Ad Art Pgmi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA (PGMI



Visi, Misi dan Tujuan Visi : Guru madrasah yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Misi : 1. Mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi guru 2. Mengembangkan dan meningkatkan mutu pengajaran dan pendidikan 3. Meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru 4. Meningkatkan peran aktif guru dalam pembangunan nasional 5. Memelihara, mengembangkan, dan meningkatkan kebudayaan nasional yang Islami. Tujuan : Terwujudnya guru yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengembangkan kebudayaan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945



KEPUTUSAN SILATNAS PGMI Nomor : 04/SK/Silatnas-PGMI/XI/2008 Tentang ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGMI



ANGGARAN DASAR PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA (PGMI) Bahwa sesungguhnya Islam adalah ajaran yang hak dan sempurna. Islam juga merupakan ajaran yang universal. Dalam posisinya sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah di bumi, manusia perlu menegakkan dan mengamalkan Islam di tengah-tengah masyarakat sehingga Islam bisa menjadi rahmatan lil alamin. Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang dicapai melalui perjuangan dan pengorbanan oleh seluruh banga Indonesia. Umat Islam yang merupakan bagian yang terbesar dari bangsa Indonesia berperan aktif dalam perjuangan itu, memiliki tanggungjawab besar untuk mempertahankan dan mengisinya dengan usaha membangun Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, melindungi segenap warga negara dan seluruh wilayahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Guru madrasah Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia memiliki tanggungjawab dan amanah untuk secara aktif, terusmenerus memberikan partisipasi dalam membangun bangsa dan negara menuju bangsa yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur (negeri yang baik dan di bawah ampunan Allah SWT). Menyadari tanggungjawab untuk mewujudkan guru madrasah yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami, dan bertanggungjawab menuju terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridlai Allah SWT adalah kewajiban setiap guru madrasah Indonesia. Menginsyafi kesamaan latar belakang, profesi, motivasi, identitas, aspirasi, dan tujuan perjuangan bersama hanya dapat dicapai melalui usaha yang teratur, terencana dan penuh rasa tanggungjawab yang sungguhsungguh, maka dengan memohon rahmat dan ridla Allah SWT, Guru Madrasah Indonesia menyatakan diri berhimpun dalam suatu organisasi



Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut: BAB I NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Persatuan Guru Madrasah Indonesia disingkat PGMI Pasal 2 Pendirian Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) didirikan sejak tanggal 20 April 2006 bertepatan dengan 21 Rabiul Awal 1427 Hijriyah di Tangerang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Kedudukan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat didirikan di Ibukota Propinsi, Kota/Kabupaten, dan Kecamatan serta di kantor perwakilan di luar negeri.



BAB II ASAS DAN AKIDAH, SIFAT, TUJUAN, DAN KEGIATAN Pasal 4 Asas dan Akidah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) berasaskan Pancasila dan berakidah Islamiyah Pasal 5 Sifat Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) adalah organisasi profesi yang independen, tidak memiliki afiliasi apapun kepada organisasi sosial politik tertentu. Pasal 6 Tujuan Tujuan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI): 1. Terwujudnya guru madrasah yang professional, bermartabat, sejahtera, dan Islami serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara



2.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



guna kesejahteraan umat menuju masyarakat yang adil dan makmur yang diridlai Allah SWT. Terwujudnya kebersamaan dan kesadaran yang tinggi akan peran dan fungsi guru madrasah yang strategis sebagai elemen pembangunan nasional. Pasal 7 Kegiatan Melaksanakan pendidikan, pelatihan, pengembangan potensi guru madrasah untuk mewujudkan guru madrasah yang berkualitas. Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan sosial kemasyarakatan dan IPTEK. Melaksanakan pendidikan, pengajaran, dan pembimbingan, serta pelatihan baik secara umum maupun khusus dalam pendidikan Islam. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak yang peduli dengan kemajuan guru madrasah baik pemerintah maupun masyarakat. Memaksimalkan peran dan partisipasi guru madrasah dalam berbagai proses pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan. Mengkomunikasikan aspirasi guru madrasah kepada pihak-pihak terkait guna mewujudkan kepentingan dan tujuan guru madrasah. Melaksanakan advokasi terhadap tugas-tugas professional guru madrasah di dalam pengabdiannya sehari-hari.



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 8 Keanggotaan Anggota PGMI adalah guru-guru yang mengajar di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Diniyah (MD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), guru-guru agama yang mengajar di TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, serta guru-guru yang mengajar di Majelis Ta’lim dan Pondok Pesantren (Ponpes), dan Taman Pendidikan AlQur’an, baik Negeri maupun swasta Pasal 9 Jenis keanggotaan PGMI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 Struktur organisasi dan kepengurusan PGMI terdiri dari: 1. Dewan Pimpinan Pusat PGMI untuk tingkat nasional 2. Dewan Pimpinan Wilayah PGMI untuk tingkat propinsi 3. Dewan Pimpinan Daerah PGMI untuk tingkat Kabupaten/Kota 4. Dewan Pimpinan Cabang PGMI untuk tingkat Kecamatan



BAB V KEDAULATAN ORGANISASI



Kedaulatan (Muktamar)



tertinggi



Pasal 11 organisasi berada



pada



Musyawarah



Nasional



BAB VI PEMILIHAN PENGURUS Pasal 12 1. Pengurus PGMI dipilih oleh peserta musyawarah masing-masing tingkatan 2. Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun 3. Pengurus PGMI setelah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya. Pasal 13 Hak dan Kewajiban Pengurus 1. Pengurus PGMI berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan serta memajukan organisasi. 2. Pengurus PGMI berhak membuat peraturan yang dianggap perlu yang tidak bertentangan dengan AD/ART untuk memajukan organisasi. 3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhak dan wajib mewakili di dalam dan di luar pengadilan yang berhubungan dengan persengketaan yang menyangkut nama baik PGMI. 4. Mengadakan rapat-rapat pengurus



BAB VII MUSYAWARAH



1. 2. 3. 4.



Musyawarah Musyawarah Musyawarah Musyawarah



Pasal 14 Nasional (Muktamar) merupakan forum tertinggi organisasi Wulayah (Muswil) dilaksanakan pengurus tingkat propinsi Daerah (Musda) dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota Cabang (Muscab) dilaksanakan di tingkat kecamatan.



BAB VIII ATRIBUT Pasal 15 1. Persatuan PGMI mempunyai atribut berupa lambang, bendera, pataka, dan perlengkapan lainnya yang diatur di dalam ART. 2. Persatuan PGMI mempunyai lagu Mars dan Hymne



BAB IX PERBENDAHARAAN Pasal 16 1. Perbendaharaan PGMI adalah: a. Keuangan b. Surat Berharga, benda bergerak dan tidak bergerak yang pengelolaannya diatur di dalam ART 2. Keuangan PGMI diperoleh dari: a. Iuran Anggota b. Usaha yang halal c. Bantuan yang halal dan tidak mengikat 3. Pendapatan dan pengelolaan keuangan diatur dalam ART



BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir 2. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir 3. Kekayaan organisasi yang telah dibubarkan disumbangkan kepada organisasi/yayasan sosial Islam. BAB XI PENUTUP Pasal 18 Setiap Keputusan PGMI tidak bertentangan dengan AD dan ART PGMI



Pasal 19 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Pasal 20 Anggran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal :15 November 2008 Ketua Umum



Sekretaris Umum



Drs.H. SYAMSUDDIN,M.Pd



SUHARDI, M.A.



ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA (PGMI)



BAB I KEDUDUKAN



(1)



(2) (3) (4)



Pasal 1 PGMI berkedudukan di ibukota negara dan dapat dibentuk di tingkat propinsi, kabupa-ten/kota, dan kecamatan, serta perwakilan di luar negeri PGMI tingkat propinsi berkedudukan di ibukota propinsi PGMI tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota PGMI tingkat kecamatan berkedudukan di kota kecamatan BAB II PEMBENTUKAN



(1)



(2) (3)



(4)



Pasal 2 PGMI tingkat nasional untuk pertama kalinya dibentuk oleh Dewan Pendiri yang pengukuhannya melalui Silatnas dan untuk selanjutnya dibentuk dan disahkan dalam Musyawarah Nasional/Muktamar. PGMI tingkat provinsi dibentuk oleh musyawarah guru madrasah tingkat provinsi dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PGMI PGMI tingkat kabupaten/kota dibentuk berdasarkan musyawarah guru madrasah tingkat kabupaten/kota dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PGMI PGMI tingkat kecamatan dibentuk berdasarkan musyawarah guru madrasah tingkat kecamatan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PGMI BAB III KEANGGOTAAN Pasal 3



Keanggotaan PGMI terdiri dari: (1) Anggota Biasa, yaitu setiap guru dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Diniyah (MD), Madrasah Ibtidaiyah



(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), guru-guru agama Islam yang mengajar di SD, SMP, SMA atau yang sederajat, serta guru-guru yang mengajar pada Pondok Pesantren (Ponpes), Taman Pendidikan Al-Qur’an, di Majelis Ta’lim, dan lembaga pendidikan Islam lainnya. (2) Anggota Luar Biasa, yaitu mereka yang mendapatkan penghargaan dari PGMI karena jasa-jasanya dipandang sangat luar biasa bagi pengembangan dan peningkatan mutu madrasah dan pendidikan Islam (3) Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang telah membantu dan sangat berjasa dalam memajukan PGMI. Pasal 4 Tatacara penetapan anggota luar biasa dan anggota kehormatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan 3 ditentukan oleh pimpinan PGMI



BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi



(1)



(2)



Pasal 6 Anggota Biasa mempunyai hak dan kewajiban: a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan ataupun tulisan dalam setiap kesempatan untuk kepentingan organisasi c. Memilih dan dipilih. d. Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organi-sasi dan semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi. e. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi g. Membayar iuran anggota yang besar/jumlahnya ditetapkan dengan peraturan organisasi. Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban: a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi b. Mengajukan saran, usul, atau pendapat kepada pengurus.



(3)



c. Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organi-sasi dan semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi. d. Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi e. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi f. Membantu penyediaan dana atau penggalian dana untuk keperluan organiasi Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban menyampaikan usul/pendapat dan pandangan kepada pengurus serta membantu PGMI dalam melaksanakan program kerja. BAB V SUSUNAN PENGURUS



(1)



(2)



(3)



(1)



(2)



Pasal 7 Susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari: a. Ketua Umum dan Beberapa Ketua b. Sekretaris Jenderal dan Beberapa Wakil Sekretaris c. Bendahara dan Beberapa Wakil Bendahara d. Departemen-Departemen Departemen-Departemen terdiri dari: a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan b. Departemen Pendidikan dan Pelatihan c. Departemen Penelitian dan Pengembangan d. Departemen Olahraga, Seni, dan Budaya e. Departemen Sarana dan Prasarana f. Departemen Usaha dan Kesejahteraan g. Departemen Humas dan Dakwah h. Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi i. Departemen Kerjasama Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Departemen dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan Pasal 8 Susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari: a. Ketua dan wakil ketua b. Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris c. Bendahara dan Wakil Bendahara d. Departemen Departemen terdiri: a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan



(3)



(1) (2) (3) (4)



b. Departemen Pendidikan dan Pelatihan c. Departemen Penelitian dan Pengembangan d. Departemen Olahraga, Seni, dan Budaya e. Departemen Sarana dan Prasarana f. Departemen Usaha dan Kesejahteraan g. Departemen Humas dan Dakwah h. Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi i. Departemen Kerjasama Kelembagaan Departemen dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan Pasal 9 Dewan Pimpinan Pusat berwenang membentuk DPW dan DPD apabila diperlukan Dewan Pimpinan Pusat berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah apabila diperlukan. Dewan Pimpinan Wilayah berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Daerah berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Cabang BAB VI DEWAN PEMBINA



Pasal 10 1. Dewan Pembina adalah orang-orang yang karena jabatannya dinilai memiliki komitmen terhadap pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dan guru madrasah. 2. Dewan Pembina sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan PGMI di setiap tingkatan. 3. Dewan Pembina berhak memberikan masukan kepada Pengurus PGMI mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan arah, kebijakan, program, dan pengembangan organisasi. BAB VII DEWAN PENASIHAT Pasal 11 1. Dewan penasihat adalah orang-orang yang karena jabatan dan fungsinya berhubungan secara teknis dengan bidang-bidang yang bersentuhan dengan bidang gerak PGMI 2. Dewan penasihat sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan di setiap tingkatan.



3. Dewan Penasihat memberikan nasihat dan saran dalam hal-hal teknis kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta



BAB VIII DEWAN PAKAR Pasal 12 1. Dewan pakar adalah orang-orang yang dinilai berkompeten dan ahli dalam bidangnya serta memiliki komitmen terhadap pengembangan mutu madrasah 2. Dewan pakar sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh DPP PGMI 3. Dewan Pakar berhak memberikan masukan kepada Pengurus DPP PGMI sesuai dengan kepakarannya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan arah, kebijakan, program, dan pengembangan organisasi. BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT



(1) (2) (3) (4)



Pasal 13 Musyawarah Nasional/Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat 5 (lima) tahun sekali. Musyawarah Wilayah (Muswil) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali. Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali. Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali.



(1)



(2)



(3)



(4)



Pasal 14 Musyawarah Tingkat Nasional/Muktamar memiliki wewenang untuk: a. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga c. Menetapkan program kerja nasional Musyawarah Wilayah memiliki wewenang untuk: a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Wilayah b. Menetapkan program kerja wilayah Musyawarah Daerah memiliki wewenang untuk: a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Daerah b. Menetapkan program kerja daerah Musyawarah Cabang memiliki wewenang untuk:



a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Cabang b. Menetapkan program kerja cabang



(1)



(2)



(3)



(4)



(1)



(2)



(3)



Pasal 15 Musyawarah Nasional/Muktamar dihadiri oleh: a. Dewan Pimpinan Pusat b. Utusan dari Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah c. Undangan yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat Musyawarah Wilayah dihadiri oleh: a. Dewan Pimpinan Wilayah b. Utusan dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang c. Undangan yang diputuskan oleh Pimpinan Wilayah Musyawarah Daerah dihadiri oleh: a. Dewan Pimpinan Daerah b. Utusan dari Pimpinan Cabang c. Undangan yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah Musyawarah Cabang dihadiri oleh: a. Dewan Pimpinan Cabang b. Utusan dari Madrasah dan Lembaga Pendidikan Islam c. Undangan yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang



Pasal 16 Rapat-rapat terdiri dari dari: a. Rapat Kerja b. Rapat Pleno c. Rapat Pimpinan Harian d. Rapat Pimpinan Rapat Kerja a. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan diadakan minimal 1 tahun sekali. b. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan diadakan minimal 1 tahun sekali. c. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan diadakan minimal 1 tahun sekali. d. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diadakan minimal 1 tahun sekali. Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, dan Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.



BAB X TUGAS POKOK



(1)



(2)



(3)



Pasal 17 Tugas pokok Dewan Pimpinan Pusat adalah: a. Penanggungjawab tertinggi organisasi b. Melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi c. Menetapkan arah kebijakan pembinaan organisasi berdasarkan amanat Muktamar d. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan yang diamanatkan oleh Muktamar. e. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum Muktamar tentang berbagai kegiatan organisasi f. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPW dan DPD g. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi h. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. i. Melantik DPW dan DPD bila diperlukan. Tugas pokok PGMI Provinsi: a. Melaksanakan program kerja wilayah b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah wilayah. c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah wilayah tentang berbagai kegiatan organisasi d. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPD dan DPC e. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi f. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. g. Melantik DPD PGMI. Tugas pokok PGMI Daerah: a. Melaksanakan program kerja daerah b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan meng-awasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah daerah



(4)



c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah daerah tentang berbagai kegiatan organisasi d. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPC e. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi f. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. g. Melantik DPC PGMI. Tugas pokok PGMI Cabang: a. Melaksanakan program kerja Cabang b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah cabang. c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah cabang tentang berbagai kegiatan organisasi d. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi



Pasal 18 Penyelenggaraan organisasi pada semua tingkatan didasarkan pada hubungan tatakerja dengan prinsip-prinsip: koordinasi, profesional, kerjasama, kebersamaan, kekeluargaan, dan persaudaraan. BAB XI ATRIBUT



(1) (2)



Pasal 19 Lambang, bendera, pakaian seragam, dan atribut-atribut PGMI diatur dalam peraturan organisasi. Mars dan Hymne PGMI diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XII KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN



(1)



Pasal 20 Sumber keuangan PGMI diperoleh dari: a. Iuran Anggota b. Penghasilan yang diperoleh dari usaha PGMI



(2) (3)



c. Bantuan atau sumbangan dari pihak-pihak lain yang halal dan tidak mengikat Jumlah iuran anggota diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Pembagian dan tata cara penggunaan uang iuran anggota diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dewan Pimpinan Pusat 10% b. Dewan Pimpinan Wilayah 15% c. Dewan Pimpinan Daerah 35 % d. Dewan Pimpinan Cabang 50% BAB XIII LEMBAGA OTONOM



Pasal 21 Untuk dapat melaksanakan program-program PGMI, dapat dibentuk lembaga otonom yang ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XIV PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 22 Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputus-an Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang diundang dan disetujui oleh sekurang-kurang 2/3 dari jumlah peserta yang hadir. Pasal 23 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini belaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal :15 November 2008 Ketua Umum



Sekretaris Umum



Drs.H. SYAMSUDDIN,M.Pd



SUHARDI, M.A.