi Kecamatan dan Pengurus Klub Catur yang sudah menjadi anggota, yang ada di wilayah kerja PERCASI kabupaten/Kota memiliki hak 1 (satu) suara. 2. Setiap pengurus PERCASI Kecamatan dan Pengurus Klub Catur berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk hadir dalam Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota. 3. Setiap Peninjau yang diundang dari organisasi catur yang belum menjadi anggota PERCASI Kabupaten/Kota dapat mengirimkan satu orang utusan tetapi tidak memiliki hak suara maupun hak bicara. 4. Pengurus kabupaten/Kota PERCASI tidak mempunyai hak suara di dalam Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota. B. Tempat dan Pemberitahuan



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 24



1. Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI Kabupaten/Kota atau tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI 2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus PERCASI Kecamatan/Klub Catur yang berhak mengikuti Musyawarah PERCASI kabupaten/Kota dimaksud. Sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota itu diselenggarakan. Di dalam pemberitahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat Penyelenggaraan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota dan diuraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan. 3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan did ala Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI dan atau Panitia Pelaksana Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 60.3.(a) di atas, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum MUSKAB/KOT diselenggarakan. C. Kuorum 1. apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 61.3.(b)(2) di atas telah dipenuhi, Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota adalah sah dan dapat meutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah setiap Pengurus Kecamatan/Klub Catur. 2. Apabila pada saat berlangsungnya Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota ternyata kuorum sebagaimana Pasal 60.3. (c)(1) di atas tidak dipenuhi musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota ditunda untuk waktu paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir mengikuti Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota. Apabila setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan. D. Pimpinan 1. Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota, yang terdiri atas 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris. 2. Pimpinan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili PERCASI Kabupaten/Kota dan 2 (dua) orang mewakili PERCASI Kecamatan/Klub Catur. 3. Selama Pimpinan Musyawarah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 60.3. (d) (1) di atas belum dipilih, untuk sementara Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua PERCASI Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 25



E. Putusan 1. Setiap putusan yang diambil di dalam Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah. 2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak. 60.4. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) A. MUNASLUB dapat diselenggarakan sewaktu waktu oleh Pengurus PB PERCASI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal-hal yang akan dibicarakan. B. MUNASLUB juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah anggota PERCASI Provinsi yang ada, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal-hal yang akan dibicarakan. PB PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MUNASLUB bila ada permintaan tersebut. C. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri MUNASLUB ini adalah sama dengan MUNAS sebagaimana diatur di dalam Pasal 60.1 (a). D. Tempat penyelenggaraan MUNASLUB adalah di tempat kedudukan PB PERCASI atau tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh PB PERCASI E. Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/pemberitahuan, kuorum, pimpinan, dan pengambilan putusan adalah sama dengan ketentuan bagi MUNAS sebagaimana tercantum di dalam Pasal 60.1.(b) sampai dengan Pasal 60.1.(e). 60.5. Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB) A. MUSPROVLUB dapat diselenggarakan sewaktu waktu oleh Pengurus Provinsi PERCASI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal-hal yang akan dibicarakan. B. MUSPROVLUB juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi tersebut, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Provinsi PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MUSPROVLUB bila ada permintaan tersebut C. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri Musyawarah PERCASI Provinsi Luar Biasa adalah sama dengan MUSPROV sebagaimana diatur di dalam Pasal 60.2. (a). D. Tempat penyelenggaraan MUSPROVLUB adalah ditempat kedudukan PERCASI Provinsi atau tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Provinsi PERCASI. E. Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/pemberitahuan, kuorum, pimpinan, dan pengambilan putusan adalah sam dengan ketentuan bagi Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 26



MUSPROV sebagaimana tercantum di dalam Pasal 60.2 (b) sampai dengan Pasal 60.2 (e). 60.6. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB / MUSKOTLUB) A. Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal-hal yang akan dibicarakan. B. Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota Luar Biasa juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah Pengurus Kecamatan/Klub Catur PERCASI yang ada di wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai halhal yang akan dibicarakan. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota Luar Biasa bila ada permintaan tersebut. C. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri MusKabLub/MusKotLub adalah sama dengan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota sebagaimana diatur di dalam Pasal 60.3. (a). D. Tempat penyelenggaraan MusKab/Kot Luar Biasa adalah di tempat kedudukan PERCASI Kabupaten/Kota atau tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI. E. Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/pemberitahuan, kuorum, pimpinan, dan pengambilan putusan adalah sama dengan ketentuan bagi MusKab/MusKot sebagaimana tercantum di dalam Pasal 60.3. (b) sampai dengan Pasal 60.3. (e). Pasal 61 Rapat 61.1. Beberapa macam rapat dalam jajaran PERCASI, tingkatannya adalah sebagai berikut: a. Rapat Teknis Operasional b. Rapat Pengurus Inti c. Rapat Pleno d. Rapat Kerja Nasional 61.2. Rapat Teknis Operasional a. Rapat Teknis Operasional PB PERCASI adalah rapat yang dihadiri oleh sebagian Pengurus PB PERCASI untuk membahas dan memutuskan segala persoalan teknis operasional dan bersifat khusus. b. Rapat teknis operasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) minggu dan dibuat catatan rapatnya untuk dipergunakan sebagai pedoman penyelesaian masalah yang bersifat teknis operasional. 61.3. Rapat Pengurus Inti a. Rapat Pengurus Inti dihadiri oleh Pengurus Inti, yakni Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan Bendahara/Wakil Bendahara. b. Rapat diadakan untuk membahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi di dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, terutama yang menyangkut masalah kebijakan Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 27



c. Bilamana diperlukan, Rapat Pengurus Inti dapat mengundang Ketua Bidang dan Ketua Komisi/Anggota d. Rapat Pengurus Inti diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap 1 (satu) minggu 61.4. Rapat Pleno a. Rapat Pleno PB PERCASI adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus PB PERCASI. b. Rapat ini diadakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja serta memutuskan berbagai permasalahan yang antara lain berkaitan dengan: 1. Persiapan penyelenggaraan kegiatan PB PERCASI. 2. MUNAS, RAKERNAS, KEJURNAS. 3. Partisipasi di dalam event internasional. 4. Rencana pelepasan asset PB PERCASI, baik berupa barang tidak bergerak maupun bergerak termasuk uang. 5. Kegiatan PERCASI yang bermaksud menghimpun dana, baik berupa pinjaman, penyelenggaraan, maupun penyediaan / keikutsertaan di dalam pasar modal. c. Rapat Pleno adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (1/2 + 1) dari jumlah pengurus. Dalam hal belum mencapai kuorum, rapat ditunda selama 60 (enampuluh) menit dan dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta. d. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap 1 (satu) bulan. e. Undangan untuk Rapat Pleno harus dilakukan secara tertulis ke alamat setiap anggota PB PERCASI paling sedikit 3 (tiga) hari sebelum rapat dimaksud dilaksanakan dan undangan tersebut harus mencantumkan secara jelas hari, tanggal, waktu, tempat, serta acara rapat. 61.5. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) a. Hak Suara dan Jumlah Utusan 1. Setiap anggota/PERCASI Provinsi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam setiap Rapat Kerja Nasional 2. Setiap anggota berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan dalam setiap Rapat Kerja Nasional 3. Setiap Instansi atau organisasi lain yang mendapatkan undangan berhak mengirimkan 1 (satu) orang utusan yang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara b. Tempat dan Pemberitahuan 1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diselenggarakan di tempat kedudukan PB PERCASI atau tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh Pengurus Besar PERCASI. 2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang Rapat Kerja Nasional dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus Provinsi PERCASI (anggota) sekurangkurangnya 14 (empat belas) hari kelender sebelum RAKERNAS itu diselenggarakan. Didalam pemberitahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam, dan tempat penyelenggaraan RAKERNAS dan diuraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 28



3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas dan diputuskan di dalam RAKERNAS yang akan diselenggarakan, wajib dikirimkan oleh Pengurus Besar PERCASI dan atau Panitia Pelaksana yang ditunjuknya kepada setiap anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum RAKERNAS diselenggarakan. c. Kuorum 1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 61.5.(b) di atas telah dipenuhi, RAKERNAS adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan, apabila RAKERNAS dihadiri oleh sekurangkurangnya setengah tambah satu utusan yang sah dari jumlah anggota yang ada. 2. Apabila pada saat berlangsungnya RAKERNAS ternyata kuorum sebagaimana Pasal 61.5 (c) (1) di atas tidak dipenuhi, RAKERNAS ditunda untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan bagi utusan yang belum hadir mengikuti RAKERNAS. Apabila setelah itu ternyata kuorum belum juga dipenuhi, RAKERNAS dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan. d. Pimpinan RAKERNAS dipimpin oleh Ketua Umum PB PERCASI didampingi oleh 4 (empat) orang Wakil Ketua Umum atau sebagiannya dan Sekretaris Jenderal. Bilamana Ketua Umum berhalangan, dapat diwakilkan kepada salah seorang Wakil Ketua Umum PB PERCASI sebagai pimpinan rapat. e. Putusan 1. Setiap putusan yang diambil di dalam RAKERNAS dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara,dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah. 2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara, yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak. 61.6



Rapat di Tingkat PERCASI Provinsi dan PERCASI Kabupaten/Kota Pengurus Provinsi PERCASI, dan PERCASI Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapat Teknis Operasional, Rapat Pengurus Inti, Rapat Pleno, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 61.2, Pasal 61.3, Pasal 61.4 serta dengan mengingat kondisi dan status di daerahnya masing-masing.



61.7. Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV) a. Hak Suara dan Jumlah Utusan 1. Setiap Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI yang ada di wilayah PERCASI Provinsi penyelenggara RAKERPROV berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara 2. Setiap Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk setiap RAKERPROV. 3. Setiap peninjau yang diundang dan yang belum menjadi anggota PERCASI Provinsi dapat mengirimkan satu orang tetapi tidak memiliki hak suara. b. Tempat dan Pemberitahuan Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 29



1. RAKERPROV diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI Provinsi atau tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Provinsi PERCASI. 2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang RAKERPROV dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota yang berhak untuk mengikuti RAKERPROV dimaksud, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum RAKERPROV itu diselenggarakan. Di dalam pembertahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan RAKERPROV dan diuraikan singkat acara yang akan dibicarakan. 3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan di dalam RAKERPROV yang akan diselenggarakan, wajib dikirimkan oleh Pengurus Provinsi PERCASI dan atau Panitia Pelaksana RAKERPROV yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta RAKERPROV yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 61.7. (b).(2) di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum RAKERPROV diselenggarakan. c. Kuorum 1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 61.7. (b) (2) di atas telah dipenuhi, RAKERPROV adalah sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI. 2. Apabila pada saat berlangsungnya RAKERPROV ternyata kuorum sebagaimana Pasal 61.7. (c) (1) di atas tidak dipenuhi, RAKERPROV ditunda untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir mengikuti RAKERPROV. Apabila setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, RAKERPROV dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan. d. Pimpinan Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Umum PERCASI Provinsi didampingi 3 (tiga) orang Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Bilamana Ketua Umum berhalangan dapat diwakilkan kepada salah seorang Wakil Ketua Umum PERCASI Provinsi sebagai pimpinan rapat. e. Putusan 1. Setiap putusan yang diambil di dalam RAKERPROV dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah. 2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara, yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak. 61.8. Rapat Kerja Kabupaten/Kota a. Hak Suara dan Jumlah Utusan 1. Setiap Pengurus PERCASI Kecamatan/Klub Catur dari anggota yang berada di wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota yang Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 30



b.



c.



d.



e.



menyelenggarakan RAKERKAB/KOT berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di dalam setiap RAKERKAB/KOT. 2. Setiap Pengurus PERCASI Kecamatan/Klub Catur dari anggota Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk RAKERKAB/KOT 3. Setiap peninjau yang diundang dan yang belum menjadi anggota PERCASI Kabupaten/Kota dapat mengirimkan satu orang tetapi tidak memiliki hak suara. Tempat dan Pemberitahuan 1. RAKERKAB/KOT diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI Kabupaten/Kota atau tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI 2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang RAKERKAB/KOT dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus Kecamatan/Klub Catur PERCASI dari anggota yang berhak untuk mengikuti RAKERKAB/KOT sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum RAKERKAB/KOT itu diselenggarakan. Di dalam pemberitahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan RAAKERKAB/KOT dan diuraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan. 3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan dibahas dan diputuskan di dalam RAKERKAB/KOT yang akan diselenggarakan, wajib dikirimkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI dan atau Panitia Pelaksana RAKERKAB/KOT yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta RAKERKAB/KOT yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 61.8 (b) (2) di atas sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum RAKERKAB/KOT diselenggarakan. Kuorum 1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 61.8 (b) (2) di atas telah dipenuhi, RakerKab/Kot adalah sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah anggota. 2. Apabila pada saat berlangsungnya RAKERKAB/KOT ternyata kuorum sebagaimana Pasal 61.8. (c) (1) di atas tidak dipenuhi, RAKERKAB/KOT ditunda untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir mengikuti RAKERKAB/KOT. Apabila setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, RAKERKAB/KOT dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan Pimpinan RAKERKAB/KOT dipimpin oleh Ketua PERCASI Kabupaten/Kota didampingi 2 (dua) orang Wakil Ketua dan Sekretaris. Bilamana Ketua berhalangan, dapat diwakilkan kepada salah seorang Wakil Ketua PERCASI Kabupaten/Kota sebagai pimpinan rapat. Putusan 1. Setiap putusan yang diambil di dalam RAKERKAB/KOT dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 31



pemungutan suara, dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah. 2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara, yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak. BAB VI KEJUARAAN Pasal 62 Tugas dan Kurun Waktu Penyelenggaraan. 62.1. Kejuaraan Kabupaten/Kota (KEJURKAB/KEJURKOT) a. PERCASI Kabupaten/kota bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Kejuaraan kabupaten/Kota sebagai puncak kegiatan olahraga catur di Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan sedapat mungkin sekali dalam setiap tahun. b. Persiapan dan penyelenggaraan Kejuaraan Kabupaten/Kota, dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejuaraan Provinsi yang berlaku serta Peraturan PERCASI Provinsi yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan Kejuaraan Kabupaten/Kota. 62.2. Kejuaraan Provinsi (KEJURPROV) a. PERCASI Provinsi bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Kejuaraan Provinsi sebagai puncak kegiatan olahraga catur di Provinsi, yang diselenggarakan sedapat mungkin sekali dalam setiap tahun. b. Persiapan dan penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi, dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejuaraan Nasional yang berlaku serta Peraturan PB PERCASI yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan KEJURNAS. 62.3. Kejuaraan Nasional (KEJURNAS) a. PB PERCASI memberi tugas kepada PERCASI Provinsi yang ditunjuk sebagai penyelenggara KEJURNAS untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan KEJURNAS sebagai puncak kegiatan olahraga catur di Indonesia yang diselenggarakan sekali dalam setahun. b. Peraturan KEJURNAS dipersiapkan oleh PB PERCASI dan kemudian disampaikan kepada RAKERNAS terdekat untuk disahkan. c. Persiapan dan penyelenggaraan KEJURNAS dilakukan sesuai dengan peraturan KEJURNAS yang berlaku. d. Peraturan KEJURNAS membuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut: 1. Mempertandingkan seluruh kategori dan nomor: Terbuka, Senior Putri, dan Kelompok Junior yang merupakan kelompok wajib. 2. Untuk dapat dipertandingkan dalam seluruh kategori dan Kelompok Umur, pesertanya paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang. 3. Setiap kelompok yang dipertandingkan dalam KEJURNAS minimal diikuti oleh 3 (tiga) Provinsi. 4. Pengprov PERCASI yang menjadi tuan rumah KEJURNAS diberikan kuota tambahan 50% peserta dari tiap nomor yang dipertandingkan. Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 32



5. Peserta yang pada KEJURNAS sebelumnya keluar sebagai juara kelompok umur tertentu, diharuskan naik ke kelompok umur diatasnya walaupun usianya masih memungkinkan untuk bermain dalam kelompok umur yang lama. BAB VII KEUANGAN Pasal 63 Pembukuan 63.1. Pelaksanaan pembukuan dan keuangan PERCASI untuk semua tingkat, baik di PB maupun di Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa terkecuali, dilaksanakan sesuai dengan prinsip pembukuan yang berlaku secara umum di Indonesia. 63.2. Tahun buku PERCASI untuk semua tingkat, baik di PB maupun Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa kecuali, dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31 Desember. Pasal 64 Pertanggungjawaban Keuangan 64.1 Pengurus Besar PERCASI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan tahunan kepada dan di dalam Munas atau Rakernas. 64.2. Pengurus Provinsi PERCASI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan tahunan kepada dan di dalam Musprov atau Rakerprov.. 64.3. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan tahunan kepada dan di dalam Muskab/Kot atau Rakerkab/Kot. 64.4. Apabila diselenggarakan MUNAS Luar Biasa, Musprov Luar Biasa, Muskab/Kot Luar Biasa, Pengurus Besar PERCASI, Pengurus Provinsi PERCASI, Pengurus Kabupaten/Kota Percasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. BAB VIII MUTASI ATLET Pasal 65 Mutasi Atlet 65.1. Setiap atlet dapat melakukan mutasi antar perkumpulan (klub)/PERCASI Kecamatan, antar Pengkab/Pengkot PERCASI maupun antar Pengurus Provinsi PERCASI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 65.2. Mutasi adalah hak atlet dan sah apabila sudah mendapat surat ijin mutasi dari klub/PERCASI Kecamatan atau Pengkab/Pengkot PERCASI atau Pengprov PERCASI dimana atlet tersebut berasal. 65.3. Pengurus Besar PERCASI mengesahkan mutasi atlet antar provinsi, Pengurus Provinsi PERCASI mengesahkan mutasi atlet antar kabupaten/kota di wilayahnya, Pengurus PERCASI Kabupten/Kota mengesahkan mutasi atlet antar klub/PERCASI Kecamatan di wilayahnya. 65.4. Untuk mendapat pengesahan sesuai pasal 65.3 diatas, mutasi atlet harus dilakukan secara benar dan sah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang akan diatur lebih rinci didalam Peraturan Organisasi (PO) PERCASI.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 33



BAB IX LAIN – LAIN Pasal 66 Usaha Pelengkap 66.1. Dalam rangka memenuhi setiap dan segala hak dan kewajiban PB PERCASI sebagaimana dirinci dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Besar PERCASI dapat mendirikan dan membentuk badan usaha dan atau lembaga pelengkap yang dianggap perlu dan badan usaha atau lembaga dimaksud sepenuhnya merupakan tanggungjawab PB PERCASI. 66.2. Badan Usaha dan atau lembaga yang dibentuk dan didirikan oleh PB PERCASI sebagaimana dimaksud Pasal 66.1 di atas harus dilaporkan kepada dan di dalam RAKERNAS PERCASI terdekat untuk mendapatkan persetujuan dan apabila RAKERNAS menolak memberikan persetujuannya, usaha dan atau lembaga dimaksud harus segera dihentikan dan atau dibubarkan. Pasal 67 Perubahan/Pengecualian Anggaran Rumah Tangga 67.1. Usul perubahan dan atau pengecualian ketentuan terhadap Anggaran Rumah Tangga hanya dapat disahkan oleh MUNAS, apabila perubahan dan atau pengecualian tersebut telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RAKERNAS. 67.2. Perubahan dan atau pengecualian dapat disahkan oleh MUNAS atau RAKERNAS apabila usul perubahan dan atau pengecualian tersebut disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam MUNAS atau RAKERNAS. 67.3. Perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat disahkan oleh MUNAS atau RAKERNAS dengan cara seperti tersebut pada Pasal 67.1 dan 67.2 atau cara lain yang secara tegas diputuskan oleh MUNAS atau RAKERNAS. Pasal 68 Peraturan/Keputusan 68.1. Segala sesuatu yang tidak diatur dan atau belum cukup diatur oleh Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur oleh Pengurus Besar PERCASI di dalam satu atau beberapa Peraturan Organisasi (PO) PERCASI. 68.2. Peraturan dan atau keputusan dimaksud Pasal 68.1 di atas tidak boleh bertentangan dengan setiap ketentuan dari Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau setiap Keputusan MUNAS/RAKERNAS. BAB X MASA BERLAKU DAN PERATURAN PERALIHAN Pasal 69 Masa Berlaku 69.1. Anggaran Rumah Tangga PERCASI yang pertama berlaku sejak berdirinya PERCASI pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Anggaran Rumah Tangga tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 34



69.2. Perubahan/penyempurnaan pertama terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI telah dilakukan oleh Kongres PERCASI tahun 1969 yang diselenggarakan di Surabaya. 69.3. Perubahan/penyempurnaan ke-dua terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI telah dilakukan oleh Kongres PERCASI tahun 1971 yang diselenggarakan di Padang. 69.4. Perubahan/penyempurnaan ke-tiga terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI telah dilakukan oleh Musyawarah Nasional PERCASI Tahun 1990 di Jakarta. 69.5. Perubahan/penyempurnaan ke-empat terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI telah dilakukan oleh Musyawarah Nasional PERCASI tahun 2003 di Semarang. 69.6. Perubahan/Penyempurnaan ke-lima terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI telah dilakukan oleh Tim Penyempurnaan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PERCASI pada hari jumat tanggal 10 Juni 2005 berdasarkan mandat yang diberikan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa PERCASI tahun 2005 dengan Keputusan Nomor: 04/Munaslub/2005. 69.7. Perubahan/penyempurnaan ke-enam terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah dipersiapkan oleh tim penyelesaian Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PERCASI yang dibentuk oleh RAKERNAS PERCASI tahun 2005 yang diselenggarakan di Tarakan, Kalimantan Timur, pada tanggal 4 Agustus 2005, dengan Keputusan Nomor: 03/RAKERNAS/2005, yang kemudian dibahas dan disetujui oleh RAKERNAS PERCASI Tahun 2006 yang diselenggarakan di Batam pada tanggal 25 Juli 2006. 69.8. Perubahan/penyempurnaan ke-tujuh terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah dibahas dan disetujui oleh RAKERNAS PERCASI Ke-35 tahun 2011 yang diselenggarakan di Palembang pada tanggal 9 September 2011 berdasarkan Keputusan Nomor: 03/SKEP/RAKERNAS-35/IX/2011 tanggal 9 September 2011. 69.9. Perubahan/penyempurnaan ke-delapan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah dibahas dan disetujui oleh MUNAS PERCASI XXVII tahun 2013 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 berdasarkan Keputusan Nomor: 06/MUNAS-PERCASI/XXVII/2013 tanggal 5 Juli 2013. Pasal 70 Peraturan Peralihan Setiap dan seluruh anggota yang sudah ada pada saat berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini dianggap telah memenuhi setiap dan seluruh persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini.



Anggaran Rumah Tangga PERCASI | 35



LAMPIRAN A ANGGARAN RUMAH TANGGA PERCASI



LAMBANG PERCASI :



PERBANDINGAN: A. Diameter Lambang



= 9 Satuan



B. Jarak Lambang dengan tulisan GENS UNA SUMUS



= 2 Satuan



C. Panjang tulisan GENS UNA SUMUS



= 13 Satuan



LAMPIRAN B ANGGARAN RUMAH TANGGA BENDERA PERCASI :



Ukuran Bendera PERCASI dan Ukuran Lambang PERCASI pada Bendera: A.



B.



Bendera untuk di luar ruangan: Ukuran



: Panjang 300 cm x Lebar 200 cm



Diameter Lambang PERCASI



: 100 cm



Tulisan GENS UNA SUMUS



: Tinggi 14 cm x Panjang 140 cm



Bendera untuk di dalam ruangan: Ukuran



: Panjang 135 cm x Lebar 90 cm



Diameter Lambang PERCASI



: 50 cm



Tulisan GENS UNA SUMUS



: Tinggi 7 cm x Panjang 70 cm



LAMPIRAN C ANGGARAN RUMAH TANGGA BENDERA: PERCASI PROVINSI atau PERCASI KABUPATEN/KOTA



Ukuran Bendera PERCASI dan Ukuran Lambang PERCASI pada Bendera: A.



B.



Bendera untuk di luar ruangan: Ukuran



: Panjang 300 cm x Lebar 200 cm



Diameter Lambang PERCASI



: 100 cm



Tulisan GENS UNA SUMUS



: Tinggi 14 cm x Panjang 140 cm



Bendera untuk di dalam ruangan: Ukuran



: Panjang 135 cm x Lebar 90 cm



Diameter Lambang PERCASI



: 50 cm



Tulisan GENS UNA SUMUS



: Tinggi 7 cm x Panjang 70 cm



LAMPIRAN D ANGGARAN RUMAH TANGGA PAPAN NAMA PB PERCASI



Lebar 80 cm



Tinggi 80cm



SEKRETARIAT : PINTU VI STADION UTAMA SENAYAN JAKARTA TELP: (021) 5731340



FAX: (021) 5731340



E-MAIL : [email protected]; [email protected]



LAMPIRAN E ANGGARAN RUMAH TANGGA PAPAN NAMA PERCASI PROVINSI



Lebar 80 cm



Tinggi 80cm



SEKRETARIAT :XXXXXXXXXXXXXXXXXX TELP. XXXXXXXXXXX



FAX : XXXXXXXXXX



E-MAIL : XXXXXXXXXXXXXXX



LAMPIRAN F ANGGARAN RUMAH TANGGA PAPAN NAMA PERCASI KABUPATEN/KOTA



Lebar 80 cm



Tinggi 80cm



PROVINSI: XXXXXXXXXXXXXXX SEKRETARIAT: XXXXXXXXXXXXXXXXXX TELP: XXXXXXXXXXX



FAX: XXXXXXXXXX



E-MAIL: XXXXXXXXXXXXXXX



LAMPIRAN G ANGGARAN RUMAH TANGGA



BADGE PERCASI



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA XXVII TAHUN 2013 NOMOR : 06/MUNAS-PERCASI/XXVII/2013 Tentang: Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi PERCASI MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA XXVII TAHUN 2013 Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1. 2. 3.



Memperhatikan



: 1.



2.



3.



4.



Bahwa MUNAS PERCASI XXVII Tahun 2013 telah menelaah dan membahas rancangan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PERCASI dan merasa perlu menambahkan beberapa perubahan lagi. Bahwa penambahan beberapa perubahan pada rancangan revisi AD-ART dan PO PERCASI sesuai dengan hasil Sidang Komisi I Bidang Organisasi MUNAS PERCASI XXVII Tahun 2013. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir “a” dan “b” diatas, maka dianggap perlu untuk menerbitkan Keputusannya. Undang-undang RI No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. SK KONI Pusat No 63 Tahun 2011. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERCASI yang berlaku. Sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga yang diwakili oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga pada Pembukaan MUNAS PERCASI XXVII Tahun 2013 tanggal 5 Juli 2013. Sambutan Ketua Umum KONI Pusat yang diwakili oleh Bendahara KONI Pusat pada Pembukaan MUNAS PERCASI XXVII Tahun 2013 tanggal 5 Juli 2013. Sambutan Ketua Umum PB PERCASI Masa Bakti Tahun 2010-2013 pada Pembukaan MUNAS PERCASI XXVII Tahun 2013 tanggal 5 Juli 2013. Tanggapan Peserta MUNAS PERCASI XXVII Tahun 2013.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



: Menerima dan mengesahkan rancangan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PERCASI sebagaimana terlampir dalam keputusan ini, dan lampiran tersebut merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari



Keputusan ini, dengan catatan ditambahkan lagi perubahan sesuai hasil Sidang Komisi I Bidang Organisasi MUNAS PERCASI XXVII Tahun 2013 yang terlampir pada Keputusan Nomor 04/MUNASPERCASI/XXVII/2013. Kedua



: Sesudah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PERCASI direvisi sebagaimana dimaksud pada ketetapan “Pertama” tersebut diatas, maka kepada Pengurus Besar PERCASI Masa Bakti Tahun 2013-2017 untuk segera mensosialisasikannya dan mengirimkan copynya ke seluruh Pengprov PERCASI se Indonesia untuk dijadikan pedoman.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 5 Juli 2013 MUSYAWARAH NASIONAL PERCASI XXVII TAHUN 2013 PIMPINAN SIDANG PLENO, Sekretaris,



Ketua,



Drs. Henry Hendratno, WN, PN



Wakil Ketua,



Drs. GM Utut Adianto



Wakil Ketua,



Wakil Ketua,



USULAN REVISI AD-ART PERCASI Pada MUNAS PERCASI XXVII TAHUN 2013 DI JAKARTA No.



BAB/PASAL



ANGGARAN DASAR (AD) 2011 Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) Masa bakti berturutturut atau tidak berturut turut



USULAN REVISI



1



Pasal 19.3



2



Pasal 23.1



Pengurus PERCASI tidak dibenarkan merangkap jabatan kepengurusan diantara Pengurus Besar PERCASI, PERCASI Provinsi, dan PERCASI Kota/Kabupaten.



Pengurus PERCASI tidak Boleh merangkap jabatan kepengurusan diantara Pengurus Besar PERCASI, PERCASI Provinsi, dan PERCASI Kota/Kabupaten.



3



Pasal 27.2 c



Utusan dari setiap anggota yang ada di wilayah kerja Percasi Kota/Kabupaten Bersangkutan



Utusan Percasi Kecamatan yang sudah menjadi anggota PERCASI Kota/Kabupaten Bersangkutan



4



Pasal 27.2 d



Utusan PERCASI Kecamatan Klub yang sudah memenuhi selaku peninjau syarat dan terdaftar menjadi (dihilangkan) anggota di Percasi Kota/Kabupaten yang bersangkutan



5



Pasal 35.1



Kejuaraan Catur yang diakui oleh PERCASI adalah sebagai berikut : 1. Kejuaraan catur tingkat Kota/Kabupaten (Kejurkab/Kot) 2. Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi (Kejurprov) 3. Kejuaraan Catur Tingkat Nasional (Kejurnas) 4. Turnamen-turnamen Catur Tingkat Nasional yang memenuhi persyaratan.



Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) Masa bakti/ Periode secara penuh, berturut-turut atau tidak berturut turut



Kejuaraan Catur yang diakui oleh PERCASI adalah sebagai berikut : A. Kejuaraan catur tingkat Kota/Kabupaten (Kejurkot/Kab) B. Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi (Kejurprov) C. Kejuaraan Catur Tingkat Nasional (Kejurnas) D. Turnamen-turnamen Catur Tingkat Nasional yang memenuhi persyaratan. E. Untuk Kejuaraan pada a,b,c wajib dilaksanakan setiap tahun 1



6



7



Pasal 36.4



BAB VIII



Usaha Lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perundang-undangan yang berlaku.



Usaha Lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku.



DEWAN ARBITRASE OLAH RAGA CATUR



BAB VIII MUTASI ATLET Pasal 38 1. Setiap atlet memiliki hak untuk mutasi,baik antar perkumpulan/klub, Pengkot/Pengkab dan Pengprov. 2. Mutasi atlet harus dilakukan secara benar dan sah. 3. Syarat mutasi atlet diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Percasi



8



BAB VIII



DEWAN ARBITRASE OLAHRAGA CATUR



BAB IX DEWAN ARBITRASE OLAHRAGA CATUR



9



BAB IX



ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA



10



BAB X



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



BAB XI



PEMBUBARAN



BAB XII



11



BAB XI



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



PEMBUBARAN 12



BAB XII



PENUTUP



BAB XIII PENUTUP



2



No.



BAB/PASAL



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) a. Telah mempunyai paling sedikit 2 (Dua) Pengurus Kota/Kabupaten percasi masing-masing yang lengkap dengan pengurus yang telah berfungsi dengan baik b. Setiap PengKab/PengKot dimaksud pada Pasal 10.2.(a) di atas masingmasing telah mempunyai paling sedikit 2 (dua) Pengurus Kecamatan / Perkumpulan/ Klub atau yang setingkat, masingmasing lengkap dengan pengurusnya yang berfungsi dengan baik.



USULAN REVISI



1



Pasal 10.2



2



Pasal 50.3



Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kecamatan PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI berdasarkan Keputusan Ketua Umum Kabupaten/Kota PERCASI setelah mendapat Rekomendasi



Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kecamatan PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI berdasarkan Keputusan Ketua Umum Kabupaten/Kota PERCASI setelah mendapat Rekomendasi Ketua Koordinator Olah Raga Kecamatan (KOK)



3



Pasal 52.2



Pengurus Besar PERCASI dapat mengukuhkan susunan Pengurus Provinsi PERCASI yang telah direkomendasikan tertulis oleh Pengurus KONI Provinsi yang berwenang.



Pengurus Besar PERCASI tidak mengukuhkan susunan Pengurus Provinsi PERCASI yang belum direkomendasikan tertulis oleh Pengurus KONI Provinsi yang berwenang.



a. Telah mempunyai paling sedikit 3 (tiga) Pengurus kota/kabupaten percasi masing-masing yang lengkap dengan pengurus yang telah berfungsi dengan baik b. Setiap PengKot/PengKab dimaksud pada Pasal 10.2.(a) diatas masingmasing telah mempunyai paling sedikit 3 (tiga) Pengurus Kecamatan/Perkumpulan/ Klub atau yang setingkat, masing-masing lengkap dengan pengurusnya yang berfungsi dengan baik.



3



4



Pasal 52.5



Pengurus tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten dan Kecamatan yang telah dikukuhkan oleh Pengurus Besar, Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kota/Kabupaten PERCASI, pelantikannya dapat dilakukan oleh PERCASI Provinsi dan atau PERCASI Kota/Kabupaten sepanjang mendapat pendelegasian dari PB PERCASI dan atau Pengurus Provinsi PERCASI atau Pengurus Kota/Kabupaten PERCASI yang bersangkutan.



5



Pasal 60.1.d



2.Pimpinan MUNAS terdiri 2. Pimpinan MUNAS terdiri atas atas 3 (tiga) orang mewakili 3 (tiga) orang mewakili PB PB PERCASI. Selama PERCASI dan 2 (dua) orang Pimpinan MUNAS mewakili Pengurus Provinsi sebagaimana dimaksud PERCASI. Selama Pimpinan Pasal 60.1.(d) (1) diatas MUNAS sebagaimana belum dipilih, untuk dimaksud Pasal 60.1.(d) (1) sementara MUNAS diatas belum dipilih, untuk dipimpin oleh Ketua Umum sementara MUNAS dipimpin PB PERCASI yang oleh Ketua Umum PB bertugas untuk PERCASI yang bertugas mengesahkan Peraturan untuk mengesahkan Tata Tertib, Acara dan Peraturan Tata Tertib, Acara memilih Pimpinan MUNAS. dan memilih Pimpinan MUNAS.



6



Pasal 60.2.d



2.Pimpinan MUSPROV terdiri 2.Pimpinan MUSPROV terdiri atas 3 (Tiga) orang atas 3 (Tiga) orang mewakili mewakili Pengurus Kota / Pengurus Provinsi PERCASI Kabupaten PERCASI dan 2 dan 2 (Dua) orang mewakili (Dua) orang mewakili Pengurus Kota / Kabupaten PERCASI Provinsi. PERCASI.



Pengurus tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten dan Kecamatan yang telah dikukuhkan oleh Pengurus Besar, Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kota/Kabupaten PERCASI, pelantikannya dapat dilakukan oleh KONI Provinsi dan atau KONI Kota/Kabupaten sepanjang mendapat pendelegasian dari PB PERCASI dan atau Pengurus Provinsi PERCASI atau Pengurus Kota/Kabupaten PERCASI yang bersangkutan.



4



7



Pasal 60.3 a



1. Setiap Pengurus Percasi Kecamatan / Pengurus Klub Catur yang sudah menjadi anggota, yang ada di wilayah kerja PERCASI Kota / Kabupaten memiliki hak 1 (satu) suara 2. Setiap pengurus PERCASI Kecamatan/Pengurus Klub Catur berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk hadir dalam Musyawarah PERCASI Kota/Kabupaten.



1. Setiap Pengurus Percasi Kecamatan dan Pengurus Klub Catur yang sudah menjadi anggota, yang ada di wilayah kerja PERCASI Kota / Kabupaten memiliki hak 1 (satu) suara 2. Setiap pengurus PERCASI Kecamatan dan Pengurus Klub Catur berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk hadir dalam Musyawarah PERCASI Kota/Kabupaten.



8



Pasal 60.3.d



2.Pimpinan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota terdiri atas 2 (dua) orang mewakili PERCASI Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) orang mewakili PERCASI kecamatan/klub.



2.Pimpinan Musyawarah PERCASI Kota/Kabupaten terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili PERCASI Kota/Kabupaten dan 2 (dua) orang mewakili PERCASI kecamatan/Klub.



9.



Pasal 62.3



d. Peraturan KEJURNAS Membuat ketentuanketentuan antara lain sebagai berikut:



d. Peraturan KEJURNAS Membuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut:



1. Minimal mempertandingkan 8 kelas termasuk kelas Senior Putra / Putri, Junior Putra/Putri menurut kelompok umur yang merupakan kelompok wajib untuk dipertandingkan 2. Untuk dapat dipertandingkan dalam



1. Mempertandingkan seluruh kategori dan nomor Terbuka,Senior Puteri, danKelompok Junior yang merupakan kelompok wajib 2. Untuk dapat dipertandingkan dalam seluruh kategori dan kelompok umur, pesertanya minimal berjumlah 10 orang. 3. Setiap kelompok yang 5



satu Kelompok Umur, pesertanya paling sedikit berjumlah 8. 3. Setiap kelompok yang dipertandingkan dalam KEJURNAS wajib diikuti oleh 4 peserta wakil PERCASI Provinsi.



dipertandingkan dalam KEJURNAS diikuti minimal oleh 3 (tiga) Provinsi. 4. Pengprov yang menjadi tuan rumah KEJURNAS diberikan kuota tambahan 50% peserta dari tiap nomor yang dipertandingkan.



4. Daerah penyelenggara KEJURNAS dibebaskan dari jatah peserta dan karenanya dapat mengikuti setiap dan seluruh kelompok dan nomor yang dipertandingkan. 10.



(Tambahan Baru) BAB VIII Pasal 65



MUTASI ATLET



65.1. Setiap atlet dapat melakukan mutasi antar perkumpulan (klub)/PERCASI Kecamatan, antar Pengkab/Pengkot PERCASI maupun antar Pengurus Provinsi PERCASI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 65.2. Mutasi adalah hak atlet dan sah apabila sudah mendapat surat ijin mutasi dari klub/PERCASI Kecamatan atau Pengkab/Pengkot PERCASI atau Pengprov PERCASI dimana atlet tersebut berasal. 65.3. Pengurus Besar PERCASI mengesahkan mutasi atlet antar provinsi, Pengurus Provinsi PERCASI mengesahkan mutasi atlet antar kabupaten/kota di wilayahnya, Pengurus 6



PERCASI Kabupten/Kota mengesahkan mutasi atlet antar klub/PERCASI Kecamatan di wilayahnya. 65.4. Untuk mendapat pengesahan sesuai pasal 65.3 diatas, mutasi atlet harus dilakukan secara benar dan sah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang akan diatur lebih rinci didalam Peraturan Organisasi (PO) PERCASI. 11.



BAB VIII



LAIN-LAIN



BAB IX LAIN-LAIN



12.



BAB IX



MASA BERLAKU DAN PERATURAN PERALIHAN



BAB X MASA BERLAKU DAN PERATURAN PERALIHAN



Jakarta, 5 Juli 2013 MUNAS PERCASI XXVII/2013



7